TUGAS 2 TUTORIAL ONLINE UANG DAN PERBANKAN (ADBI4331)

 

TUGAS 2 :

1. Kredit menurut jaminan dapat dibagi menjadi 2, yakni kredit berjaminan (secured loan) dan kredit tanpa jaminan (unsecured loan). Jelaskanlah jenis-jenis jaminan apa saja yang dapat digunakan sebagai jaminan kredit?

2. Hanafi hendak membeli sebuah rumah di Sawangan senilai RP 917.000.000. Dia ingin membeli rumah tersebut secara kredit melalui Bank BNI. Aplikasi dari Kredit Pemilikan Rumah Hanifa ternyata disetujui dengan cicilan sebesar Rp 6.000.000 selama 20 tahun dengan bunga 8%. Hingga akhirnya akadpun terjadi antara Hanifa dan Bank BSI. Jelaskan unsur-unsur kredit yang ada dalam paparan tersebut!

 

PENYELESAIAN TUGAS 2 :

SOAL NOMOR 1 :

Saat akan mengajukan pinjaman, bank atau lembaga keuangan biasanya akan menganalisa seluruh syarat yang dilengkapi peminjam. Salah satunya adalah jaminan yang dijadikan agunan.

Jenis Jaminan Kredit untuk Pinjaman Besar

Jika kamu mengajukan pinjaman yang nilainya besar, jenis jaminan kredit yang dipersyaratkan tentu harus sebanding. Berikut ini benda yang yang bisa kamu jadikan agunan untuk pinjaman ratusan juta bahkan miliaran rupiah:

1. Mobil dan Kendaraan Lainnya

Motor atau mobil umum dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman. Perlu kamu ketahui, semakin tinggi nilai kendaraan, semakin tinggi pula kredit yang bisa diperoleh.

Biasanya, peminjam tak perlu memberikan kunci mobil atau motor tersebut. Setelah kendaraan diperiksa (kondisi, kelengkapan surat, tahun produksi), kamu tetap bisa menggunakan kendaraan untuk beraktivitas. Peminjam hanya berkewajiban memberikan BPKB sebagai barang jaminan.

2. Mesin Pabrik

Untuk kamu yang punya pabrik dan sedang membutuhkan pinjaman modal untuk ekspansi usaha, kamu bisa mengajukan kredit dengan jaminan mesin pabrik.

Plafon tertinggi yang diberikan bank/lembaga keuangan lain atas jaminan aset tersebut rata-rata di atas Rp5 miliar. Namun, ini juga tergantung seberapa besar mesin pabrik yang dijadikan jaminan.

3. Kapal dan Pesawat

Jenis jaminan satu ini bisa dibilang bernilai sangat tinggi. Namun, transaksi ini biasanya hanya dilakukan antara bank dan kreditur perusahaan.

Cara memberikan jaminannya pun unik yakni dengan cara pemberian fidusia atas komponen penting pesawat seperti mesin, baling-baling dan lain sebagainya. Nilai pinjaman untuk jaminan skala besar seperti ini bisa mencapai miliaran rupiah.

4. Logam Mulia

Logam mulia seperti emas dan perak merupakan jenis jaminan kredit yang paling sering digunakan sebagai jaminan.

Selain rata-rata orang Indonesia memang senang menyimpan emas, tempat untuk menjaminkan emas juga cukup banyak.

Emas juga mudah untuk diuangkan karena harga jualnya sudah pasti. Namun, ini hanya berlaku bagi emas batangan saja ya, Toppers.

Bagi kamu yang ingin menggadaikan emas perhiasan, kemungkinan hanya akan dihargai sekitar 70-80% dari harga asli saja.

Alasannya, tempat gadai hanya menghitung dari berat emas dan bukan dari bentuk ataupun modelnya.

5. Properti

Ada banyak jenis properti yang bisa diajukan sebagai jaminan. Contohnya,seperti rumah, apartemen, ruko dan lain sebagainya. Sama seperti benda-benda di atas, sebagai jaminan kredit kamu cukup menyerahkan sertifikatnya saja pada bank.

Nantinya, pihak peminjam akan menerjuankan tim yang akan menaksir harga rumah dengan melihat berbagai hal seperti lokasi, kondisi dan lingkungan.

6. Surat Berharga & Saham

Surat berharga dan saham juga bisa dijadikan sebagai jaminan kredit. Khusus untuk saham, benda yang dijaminkan harus dalam kondisi aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.

Biasanya, surat berharga dan saham digunakan sebagai jaminan untuk mendapakan tambahan modal usaha.

 

Jenis-Jenis Jaminan Kredit untuk Pinjaman Kecil

Pada bagian ini, kita akan fokus mengulas jenis jaminan kredit untuk pinjaman yang nilainya kecil. Maka jenis jaminan kredit yang diajukan cukup menyesuaikan. Biasanya, pinjaman ini diajukan untuk kebutuhan yang lebih kecil.

Orang yang mengajukan pinjaman bisa dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, petani, nelayan dan lain sebagainya.

1. Hasil Kebun dan Ternak

Jenis jaminan kredit satu ini sering digunakan petani atau peternak. Suku bunga yang ditawarkan pun sangat rendah yakni 0,5 persen per bulan Untuk perkebunan.

Di Indonesia, penyedia jasa gadai juga sering menerima produk perkebunan dan pertanian seperti kopi, gabah, cokelat atau karet sebagai jaminan kredit.

Namun yang diterima hanya yang berkualitas tinggi dan mudah untuk dijual kembali. Penyedia gadai juga menerima jaminan hewan ternak seperti sapi dan kerbau. Biasanya, para peminjam mengajukan pinjaman untuk menambah modal usaha ternaknya.

2. Alat-Alat Elektronik

Jika kamu ingin menggadaikan barang elektronik sebagai jaminan, pastikan masa produksi barang tersebut tidak lebih dari satu tahun.

Tujuannya agar proses pencairan pinjaman lebih mudah dan cepat. Artinya, barang elektronik yang dijadikan jaminan harus tipe terbaru. Biasanya, nilai pinjaman yang diberikan atas barang elektronik tidak terlalu besar.

3. Barang Branded

Kamu bisa juga bisa menjaminkan tas, sepatu, pakaian, jam tangan, dan kacamata merek ternama. Namun, pastikan barang-barang tersebut asli. Jika perlu sertakan surat-surat pendukung keotentikan barang saat akan menjaminkannya.

4. Alat Pertanian dan Nelayan

Alat pertanian dan nelayan juga bisa dijadikan jaminan. Contohnya perahu, jala, traktor, bajak atau pompa air.

Penyedia pinjaman yang menerima barang-barang seperti ini biasanya beroperasi di perdesaan atau desa nelayan. Karena sifatnya yang berfungsi untuk menghasilkan uang, biasanya pembei pinjaman akan menerimanya.

 

 

 

SOAL NOMOR 2 :

Secara umum, kredit adalah kemampuan seseorang atau lembaga keuangan memberikan pinjaman dengan kesepakatan tertentu. Untuk bisa memberikan kredit kepada seseorang harus ada beberapa unsur yang terpenuhi. Dalam kajian berbagai teori, 9 unsur-unsur kredit yang mendasari pemberian kredit adalah:

 

1. Kepercayaan

Kredit sendiri berasal dari Bahasa Yunani, yaitu “credere” yang berarti sebuah kepercayaan. Kepercayaan berarti sebuah keyakinan pemberi kredit kepada penerima kredit dalam memberikan pinjaman, baik itu uang, jasa, barang, dan objek kredit lainnya. Keyakinan tersebut berupa rasa yakin bahwa barang yang dikreditkan akan diterima kembali di waktu yang sudah ditentukan.

Biasanya untuk mendukung unsur trust, pihak pemberi kredit akan melakukan survey terlebih dahulu, misalnya saja melalui BI Checking.

 

 

2. Kesepakatan

Kesepakatan sebagai unsur kredit dituangkan di dalam sebuah kontrak bisnis. Kontrak ini berupa perjanjian, ditandatangani oleh dua buah pihak. Isi kesepakatan adalah hak dan kewajiban pemberi dan penerima kredit.

Selain itu, kesepakatan ini berisikan tentang jumlah pinjaman, tenor, sampai ketentuan jika sampai terlambat bayar. Misalnya besaran denda, biaya administrasi, hingga pengambilan jaminan pasca kredit lunas.

Semua kesepakatan kredit harus tertuang hitam di atas putih, beserta materai sebagai penguat keabsahan dokumen. Tanpa adanya kesepakatan dua pihak, kredit tentu tidak akan berjalan secara layak.

 

3. Jangka Waktu

Jangka waktu dalam unsur kredit berarti masa pengembalian kredit. Kredit umumnya dibayar dengan cara cicilan. Umumnya, pembayaran cicilan dilakukan setiap sebulan sekali, di tanggal yang sudah ditentukan dalam unsur kesepakatan.

Untuk ketentuan waktu pengembalian tersebut sudah ada kesepakatannya tersendiri. Misalnya, kredit kendaraan bermotor, pasti ada jangka waktu cicilan mulai dari 11 bulan sampai 36 bulan.

Selain itu, ada juga kredit modal usaha misalnya, di mana jangka waktunya bisa sangat lama. Bahkan bisa lebih dari tiga tahun, tergantung besaran nominal yang dihutangkan. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan nasabah mogok bayar, maka akan ada sanksi yang dikenakan sesuai dengan kesepakatan awal.

 

4. Risiko

Unsur-unsur kredit berikutnya adalah faktor risiko yang bisa diakibatkan oleh dua hal.

Risiko kredit pertama terjadi karena debitur dengan sengaja tidak membayar cicilan, meski mampu melakukannya.

Sementara itu, risiko kerugian kedua terjadi ketika debitur memang tidak bisa membayar karena hal yang di luar kendali. Contohnya adalah ketika debitur terkenal dampak bencana, sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam membayar kredit.

Potensi risiko ini sangat dipengaruhi oleh tenggang waktu pengembalian. Jika pengembalian semakin panjang, maka resiko tidak tertagih akan semakin besar. Hal ini berlaku sebaliknya jika tenor kian pendek, faktor risiko juga lebih minim.

 

5. Balas Jasa

Kreditur akan mendapatkan keuntungan atas kredit yang diberikan. Keuntungan ini merupakan unsur yang disebut sebagai balas jasa. Keuntungan ini juga berfungsi sebagai pendapatan atas penggelontoran kredit tersebut.

Bank konvensional mendapatkan unsur balas jasa ini dengan sebutan bunga. Selain itu, ada biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah sebagai pendapatan lainnya.

Balas jasa berupa bunga ini memang hanya ada di bank konvensional. Khusus bank syariah, balas jasa kredit tidak dikenal sebagai bunga, melainkan bagi hasil. Memang untuk prinsip yang dipakai dalam bank syariah dinamakan juga sebagai bagi hasil.

 

6. Kreditur

Unsur kredit pasti tidak akan lepas dari kreditur di dalamnya. Kreditur ini bisa berupa individu, organisasi, atau badan usaha yang berperan sebagai pemberi utang/kredit. Pemberian kredit ini bisa kepada perorangan, hingga badan usaha yang memerlukan suntikan dana.

Pinjaman dana dalam bentuk kredit memang bisa berguna untuk mendirikan atau mengembangkan usaha. Ada juga yang tujuannya untuk keperluan individual seperti biaya pendidikan, dan sejenisnya.

Peran kreditur tidak hanya sebagai penyedia dana sesuai permintaan debitur. Ada juga peran lain yakni menyiapkan sejumlah jalur kredit cadangan jika ada masalah di pertengahan. Tujuannya agar debitur tidak sampai mengalami gagal bayar.

Kreditur memang bisa berupa perorangan atau organisasi. Beberapa contoh kreditur badan atau organisasi adalah:

Bank

Investor

Fintech

Venture capital

Lembaga kredit non-bank seperti asuransi, koperasi, maupun leasing

 

7. Debitur

Jika kreditur adalah pihak pemberi pinjaman, debitur merupakan pihak yang menerima utang atau pinjaman. Jika kredit dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, debitur bisa juga disebut sebagai peminjam.

Akan tetapi, jika kredit bentuknya berupa sekuritas, berarti debitur disebut sebagai penerbit. Secara hukum, jika dalam kebangkrutan, debitur bisa memilih membayar kredit dalam prioritas yang dipilih.

Akan tetapi, jika tetap terjadi gagal bayar, berarti perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya telah dilanggar. Kreditur bisa mengambil alih agunan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai jaminan.

8. Jaminan

Jaminan sebagai unsur kredit bisa berupa barang dengan nilai di atas jumlah yang dipinjamkan. Misalnya saja, jika debitur meminjam uang senilai Rp10 juta, tentu jaminan yang diberikan harus memiliki taksiran nilai di atas tersebut.

Jaminan ini berguna sebagai agunan jika terjadi masalah berupa kredit macet. Secara otomatis, aset yang dijaminkan akan diambil alih pemberi kredit.

Ada juga jenis kredit tanpa jaminan, tetapi resikonya tergolong tinggi. Misalnya saja, pinjaman tidak dilindungi Otoritas Jasa Keuangan, sehingga bunganya bisa tidak sesuai peraturan. Misalnya saja seperti pinjaman online illegal, dimana bunga yang dibebankan sangat tinggi kepada nasabahnya.

 

9. Kelayakan

Unsur kredit selanjutnya adalah kelayakan, di mana tujuannya sebagai pengukur kemampuan seseorang dalam membayar. Kelayakan ini bisa dilihat dari besarnya jumlah pendapatan yang dimiliki.

Semakin besar pendapatan dan sifatnya tetap, maka risiko mengalami kredit macet dinilai lebih rendah. Selain itu, kelayakan peminjam bisa dilihat dari bagaimana riwayat utangnya.

Biasanya, ada teknis sebelum pemberian pinjaman dilakukan yakni melalui survey. Survey ini berguna untuk menilai kelayakan calon peminjam. Misalnya, dengan melihat riwayat utang terakhir, bagaimana riwayat membayar cicilan, dan sebagainya.

Unsur kelayakan ini sangat berkaitan dengan kepercayaan. Jika nasabah dinilai layak meminjam, kepercayaan kreditur akan meningkat.

 



Sumber Pustaka  :

- Uang dan Perbankan; Suryanto; ADBI4331; Universitas Terbuka; Cetakan Kedua Mei 2023.

- https://www.tokopedia.com/blog/fin-jenis-jenis-jaminan-kredit/?utm_source=google&utm_

medium=organic

- https://pintu.co.id/blog/9-unsur-unsur-kredit-yang-mendasari-pemberian-kredit