TUGAS 1 :
1. Atas dasar apakah negara seakan-akan memberi hak
kepada dirinya sendiri untuk membebani rakyat dengan pemungutan pajaknya. Untuk
menjawab pertanyaan tersebut muncul teori-teori pajak dari masa kemasa.
Diantaranya adalah teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori
bakti dan teori asas daya beli. Sebutkanlah kelemahan dari teori asuransi,
teori kepentingan, dan teori gaya pikul yang saudara/i ketahui!
2. Pajak, retribusi dan sumbangan termasuk dalam topik
pembahasan public finance, yang merupakan sumber pemasukan negara. Jelaskanlah perbedaan
antara pajak dengan retribusi dan pajak dengan sumbangan, yang saudara/i ketahui!
3. Tujuan pemungutan pajak adalah untuk mencapai keadilan
dalam pemungutannya. Salah satu cara untuk mewujudkan keadilan dapat ditempuh melalui
sistem tarif. Sebut dan jelaskan kebijakan tarif dan
sistem tarif yang berlaku di Indonesia, yang saudara/i ketahui !
PENYELESAIAN SOAL TUGAS :
1.
Kelemahan Teori Pajak
Teori Asuransi
·
Kelemahan teori asuransi
terletak pada kesulitan dalam menentukan premi yang adil bagi
setiap individu, terutama dalam konteks
pajak penghasilan. Selain itu, tidak semua jenis pengeluaran atau pendapatan
dapat dianggap sebagai asuransi.
Teori Kepentingan
·
Kelemahan teori
kepentingan adalah sulitnya menentukan besarnya kontribusi pajak yang
seharusnya berdasarkan kepentingan
individu. Selain itu, teori ini cenderung mengabaikan aspek keadilan sosial.
Teori Gaya Pikul
·
Kelemahan teori gaya
pikul terletak pada asumsi bahwa kemampuan untuk membayar pajak
sepenuhnya bergantung pada keinginan
individu untuk bekerja lebih keras. Hal ini tidak selalu berlaku karena ada
faktor-faktor lain yang memengaruhi kemampuan individu untuk membayar pajak.
2.
Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan :
Pajak, retribusi, dan sumbangan merupakan sumber pemasukan
negara, namun memiliki perbedaan dalam konsep dan penggunaannya:
·
Pajak adalah
pembayaran wajib yang jumlahnya ditentukan oleh pemerintah dan digunakan
untuk kepentingan umum
tanpa adanya imbalan langsung kepada pembayar pajak.
·
Retribusi adalah
pembayaran wajib atas pelayanan atau fasilitas umum yang diberikan oleh
pemerintah kepada masyarakat, di mana
besarnya biaya disesuaikan dengan manfaat yang diterima oleh individu atau
kelompok tertentu.
·
Sumbangan adalah
kontribusi sukarela yang diberikan kepada pemerintah atau lembaga
negara untuk
tujuan-tujuan tertentu, biasanya dalam bentuk donasi atau sumbangan amal.
3.
Kebijakan Tarif dan Sistem Tarif di Indonesia :
Di Indonesia, terdapat beberapa kebijakan tarif dan sistem tarif
yang berlaku, antara lain:
·
Pajak
Penghasilan (PPh): Indonesia menerapkan sistem tarif
progresif untuk PPh, di mana
tarif pajak akan
meningkat seiring dengan besarnya penghasilan.
·
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN): PPN di Indonesia diterapkan
dengan beberapa tarif yang
berbeda tergantung pada
jenis barang atau jasa.
·
Bea
Masuk: Indonesia menerapkan tarif bea masuk yang bervariasi
tergantung pada jenis
dan asal barang yang
diimpor.
·
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB): PBB dikenakan berdasarkan
nilai jual objek pajak dan
tarif yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah.
Ini adalah beberapa
contoh kebijakan tarif dan sistem tarif yang berlaku di Indonesia untuk
mencapai tujuan keadilan dalam pemungutan pajak.
SUMBER
BERPENDAPAT :
Wahyuningsih dkk, Tiesnawati, November 2023, Administrasi
Perpajakan, Jakarta, Universitas Terbuka.