LATIHAN SOAL UAS TEORI PEMBUATAN KEPUTUSAN (ADBI4531)

 

1. Perbedaan antara kondisi yang diharapkan dengan kondisi ideal adalah definisi dari ....
a. Masalah
b. Efisiebsi
c. Keputusan
d. Efektivitas

2. Keputusan yang bersifat ganda artinya ....
a. Biaya perumusan keputusan yang rendah
b. Ditujukan hanya untuk menyelesaikan satu masalah
c. Tidak mampu menyelesaikan masalah secara maksimal
d. Ditujukan untuk menyelesaikan lebih dari satu masalah

3. Efisiensi dalam pengambilan keputusan merujuk pada ....
a. Susunan pelaksana kebijakan
b. Sumber daya yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan
c. Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan 
d. Ketepatan isi kebijakan dengan masalah yang ingin diatasi

4. Logika dan transparansi merupakan dasar pengambilan keputusan ....
a. Fakta
b. Rasional
c. Pengalaman
d. Intuisi

5. Suatu teknik untuk memperoleh pendapat dari panel ahli adalah ....
a. Hypothesis
b. Brainstorming
c. The Delphi Technique
d. The nominal group tecnique

6. Jika peluang terjadinya hujan 0.8, maka peluang tidak hujan adalah ....
a. 0.2
b. 0.4
c. 0.8
d. 0.6

7. Pay-off adalah ....
a. Sesuatu yang ingin dihindari
b. Risiko dari pengambilan keputusan
c. Imbal hasil yang diharapkan dari memilih keputusan tertentu
d. Kemungkinan terjadinya suatu keadaan (situasi)

8. Kriteria paling tepat bagi seorang manajer yang ingin memaksimalkan pendapatan perusahaan ditengah situasi permintaan pasar yang rendah adalah ....
a. Maximax
b. Maximin 
c. Minimin
d. Minimax

9. Kriteria Minimax regret pada dasarnya akan mencari pay-off ....
a. Maksimum pada minimum
b. Minimum
c. Maksimum
d. Minimum pada maksimum

10. Ciri khas dari kriteria Laplace adalah menggunakan 
a. Pay-off terbesar sebagai bobot
b. Pay-off terkecil sebagai bobot
c. Peluang situasi masa depan yang sama
d. Peluang situasi masa depan yang tidak sama

11. Jika kita ingin memaksimumkan pendapatan, maka kriteria yang digunakan adalah ....
a. Maximum Probabilitas 
b. Maximum Oppurtunity Cost
c. Maximum Expected Payoff
d. Minimum Expected Payoff

12. Jika kita ingin meminimum pengeluaran, maka kriteria yang digunakan adalah ....
a. Maximum Expected Payoff
b. Minimum Expected Payoff
c. Maximum Oppurtunity Cost
d. Maximum Probabilitas

1. Diketahui besaran payoff dan kemungkinan terjadinya suatu keadaan di masa depan sebagai berikut:

Alternatif Keputusan

Tingkat Penjualan

Rendah

(0.4)

Sedang

(0.3)

Tinggi

(0.3)

Televisi

200

300

500

Radio

150

200

340

Surat Kabar

100

150

300

13. Berdasarkan informasi di atas, tentukan media pemasaran manakah yang memberikan potensi keuntungan terbesar?   
a. Televisi
b. Media lain
c. Televisi
d. Surat Kabar

14. Diketahui besaran payoff dan kemungkinan terjadinya suatu keadaan di masa depan sebagai berikut:

Alternatif Keputusan

Perekonomian

Resesi

(0.5)

Normal

(0.3)

Booming

(0.2)

Bus

100

150

200

Pesawat

75

200

400

Kapal

50

175

450

Pilihan alat transportasi mana yang paling meminimumkan biaya?   
a. Alat lain
b. Bus
c. Kapal 
d. Pesawat

15. Diketahui besaran payoff dan kemungkinan terjadinya suatu keadaan di masa depan sebagai berikut:

Berdasarkan kriteria minimum opportunity cost, alternatif keputusan manakah yang terbaik?   

Alternatif Keputusan

Perekonomian

Resesi

(0.5)

Normal

(0.3)

Booming

(0.2)

Bus

100

150

200

Pesawat

75

200

400

Kapal

50

175

450


a. Alat lain
b. Bus
c. Kapal
d. Pesawat

16. Keputusan dalam pohon keputusan disimbolkan oleh ....
a. Kotak
b. Lingkaran
c. Garis
d. Segitiga

17. Situasi masa depan dalam pohon keputusan disimbolkan oleh ....
a. Segilima
b. Segitiga
c. Lingkaran
d. Kotak

18. Tahap pertama dalam pembuatan diagram pohon keputusan adalah ....
a. Tentukan situasi masa depan untuk tiap alternatif
b. Definisikan masalah yang akan dipecahkan
c. Tentukan keputusan awal
d. Tentukan keputusan kedua

19. Probabilitas dari suatu masa depan dapat diperoleh melalui ....
a. PayOff
b. Ketidakpastian
c. Pendapat para ahli
d. Risiko

20. Keputusan terbaik dalam model pohon keputusan dipilih berdasarkan ....
a. Ketidakpastiaan terkecil
b. Rerata payoff terbesar
c. Rerata payoff terkecil
d. Probabilitas terbesar

21. Program linier adalah model untuk ....
a. Melakukan optimasi≤
b. Memecahkan persoalan matematis
c. Mencari kerugian minimum
d. Mencari keuntungan maksimum 

22. Langkah pertama menggunakan program linier adalah menentukan ....
a. Feasible region
b. Objective function
c. Pembuatan grafik
d. Constraint function

23. PT. X memproduksi dua jenis barang, yaitu kursi tamu (X) dan meja (Y). Harga per unit kursi Rp 100.000,00 dan untuk meja Rp 300.000,00. Untuk memproduksi kursi, PT X memerlukan input berupa 1 tenaga kerja, 1 kg cat, 1 bagian kayu dan 2 kg paku. Sementara untuk memproduksi meja, PT X memerlukan input berupa 4 tenaga kerja, 2 kg cat, 2 bagian kayu dan 5 kg paku. PT X hanya mempunyai tenaga kerja sebanyak 5 orang, cat 10 kg, kayu 8 bagian, dan paku 15 kg. Berdasarkan informasi di atas, objective function dari PT X adalah...
a. X + 2Y ≤ 5
b. X + 2Y ≤ 10
c. 2X + 5Y  ≤ 15
d. 100.000X + 300.000Y 

24. Jika seorang manajer ingin mengoptimalkan pendapatan, maka bentuk optimasinya adalah ....
a. Maksimisasi tenaga kerja
b. Maksimisasi penjualan
c. Minimisasi produk
d. Maksimisasi input produksi

25. PT X mengoperasikan dua tambang batu bara: A dan B. Biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk operasi tambang A $ 8.000 per hari dan tambang B $ 12.000 per hari. Setiap tambang memproduksi batu bara dengan 3 kualitas, yaitu tinggi, menengah dan rendah. Tambang A memproduksi 0.5 ton batu bara kualitas tinggi, 1 ton batu bara kualitas menengah dan 3 ton batu bara kualitas rendah setiap hari. Tambang B memproduksi 1 ton batu bara untuk masing-masing kualitas setiap hari. PT X harus menyediakan minimum 9 ton batu bara kualitas tinggi, 12 ton kualitas menengah dan 18 ton kualitas rendah per hari. Berdasarkan informasi di atas, constraint function untuk batu bara kualitas tinggi adalah ….
a. A + B  9
b. 0.5A + B  9
c. A + B  12
d. 0.5A + B  12

26.Asumsi yang paling berbeda dari game theory dibandingkan model pengambilan keputusan yang lain adalah …. 
a. Independensi para aktor dalam memilih keputusan
b. Pertimbangan Pay off
c. Adanya aktor
d. Keterkaitan para aktor dalam 

27. Hasil dari setiap strategi yang digunakan oleh setiap pemain akan ditampilkan dalam bentuk ….
a. Keuntungan
b. Matriks pay off
c. State of nature
d. Kemenangan

28. Jika tidak memiliki saddle point, maka pilihan strategi yang optimal ditentukan berdasarkan ….
a. Mixed strategy
b. Probabilitas
c. Maksimin
d. Minimaks

29. Dominted strategy bermakna strategi yang ....
a. Memiliki nilai saddle point
b. Dipilih karena menguntungkan diri sendiri
c. Tidak mungkin dipilih karena menguntungkan lawan
d. Optimal

30. Diketahui kondisi sebagai berikut:

 

B

(0.8)

(0.2)

B

(0.4)

3

-4

(0.6)

6

5

Berdasarkan informasi di atas, carilah nilai harapan pay off oleh pemain A dan B ….
a. 4.12
b. 4.05
c. 4.03
d. 4.07

31. Analisis jaringan kerja lebih tepat dilakukan pada proyek yang bersifat ....
a. Kompleks
b. Mudah dikerjakan
c. Sederhana
d. Jangka pendek

32. Jalur kritis dalam analisis kerja adalah jalur ....
a. Terpendek pada jaringan kerja
b. Jaringan kerja
c. Waktu luang
d. Terpanjang pada jaringan kerja

33. Diketahui bahwa waktu penyelesaian tercepat dari suatu pekerjaan adalah 4 minggu, dan waktu paling lama 28 minggu. Adapun waktu yang paling memungkinkan adalah 10 minggu. Berapakah minggu waktu yang diharapkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut ….
a. 12
b. 9
c. 11
d. 10

34. Bias pada hasil perhitungan waktu yang diharapkan dari pelaksanaan suatu tugas ditunjukkan oleh parameter ....
a. Waktu perkiraan
b. Nilai Z
c. Standar deviasi
d. Jumlah data

35. Perkiraan waktu penyelesaian suatu proyek adalah 30 minggu. Lebih lama 2 minggu dari waktu penyelesaian pada jalur kritis, yakni 28 minggu. Jika diketahui standar deviasi dari proyek ini adalah 5 minggu, maka peluang untuk dapat menyelesaikan proyek tersebut dalam 30 minggu adalah ….
a. 35.46 persen
b. 34.46 persen
c. 36.46 persen
d. 37.46 persen

Pilkada Lubuklinggau 2024 : Mungkinkah Partai Golkar dan PDIP satu HATI



Hambali Lukman (Ketua DPC PDIP Lubuklinggau), Imam Senen (Sekretatis DPRD Lubuklinggau), SN Prana Sohe (Anggota DPR RI Terpilih PKB), Reza Ashabul Kahfi (Anggota DPRD Partai Golkar)


Politik ~ Dalam empat edisi Pemilukada dan Pilkada untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota definitif Kota Lubuklinggau yang  pernah diadakan ada hal menarik menyangkut keikutsertaan dua Parpol besar yang menjadi pengusung CaWako dan Cawawako.

Dua Parpol tersebut adalah Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Seakan menjadi Dua poros tradisional di setiap Pemilukada dan Pilkada Lubuklinggau, dua parpol ini selalu bersaing mengusung calonnya sendiri dan belum pernah terjadi berkoalisi mengusung CaWako/Cawawako yang sama.

Suatu realita Yang terjadi dari empat kali pelaksanaan Pemilukada/Pilkada Lubuklinggau tersebut memperlihatkan Hegemoni Partai Golkar.  Semua CaWako/Cawawako yang diusung dalam empat edisi Pemilukada/ Pilkada oleh DPD Partai Golkar Lubuklinggau selalu tampil sebagai pemenang pilkada mengalahkan calon yang diusung oleh DPC PDIP Lubuklinggau.


Tahun 2003
Drs. H. Riduan Effendi, M.Si / Ir. Eddy Syahputra, MM. ~ Golkar ~ PEMENANG
Said Ali, SH. / Darmadi Djufri, SH. ~ PDIP


Tahun 2008
Drs. H. Riduan Effendi, M.Si / Drs. SN Prana Putra Sohe, MM. ~ Golkar ~ PEMENANG
Ir. Eddy Syahputra, MM / Darmadi Djufri, SH. ~ PDIP


Tahun 2012
Drs. SN Prana Putra Sohe, MM / Sulaiman Kohar, SH. ~ Golkar ~ PEMENANG
Darmadi Djufri, SH / Elven Asmar, SE. ~ PDIP


Tahun 2018
Drs. SN Prana Putra Sohe, MM / Sulaiman  Kohar, SH ~ Golkar ~ PEMENANG
Rustam Effendi, SH. / Rizky Aprilia, SH., MH. ~ PDIP


Mungkinkah di Pilkada Lubuklinggau 2024 ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) SATU HATI dengan Partai Golkar ??? .. Sangat menarik untuk di simak ๐Ÿ˜Š

Asal Usul Suku Rejang



Suku Rejang (Rejang: ๊คณꥈꥐ๊ฅꥎ๊คบꥏ, translit. Tun Hรชjang) adalah kelompok etnis yang berasal dari Tanah Rejang (๊คณ๊คตꥎ๊ฅ๊คฐꥎ๊คบꥏ) di wilayah barat daya Sumatra. Catatan mengenai mereka yang cukup lengkap salah satunya berasal dari The History of Sumatra, buku karya William Marsden yang terbit pada tahun 1783. Buku ini boleh dikatakan sebagai naskah publikasi ilmiah pertama yang mengungkap mengenai masyarakat Rejang serta adat dan ihwal budayanya. Marsden menyebutkan bahwa selain suku Melayu (Malays), Sumatra dihuni pula oleh kelompok etnis lain yang dibedakan dari Melayu. Mereka (berurut dari ujung utara hingga ujung selatan Sumatra) meliputi Aceh (Achenese), Batak (Battas), Minangkabau (Menancabow), Rejang (Redjang), dan Lampung (Lampoons). Suku Rejang diakui sebagai salah satu penduduk asli Bengkulu dan dianggap sebagai penghuni pertama atau suku tertua.

Masyarakat Rejang umumnya merupakan penutur dwibahasa sejak masa lalu. Mereka bertutur dalam bahasa Rejang sebagai bahasa ibu dan bahasa Melayu sebagai bahasa kedua, dengan kemahiran yang sama baiknya. Pada masa sekarang, khususnya di kota-kota kecamatan seperti Curup yang penduduknya seimbang antara suku Rejang sebagai orang asli dan masyarakat pendatang, terdapat gejala penurunan kemampuan dwibahasa pada masyarakat Rejang. Generasi muda di kota-kota kecamatan mulai menjadi penutur jati bahasa Melayu dan hanya sedikit yang memahami bahasa Rejang. Bahkan banyak yang tidak memahami bahasa leluhur mereka sama sekali. Bahasa Rejang di kota-kota kecamatan perlahan tergantikan oleh bahasa Melayu Bengkulu yang dipandang sebagai basantara masyarakat Bengkulu yang beragam.
Sejarah kedatangan masyarakat Rejang ke tanahnya yang sekarang secara umum dipercayai sama dengan kedatangan masyarakat penutur bahasa Austronesia lainnya. Rejang diyakini berasal dari suatu daerah di utara Kepulauan Indonesia saat ini. Beberapa menyebut wilayah tersebut sebagai Hindia Belakang. Dalam Kebudayaan Rejang karya Ekorusyono, disebutkan bahwa sekurang-kurangnya abad ke-2 Masehi, nenek moyang Rejang berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatra. Mereka lalu menduduki daerah hilir Sungai Ketahun sebelum akhirnya terus menyusuri sungai tersebut hingga sampai ke wilayah Lebong, yang kala itu dinamai Renah Sekalawi.
Prof. McGinn mengemukakan hipotesisnya mengenai asal-usul bangsa Rejang. Sebelum ke Sumatra, nenek moyang Rejang diperkirakan singgah sekian lama di Kalimantan, sebelum kemudian menyeberang ke Sumatra melalui Bangka dan mendarat di Sungai Musi. Mungkin karena faktor keamanan dan penakhlukkan, nenek moyang Rejang terus menyusuri Sungai Musi serta Sungai Rawas hingga ke hulu. Kelompok yang berhasil adalah yang menyusuri ke Ulu Rawas dan sampai di daerah Topos (Tapus) yang dipercaya sebagai permukiman Rejang tertua. Kawasan Ulu Rawas dan daerah Bukit Barisan (sebagian masuk dalam Taman Nasional Kerinci Seblat) merupakan kawasan yang sarat akan peninggalan arkeologis dan artefak, baik dari masyarakat Rejang, maupun masyarakat rumpun Melayik seperti Semende dan lainnya.
Setelah mencapai wilayah Rejang yang sekarang, nenek moyang Rejang tidak langsung mengenal pertanian atau perladangan. Kehidupan mereka bercirikan seminomaden, mengumpulkan makanan atau meramu, dan sifatnya genealogis. Kemudian seiring semakin majunya masyarakat, ciri kehidupan seminomaden masih berlangsung dan perlahan-lahan menghilang. Kegiatan mengumpulkan makanan mulai berganti dengan perladangan dan akhirnya persawahan, keluarga luas mulai terkonsep dan dikenal dengan sebutan pรชtulai. Masyarakat Rejang pada tahap ini sudah mulai membentuk permukiman tetap dalam bentuk talang yang di kemudian hari berubah menjadi kutai. Baik pรชtulai maupun kutai, sama-sama masih bersifat genealogis. Kutai nantinya digantikan oleh sistem marga yang dikenalkan Belanda. Kutai yang semula berdiri sendiri sebagai kesatuan wilayah otonom, menjadi daerah bawahan marga dan marga pada akhirnya lebih menonjolkan sifat teritorial (persekutuan berdasarkan kewilayahan) dibanding sifat genealogis (persekutuan berdasarkan hubungan darah). Seiring perkembangan sosialnya yang semakin maju, masyarakat Rejang yang berdiam di lembah-lembah Bukit Barisan yang subur, dimungkinkan pula oleh keadaan alam yang bersahabat, telah mengembangkan pertanian yang cukup maju. Perkembangan pertanian masyarakat ini dapat dikatakan setaraf dengan kelompok lain yang mendiami dataran tinggi di pedalaman Sumatra, seperti kelompok Minangkabau, Kerinci, Besemah, maupun rumpun Batak.

Bahaya Politik Gentong Babi di Pilkada

 


oleh Heroik M. Pratama

Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak, Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melihat adanya gejala peningkatan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) di sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada (Kompas 23/4/2015). Namun demikian detail daerah-daerah yang meningkatkan anggaran ini masih belum didata lebih jauh oleh kemendagri.

Pemanfaatan dana publik dalam Pilkada serentak memang bukanlah hal baru. Pada Pilkada sebelumnya tidak sedikit petahana berusaha memanfaatkan sumber daya yang ia miliki sebagai pemegang kuasa anggaran daerah untuk mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan dalam wujud barang, uang, dan infrastruktur dalam rangka mempengaruhi preferensi politik masyarakat. Dengan kata lain, pemanfaatan dana publik oleh kepala daerah aktif merupakan sebuah usaha untuk kembali membuka peluang dukungan politik dari pemilih.

Politik uang

Meski demikian, pemanfaatan bansos menjelang pilkada oleh petahana merupakan suatu hal yang dilarang. Secara tegas pasal 71 ayat 2, UU 8/2015 tentang Pilkada menjelaskan “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir”. Latar belakang utama pelarangan ini ialah pemanfaatan program bansos oleh petahana merupakan salah satu wujud dari politik uang.

Pemaknaan politik uang sering kali hanya dibatasi pada istilah serangan fajar, dimana seorang kandidat memberikan uang kepada pemilih di pagi hari menjelang pemungutan suara dalam bentuk fresh money. Padahal, dalam studi ilmu politik serangan fajar atau vote buying hanya salah satu jenis dari dua jenis politik uang lainnya yakni club goods dan pork barrel. Club goods merupakan pemberian uang atau barang dari seorang kandidat kepada kelompok sosial masyarakat seperti pemberian kerudung kepada kelompok pengajian, atau pemberian fasilitas olahraga kepada karang taruna.

Sedangkan pemberian bansos menjalang pemilu termasuk jenis politik uang pork barrel atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan politik gentong babi. Secara spesifik, Scaffer (2007) dalam studinya mendefinisikan pork barrel sebagai bentuk penyaluran bantuan materi dalam bentuk kontrak, hibah, bansos, atau proyek pekerjaan umum ke Kabupataen/Kota bahkan desa dari kepala daerah. Karakter utama dari politik gentong babi ialah, adanya pemanfaatan uang yang berasal dari dana publik, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski bansos bukan berasal dari kantong pribadi kandidat, serta proses yang dilakukan melalui cara legal sesuai prosedur keuangan daerah. Peningkatan anggaran untuk program kesejahteraan menjelang pilkada, secara tidak langsung menempatkan bansos sebagai nilai tukar dengan suara pemilih. Hal ini karena dalam proses pendistribusiannya seorang petahana melakukan klaim politik dengan maksud kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap dirinya. Melalui cara yang seolah-olah bansos tersebut berasal dari kantong pribadi atau sebagai sebuah capaian personal petahana. Padahal sumber dana tersebut berasal dari pajak masyarakat.\

Sehingga di tengah situasi seperti ini, seorang pemilih lebih memaknai bansos sebagai hutang atas kebiakan petahana yang harus dibayar dengan cara memberikan suara di hari pemungutan suara. Bahkan terdapat pula sebagian pemilih yang beranggapan ketika petahana terpilih kembali, dirinya akan memperoleh bansos yang jauh lebih besar. Dari sinilah kemudian relasi klientelisme terbangun antara patahana dengan pemilih.

Implikasi

Dengan adanya praktek politik gentong babi seperti ini, tentunya berdampak secara langsung terhadap proses dan kualitas pilkada serentak di Indonesia. Adapun implikasi tersebut antara lain: Pertama, kehadiran bansos menjelang pilkada mampu merusak perilaku pemilih rasional yang lebih mempertimbangkan untung dan rugi dari aspek materi. Padahal sejatinya pertimbangan untung dan rugi dari perilaku pemilih rasional lebih mengarah pada aspek rekam jejak, kapabilitas, integritas, kebijakan publik yang dihasilkan semenjak awal menjabat sampai dengan akhir. Sehingga terjadi mekanisme reward and punishment yakni penghargaan diberikan dengan cara dipilih kembali jika seorang petahana dianggap mampu menghasilkan aspek-aspek tersebut. Sedangkan hukuman diberikan dengan cara tidak dipilih kembali, karena dianggap tidak mampu menghasilkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi daerahnya. Bukan berdasarkan program bansos yang sebetulnya tidak lebih dari sebuah rekayasa politik untuk memobilisasi suara masyarakat.

Kedua, adanya pemanfaatan bansos dalam pilkada mampu membuat proses persaingan antara kandidat menjadi tidak setara. Dengan adanya pemanfaatan sumber daya negara, seorang kandidat petahana akan lebih mendominasi persaingan dibandingkan dengan kandidat lainnya. Padahal semangat yang dibawa dari adanya empat aspek kampanye yang difasilitasi negara sesuai dengan pasal 65 ayat 2, UU/8/2015 yakni: penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa cetak dan elektronik, ialah untuk menghadirkan kesetaraan persaingan antar calon kepala daerah dalam kampanye. Di samping itu, adanya biaya kampanye yang diafisilitasi oleh negara memiliki tujuan untuk menekan tingginya biaya kampanye kandidat dan meminimalisir praktek politik uang.

Dengan ini seharusnya petahana tidak perlu sibuk memikirkan beban biaya kampanye yang perlu dikeluarkan. Akan tetapi lebih baik seorang petahana memikirkan kritik dan masukan dari masyarakat daerahnya terhadap kepemimpinan sebelumnya, yang tentunya dapat dijadikan sebagai tawaran program dan kebijakan apa yang akan ditawarkan kepada pemilih.

Implikasi Hukum Pilkada Serentak Nasional pada Tahun 2024



Oleh : Rusdianto Sudirman, S.H,M.H
(Pengajar Hukum Tata Negara IAIN Parepare)

Opini- Diskursus pilkada serentak pada tahun 2024 masih terus menjadi perdebatan oleh para pemerhati pemilu dan demokrasi. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Padahal salah satu implikasi hukumnya membuat banyak kursi kepala daerah definitif harus di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.

Menurut data yang penulis peroleh dari beberapa sumber, pada Tahun 2022 terdapat 101 kepala daerah hasil pilkada tahun 2017 yang berakhir masa jabatannya. Kemudian 171 Kepala Daerah hasil pilkada 2018 akan mengakhiri masa baktinya pada tahun 2023. Dengan ditiadakannya penyelenggaraan pilkada serentak di 2022-2023, maka sebanyak 272 Plt. Kepala daerah yang akan menjabat sampai adanya kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

Kondisi ini yang kemudian merusak kualitas demokrasi dan menimbulkan disharmoni kebijakan pembangunan. Padahal sejatinya, salah satu prasyarat negara demokratis yakni terjadi pertukaran elite berkuasa/kepala daerah secara reguler, yaitu 1 periode selama 5 tahun. Penulis meyakini ada banyak kepala daerah tersakiti karena masa jabatannya berkurang hanya demi ambisi pilkada serentak.

Salah satu implikasi hukumnya adalah RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan dokumen perencanaan pembangunan suatu daerah yang menjadi penjabaran Visi Misi Pasangan Kepala Daerah dan Calon Kepala Daerah terpiilih.

RPJMD tersebut menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun yang seharusnya mengikuti masa jabatan kepala daerah. Persoalan yang muncul adalah kepala daerah hasil pilkada 2020 lalu hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun .

Pertanyaannya, apakah waktu 3,5 tahun tersebut cukup untuk melaksanakan janji politik yang sudah tertuang dalam RPJMD? Apakah Plt. Kepala Daerah mampu memahami ide dan konsep pembangunan yang di susun oleh Kepala Daerah yang di gantinya?
Selanjutnya, implikasi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan dalam pengisian Plt. Kepala Daerah. Beberapa partai besar khususnya partai penguasa akan diuntungkan jika Pilkada 2022 dan 2023 diadakan pada 2024. Partai yang akan diuntungkan adalah partai penguasa. Plt. Kepala Daerah akan dipersiapkan jauh-jauh hari untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah di daerah, sehingga kepala daerah Plt. akan bekerja tegak lurus pada sumber kekuasaan dan dapat berdampak pada politisasi PNS atau ASN. Penulis meragukan kepala daerah Plt. bisa bersikap netral.

Pengalaman dalam pilkada Kota Makassar yang lalu, pejabat Plt. sempat digonta-ganti dalam kurung waktu hanya satu bulan, indikasinya ditengarai akibat adanya campur tangan partai pengusung demi memenangkan calon tertentu. Tentu dalam politik tidak ada yang gratis, harus saling menguntungkan. Maka bukan tidak mungkin Plt. Kepala Daerah akan bekerja untuk agenda kepentingan Pilpres 2024. Untuk itu, demi pelaksanaan pilkada yang logis, jujur, adil dan demokratis, semestinya pilkada serentak nasional tidak dilaksanakan pada tahun 2024, guna menghindari kekacauan dan kegaduhan dalam sistem pilkada kita. Desain pilkada serentak nasional pada 2027 jauh lebih ideal dan sejalan dengan konstruksi ketatanegaraan kita.

Daerah-daerah yang akhir masa jabatan kepala pemerintahannya pada 2022 dan 2023 tetap diselenggarakan pilkada pada 2022 dan 2023. Untuk daerah yang melaksanakan pilkada pada 2020, kepala daerah terpilih tetap menjabat selama lima tahun sampai akhir masa jabatannya. Dengan demikian, penjabat Plt. pun tidak terlalu lama mengisi posisi yang mestinya dipegang oleh kepala daerah definitif hasil pemilihan langsung oleh rakyat. 

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »