TUGAS 2 :
1. Sistem pemungutan pajak yang dicanangkan pemerintah mulai
mununjukkan hasil yang cukup baik, walupun target belum tercapai, pihak
pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus melakukan
reformasi perpajakan yang bertujaun untuk meningkatka npendapatan negara dari
pajak. Jelaskan perbedaan sistem pungutan pajak antara Official assessment
system dengan Self assesment sistem yang saudara/i ketahui!
2. Sapto memiliki rumah di Tangerang Selatan dengan luas 600 m2,
NJOPnya Rp2.400.000.000 dengan luas bangunan 400 m2 dan NJOPnya
Rp1.200.000.000. Hitunglah PBB tahun 2022 untuk tanah dan bangunannya, apabila
NJOPTKP nya adalah Rp80.000.000.
3. Ali bekerja di PT XYZ sebagai pegawai tetap, sejak tahun 2020
dan memiliki NPWP, menikah dan mempunyai 1 orang anak, gaji perbulannya adalah
Rp12.300.000, premi asuransi dibayar pemberi kerja sebesar Rp40.000, iuran pensiun
dibayar sendiri Rp80.000. Hitunglah berapa pajak yang harusdibayar oleh Ali
perbulannya?
PENYELESAIAN
SOAL TUGAS :
SOAL
NOMOR 1 :
Perbedaan sistem pungutan pajak antara Official assessment system
dengan Self assesment sistem
Official-assessment system berasal dari tiga kata yaitu official yang artinya pegawai yang dalam hal
ini adalah petugas pajak, assessment yang artinya penaksiran, dan system
artinya metode atau sistem itu sendiri, sehingga jika digabung
official-assessment system merupakan sistem penentuan besarnya pajak yang
seharusnya terutang ditetapkan sepenuhnya oleh aparat pajak (Fiskus). Sistem
official assessment adalah suatu sistem perpajakan yang mana inisiatif untuk
memenuhi kewajiban perpajakan berada di pihak fiskus. Dalam sistem ini fiskus
yang aktif sejak dari mencari Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) sampai penetapan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan
surat ketetapan pajak
Self assessment system berasal dari
tiga kata yaitu self yang artinya sendiri, assessment yang artinya penaksiran,
dan system artinya metode atau sistem itu sendiri, sehingga jika digabung self
assessment system merupakan sistem penaksiran sendiri, sehingga Wajib Pajak lah
yang menaksir dalam arti menghitung dan memperhitungkan pemenuhan kewajiban
perpajakannya. Sistem Self assessment perpajakan di Indonesia dapat diartikan
sebagai suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib
Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri
kewajiban dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
SOAL NOMOR 2 :
PBB tahun 2022 untuk tanah dan bangunannya :
Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Properti milik Sapto di
Tangerang Selatan, Kita perlu memperhatikan informasi berikut ini :
·
Luas Tanah = 600 m2
·
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atas tanah = Rp. 2.400.000.000
·
Luas Bangunan = 400 m2
·
NJOP Gedung = Rp. 1.200.000.000
·
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) tahun 2022 = Rp.
80.000.000
Langkah-langkah
perhitungan:
1. Hitung NJOP Kena Pajak (NJOPKP):
- NJOP Tanah: Rp 2.400.000.000
- NJOP Bangunan: Rp 1.200.000.000
- Total NJOP: Rp 2.400.000.000 + Rp 1.200.000.000
= Rp 3.600.000.000
2. Kurangi dengan NJOPTKP:
- NJOP Kena Pajak = Total NJOP - NJOPTKP
- NJOP Kena Pajak = Rp 3.600.000.000 – Rp
80.000.000 = Rp 3.520.000.000
3.
Menghitung PBB:
- PBB biasanya dikenakan tarif tertentu,
misalnya 0,1% dari NJOP Kena Pajak.
- PBB = NJOP Kena Pajak x Tarif PBB
- PBB = Rp 3.520.000.000 x 0,1% = R p3.520.000
Jadi, PBB tahun 2022 untuk
tanah dan bangunan adalah Rp 3.520.000.
SOAL
NOMOR 3 :
3.
Pajak
yang harusdibayar oleh Ali perbulannya :
Untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh
Ali, kita perlu mempertimbangkan beberapa komponen:
- Gaji Bulanan: Rp 12.300.000
- Premi Asuransi: Rp 40.000
- Iuran Pensiun: Rp 80.000
Langkah-langkah perhitungan :
1. Hitung Penghasilan Kena Pajak:
- Penghasilan Bruto = Gaji Bulanan
- Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto - Premi Asuransi -
Iuran Pensiun
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 12.300.000 – Rp 40.000 - Rp80.000
= Rp 12.180.000
2. Hitung PPh Terutang:
- Untuk menghitung PPh, kita perlu mengetahui tarif pajak yang
berlaku. Misalnya, jika tarif pajak untuk penghasilan di bawah Rp 50.000.000
per tahun adalah 5%, maka:
- PPh Bulanan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak
- PPh Bulanan = Rp 12.180.000 x 5% = Rp 609.000
Jadi, pajak yang harus
dibayar oleh Ali per bulannya adalah Rp 609.000.
SUMBER BERPENDAPAT :
Wahyuningsih dkk, Tiesnawati, November 2023, Administrasi
Perpajakan, Jakarta, Universitas Terbuka.