DISKUSI 5 TUTORIAL ONLINE MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI (ADBI4211)

 



DISKUSI 5 :

Forum Diskusi 5

Tarif asuransi merupakan pedoman untuk menentukan premi asuransi. Premi asuransi akan ditawarkan kepada calon nasabah oleh para agen asuransi. Tidak semua risiko dapat ditanggung perusahaan asuransi. Fungsi underwriting diperlukan agar perusahaan asuransi dapat memprediksi risiko-risiko yang akan terjadi. Bagaimana tanggapan Saudara mengenai besaran tarif premi asuransi dikaitkan dengan manfaat dari asuransi (contoh premi BPJS).

Selamat Berdiskusi...

 

PENDAPAT DISKUSI :

Underwriting dalam perusahaan asuransi merupakan proses identifikasi dan seleksi resiko dimana saat mengajukan asuransi, calon tertanggung akan lebih dahulu melalui proses seleksi dan identifikasi sebelum akhirnya mereka dibebankan premi dengan jumlah tertentu. Faktor – faktor yang diperhatikan dalam identifikasi resiko meliputi :

a. Faktor kesehatan

b. Pekerjaan

c. Gaya hidup

d. Hobi

e. Tempat tinggal

 

Sementara itu Asuransi bisa diartikan sebagai organisasi sosial yang menerima pelimpahan risiko dan mengumpulkan dana dari nasabahnya untuk membayar kerugian terhadap risiko yang mungkin terjadi pada nasabah atau anggota tersebut. Ringkasnya, asuransi melindungi nasabahnya dari kerugian tersebut yang akan dipikul secara bersama-sama, Asuransi juga merupakan alat yang digunakan untuk mengurangi risiko perekonomian dengan cara menggandeng sejumlah unit kerja/orang/perusahaan dengan potensi risiko yang sama atau hampir sama agar kerugian tersebut bisa ditanggung semua pihak dalam gabungan tersebut. Dengan dana yang terkumpul dalam jumlah besar, kerugian tersebut dapat dibagi secara proporsional.

 

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

 

Pemerintah telah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Oktober lalu. Kenaikannya mencapai dua kali lipat. Mulai Januari nanti peserta Kelas I, yang semula membayar Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu; peserta Kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu; dan Kelas III, dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu saja dirasa akan memberatkan. Dampak negatif yang dapat timbul dari kenaikan iuran BPJS ini adalah banyaknya peserta yang pindah ke kelas yang lebih rendah, peningkatan jumlah peserta non aktif, dan calon peserta baru enggan mendaftar. Namun ada pula dampak positifnya yaitu kualitas pelayanan peserta akan lebih baik, keberlanjutan program bisa terpenuhi, dan pembayaran fasilitas kesehatan akan lebih terjamin. Contoh akan ada reward kepada peserta yang patuh membayar iuran seperti memberikan diskon, perbaikan pelayanan di rumah sakit dengan meniadakan diskriminasi dan memperpendek antrean, perbaikan pelayanan di fasilitas kesehatan dan perbaikan pelayanan di BPJS Kesehatan

 

 

SUMBER BERPENDAPAT :

- BMP ADBI 4211; Suryanto; Manajemen Resiko dan Asuransi; Edisi 3; Universitas Terbuka

- Materi Inisiasi 5 Tutorial Online Mata Kulian Manajemen Resiko dan Asuransi Universitas Terbuka.

- https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/03000091/tarif-bpjs-2023