DISKUSI 4 :
PT SAB adalah perusahaan retail yang dikenal dengan praktik Good Corporate
Governance (GCG) yang kuat. Namun, dalam satu inspeksi pajak, ditemukan
beberapa hal yang memicu pertanyaan terhadap integritas perpajakan perusahaan
ini.
Selama dua tahun terakhir, perusahaan ini memiliki pertumbuhan penjualan
yang signifikan. Namun, pihak otoritas pajak menemukan adanya perbedaan besar
antara jumlah pendapatan yang tercatat dalam laporan keuangan dengan jumlah
yang dilaporkan dalam laporan pajak. Temuan ini memicu investigasi lebih
lanjut.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa PT SAB telah menggunakan praktik
transfer harga yang tidak adil dengan anak perusahaan yang berlokasi di negara
dengan tarif pajak lebih rendah. Selain itu, mereka juga telah menyembunyikan
sejumlah penghasilan melalui pengalihan dana ke rekening pribadi beberapa
karyawan kunci perusahaan.
Manajemen perusahaan sangat terkejut dengan temuan ini dan segera mengambil
tindakan untuk mengatasi masalah ini. Mereka menghapus praktik transfer harga
yang merugikan, mengembalikan pendapatan yang telah disembunyikan, dan
memberikan sanksi kepada karyawan yang terlibat.
- Menurut
pendapat Anda, praktik yang dilakukan oleh PT SAB yang melanggar
prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam perpajakan aktivitas yang
mana?.
- Mengapa
praktik transfer harga yang tidak adil dapat dianggap melanggar etika
perpajakan?
- Bagaimana
manajemen PT SAB merespons temuan praktik perpajakan yang meragukan?
PENDAPAT DISKUSI :
1. Praktik yang dilakukan oleh PT SAB
yang melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam perpajakan :
Praktik yang dilakukan oleh PT SAB yang
melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam perpajakan
adalah penyembunyian penghasilan melalui transfer dana ke rekening pribadi
karyawan kunci perusahaan dan penggunaan praktik transfer harga yang
tidak adil dengan anak perusahaan di negara dengan tarif pajak lebih rendah.
2. Praktik transfer harga yang tidak adil dapat
dianggap melanggar etika perpajakan :
Praktik pengalihan harga yang tidak adil
dapat dianggap melanggar etika perpajakan karena menciptakan ketidakadilan
dalam pembayaran pajak. Hal ini dapat merugikan negara dengan mengurangi
penerimaan pajak yang seharusnya diterima. Selain itu, praktik ini juga merugikan
pesaing yang mematuhi aturan perpajakan dengan menciptakan keunggulan
tidak adil.
3. Manajemen PT SAB merespons temuan praktik
perpajakan yang meragukan :
Manajemen PT SAB menanggapi temuan
praktik perpajakan yang meragukan dengan menghapus praktik transfer harga
yang merugikan, mengembalikan pendapatan yang telah disembunyikan, dan
memberikan sanksi kepada karyawan yang terlibat. Tindakan ini menunjukkan
komitmen perusahaan untuk memperbaiki kesalahan, mengembalikan kepatuhan
perpajakan, dan memberikan sanksi sebagai efek jera.
SUMBER
BERPENDAPAT :
Wahyuningsih dkk, Tiesnawati, November 2023, Administrasi
Perpajakan, Jakarta, Universitas Terbuka.