TUGAS 3 :
Bagaimana perkembangan
peraturan perundang-undangan penyelesaian hubungan industrial yang pernah
dan masih berlaku di Indonesia!
Coba anda uraikan
berdasar alasan hukum yang tepat!
PENYELESAIAN TUGAS 3 :
Perkembangan Peraturan
Perundang-Undangan Penyelesaian Hubungan Industrial di Indonesia dapat dilihat dari beberapa Undang-Undang yang
pernah dan masih berlaku, yaitu :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang ini mengatur
tentang Hak dan Kewajiban pekerja serta
pengusaha, termasuk dalam hal
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Merupakan Undang-Undang yang
secara spesifik mengatur prosedur
penyelesaian perselisihan antara
pekerja dan pengusaha.
3. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)
Menggantikan UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, dan juga merubah sejumlah
aturan terkait PHK.
Sumber
Menjawab :
-
Hukum Ketenagakerjaan ;
Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336;
Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga
- https://www.hukumonline.com/