DISKUSI
6 :
Pada diskusi 6 merupakan pengembangan
dari materi Sesi 6 tentang Kebijakan Outsourcing yaitu dengan
membuat pertanyaan sebagai berikut:
Menurut saudara, apakah untung
ruginya bagi seorang pekerja dan pengusaha bekerjasama dengan Outsourcing ?
sertakan alasan hukumnya.
PENDAPAT DISKUSI :
Sebelum kita mengetahui apa itu untung ruginya pekerja
dan pengusaha dalam n]bekerja sama
dengan outshourching kita akan meneganal terlebih
dahulu apa itu otushorching.
Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga
kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri,
tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia
jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan
langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre,
petugas satpam dan tenaga pembersih
atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke
berbagai lini kegiatan perusahaan.
Keuntungan bagii pekerja outshorching ialah sebagai
berikut:
1. Membuka kesempatan bagi pekerja pemula dalam menempuh
dunia pekejaan
Memudahkan calon pekerja yang baru lulus sekolah untuk
mendapatkan pekerjaan.
Dengan
sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran
pekerjaan
ke banyak perusahaan karena justru perusahaan
outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
2. Mendapat banyak pengalaman dan relasi
Sering pindah kerja, shingga akan lebih menambah
relasi dan banyak pengalaman di
banyak
perusahaan. Sehingga suatu saat keluar dari perusahaan outsoucing tersebut,
masih bisa
menjalin relasi, bahkan jika beruntung, bisa
mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak
atau bahkan tetap di perusahaan tersebut.
3. Lebih mampu mengekspresikan bakat pada spesialis kerja
tertentu
Menjadi pekerja outsourcing memberi peluang bagi anda
yang ingin lebih serius mendalami skill
tertentu. Terutama untuk para pekerja outsourcing perorangan yang dikontrak
oleh sebuah perusahaan untuk menyelesaikan sebuah
proyek tertentu. Dengan semakin mendalami sebuah spesialis tertentu, maka bakat akan
semakin terasah, terlebih lagi status kerja dalam masa kontrak akan menjadi sebuah tantangan
tersendiri untuk mampu bekerja secara lebih
maksimal.
Misalya
ialah ada calon pekerja yang lulusan SMK kejuruan maka dia akan lebih mudah
dalam mengapresiasikan nya dengan pelatihan yang di berikan pada pihak
outshorching sebelum terjun langsung ke
perusahaan tertentu.
4. Menjadi pekerja outsourcing memberikan ruang yang
cukup untuk pengembangan diri
Berbeda dengan menjadi sebuah pekerja tetap sebuah
perusahaan yang mengalami masa-masa
kenaikan karir dan jabatan, menjadi pekerja outsorcing akan lebih memberikan
ruang kebebasan bagi pelakunya untuk mampu
mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa
harus terikat pada status kerja tetap pada sebuah
perusahaan. Seorang kerja outsourcing bisa bekerja di mana saja sesuai
keinginannya, baik di dalam maupun luar negeri, bergantung pada potensi dari pekerja outsourcing
tersebut.
5. Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia
jasa pekerja outsourcing.
Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja
tentunya harus mendapat pelatihan
sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi
bertambah.
Kelemahan atau ruginya jadi pekerja outshorching ialah
sebagai berikut :
1. Masa kerja yang tidak jelas
Pekerja outsourcing sangat rentan menjadi korban PHK.
Bahkan perusaaan bisa melakukan
pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.
2. Kesejahteraan tidak terjamin
berbeda jika kita menjadi karyawan tetap, karyawan
dengan status outsourcing biasanya tidak begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh
perusahaan. Salah satu contohnya adalah
perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan
kepada pekerja outsourcing. Dengan
jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak
adanya tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap pekerja outsourcing.
3. Pendapatan yang terbatas
Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan sangat
terbatas setiap bulannya, seringkali
membuat kehidupan para karyawan kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang
lebih baik. Apalagi jika kondisi perusahaan tidak
baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan
penghasilan bisa nihil.
4. Potongan upah yang tidak jelas
Tidak adanya transparansi pemotongan upah pekerja outsourcing
semakin mengurangi tingkat
kesejahteraan. Pemotongan upah yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% upah
pekerja ini pastinya juga akan
semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status kontrak ini.
Sepertinya banyak hal yaitu seperti uang ganti rugi
seragam serta ganti rugi untuk para pekerja kasir maka kerugian biasanya mencakup semua karyawan
yang ada.
5. Tidak adanya jenjang karir
Pekerja memang harus mengikuti semua aturan
perusahaan, dan sebagai pekerja outshorching dengan sistemkontrak dari perusahaan yang
mana kondisi ini akan mempersulit
keadaan pekerja untuk mendapat posisi yang lebih
tinggi bahkan tidak mendapatkan sama
sekali.
Keuntungan yang di dapat oleh pengusaha apabila
bekerja sama dengan outshourching ialah sebagai berikut :
1. Resiko
ditanggung oleh pihak ketiga atau outshourching.
Resiko
kegagalan yang tinggi dan biaya teknologi
yang semakin meningkat, akan lebih menguntungkan bagi perusahaan jika menyerahkan pengembangan sistem informasi kepada
outsourcer agar tidak mengeluarkan investasi
tambahan.
2.Biaya pengembangan sistem informasi dapat disesuaikan
dengan anggaran dan kebutuhan perusahaan.
Mahal atau murahnya biaya pengembangan sistem
informasi tergantung jenis program
yang dibeli
3. Memudahkan
akses pada pasar global jika menggunakan vendor yang mempunyai reputasi baik, karna vendor yang baik akan meningkatkan kinerja
bahkan nama baik perusahaan di mata kosumen.
Maka, dari itu nama perusahaan pun akan semakin baik
dengan secara otomatis di pasar
global, baik itu vendor produksi barang atau pun penyedia jasa.
4. Dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kas dalam aset perusahaan karena tidak perlunya
aset untuk teknologi informasi, karna
perusahaanakan berhakmelakukan ketentuan dan menuntut kewajiban outshoching yang harus di penuhi dalam
suatu perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.
5. Outsourching
yang telah ahli dibidang pengembangan sistem dapat memberikan jasa yang lebihberkualitas dibandingkan dikerjakan sendiri oleh pihak
internal perusahaan.
6. Menghilangkan penyediaan sarana saat beban puncak
terjadi dan cukup melakukan pengeluaran biaya
sesuai dengan tambahan layanan yang diberikan pihak luar, seperti hal nya
mengeluarkan biaya THR atau tunjangan
lainnya kepada pekerja yang terikat di bawah outshocing.
7. Kebutuhan tenaga kerja selamanya tetap terjamin.
Dengan itu, perusahaan tidak perlu melakukan mencari karyawan,
melakukan interview dan lain sebagainya karna hal tersebut akan memakan waktu
dana biaya untuk perusahaan.
Kelemahan atau kerugian pengusaha bekerja sama dengan
outshorching sebagai berikut ialah :
1. Kehilangan kendali terhadap sistem dan data karena
bisa saja pihak outsourching menjual data ke pesaing.
Karna otushourching memiliki aturan dan pripasi
sendiri untuk di ketahui oleh perusahaan
apa yang mereka temukan mengenai data-data perusahaan yang fatal.
2. Mengurangi keunggulan kompetitif karena pihak
outsourching tidak dapat diharapkan untuk menyediakannya karena outsourching juga harus memikirkan
klien lain.
karna Dengan ini outshourching
bukan hanya terikat pada satu perusahaan saja melaikan beberapa perusahaan di lain tempat.
3. Tidak adanya jaminan loyalitas pekerja setelah
bekerja cukup lama dan terampil.
Karna pekerja outshirching akan dating dan pulang tepat waktu yang
telah di tentukan oleh pemerintah maupun perusahaan apa bila tidak konfirmasi dari
perusahaan untuk memnita lembur untuk suatu pekerjaan
4. Perusahaan
tetap akan memebayar upah lembur yang di minta oleh perusahaan kepada pekerja outshirching sesuai dengan aturan yang ada baik itu
menurut undang-undang maupun surat perjanjian
kerja sama.
5. Relatif sulit melakukan perbaikan dan pengembangan
sistem informasi karena pengembangan perangkat lunak dilakukan olehvendor, sedangkan
perusahaan umumnya hanya terlibat sampai rancangan kebutuhan sistem.
6. Ada peluang sistem informasi yang dikembangkan tidak
sesuai dengan kebutuhan perusahaan dikarenakan vendor tidak memahami kebutuhan sistem
dalam perusahaan tersebut.
7. Transfer knowledge terbatas karena pengembangan sistem
informasi sepenuhnya dilakukan oleh vendor.
SUMBER
MENJAWAB :
- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi
Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336;
Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga
- https://spn.or.id/keuntungan-kerugian-pekerja-outsourcing/
-
https://www.linovhr.com/outsourcing-adalah/