DISKUSI 8 TUTORIAL ONLINE MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI (ADBI4211)

 

DISKUSI  8 :

Forum Diskusi 8

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian yang sangat dalam, terutama yang berbunyi '...melindungi segenap bangsa Indonesia...', yang demikian artinya seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali -apakah berstatus sebagai anggota TNI/ POLRI, Aparatur Sipil Negara, pegawai-pegawai lainnya dan bahkan yang tidak memiliki status kepegawaian sekalipun- harus mendapat perlakuan dalam arti mendapat perlindungan yang sama.

Dengan demikian apabila seorang warga bangsa yang memiliki status aparatur sipil negara mendapat jaminan asuransi untuk hari tua, seyogyanya untuk seorang petani pun harus mendapatkan jaminan asuransi untuk hari tua yang sama pula.

Bagaimana menurut pendapat Saudara ?

Selamat berdiskusi...

 

PENDAPAT DISKUSI :

Parameter atau Subjek hukum warga negara sudah terlindungi adalah jika hak-haknya sudah terpenuhi, berdasarkan hukum negara. Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945, Hak-hak tersebut antara lain Hak Asasi Manusia, Hak mendapatkan pekerjaan, Hak perlindungan hukum yang sama, Hak memperoleh pendidikan dan lain sebagainya.

 

Pembukaan UUD 1945  Alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan tujuan dari hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk Bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

 

Dengan memperhatikan dan mempelajari apa yang telah dijalankan oleh negara yang telah maju, kiranya kita sudah harus mulai menyiapkan konsep guna merealisasikan amanah yang tertuang dalam alinea keempat sebagaimana tersebut diatas.

 

Berdasarkan pertimbangan untuk lebih memberikan perbaikan, memberikan payung hukum kepada penyelenggara program jaminan sosial, meningkatkan jumlah peserta dan meningkatkan manfaat yang lebih berkeadilan maka lahirlah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004.

 

Ada tiga pilihan dalam mempersiapkan dana pensiun secara mandiri , yaitu lewat Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Reksadana. Selain itu masih ada Investasi lain seperti Asuransi Kesehatan, Emas, dll.

 

Dan menurut saya petani pun berhak untuk menerima Jaminan Asuransi Hari Tua, karena para petani adalah pekerja keras yang harus kita pikirkan dan kita sejahterakan masa tuanya., sehingga jaminan petani jika tidak mampu lagi bertani bisa dinikmati olehnya. Dan juga jika adanya jaminan hari tua untuk petani kemungkinan pihak generasi muda bisa lebih tertarik dengan pekerjaan bertani.

 

 

 

SUMBER BERPENDAPAT :

- BMP ADBI 4211; Suryanto; Manajemen Resiko dan Asuransi; Edisi 3; Universitas Terbuka

- Materi Inisiasi 7 Tutorial Online Mata Kulian Manajemen Resiko dan Asuransi Universitas Terbuka.