DISKUSI
8 :
Pada diskusi 8 merupakan pengembangan
dari materi Sesi 8 tentang Perselisihan Hubungan Industrial yaitu terkait
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, K3 dan Pelaksanaan Undang- Undang Ketenagakerjaan
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan membuat pertanyaan sebagai berikut:
Menurut saudara, bagaimana perbedaan
serta pengaruhnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Pasal 186, 137, dan 138 terkait mogok kerja dengan perkembangan hukum
ketenagakerjaan di masa sekarang ? sertakan alasan hukumnya.
PENDAPAT DISKUSI :
Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal tertentu dalam undang-undang
ketenagakerjaan dapat memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan hukum
ketenagakerjaan. Beberapa kemungkinan perbedaan dan pengaruh yang dapat terjadi
meliputi:
1.
Perlindungan Hak Buruh :
Putusan Mahkamah Konstitusi mungkin memperkuat atau merinci
perlindungan hak-hak buruh, termasuk hak untuk mogok kerja. Ini dapat
memberikan arah baru terkait batasan dan mekanisme mogok kerja.
2. Keseimbangan
Kepentingan :
Keputusan Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi keseimbangan
antara hak-hak buruh dan kepentingan pengusaha atau pemerintah, menciptakan kerangka
hukum yang lebih seimbang.
3. Regulasi
dan Implementasi :
Perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan mungkin diperlukan
untuk mencerminkan putusan Mahkamah Konstitusi. Implementasi dan penegakan
hukum yang efektif juga dapat menjadi fokus penting.
4. Dampak
Sosial dan Ekonomi :
Putusan Mahkamah Konstitusi bisa memiliki dampak sosial dan
ekonomi yang signifikan tergantung pada bagaimana perubahan tersebut
memengaruhi hubungan industrial dan kestabilan ketenagakerjaan.
5. Hubungan
Industrial :
Perubahan hukum dapat memengaruhi dinamika hubungan
industrial, termasuk negosiasi antara serikat pekerja dan pengusaha serta
resolusi konflik.
Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi
terhadap Pasal 186, 137, dan 138 terkait mogok kerja, ada beberapa perbedaan
yang terjadi serta pengaruhnya terhadap perkembangan hukum ketenagakerjaan di
masa sekarang. Berikut adalah perbedaan dan pengaruhnya:
1. Perbedaan dalam perlindungan hak mogok kerja :
Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 186, 137, dan 138
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mempersempit ruang gerak buruh
dalam melakukan mogok kerja. Setelah putusan tersebut, pengaturan mengenai hak
mogok kerja menjadi lebih luas dan memberikan perlindungan lebih
baik terhadap hak-hak pekerja.
Pengaruhnya dalam perkembangan hukum
ketenagakerjaan saat ini adalah memberikan kepastian hukum kepada pekerja
terkait dengan hak mereka untukmogok kerja.
Hal ini menjadi dasar yang kuat bagi buruh dan serikat pekerja untuk
memperjuangkan hak-hak mereka secara lebih efektif dan tegas.
2. Perbedaan dalam prosedur dan persyaratanmogok
kerja :
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, persyaratan dan prosedur
sehubungan dengan mogok kerja menjadi lebih jelas dan dapat dijalankan
dengan lebih mudah. Mahkamah Konstitusi menghapuskan ketentuan yang
mengharuskan persetujuan pengadilan atau pihak ketiga dalam melaksanakan mogok
kerja serta memberikan pengecualian terhadap larangan mogok kerja bagi
sektor-sektor yang dinilai vital.
Pengaruhnya dalam perkembangan hukum
ketenagakerjaan saat ini adalah memberikan keadilan dan keseimbangan antara
kepentingan buruh dan pengusaha dalam melaksanakanmogok kerja. Proses
mogok kerja menjadi lebih mudah dilaksanakan dengan kepastian
terkait hak-hak dan persyaratan yang jelas.
3. Perbedaan
dalam sanksi terkait mogok kerja :
Putusan Mahkamah Konstitusi juga mempengaruhi perbedaan dalam
sanksi terkait pelanggaran terkait mogok kerja. Pasal 186, 137, dan 138
UU No.13 Tahun 2003 sebelumnya mengatur sanksi yang tidak proporsional, seperti
pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tuntutan ganti rugi yang besar terhadap
buruh yang melaksanakan mogok kerja.
Pengaruhnya dalam perkembangan hukum
ketenagakerjaan saat ini adalah memberikan perlindungan yang lebih baik
terhadap buruh dalam melaksanakan mogok kerja. Mahkamah Konstitusi
membatasi sanksi pemutusan hubungan kerja yang tidak proporsional dan
memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang melaksanakanmogok kerja.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Pasal 186, 137, dan 138 terkait mogok kerja perkembangan hukum ketenagakerjaan
saat ini menjadi lebih progresif dan memberikan perlindungan yang lebih baik
bagi hak-hak pekerja. Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan persyaratan
yang lebih jelas dalam melaksanakan mogok kerja, sehingga dapat menciptakan hubungan
industrial yang lebih seimbang dan adil.
SUMBER
MENJAWAB :
- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi
Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336;
Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga
- Materi Inisiasi 8; Tutorial
Online Hukum Ketenagakerjaan; Universitas Terbuka; 2023.2