DISKUSI 4 ADMINISTRASI PERPAJAKAN (ADBI4330)

 


DISKUSI  4 :

PT SAB adalah perusahaan retail yang dikenal dengan praktik Good Corporate Governance (GCG) yang kuat. Namun, dalam satu inspeksi pajak, ditemukan beberapa hal yang memicu pertanyaan terhadap integritas perpajakan perusahaan ini.

Selama dua tahun terakhir, perusahaan ini memiliki pertumbuhan penjualan yang signifikan. Namun, pihak otoritas pajak menemukan adanya perbedaan besar antara jumlah pendapatan yang tercatat dalam laporan keuangan dengan jumlah yang dilaporkan dalam laporan pajak. Temuan ini memicu investigasi lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa PT SAB telah menggunakan praktik transfer harga yang tidak adil dengan anak perusahaan yang berlokasi di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Selain itu, mereka juga telah menyembunyikan sejumlah penghasilan melalui pengalihan dana ke rekening pribadi beberapa karyawan kunci perusahaan.

Manajemen perusahaan sangat terkejut dengan temuan ini dan segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini. Mereka menghapus praktik transfer harga yang merugikan, mengembalikan pendapatan yang telah disembunyikan, dan memberikan sanksi kepada karyawan yang terlibat.

  1. Menurut pendapat Anda, praktik yang dilakukan oleh PT SAB yang melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam perpajakan aktivitas yang mana?.
  2. Mengapa praktik transfer harga yang tidak adil dapat dianggap melanggar etika perpajakan?
  3. Bagaimana manajemen PT SAB merespons temuan praktik perpajakan yang meragukan?

PENDAPAT DISKUSI :

1.    Praktik yang dilakukan oleh PT SAB yang melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam perpajakan :

 

Praktik yang dilakukan oleh PT SAB yang melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam perpajakan adalah penyembunyian penghasilan melalui transfer dana ke rekening pribadi karyawan kunci perusahaan dan penggunaan praktik transfer harga yang tidak adil dengan anak perusahaan di negara dengan tarif pajak lebih rendah.

 

 

2.    Praktik transfer harga yang tidak adil dapat dianggap melanggar etika perpajakan :

 

Praktik pengalihan harga yang tidak adil dapat dianggap melanggar etika perpajakan karena menciptakan ketidakadilan dalam pembayaran pajak. Hal ini dapat merugikan negara dengan mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya diterima. Selain itu, praktik ini juga merugikan pesaing yang mematuhi aturan perpajakan dengan menciptakan keunggulan tidak adil.

 

 

 

3.    Manajemen PT SAB merespons temuan praktik perpajakan yang meragukan :

 

Manajemen PT SAB menanggapi temuan praktik perpajakan yang meragukan dengan menghapus praktik transfer harga yang merugikan, mengembalikan pendapatan yang telah disembunyikan, dan memberikan sanksi kepada karyawan yang terlibat. Tindakan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk memperbaiki kesalahan, mengembalikan kepatuhan perpajakan, dan memberikan sanksi sebagai efek jera.

 

 

 

 

SUMBER BERPENDAPAT :

Wahyuningsih dkk, Tiesnawati, November 2023, Administrasi Perpajakan, Jakarta, Universitas Terbuka.