TUGAS 3 :
Kiat OJK Membenahi Unitlink dan P2P Lending
by Vicky Rachman - January 31,
2022
Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). “Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam pernyataan tertulis seperti dikutip SWA Online di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi. “Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” ujar Riswinandi.
Perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan. “Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.
Dia menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.
Pertanyaan:
1. Bagi calon investor apabila akan memberikan bantuan pinjaman
dan ingin menanamkan modalnya di dalam proyek, perlu memahami aspek hukum.
Terkait dengan artikel di atas, apakah tujuan dilakukannya aspek hukum? Jelaskan!
2. Apakah seseorang yang menjalankan proyek seperti P2P Lending dapat dikatakan sebagai
Perusahaan Perseorangan? Jelaskan!
PENYELESAIAN TUGAS 3 :
SOAL NOMOR 1 :
Penilaian aspek hukum sebelum
melakukan penanaman modal (investasi) pada suatu proyek dibutuhkan karena
beberapa hal. Salah satunya yaitu untuk mengetahui bahwa proyek tersebut
bertentangan atau tidak jika dilihat dari segi hukum.
Misalnya aspek perizinan, pendirian, dll. Peninjauan
aspek hukum penting dialkukan untuk menghindari pemberhentian proyek
oleh pihak yang berwenang karena dianggap sebagai proyek ilegal atau proyek
diprotes masyarakat karena proyek melanggar
norma kemasyarakatan.
Dari sisi yuridis,
pelaksanaan proyek ialah suatu rangkaian kegiatan pemenuhan prestasi yang
berupa pelaksanaan kewajiban oleh salah satu pihak, selanjutnya adanya kontrasepsi yang merupakan pelaksanaan
kewajiban oleh pihak lain.
Penilaian
aspek hukum (Yuridis) juga diperlukan oleh pihak-pihak yang terlibat proyek
sebagai berikut :
Bagi pihak
kreditur
Penilaian Aspek yuridis perlu dilakukan bagi calon kreditor yang akan
memberikanbantuan pinjaman san bagi calon investor
yang ingin menanamkan modalnya didalam proyek, hal ini ditjukan untuk menjamin
bahwa calon kreditor atau investor tersebut aman karena proyek tidak terlibat
suatu kegiatan yang melanggar hukum.
Bagi Pihak
investor
Penilaian
aspek yuridis perlu dilakukan juga oleh pihak investor untuk
mengetahui beberapa ifnormasi seperti detail proyek dan rangan proyek serta
mengetahui bahwa proyek tersebut akan dilakukan dengan baik oleh pemilik
proyek, dan proyek tersebut benar-benar ada bukan proyek fiktif maupun proyek
yang melanggar hukum.
Bagi Pemilik
Proyek
Bagi pemilik
proyek tujuan melakukan yuridis adalah untuk meyakinkan kepada calon kreditor atau
investor bahwa proyeknya tidak menyimpang dari hukum dan peraturan yang sedang berlaku.
PENYELESAIAN TUGAS 2 :
SOAL NOMOR 2 :
P2P lending
merupakan salah satu bentuk pinjaman yang terjadi antara para pihak baik pemberi dana dan kreditor yang meminjam
dana melalui platform online. P2P lending muncul beberapa tahun terakhir mengikuti
pesatnya kemajuan teknologi. Dalam P2P lending memberikan fasilitas bagi
individu-individu untuk melakukan transaksi
pinjam meminjam, dana dalam sebuah sistem secara online.
Para pihak dalam usaha P2P lending terdiri dari penyelenggara P2P lending, peminjam dan pemberi dana.
a) Penyelenggara P2P lending
Adalah perusahaan berbadan hukum yang menyediakan, mengelola dan memberikan
layanan pinajam meminjam uang dengan bantuan teknologi. Penyelenggara ini harus berupa perusahaan
berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi (hanya terbatas pada koperasi
jasa). Sehingga badan hukum selain 2 jenis tersebut tidak diperbolehkan
menyelenggarakan P2P lending.
b) Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman pada P2P lending dapat berupa orang perseorangan, badan
hukum dan badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pemberi pinjaman berbeda dengan
penyelenggara P2P lending, sebab pemberi pinjaman bisa berupa badan hukum bisa
juga badan usaha dan perorangan.
c) Penerima Pinjaman
Peminjam pada P2P lending merupakan orang atau badan hukum yang memiliki
utang karena perjanjian dalam layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.
Sehingga dari pengertian diatas Apakah seseorang yang menjalankan proyek
seperti P2P Lending TIDAK dapat dikatakan sebagai Perusahaan Perseorangan
sebab orang yang menjalankan proyek P2P lending misalnya sebagai pemberi dana
tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan perseorangan tetapi dianggap sebagai
lender (pemberi pinjaman) atau bisa juga dikatakan sebagai investor dalam
proyek P2P lending, Sedangkan jika orang tersebut menjadi penyelenggaran P2P
lending tidak bisa karena penyelenggara P2P lending harus berbadan hukum
perseroan terbatas maupun koperasi. Meskipun perseorangan merupakan jenis
perusahaan yang diawasi dan dikelola seseorang sehingga satu pihak dapat
memperoleh semua keuntungan perusahaan dan juga menanggung semua resiko dalam
hal melakukan proyek P2P lending tidak dapat dikatakan bahwa orang tersebut
adalah perusahaan perseorangan.
SUMBER
PUSTAKA :
- Studi Kelayakan Bisnis ; Sri
Handaru Yuliati-Tamjuddin; EKMA4311; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga
- Materi Inisiasi 6 dan 7
Tutorial Online Studi Kelayakan Bisnis; Universitas Terbuka.