DISKUSI
5 :
Pada diskusi 5 merupakan pengembangan
dari materi Sesi 5 tentang Kebijakan Pengupahan yaitu dengan membuat pertanyaan
sebagai berikut:
Menurut saudara, kebijakan pengupahan
yang telah diterapkan oleh pemerintah apakah sudah dilaksanakan secara maksimal
oleh perusahaan-perusahaan terhadap pekerjanya ? sertakan alasan hukumnya.
PENDAPAT DISKUSI :
Menurut saya kebijakan pengupahan yang telah
diterapkan oleh pemerintah belum 100% dilaksanakan
secara maksimal oleh perusahaan-perusahaan terhadap pekerjanya.
Penjelasan
:
Definisi
upah dalam Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor13 tahun 2003 :
“
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan
perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
Sistem Pengupahan Karyawan merupakan suatu
pertimbangan-pertimbangan dan atau cara yang dilakukan secara rinci agar sampai pada besarnya upah
yang diberikan kepada karyawan atau pekerja atau buruh yang digunakan oleh pengusaha
berdasarkan aturan perundang-undangan yang
berlaku. Adanya penerapan sistem pengupahan karyawan ini, diharapkan akan
terpenuhinya kebutuhan hidup layak atau
disingkat bagi karyawan atau pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan. Mengenai bentuk upah, dapat berupa
uang, barang, maupun jasa. Adapun yang berupa uang, K.U.H.Per. Pasal 1602 h,
menetapkan bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam alat pembayaran
yang sah di Indonesia, artinya dengan mata uang Indonesia.
Pekerja dan keluarganya sangat tergantung pada upah
yang mereka terima untuk dapat memenuhi
kebutuhan sandang, pangan, perumahan dan kebutuhan lain. Sebab itu, para
pekerja dan serikat pekerja
selalu mengharapkan upah yang lebih besar untuk menghidupkan taraf hidup
mereka.
Namun di lain pihak, para pengusaha sering melihat upah sebagai bagian dari
biaya saja,
sehingga
pengusaha biasanya enggan atau sangat hati-hati untuk meningkatkan upah. Pemerintah berkepentingan untuk menetapkan
kebijakan pengupahan. Di satu pihak untuk tetap dapat menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya,
meningkatkan
produktivitas
dan daya beli masyarakat. Di lain pihak, kebijakan pengupahan dimaksudkan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan
kerja serta mampu menahan laju inflasi.
Dengan demikian sistem pengupahan di satu pihak harus
mencerminkan keadilan dengan memberikan
imbalan yang sesuai dengan kontribusi jasa kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya. Di lain pihak, sistem pengupahan di perusahaan harus mampu mendorong peningkatan produktivitas
kerja, serta pertumbuhan dan pengembangan perusahaan.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No.
13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
1. upah minimum;
2. upah
kerja lembur;
3. upah
tidak masuk kerja karena berhalangan;
4. upah
tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
5. upah
karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
6. bentuk
dan cara pembayaran upah;
7. denda
dan potongan upah;
8. hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan upah;
9. struktur
dan skala pengupahan yang proporsional;
10.
upah untuk pembayaran pesangon; serta
11.
upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Upah
Layak dapat ditelusuri dalam Undang - Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang
menyatakan :
1. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagikemanusiaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan
yang melindungi pekerja/buruh.
Intinya adalah berupa kebijakan-kebijakan pengupahan
yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka
untuk melindungi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja di perusahaan.
Perusahaan dalam membuat besarnya upah, melandaskan
pada undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini terdapat dalam
Kepmenakertrans Nomor 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur Dan Skala Upah, dimana dalam
menentukan besarnya upah, perusahaan memperhatikan analisa jabatan, uraian jabatan, dan
evaluasi jabatan. Perusahaan juga memperhatikan dasar-dasar pertimbangan penyusunan
struktur upah yang dapat dilakukan melalui struktur organisasi, rasio perbedaan bobot
pekerjaan antar jabatan, kemampuan perusahaan, upah minimum, dan kondisi pasar.
Upah
pekerja belum layak karena disebabkan :
1. Mekanisme Upah masih terpaku pada penetapan upah
minimum. Padahal UpahMinimum hanya berlaku bagi mereka yang lajang dan
belum berpengalaman.
2. Perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah
masih terbatas pada perusahaan
besar. Ketentuan tentang penyusunan struktur skala
upah belum bersifat wajib (tidak ada sanksi).
3. Perundingan
Upah secara kolektif belum berjalan optimal.
Dari 207.000 perusahaan yang terdaftar, hanya sekitar
10 - 20 % perusahaan yang mempunyai Serikat Pekerja dan dari jumlah tersebut
hanya 5,15% yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama
(PKB).
Seharusnya struktur dan skala upah yang diberikan harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan dan skala upah yang
diberikan tidak boleh lebih rendah dari upahminimum yang berlaku atau bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Jika ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar, maka
kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah
pekerjanya di bawah upah minimum adalah
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Setiap tangal 1 Mei, buruh sedunia termasuk di
Indonesia, memperingati hari buruh disertai tuntutan kesejahteraan dan perubahan kebijakan
perburuhan melalui aksi demonstrasi. Isu aktual yang
selalu didengungkan adalah upah buruh, karena upah adalah pangkal menuju
kesejahteraan. Namun tampaknya upah
minimum buruh di Indonesia tidak memungkinkan untuk sejahtera.
Dalam menetapkan UMP/K, belum semua daerah
menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak
(KHL). Seharusnya UMK menjadi patokan pengusaha dalam
memberikan upah kepada pekerjanya. Namun,
dalam implementasinya masih banyak perusahaan yang melanggar ketetapan UMK ini. Dalam hal implementasi seharusnya
pemerintah memberikan perhatian yang lebih
besar karena sebuah kebijakan yang bagus tidak akan berdampak baik apabila
dalam pengimplementasiannya tidak
berjalan dengan baik. Ini menandakan pemerintah masih kurang memperhatikan nasib buruh. Upaya penegakan hukum
adalah tugas pemerintah sebagai pihak yang memiliki kekuasaan memaksa,
sementara buruh hanya bisa menekan melalui aksi-aksinya.
SUMBER
MENJAWAB :
- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi
Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336;
Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga
- https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/pertanyaan-mengenai-gaji-atau-upah-kerja-1
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4e07ff3200377/aturan-kenaikan-upah-
secara-berkala