TUGAS 2 ADMINISTRASI PERPAJAKAN (ADBI4330)

 


TUGAS 2 :

1.    Sistem pemungutan pajak yang dicanangkan pemerintah mulai mununjukkan hasil yang cukup baik, walupun target belum tercapai, pihak pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus melakukan reformasi perpajakan yang bertujaun untuk meningkatka npendapatan negara dari pajak. Jelaskan perbedaan sistem pungutan pajak antara Official assessment system dengan Self assesment sistem yang saudara/i ketahui!

2.    Sapto memiliki rumah di Tangerang Selatan dengan luas 600 m2, NJOPnya Rp2.400.000.000 dengan luas bangunan 400 m2 dan NJOPnya Rp1.200.000.000. Hitunglah PBB tahun 2022 untuk tanah dan bangunannya, apabila NJOPTKP nya adalah Rp80.000.000.

3.    Ali bekerja di PT XYZ sebagai pegawai tetap, sejak tahun 2020 dan memiliki NPWP, menikah dan mempunyai 1 orang anak, gaji perbulannya adalah Rp12.300.000, premi asuransi dibayar pemberi kerja sebesar Rp40.000, iuran pensiun dibayar sendiri Rp80.000. Hitunglah berapa pajak yang harusdibayar oleh Ali perbulannya?


PENYELESAIAN SOAL TUGAS :

SOAL NOMOR 1 :

Perbedaan sistem pungutan pajak antara Official assessment system dengan Self assesment sistem

 

Official-assessment system berasal dari tiga kata yaitu official yang artinya pegawai yang dalam hal ini adalah petugas pajak, assessment yang artinya penaksiran, dan system artinya metode atau sistem itu sendiri, sehingga jika digabung official-assessment system merupakan sistem penentuan besarnya pajak yang seharusnya terutang ditetapkan sepenuhnya oleh aparat pajak (Fiskus). Sistem official assessment adalah suatu sistem perpajakan yang mana inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada di pihak fiskus. Dalam sistem ini fiskus yang aktif sejak dari mencari Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai penetapan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan surat ketetapan pajak

 

Self assessment system berasal dari tiga kata yaitu self yang artinya sendiri, assessment yang artinya penaksiran, dan system artinya metode atau sistem itu sendiri, sehingga jika digabung self assessment system merupakan sistem penaksiran sendiri, sehingga Wajib Pajak lah yang menaksir dalam arti menghitung dan memperhitungkan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sistem Self assessment perpajakan di Indonesia dapat diartikan sebagai suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

SOAL NOMOR 2 :

PBB tahun 2022 untuk tanah dan bangunannya :

 

Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Properti milik Sapto di Tangerang Selatan, Kita perlu memperhatikan informasi berikut ini :

·      Luas Tanah = 600 m2

·      NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atas tanah = Rp. 2.400.000.000

·      Luas Bangunan = 400 m2

·      NJOP Gedung = Rp. 1.200.000.000

·      NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) tahun 2022 = Rp. 80.000.000

 

Langkah-langkah perhitungan:

1.    Hitung NJOP Kena Pajak (NJOPKP):

       - NJOP Tanah: Rp 2.400.000.000

       - NJOP Bangunan: Rp 1.200.000.000

       - Total NJOP: Rp 2.400.000.000 + Rp 1.200.000.000 = Rp 3.600.000.000

2.    Kurangi dengan NJOPTKP:

       - NJOP Kena Pajak = Total NJOP - NJOPTKP

       - NJOP Kena Pajak = Rp 3.600.000.000 – Rp 80.000.000 = Rp 3.520.000.000

3.    Menghitung PBB:

       - PBB biasanya dikenakan tarif tertentu, misalnya 0,1% dari NJOP Kena Pajak.

       - PBB = NJOP Kena Pajak x Tarif PBB

       - PBB = Rp 3.520.000.000 x 0,1% = R p3.520.000

Jadi, PBB tahun 2022 untuk tanah dan bangunan adalah Rp 3.520.000.

 

 

 

SOAL NOMOR 3 :

3. Pajak yang harusdibayar oleh Ali perbulannya :

 

Untuk menghitung pajak yang harus dibayar oleh Ali, kita perlu mempertimbangkan beberapa komponen:

-    Gaji Bulanan: Rp 12.300.000

-    Premi Asuransi: Rp 40.000

-    Iuran Pensiun: Rp 80.000

 

Langkah-langkah perhitungan :

1.  Hitung Penghasilan Kena Pajak:

     - Penghasilan Bruto = Gaji Bulanan

     - Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto - Premi Asuransi - Iuran Pensiun

     - Penghasilan Kena Pajak = Rp 12.300.000 – Rp 40.000 - Rp80.000 = Rp 12.180.000

2.  Hitung PPh Terutang:

     - Untuk menghitung PPh, kita perlu mengetahui tarif pajak yang berlaku. Misalnya, jika tarif pajak untuk penghasilan di bawah Rp 50.000.000 per tahun adalah 5%, maka:

     - PPh Bulanan = Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak

     - PPh Bulanan = Rp 12.180.000 x 5% = Rp 609.000

Jadi, pajak yang harus dibayar oleh Ali per bulannya adalah Rp 609.000.

 

 

 

 

SUMBER BERPENDAPAT :

Wahyuningsih dkk, Tiesnawati, November 2023, Administrasi Perpajakan, Jakarta, Universitas Terbuka.