TUGAS 3 ADBI4211 :
1. Semua pembelian
asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara
hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
a. Jelaskan
jenis-jenis kontrak asuransi.
b. Jelaskan syarat-syarat
kontrak asuransi.
2. Jelaskan tentang
usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikannya
Selamat mengerjakan Tugas...
PENYELESAIAN TUGAS 3 :
1.a. Jenis-Jenis
Kontrak Asuransi :
Agar kontrak asuransi dapat diterima oleh masing-masing
pihak, maka harus memenuhi beberapa ketentuan antara lain :
- Harus
adapersetujuan dari pihak yang mengikatkan diri
- Tujuannya
harus legal
- Kedua
belah pihak harus kompeten
- Harus
ada imbalan yang dipertukarkan
Jenia-jenis kontrak Asuransi Yaitu :
a. Kontrak bersyarat ( Voidable Contrack )
Kontrak bersyarat memungkinkan sutu pihak
memilih memutuskan perjanjian karena tindakan atau ketiadaan tindakan ( Wan
Prestasi ) dari pihak lainnya. Pihak
yang memiliki hak untuk memutuskam kontrak dapat juga memilih agar kontrak
ditegakkan. Sebagai contoh; penanggung
tidak lagi terikat memenuhi kewajibannya, jika diketahui bahwa tertanggung
melakukan penipuan(defrand), tertanggung dapat menunutut penanggung kepengadilan,
jika penanggung , secar melawan hukum menolak pembayaran klaim.
b. Kontrak yang cacat hukum ( Void
Contrack )
Kontrak cacat hukum, jika dari semula kekurangan satu atau lebih persyaratan untuk menjadi kontrak yang
berlaku.
Contohnya; kontrak asuransi yang dibeli
untuk maksud ilegal seperti maksud memperoleh uang pertanggungan dengan
membakar rumah yang dipertanggungkan, satu pihak tidak mampu secara hukum seperti
seseorang tidak waras membeli asurani. Dalam hal-hal tersebut kontrak tersebut
tidak perna ada ( void ab initio ).
Dalam asuransi properti, dikenal adanya
ikatan( blinder ) yaitu kontrak sementara yang sering digunakan sebelum
keluarnya polis asuransi formal. Ikatan harus memenuhi semua persaratan kontrak
hukum. Maksudnya adalah memberikan perlindungan
seketika selama waktu. Proses permintaan akan asuransi. Ikatan bisa lisan atau
tertulis. Ikatan lisan seperti lewat telepon, harus segera diikuti dengan
dokumen tertulis. Ikatan tertulis harus menyebut jumlah uang pertanggungan, jangka waktu kefektipan ikatan, dan
pihak-pihak dalam ikatan.
Dalam asuransi jiwa tidak menggunakan
ikatan karena agen-agennya tidak memilki kewenangan mengikat perusahaannya.
Perlindungan sementara diberikan dalam bentuk penerimaan bersyarat
yaitu tergantung pada dipenuhinya
persyaratan atau bukti dapat diasuransikan calon tertanggung, misalnya keadaan
kesehatan. Jika persyaratan atau bukti tersebut dipenuhi, perlindungan mulai
berlaku setelah memenuhi pembayaran.
1.b. Syarat-Syarat Kontrak Asuransi
Hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait
dalam kontrak asuransi pada dasarnya diatur oleh UU No. 40/2014 tentang
peransuransian .karena kontrak asuransi pada umumnya merupakan suatu ikatan
maka kitab undang-undang hukum perdata dan hukum dagang masih tetap mengatur
perasurasian , sepanjang tidak bertentagan dengan undang-undang No. 40/2014.
Suatu kontrak merupakan perjanjian yang
didasarkan pada hukum. Kitab undang-undang hukum perdata pasal 1320 menentukan,
untuk sahnya sebuah kontrak maka harus dipenuhi kretentuan-ketentuan yang
dikehendaki oleh hukum.
Ketentuan-ketentuan umum yang harus
dipenuhi menurut pasal 1320 adalah yang berikut ini :
a. Harus ada pihak-pihak yang mengikatkan diri
Kontrak dimulai bila seseorang mengajukan
ususlan untuk mempertukarkan Suatu yang berharga dengan orang lain.
b. Tujuannya harus legal
Pengadilan tidak akan mendukung jika
maksud perjanjian tidak legal atau bertentangan dengan politik pemerintah.
Misalnya perjanjian menjadi tidak sah jika yang diasuransikan adalah mobil
hasil curian.
c. Kedua belah pihak harus kompeten
Tidak semua orang secara hukum memiliki
kemampuan untuk melakukan kontrak. Misalnya
anak dibawah umur, orang sakit dan lainnya.
d. Harus ada imbalan yang harus dipertukarkan
Persyaratan terakhir untuk sahnya sebuah
kontrak adalah imbalan yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak untuk
persetujuan itu, misalnya; adanya hak
dan kewajiban.
2. Usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari Unsur
Kepemilikannya;
Usaha perasuransian di Indonesia merupakan
sala satu lembaga keuangan non bank menjadi semakin penting peranannya. Kegiatan
asuransi disamping memberikan proteksi kepada masarakat juga merupakan lembaga
penghimpunan dana yang bersumber dari penerimaan premi asuransi dari masarakat.
Dana yang dihimpun dari perusahaan asuransi dapat di investasikan pada
sektor-sektor yang produktif dan aman. Industri asuransi diharapkan dapat
semakin meningkatkan pengerahan dana masarakat ini untuk biaya pembangunan.
Usah perasuransian diindonesia dilihat
dari sudut pandang kepemilikannya, Semua perusahaan yang bergerak dalam sektor
asuransi dapat dibedakan kedalam tiga kelompok yang meliputi Badan Usaha Milik
Negara, Badan usaha milik swata nasional, dan Badan usaha milik-milik usaha
patungan. Berikut penjelasannya :
1. Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara
sebagian besar sahamnya dimilki oleh negara secara hukum terbentuk
perseroan terbatas yang diatur dalam
undang-undang perseroan terbatas, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan
khusus.
Visi- Misi Badan
Uasaha Milik Negara dijalankan
sesuai dengan kebijakan pememrintah, terutama yang terkait dalam bidang
keuangan, perbankkan, pereokonomian, perindustrian, perdagangan, perhubungan
dan sebagainya.
Beberapa perusahaan milik negara, yaitu ;
PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT. Kridit Indonesia, PT. Ekspor Asuransi Indonesia, PT. Reasuransi Indonesia, PT. Asuransi Jasaraharja, PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri,
PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PT. Asuransi
Kesehatan.
2. Badan Usaha Milik Swasta Nasional
Merupakan swasta nasional dan demikian
juga dengan bentuk badan hukumnya, bisa berbentuk perseroan terbatas dan bisa
juga dalam bentuk koperasi. Perusahaan swasta nasional sepenuhnya tunduk pada
undang-undang no.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
3. Badan Usaha Milik Usaha Patungan
Sesuda orde baru memegang pemerintahan pada
tahun 1966, maka secara berangsur masuklah investor asing ke Indonesia, dalam
bentuk penanaman modal asing. Bersamaan dengan itu mereka membawa mitra
usahanya atau perusahaan yang terkait dalam perusahaan yang menanamkan modalnya
di indonesia. Sala satu mitra mereka adalah perusahaan asuransi. Namun, sesuai
dengan ketentuan yang ada di Indonesia tidak dibenarkan adanya perusahaan
asuransi yang pemiliknya adalah pemodal asing murni, Maka jalan keluarnya mereka
melakukan modal usaha patungan dengan mitra asuransi nasional baik dengan badan
usaha milik negara maupun badan usaha milik swasta nasional.
SUMBER PUSTAKA :
- BMP ADBI 4211; Suryanto; Manajemen
Resiko dan Asuransi; Edisi 3; Universitas Terbuka
- Materi Inisiasi 6,7 Tutorial Online Mata
Kulian Manajemen Resiko dan Asuransi Universitas Terbuka.
- https://libera.id/blogs/syarat-sah-perjanjian-asuransi/