DISKUSI 2 ADMINISTRASI PERPAJAKAN (ADBI4330)

 


DISKUSI 2 :

Pemerintah suatu negara sedang mempertimbangkan untuk mengubah tarif pajak penjualan barang dari 10% menjadi 15%. Ini telah memicu banyak perdebatan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.

a. Diskusikan implikasi ekonomi dari perubahan tarif pajak penjualan ini dan bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi berbagai aspek perekonomian. 

b. Bagaimana prinsip-prinsip pemungutan pajak yang Anda ketahui!


PENDAPAT DISKUSI :

a. Implikasi ekonomi dari perubahan tarif pajak penjualan ini dan bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi berbagai aspek perekonomian : 

Perubahan tarif pajak penjualan dari 10% menjadi 15% akan memiliki beberapa implikasi ekonomi yang signifikan :

1.    Konsumsi : Kenaikan tarif pajak dapat mengurangi daya beli konsumen karena harga barang menjadi lebih tinggi. Ini dapat mengurangi tingkat konsumsi dan mengurangi pertumbuhan ekonomi.

2.    Produksi : Pelaku usaha mungkin mengalami penurunan permintaan atas produk mereka karena harga naik, yang dapat mengakibatkan penurunan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

3.    Inflasi : Kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan inflasi karena harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi.

4.    Pendapatan Pemerintah : Pemerintah dapat mengumpulkan lebih banyak pendapatan dari pajak penjualan, yang dapat digunakan untuk program-program sosial atau infrastruktur.

5.    Distribusi Pendapatan : Kenaikan tarif pajak dapat mempengaruhi distribusi pendapatan karena konsumen dengan pendapatan rendah mungkin lebih terbebani oleh kenaikan harga.

 

b. Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak : 

Beberapa prinsip pemungutan pajak yang penting meliputi :

1.    Keadilan : Pajak harus dikenakan secara adil, dimana kontribusi pajak harus sejalan dengan kemampuan ekonomi individu atau perusahaan

2.    Efisiensi : Pajak harus dikenakan dengan cara yang tidak menghambat efisiensi ekonomi, sehingga tidak mengurangi insentif untuk bekerja, berinvestasi, atau berproduksi.

3.    Kesederhanaan : Sistem pajak sebaiknya sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh wajib pajak.

4.    Kepastian : Wajib Pajak harus dapat memperkirakan besarnya pajak yang harus mereka bayar dengan kepastian.

5.    Kepentingan Umum : Pajak seharusnya digunakan untuk mendukung kepentingan umum, seperti pendanaan layanan publik dan infrastruktur.

 

 

SUMBER BERPENDAPAT :

Wahyuningsih dkk, Tiesnawati, November 2023, Administrasi Perpajakan, Jakarta, Universitas Terbuka.