TUGAS 2 TUTORIAL ONLINE HUKUM KETENAGAKERJAAN (ADBI4336)

 

TUGAS  2 :

Uraikan Komponen Upah Minimun yang dipergunakan dalam sistem pengupahan di Indonesia !

 

PENYELESAIAN TUGAS 2 :

Pengertian upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusahaatau pelaku industry untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha kerjanya.  Karena pemenuhan kebutuhan  yang  layak di setiap  provinsi  berbeda beda makadisebut upah minimum provinsi.

Dalam undang  –  undang,  ada 3 Komponen Upah Minimum yang berlaku di Indonesia yaitu gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.  Pengertian dari gaji pokok, tunjangan tetap  dan tunjangan tidak tetap menurut surat edaran menteri Tenaga Kerja No. SE  –  07/men/1990 tentang pengelompokan upah dan pendapatan non upah adalah sebagai berikut :

a) Gaji Pokok adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerjamenurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkankesepakatan. 

b) Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dantidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu(penjelasan pasal 94 UU no13 tahun/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalamsatuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan anak,tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.

c) Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurutsatuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, sepertitunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.

 

 

Sumber Menjawab :

- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga

- http://repo.uinsatu.ac.id/8672/6/BAB%20III.pdf