ADAGIUM HUKUM

 


Dunia Hukum dipenuhi dengan banyak adagium, sebagai dasar dalam praktik hukum dan implementasi peraturan. Adagium ini tergambar dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa :
" Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya ".

Selain adagium tersebut, masih banyak lagi adagium terkenal lainnya yang perlu diketahui oleh hakim yang dapat dimanfaatkan dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada para pencari keadilan.

Berikut 89 adagium hukum terkenal yang dapat dijadikan pedoman :
  1. Absolute sentienfia expositore non indiget; sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasn lebih lanjut.
  2. Accipere quid ut justitam focias non est team accipere quam exiorquere; menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
  3. Actory in cumbit probatio; siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
  4. Adaequatio intellectus et rei; adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.
  5. Afgirmantis est probare; orang yang mengiyakan harus membuktikan.
  6. Affirmanti, non neganti, incumbit probatio; pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan bagi penyangkal.
  7. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars; para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak.
  8. Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem; perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
  9. Clausula rebus sic stantibus; perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
  10. Cogitationis poenam nemo patitur; tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.
  11. Cujus est commodum, ejus debet esse inc ommodum; seseorang yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan kerugian.
  12. Cujus est dominium, ejus est periculum; risiko atas suatu kepemilikan ditanggung oleh pemilik
  13. Culpae poena par esto; hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
  14. Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist; saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata.
  15. Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas; saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.
  16. Cum letitimae nuptiaefactae sunt, patrem liberi sequuntur; anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya.
  17. Da tua sunt, post mortem tune tua sunt; berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.
  18. De gustibus mon est disputandum; perihal selera tidak dapat disengketakan
  19. Debet quis juri subjacere rrbi delinquit; seseorang penggugat harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
  20. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur; hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
  21. Droil ne done, pluis que soit demaunde; hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.
  22. Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat; beban pembuktian diberikan kepada orang yang menggugat, bukan tergugat.
  23. Equality before the law; semua orang sama di depan hukum.
  24. Equum et bonum est lex legum; apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.
  25. Facta sunt potentiora verbis; perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.
  26. Fiat justitia rua coelum atau Fiat justitia pereat mundus; sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.
  27. Frustra legis auxilium quaerit qui in legem committit; adalah sisa-sisa bagi seseorang yang menentang hukum, namun ia sendiri meminta bantuan hukum.
  28. Geen straf zonder schuld; tida hukum tanpa kesalahan.
  29.  Gouverner c'est prevoi; menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan.
  30. Heares est cadem persona cum antecessore; ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
  31. Het recht hinkt achter de feiten aan; hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman.


Latest