DISKUSI 8 :
Forum Diskusi 8
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945
mengandung pengertian yang sangat dalam, terutama yang berbunyi '...melindungi
segenap bangsa Indonesia...', yang demikian artinya seluruh warga negara
Indonesia tanpa kecuali -apakah berstatus sebagai anggota TNI/ POLRI, Aparatur
Sipil Negara, pegawai-pegawai lainnya dan bahkan yang tidak memiliki status
kepegawaian sekalipun- harus mendapat perlakuan dalam arti mendapat
perlindungan yang sama.
Dengan demikian apabila seorang warga
bangsa yang memiliki status aparatur sipil negara mendapat jaminan asuransi
untuk hari tua, seyogyanya untuk seorang petani pun harus mendapatkan jaminan
asuransi untuk hari tua yang sama pula.
Bagaimana menurut pendapat Saudara ?
Selamat berdiskusi...
PENDAPAT DISKUSI :
Parameter atau Subjek hukum warga negara sudah
terlindungi adalah jika hak-haknya sudah terpenuhi, berdasarkan hukum negara.
Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945, Hak-hak
tersebut antara lain Hak Asasi Manusia, Hak mendapatkan pekerjaan, Hak
perlindungan hukum yang sama, Hak memperoleh pendidikan dan lain sebagainya.
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan tujuan dari hal-hal yang termasuk
untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk Bangsa Indonesia,
mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut
dipertahankan.
Dengan memperhatikan dan mempelajari apa yang
telah dijalankan oleh negara yang telah maju, kiranya kita sudah harus mulai
menyiapkan konsep guna merealisasikan amanah yang tertuang dalam alinea keempat
sebagaimana tersebut diatas.
Berdasarkan pertimbangan untuk lebih memberikan
perbaikan, memberikan payung hukum kepada penyelenggara program jaminan sosial,
meningkatkan jumlah peserta dan meningkatkan manfaat yang lebih berkeadilan
maka lahirlah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004.
Ada tiga pilihan dalam mempersiapkan dana pensiun
secara mandiri , yaitu lewat Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS
Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Reksadana. Selain itu
masih ada Investasi lain seperti Asuransi Kesehatan, Emas, dll.
Dan menurut saya petani pun berhak untuk menerima
Jaminan Asuransi Hari Tua, karena para petani adalah pekerja keras yang harus
kita pikirkan dan kita sejahterakan masa tuanya., sehingga jaminan petani jika
tidak mampu lagi bertani bisa dinikmati olehnya. Dan juga jika adanya jaminan
hari tua untuk petani kemungkinan pihak generasi muda bisa lebih tertarik
dengan pekerjaan bertani.
SUMBER BERPENDAPAT :
- BMP ADBI 4211; Suryanto; Manajemen
Resiko dan Asuransi; Edisi 3; Universitas Terbuka
- Materi Inisiasi 7 Tutorial Online Mata
Kulian Manajemen Resiko dan Asuransi Universitas Terbuka.