TUGAS 1 ADMINISTRASI PERPAJAKAN (ADBI4330)

 


TUGAS 1 :

1. Atas dasar apakah negara seakan-akan memberi hak kepada dirinya sendiri untuk membebani rakyat dengan pemungutan pajaknya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut muncul teori-teori pajak dari masa kemasa. Diantaranya adalah teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori bakti dan teori asas daya beli. Sebutkanlah kelemahan dari teori asuransi, teori kepentingan, dan teori gaya pikul yang saudara/i ketahui!

2. Pajak, retribusi dan sumbangan termasuk dalam topik pembahasan public finance, yang merupakan sumber pemasukan negara. Jelaskanlah perbedaan antara pajak dengan retribusi dan pajak dengan sumbangan, yang saudara/i ketahui!

3. Tujuan pemungutan pajak adalah untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya. Salah satu cara untuk mewujudkan keadilan dapat ditempuh melalui sistem tarif. Sebut dan jelaskan kebijakan tarif dan sistem tarif yang berlaku di Indonesia, yang saudara/i ketahui !


PENYELESAIAN SOAL TUGAS :

1. Kelemahan Teori Pajak

Teori Asuransi

·           Kelemahan teori asuransi terletak pada kesulitan dalam menentukan premi yang adil bagi

setiap individu, terutama dalam konteks pajak penghasilan. Selain itu, tidak semua jenis pengeluaran atau pendapatan dapat dianggap sebagai asuransi.

Teori Kepentingan

·           Kelemahan teori kepentingan adalah sulitnya menentukan besarnya kontribusi pajak yang

seharusnya berdasarkan kepentingan individu. Selain itu, teori ini cenderung mengabaikan aspek keadilan sosial.

Teori Gaya Pikul

·           Kelemahan teori gaya pikul terletak pada asumsi bahwa kemampuan untuk membayar pajak

sepenuhnya bergantung pada keinginan individu untuk bekerja lebih keras. Hal ini tidak selalu berlaku karena ada faktor-faktor lain yang memengaruhi kemampuan individu untuk membayar pajak.

 

 

2. Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan :

Pajak, retribusi, dan sumbangan merupakan sumber pemasukan negara, namun memiliki perbedaan dalam konsep dan penggunaannya:

·           Pajak adalah pembayaran wajib yang jumlahnya ditentukan oleh pemerintah dan digunakan

       untuk kepentingan umum tanpa adanya imbalan langsung kepada pembayar pajak.

·           Retribusi adalah pembayaran wajib atas pelayanan atau fasilitas umum yang diberikan oleh

pemerintah kepada masyarakat, di mana besarnya biaya disesuaikan dengan manfaat yang diterima oleh individu atau kelompok tertentu.

·           Sumbangan adalah kontribusi sukarela yang diberikan kepada pemerintah atau lembaga

       negara untuk tujuan-tujuan tertentu, biasanya dalam bentuk donasi atau sumbangan amal.

 

 

3. Kebijakan Tarif dan Sistem Tarif di Indonesia :

Di Indonesia, terdapat beberapa kebijakan tarif dan sistem tarif yang berlaku, antara lain:

·           Pajak Penghasilan (PPh): Indonesia menerapkan sistem tarif progresif untuk PPh, di mana

       tarif pajak akan meningkat seiring dengan besarnya penghasilan.

·           Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN di Indonesia diterapkan dengan beberapa tarif yang

       berbeda tergantung pada jenis barang atau jasa.

·           Bea Masuk: Indonesia menerapkan tarif bea masuk yang bervariasi tergantung pada jenis

       dan asal barang yang diimpor.

·           Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB dikenakan berdasarkan nilai jual objek pajak dan

       tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

 

Ini adalah beberapa contoh kebijakan tarif dan sistem tarif yang berlaku di Indonesia untuk mencapai tujuan keadilan dalam pemungutan pajak.

 

 

 

SUMBER BERPENDAPAT :

Wahyuningsih dkk, Tiesnawati, November 2023, Administrasi Perpajakan, Jakarta, Universitas Terbuka.