DISKUSI 6 :
Forum Diskusi 6
Bisnis asuransi memiliki keunikan
dibandingkan dengan bisnis-bisnis lainnya. Bukan hanya antara penjual
(penanggung) dan pembeli (tertanggung) yang terlibat, tetapi peran agen
asuransi juga sangat dominan. Menurut Saudara apa yang menjadi keunikan dalam
bisnis asuransi (mohon penjelasan disertai contohnya).
Selamat berdiskusi...
PENDAPAT DISKUSI :
Berdasarkan
definisinya asuransi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan
, sistem atau bisnis dimana perlindungan atau ganti rugi secara finansial untuk
jiwa, property, kesehatan dan lain lain akan mendapatkan ganti rugi dari
berbagai kejadian yang tak terduga yang dapat terjadi seperti kematian ,
kerusakan kehilangan atau sakit serta melibatkan pembayaran premi secara
berkala dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti rugi polis yang menjamin
jenis-jenis perlindungan tersebut.
Pengertian
asuransi dalam undang-undang no 2 tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan
atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Keunikan
dalam bisnis asuransi karena bisnis asuransi diselenggarakan secara wajib berdasarkan
undang undang dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan
rakyat banyak,kontrak di dalam asuransi harus memenuhi beberapa ketentuan
antara lain harus ada persetujuan dari pihak-pihak yang mengikatkan diri,
tujuannya harus legal, kedua belah pihak harus kompeten, harus ada imbalan yang
dipertukarkan kontrak asuransi harus dibuat secara tertulis dalam satu Apa yang
disebut dengan polis dalam hal politik sebelum diserahkan namun sudah ada
kesepakatan antara tanggung dengan penanggung bila terjadi peristiwa yang
menimpa
objek
asuransi tetap tetap akan mendapat santunan atau ganti rugi asuransi jika premi
sudah dibayar prinsip-prinsip dasar dalam perjanjian asuransi meliputi prinsip
itikad baik, prinsip adanya kepentingan, prinsip ganti rugi seimbang, prinsip
subrogasi, prinsip kontribusi dan prinsip mengikuti nasib penanggung Asli
menurut
pasal 264 KUHD menentukan selain mengadakan perjanjian asuransi untuk
kepentingan
diri
sendiri juga diperbolehkan mengadakan perjanjian asuransi untuk kepentingan
pihak ketiga
baik
berdasarkan pemberian kuasa dari pihak ketiga itu sendiri ataupun di luar
pengetahuan pihak ketiga yang berkepentingan tertanggung dalam pelaksanaan
perjanjian asuransi mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
sehingga apabila terjadi peristiwa yang tidak diharapkan yang terjamin kondisi
politik maka penemu dapat melaksanakan kewajibannya, hak-hak tertanggung adalah
menuntut agar polisi ditandatangani oleh penanggung (pasal 259 KUHD) , menuntut
agar Polri segera diserahkan oleh penanggung (pasal 260 KUHD), meminta ganti
kerugian sedangkan kewajiban dari tertanggung membayar premi kepada penanggung
memberikan keterangan yang benar kepada penanggung mengenai objek yang
diasuransikan mencegah peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian terhadap objek
yang dihasilkan tidak terjadi memberitahukan kepada penanggung bahwa telah
terjadi peristiwa yang menimpa objek yang diasuransikan.
Keunikan
dalam bisnis asuransi
1.Asuransi
itu unik, karena sudah tau dibutuhkan tapi tetap aja orang akan tanya: setoran
paling
kecil
berapa? Sedangkan untuk kebutuhan lain malah tidak pernah nawar.
2.Asuransi
itu unik, karena sudah tau penting dan perlu, tapi kenyataannyaharus ada
kejadian pada diri sendiri atau pada orang dekat dulu, baru deh sibuk cari
asuransi, malah banyak yang akhirnya ditolak pengajuannya barulah kemudian
menyesal.
3.Asuransi
itu unik, karena setor uang terus secara rutin tanpa merasakan manfaatnya.
Terkadang
ada
yang tidak tahan dan akhirnya memutuskan untuk stop, dan setelah stop, malah
kejadian resiko yang tidak diinginkan.
4.Asuransi
itu produk yang unik. Umumnya kita membeli produk karena kita membutuhkan produk
tersebut. Tapi asuransi dibeli ketika kita tidak butuh. Jika kita membeli
produk asuransi
saat
butuh, perusahaan asuransi malah tidak akan mau menjualnya kepada kita.
5.karena
asuransi adalah produk yang dibeli untuk kebutuhan berjaga-jaga terhadap risiko
yang
mungkin
terjadi, di mana terjadinya risiko tersebut dapat terganggu kondisi keuangan
kita. Dengan ikut asuransi, gangguan finansial dapat ditanggulangi.
SUMBER BERPENDAPAT :
- BMP ADBI 4211; Suryanto; Manajemen
Resiko dan Asuransi; Edisi 3; Universitas Terbuka
- Materi Inisiasi 6 Tutorial Online Mata
Kulian Manajemen Resiko dan Asuransi Universitas Terbuka.