TUGAS 2 :
Uraikan Komponen Upah Minimun yang
dipergunakan dalam sistem pengupahan di Indonesia !
PENYELESAIAN TUGAS 2 :
Pengertian upah minimum
adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusahaatau pelaku
industry untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha kerjanya. Karena
pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda beda makadisebut upah minimum provinsi.
Dalam undang – undang, ada 3 Komponen Upah Minimum yang berlaku di
Indonesia yaitu gaji
pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap dan
tunjangan tidak tetap menurut surat edaran menteri Tenaga Kerja No. SE – 07/men/1990
tentang pengelompokan upah dan pendapatan non upah adalah sebagai berikut :
a) Gaji
Pokok adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan
kepada pekerjamenurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan
berdasarkankesepakatan.
b) Tunjangan
tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan
secara teratur dantidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian
prestasi kerja tertentu(penjelasan pasal 94 UU no13 tahun/2003). Tunjangan
tetap tersebut dibayarkan dalamsatuan waktu yang sama dengan pembayaran upah
pokok, seperti tunjangan anak,tunjangan
perumahan, tunjangan daerah tertentu.
c) Tunjangan
tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak
langsung berkaitan dengan
pekerja yang diberikan
secara tidak tetap dan dibayarkan menurutsatuan waktu yang tidak sama dengan waktu
pembayaran upah pokok, sepertitunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang
didasarkan pada kehadiran.
Sumber
Menjawab :
-
Hukum Ketenagakerjaan ;
Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336;
Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga