DISKUSI 4 :
Dasar perhitungan pesangon tertuang dalam Pasal 156
ayat (2) UU Ketenagakerjaan, rumus yang dipergunakan berhubungan dengan masa
kerja seorang pegawai. Perhitungan yang dipergunakan adalah Masa Kerja (MK)
< 1 Tahun mendapatkan 1 X Upah,
dan maksimal berada pada MK >8 Tahun = 9 X Upah,
dan hal itu berlaku untuk Masa Kerja (MK) lebih dari 9 tahun.
Pada diskusi 4 merupakan pengembangan dari materi
Sesi 4 tentang Pemutusan Hubungan Kerja yaitu dalam pertanyaan sebagai berikut:
Menurut saudara, bagaimana sikap dan tindakan
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh
perusahaan ? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh perkerja/buruh
yang di PHK.
PENDAPAT DISKUSI :
Menurut
pendapat saya sikap atau tindakan yang harus di lakukan oleh pekerja/buruh apabila di PHK secara sepihak oleh perusahaan ialah :
a. Bersikap tenang dan pelajari
keadaannya dengan pemikiran yang jernih dan bersih agar tidak membuat
pekerja/bururh tampak melakukan kesalahan yang akan tambah menjadi alasan dari
perusaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja/buruh.
b. Selanjutnya sikap seorang pekerja/buruh ialah
bertindak dengan cara menemui pmpinan perusahaan
atau bagian npersonalia dann menanyakan apa kesalahan daripekerja/buruh tersebut
c. Apabilah tetap terjadi keadaan PHK tersebut maka pekerja/buruh wajib mendapatkan pesangon dan penggantian hak
serta penghargaan selama bekerja di suatu perusahaan tersebut.
d. Apabila pekerja/buruh tetap tidak mendapatkan
keadilan bahkan tidak mendapatkan
pesangon baik gaji dari peusahaan maka pekerja/buruh berhak mengajukan permohonan kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial untuk
mendapak kembali hak dari
pekerja/buruh dari perusahaan tersebut.
Tetap Tenang
Teori memang lebih lebih mudah dari pada praktik, kami akui hal tersebut,
namun cara terbaik adalah
tetap menjaga pikiranmu tenang. Walaupun keadaan sedang panik dan suasana hati sedang gundah, jangan sampai
melakukan tindakan gegabah dan usahakan untuk berpikiran tenang.
Dengarkan baik-baik apa yang dijelaskan oleh bos-mu ataupun HRD perusahaan sehingga tidak ada
informasi yang terlewatkan. Perwakilan perusahaan akan menjelaskan situasi yang terjadi
sebenarnya, jadi pasang telingamu lebar-lebar. Tanyakan beberapa pertanyaan perihal
asuransi kesehatan atau sisa cuti yang belum kamu gunakan.
Tidak Ada yang Patut Disalahkan
Setelah mendengar berita PHK, biasanya para karyawan akan mempertanyakan
apa yang menjadi kesalahan mereka sehingga terkena PHK. Padahal, PHK sama
sekali berbeda dengan pemecatan.
PHK terjadi dikarenakan strategi perusahaan untuk mengurangi pengeluaran, Perusahaan juga kadang mem-PHK
karyawan untuk mengurangi jumlah karyawan karena kinerja mereka telah digantikan
oleh mesin. Sedangkan dipecat adalah dikeluarkannya karyawan karena ia tidak bisa
melaksanakan tanggung jawab selama bekerja atau berkelakuan tidak baik.
Tetap
Memberikan yang Terbaik
Biasanya berita PHK akan berjarak sekitar 1 bulan sebelum tanggal penetapan
hari terakhir
bekerja. Hal tersebut berarti kamu masih akan berinteraksi dengan rekan kerja selama sebulan ke depan. Pastikan hari-hari terakhirmu
berjalan dengan baik sehingga kamu meninggalkan kesan baik di perusahaan.
Selesaikan pekerjaan yang sekiranya belum tuntas, agar kamu tidak meninggalkan hutang pekerjaan
SUMBER MENJAWAB :
- Hukum Ketenagakerjaan
; Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M
Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga