DISKUSI 5 TUTORIAL ONLINE HUKUM KETENAGAKERJAAN (ADBI4336)

 


DISKUSI 5 :

Pada diskusi 5 merupakan pengembangan dari materi Sesi 5 tentang Kebijakan Pengupahan yaitu dengan membuat pertanyaan sebagai berikut:

Menurut saudara, kebijakan pengupahan yang telah diterapkan oleh pemerintah apakah sudah dilaksanakan secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan terhadap pekerjanya ? sertakan alasan hukumnya.

 

PENDAPAT DISKUSI :

Menurut saya kebijakan pengupahan yang telah diterapkan oleh pemerintah belum 100% dilaksanakan secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan terhadap pekerjanya.

 

Penjelasan :

Definisi upah dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor13 tahun 2003 :

 

“ Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”

 

Sistem Pengupahan Karyawan merupakan suatu pertimbangan-pertimbangan dan atau cara yang dilakukan secara rinci agar sampai pada besarnya upah yang diberikan kepada karyawan atau pekerja atau buruh yang digunakan oleh pengusaha berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya penerapan sistem pengupahan karyawan ini, diharapkan akan terpenuhinya kebutuhan hidup layak atau disingkat bagi karyawan atau pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan. Mengenai bentuk upah, dapat berupa uang, barang, maupun jasa. Adapun yang berupa uang, K.U.H.Per. Pasal 1602 h, menetapkan bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam alat pembayaran yang sah di Indonesia, artinya dengan mata uang Indonesia.

 

Pekerja dan keluarganya sangat tergantung pada upah yang mereka terima untuk dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, perumahan dan kebutuhan lain. Sebab itu, para pekerja dan serikat pekerja selalu mengharapkan upah yang lebih besar untuk menghidupkan taraf hidup

 

mereka. Namun di lain pihak, para pengusaha sering melihat upah sebagai bagian dari biaya saja,

sehingga pengusaha biasanya enggan atau sangat hati-hati untuk meningkatkan upah. Pemerintah berkepentingan untuk menetapkan kebijakan pengupahan. Di satu pihak untuk tetap dapat menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, meningkatkan

produktivitas dan daya beli masyarakat. Di lain pihak, kebijakan pengupahan dimaksudkan untuk

mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta mampu menahan laju inflasi.

 

Dengan demikian sistem pengupahan di satu pihak harus mencerminkan keadilan dengan memberikan imbalan yang sesuai dengan kontribusi jasa kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Di lain pihak, sistem pengupahan di perusahaan harus mampu mendorong peningkatan produktivitas kerja, serta pertumbuhan dan pengembangan perusahaan.

 

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

 

1.  upah minimum;

2. upah kerja lembur;

3. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

4. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

5. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

6. bentuk dan cara pembayaran upah;

7. denda dan potongan upah;

8. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

9. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

10. upah untuk pembayaran pesangon; serta

11. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

 

Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang - Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :

1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagikemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Intinya adalah berupa kebijakan-kebijakan pengupahan yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka untuk melindungi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan.

 

Perusahaan dalam membuat besarnya upah, melandaskan pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini terdapat dalam Kepmenakertrans Nomor 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur Dan Skala Upah, dimana dalam menentukan besarnya upah, perusahaan memperhatikan analisa jabatan, uraian jabatan, dan evaluasi jabatan. Perusahaan juga memperhatikan dasar-dasar pertimbangan penyusunan struktur upah yang dapat dilakukan melalui struktur organisasi, rasio perbedaan bobot pekerjaan antar jabatan, kemampuan perusahaan, upah minimum, dan kondisi pasar.

 

Upah pekerja belum layak karena disebabkan :

1. Mekanisme Upah masih terpaku pada penetapan upah minimum. Padahal UpahMinimum hanya berlaku bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman.

2. Perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah masih terbatas pada perusahaan

besar. Ketentuan tentang penyusunan struktur skala upah belum bersifat wajib (tidak ada sanksi).

3. Perundingan Upah secara kolektif belum berjalan optimal.

Dari 207.000 perusahaan yang terdaftar, hanya sekitar 10 - 20 % perusahaan yang mempunyai Serikat Pekerja dan dari jumlah tersebut hanya 5,15% yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

Seharusnya struktur dan skala upah yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan skala upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari upahminimum yang berlaku atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

 

Setiap tangal 1 Mei, buruh sedunia termasuk di Indonesia, memperingati hari buruh disertai tuntutan kesejahteraan dan perubahan kebijakan perburuhan melalui aksi demonstrasi. Isu aktual yang selalu didengungkan adalah upah buruh, karena upah adalah pangkal menuju kesejahteraan.  Namun tampaknya upah minimum buruh di Indonesia tidak memungkinkan untuk sejahtera.

 

Dalam menetapkan UMP/K, belum semua daerah menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak

(KHL). Seharusnya UMK menjadi patokan pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerjanya. Namun, dalam implementasinya masih banyak perusahaan yang melanggar ketetapan UMK ini. Dalam hal implementasi seharusnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar karena sebuah kebijakan yang bagus tidak akan berdampak baik apabila dalam pengimplementasiannya tidak berjalan dengan baik. Ini menandakan pemerintah masih kurang memperhatikan nasib buruh. Upaya penegakan hukum adalah tugas pemerintah sebagai pihak yang memiliki kekuasaan memaksa, sementara buruh hanya bisa menekan melalui aksi-aksinya.

 

 

 

SUMBER MENJAWAB :

 

- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga

- https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-kerja-1

 

- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e07ff3200377/aturan-kenaikan-upah-

secara-berkala