DISKUSI 5 :
Forum Diskusi 5
Tarif
asuransi merupakan pedoman untuk menentukan premi asuransi. Premi asuransi akan
ditawarkan kepada calon nasabah oleh para agen asuransi. Tidak semua risiko
dapat ditanggung perusahaan asuransi. Fungsi underwriting diperlukan
agar perusahaan asuransi dapat memprediksi risiko-risiko yang akan terjadi.
Bagaimana tanggapan Saudara mengenai besaran tarif premi asuransi dikaitkan
dengan manfaat dari asuransi (contoh premi BPJS).
Selamat
Berdiskusi...
PENDAPAT DISKUSI :
Underwriting dalam perusahaan asuransi merupakan proses
identifikasi dan seleksi resiko dimana saat mengajukan asuransi, calon
tertanggung akan lebih dahulu melalui proses seleksi dan identifikasi sebelum
akhirnya mereka dibebankan premi dengan jumlah tertentu. Faktor – faktor yang
diperhatikan dalam identifikasi resiko meliputi :
a. Faktor kesehatan
b. Pekerjaan
c. Gaya hidup
d. Hobi
e. Tempat tinggal
Sementara itu Asuransi
bisa diartikan sebagai organisasi sosial yang menerima pelimpahan risiko dan mengumpulkan
dana dari nasabahnya untuk membayar kerugian terhadap risiko yang mungkin terjadi
pada nasabah atau anggota tersebut. Ringkasnya, asuransi melindungi nasabahnya
dari kerugian tersebut yang akan dipikul secara
bersama-sama, Asuransi juga merupakan alat yang digunakan
untuk mengurangi risiko perekonomian dengan cara menggandeng sejumlah unit kerja/orang/perusahaan
dengan potensi risiko yang sama atau hampir sama agar kerugian tersebut bisa
ditanggung semua pihak dalam gabungan tersebut. Dengan dana yang terkumpul
dalam jumlah besar, kerugian tersebut dapat dibagi secara
proporsional.
Premi adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang
harus dibayarkan telah ditetapkan
oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari
tertanggung.
Pemerintah telah
memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan itu dituangkan
dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 yang mengatur kenaikan
iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Oktober
lalu. Kenaikannya mencapai dua kali lipat. Mulai Januari nanti peserta Kelas I,
yang semula membayar Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu; peserta Kelas
II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu; dan Kelas III, dari Rp 25.500 menjadi
Rp 42.000.
Kenaikan iuran BPJS
Kesehatan tentu saja dirasa akan memberatkan. Dampak negatif yang dapat timbul
dari kenaikan iuran BPJS ini adalah banyaknya peserta yang pindah ke kelas yang
lebih rendah, peningkatan jumlah peserta non aktif, dan calon peserta baru enggan
mendaftar. Namun ada pula dampak positifnya
yaitu kualitas pelayanan peserta akan lebih baik, keberlanjutan program bisa terpenuhi, dan pembayaran fasilitas kesehatan akan
lebih terjamin. Contoh akan ada reward kepada peserta yang patuh membayar iuran
seperti memberikan diskon, perbaikan pelayanan di rumah sakit dengan meniadakan diskriminasi dan memperpendek
antrean, perbaikan pelayanan di fasilitas kesehatan dan perbaikan
pelayanan di BPJS Kesehatan
SUMBER BERPENDAPAT :
- BMP ADBI 4211; Suryanto; Manajemen
Resiko dan Asuransi; Edisi 3; Universitas Terbuka
- Materi Inisiasi 5 Tutorial Online Mata
Kulian Manajemen Resiko dan Asuransi Universitas Terbuka.
- https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/23/03000091/tarif-bpjs-2023