TUGAS 1 :
Uraikan perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ! Sebutkan contoh secara konkrit.
PENYELESAIAN TUGAS 1 :
Karyawan menjadi salah
satu faktor penting yang memengaruhi keberhasilan sebuah bisnis. Tidak heran
jika banyak yang menganggap bahwa karyawan merupakan aset bagi perusahaan yang
dapat dijadikan competitive
advantage suatu perusahaan. Hasil dari riset yang
dilakukan Boston Consulting Group menyebutkan bahwa
hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaan meningkatkan level
kebahagiaan karyawan di lingkungan kerja dan paralel dengan meningkatnya
produktivitas karyawan. Maka dari itu, hubungan kerja antara perusahaan dan
karyawan inilah yang harus diperhatikan Anda sebagai pemilik perusahaan. Salah
satu cara untuk menciptakan hubungan kerja yang baik adalah dengan menyepakati
hubungan kerja secara tertulis melalui surat perjanjian kerja atau kontrak
kerja.
Surat perjanjian kerja
menjadi hal penting yang harus dibuat dan disepakati pada saat karyawan telah
melalui proses rekrutmen dan akan dipekerjakan di perusahaan. Surat perjanjian
kerja inilah yang akan menjadi landasan atas hubungan kerja antara karyawan dan
perusahaan umumnya mencakup hak dan kewajiban masing-masing karyawan dan
perusahaan, jenis pekerjaan, remunerasi, dan ketentuan lainnya. Oleh karena
itu, buatlah perjanjian kerja untuk melindungi perusahaan Anda dan untuk
memberikan kejelasan bagi karyawan mengenai hubungan kerja.
Apa itu Perjanjian Kerja?
Menurut Pasal 1 ayat (14)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja
adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dengan menyepakati
perjanjian kerja, seorang karyawan memiliki suatu ikatan hukum serta kewajiban
yang harus dipenuhi pada perusahaan tempatnya bekerja. Sebaliknya, perusahaan
pun juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti memberikan
upah, mendaftarkan karyawan dalam program jaminan kesehatan dan
ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi karyawan. Pemerintah juga telah
menetapkan aturan-aturan perjanjian kerja yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat
terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT didasarkan atas jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT merupakan sebuah kontrak yang dilakukan antar karyawana dengan
perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan.
Dalam PKWT, tetap terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja
antar perusahaan dengan karyawan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak,
beserta jabatan, upah, dan hal ketentuan lainnya. Namun, yang membedakan adalah
adanya batasan waktu hubungan kerja karena karyawan tidak dipekerjakan secara
permanen melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat
dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:
·
Pekerjaan yang hanya selesai dalam
sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya 3 tahun;
·
Pekerjaan yang hanya akan ada secara
musiman; atau
·
Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu
produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses
percobaan.
UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan
yang sifatnya tetap melalui Pasal 59 ayat (2). Jadi, jika Anda ingin mempekerjakan
karyawan sebagai staf admin, Anda tidak dapat mempekerjakan karyawan tersebut
berdasarkan PKWT karena posisi admin merupakan pekerjaan yang secara terus
menerus dibutuhkan bagi perusahaan sehingga bersifat tetap. Selain itu,
PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu memiliki jangka waktu maksimal
selama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka
waktu yang tidak ditentukan sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen.
Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan pada dinas
ketenagakerjaan, PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan,
dan tidak diwajibkan untuk dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.
Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, perusahaan
wajib membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada karyawan yang berisi
beberapa hal seperti:
·
Nama serta alamat karyawan
·
Tanggal kapan karyawan akan bekerja
·
Jenis pekerjaan yang akan dilakukan
karyawan
·
Besar upah yang akan diterima karyawan
Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, sebaiknya PKWTT tetap dituangkan
dalam bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan
tambahan yang diberlakukan bagi karyawan, PKWTT yang dibuat secara tertulis
dapat dijadikan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi konflik antara
karyawan dan perusahaan.
Perbedaan PKWT & PKWTT
Kedua perjanjian ini memiliki banyak perbedaan. Untuk lebih jelasnya,
Libera akan menjelaskan beberapa perbedaannya di bawah ini:
PKWT |
PKWTT |
|
Waktu |
Memiliki batasan waktu atau selesainya pekerjaan yang telah ditentukan |
Tidak memiliki batasan waktu dan dapat terus berjalan hingga usia pensiun
atau meninggal dunia |
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) |
PHK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian, tidak
harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
PHK karena alasan tertentu, harus melalui proses Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial |
Kewajiban Ketika PHK |
Diberhentikan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban
perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja |
Perusahaan wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan
masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon(kecuali jika PHK
disebabkan karena alasan tertentu) |
Masa Percobaan |
Tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Bila diberlakukan, masa percobaan
batal demi hukum dan masa percobaan dianggap tidak pernah ada |
Dapat ditentukan adanya masa percobaan |
Kontrak Kerja |
Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin, dalam
bahasa Indonesia |
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis secara lisan |
Pencatatan |
Wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan |
Tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan |
CONTOH PERJANJIAN
KERJA PKWT
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(PKWT)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- Nama
: ……………………..
Jabatan
: ……………………..
Alamat
: ……………………..
Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas
nama Pengusaha/Perusahaan PT. ……………. yang beralamat di …………, Jakarta, dan
selanjutnya disebut : Pihak Pertama
- Nama
: …………………….
Tempat, Tanggal
Lahir : …………………….
Alamat
: …………………….
Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak
untuk dan atas nama sendiri, yang
selanjutnya disebut : Pihak Kedua
Pada hari ini ……………. tanggal ……………, bulan ………………,
Tahun …………., bertempat di Perusahaan/PT. ………….., Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Kerja dengan
ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam pasal berikut ini :
Pasal I
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung mulai tanggal
…… s/d tanggal …………
Pasal 2
Tugas dan Penempatan
- Pihak Pertama
mempekerjakan Pihak Kedua sebagai …………..
- Dengan tugas – tugas yang akan ditentukan oleh Kepala Bagian
sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
- Pihak Kedua bersedia dipindahtugaskan dan bersedia untuk kerja
malam hari bilamana diperlukan perusahaan (kerja shift).
- Pihak Kedua akan melaksanakan tugas pekerjaannya dengan
sebaik-baiknya serta mematuhi petunjuk-petunjuk atasannya.
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memerikan gaji kepada Pihak Kedua
sebesar Rp. ……… dan akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kedua,
Pihak Pertama memberikan upah sebesar Rp. ……..
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana diamaksud dalam Pasal
4 Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir
bulan pada bulan yang bersangkutan, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari
libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja dan Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua
dipekerjakan untuk waktu 8 Jam sehari dan 40 jam seminggu adalah sebagai
berikut :
- Senin s/d
Jumat
:
- Hari
Kerja
:
- Jam
Kerja
:
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua
wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab serta
memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang ada dalam
perusahaan, sebagai berikut :
- Pihak Kedua wajib menjaga harta milik Pihak Pertama, nama baik
dan dengan penuh tanggung jawab;
- Dapat menyimpan rahasia perusahaan;
- Harus menghindarkan diri dalam perbuatan pemborosan dan
tindakan-tindakan lain yang merugikan perusahaan;
- Dilarang memanfaatkan jabatan/pekerjaan untuk memanipulasi
pembayaran, melaksanakan pekerjaan diluar kepentingan perusahaan untuk
kepentingan pribadi;
- Wajib mentaati tata tertib lainnya sesuai dengan operasional
perusahaan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan
oleh Pimpinan Perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Inventaris
- Pihak Kedua wajib memelihara dan menggunakannya dengan penuh
tanggung jawab atas alat-alat kerja serta inventaris yang dikenakan oleh
perusahaan.
- Dalam menggunakan alat-alat kerja, Pihak Kedua harus
mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diarahkan oleh pimpinan perusahaan.
- Apabila selesai Perjanjian Kerja ini dan tidak di perpanjang,
atau terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum berakhir Perjanjian Kerja,
Pihak Kedua wajib mengembalikan semua alat-alat kerja/inventaris dalam
keadaan baik dan terpelihara.
Pasal 9
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib
menjaga dan memelihara kesehatan / keselamatan diri, teman-teman kerja
serta perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan kepada pimpinan dalam terjadinya
kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tidak masuk bekerja tanpa alasan yang
sah atau hal-hal yang tidak dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama,
maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir tersebut pada ayat (1), upah tidak dibayar.
Pasal 11
Cuti Tahunan
- Dalam hal karyawan telah memiliki masa kerja selama 12 bulan
berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12
hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan
cuti tersebut disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit dan Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, maka harus
melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tidak melampirkan Surat
Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk menjaga agar kesehatan Pihak Kedua tetap sehat, maka
Pihak Pertama akan memberikan fasilitas kesehatan kepada Pihak Kedua,
sesuai dengan kebutuhan pekerja yang bersangkutan dan kemampuan perusahaan
yaitu dilakukan di poliklinik yang disediakan atau Puskesmas terdekat dengan
memperhatikan peraturan yang berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang disepakati akan
berakhir pada tanggal…… bulan …… tahun ……. Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja
tersebut maka segala hak dan kewajiban akan berakhir pada tanggal dan hari
berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilaman Pihak Pertama akan memperpanjang Perjanjian Kerja yang
disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan kepada
Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini
berakhir dan dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan
Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tidak diperpanjang maka sesuai
kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja
ini akan putus demi hukum pada tanggal yang telah disepakati, sehingga
kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan dan Kerapihan
Setiap Pekerja wajib menjaga dan memelihara
kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan mematuhi Tata Tertib dan Aturan
Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
P e n u t u p
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I / II /
III) dengan terlebih dahulu melihat jenis dan tingkat pelanggaran terhadap
Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum
menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan
Kerja kepada Pihak Kedua tanpa peringatan terlebih dahulu apabila terbukti
Pihak Kedua telah melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan peraturan
Ketenagakerjaan yang berlaku.
Jakarta,
………………………
Pihak
Kedua
Pihak Pertama
( …………………………
)
(
………………………….. )
CONTOH PERJANJIAN
KERJA PKWTT
PERJANJIAN KERJA WAKTU
TIDAK TERTENTU
Pada
hari ini, ...........tanggal............bulan.................tahun..............(............)
yang bertandatangan dibawah ini :
1.
Nama
: .............................
Jabatan :
...................
Alamat :
............................
..........................................
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. +,
yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
N a m
a
: .......................................
No.
KTP
: .......................................
Jenis
Kelamin
: .......................................
Alamat :
.......................................
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dengan
identitas seperti disebutkan di atas telah sepakat bekerja sebagai karyawan
tetap untuk waktu tidak tertentu pada PT.
XXXXXXXX, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab terlampir,
dengan ketentuan seperti tertera dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Waktu Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja ini dibuat terhitung mulai tanggal...............bulan.........................
tahun...................(.........)
Pasal
2
Masa Percobaan
- PIHAK
KEDUA akan
menjalani masa percobaan selama masa 3 (tiga) bulan dan dalam masa
percobaan PIHAK PERTAMA atau Perusahaan berhak
melakukan evaluasi sikap kerja dan tingkat kompetensi PIHAK
KEDUA dan bilamana PIHAK
KEDUA dinilai tidak menunjukkan kinerja yang baik
maka PIHAK PERTAMA berhak
untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pembayaran pesangon atau ganti rugi
berupa apapun juga.
Selama
masa percobaan, maka PIHAK KEDUA tidak
berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
- Setelah menyelesaikan masa percobaan dengan baik maka PIHAK
PERTAMA akan mengangkat PIHAK
KEDUA sebagai karyawan dengan perjanjian kerja waktu
tidak tertentu (pekerja tetap).
Pasal
3
Tugas dan Penempatan
PIHAK
PERTAMA mempekerjakan PIHAK
KEDUA sebagai Messenger di YYYYYYYY atau
afiliasinya di ......................... dalam lingkungan kerja PT.XXXXXXXXXX.
Pasal
4
Upah
- PIHAK
PERTAMA membayarkan upah
kepada PIHAK KEDUA sebesar
Rp. .....................
( ..............) setiap bulan yang akan dibayar
sebelum tanggal terakhir setiap bulan ke dalam Bank yang dirujuk PIHAK
KEDUA. Gaji bersih akan diterima PIHAK
KEDUA setelah dipotong Pajak Penghasilan Perseorangan
(PPH 21).
- PIHAK PERTAMA membayar uang transportasi
kepada PIHAK KEDUA sebesar
Rp.............. (..............) /hari.
Pasal
5
Hari Kerja, Jam Kerja dan Lembur
- Hari kerja dan jam kerja adalah sebagai berikut :
a.
Senin sampai dengan Jumat : Jam 07.00 – 16.00
Istirahat
: Jam 12.00 – 13.00
b.
Sabtu –
Minggu
: Libur
- PIHAK
KEDUA wajib
mentaati ketentuan waktu kerja yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu 5
(lima) hari kerja, 8 (delapan) jam sehari dan 40 ( empat puluh) jam
seminggu.
- PIHAK
KEDUA bersedia
bekerja lembur karena tuntutan tugas dan tanggung jawab,atau
diperlukan/diminta oleh perusahaan dan untuk kepentingan perusahaan
melalui atasan PIHAK KEDUA. Uang
lembur akan dihitung menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan
akan dibayarkan bersama- sama dengan gaji pada bulan berikutnya. Lembur
yang dibayarkan adalah lembur efektif yang direncanakan sebelumnya dan
disetujui oleh atasan melalui formulir timesheet yang dikeluarkan
departemen HRD.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Karyawan
- PIHAK
PERTAMA berkewajiban
untuk memenuhi setiap hak dari PIHAK KEDUA yang
berupa pembayaran gaji sesuai dalam pasal 4 perjanjian kerja ini.
- PIHAK
PERTAMA berhak
untuk memberikan Surat Peringatan Tertulis kepada PIHAK
KEDUA apabila PIHAK KEDUA diketahui
telah melanggar Tata Tertib dan Peraturan Kerja/Peraturan Perusahaan.
Pasal 7
Tanggung Jawab Pihak Kedua
- PIHAK
KEDUA bertanggungjawab
mengembalikan semua barang hak milik perusahaan dan/atau klien yang
digunakan oleh PIHAK KEDUA dan
diserahkan kepada perusahaan dalam keadaan baik dan terpelihara.
- PIHAK
KEDUA akan terikat
dengan setiap persyaratan dan kondisi, kebijaksanaan, peraturan dan
aturan perusahaan dan/atau
klien yang berlaku diperusahaan.
- PIHAK
KEDUA wajib
memahami peraturan perusahaan dan
sepakat untuk tunduk pada semua ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan.
Apabila karyawan tidak
mentaati/melanggar peraturan perusahaan,
akan mendapat sanksi mulai dari teguran, warning, skorsing, sampai dengan
pemutusan hubungan kerja.
- PIHAK
KEDUA wajib mengisi
dan menyerahkan time sheet yang sudah ditanda tangani supervisor di
klien sebelum tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulan
Pasal 8
Fasilitas
- PIHAK
PERTAMA akan
mengatur pelaksanaan Medicak Check Up untuk PIHAK
KEDUA pada saat mulai bergabung dengan Perusahaan dan
setiap 1 (satu) tahun sekali selama PIHAK KEDUA bekerja
pada Perusahaan.
Perusahaan akan
menyediakan fasilitas kesehatan rawat jalan dan rawat inap bagi PIHAK
KEDUA dan keluarganya maksimum 1 orang pasangan dan 3 orang
anak yang masih dibawah umur 25 tahun, (belum pernah menikah dan tidak bekerja
tetapi masih sekolah) sesuai pada lampiran jaminan kesehatan.
-
PIHAK PERTAMA akan mengatur pendaftaran serta pembayaran Asuransi Kecelakaan
serta pensiun pada program JAMSOSTEK terhitung sejak tanggal dimulainya
perjanjian kerja ini. PIHAK KEDUA berhak untuk diikut sertakan dalam
program Jamsostek sebesar 6,24% dari gaji pokok yang terdiri dari :
-
4,24 % ditanggung oleh PIHAK PERTAMA
-
2 % ditanggung oleh PIHAK
KEDUA sebagai peserta
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diikutsertakan untuk PIHAK
KEDUA adalah sebagai berikut :
o
- Jaminan Keselakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
- PIHAK
PERTAMA akan
memberikan seragam kerja sejumlah 2 (dua) stel beserta 1 (satu) pasang
sepatu untuk periode 6 (enam) bulan, dan wajib dipakai pada saat bekerja.
Bila karyawan berhenti bekerja maka seragam kerja beserta sepatu tersebut
harus dikembalikan ke Perusahaan.
- PIHAK
PERTAMA akan
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok,
apabila PIHAK KEDUA telah
bekerja selama 12 (dua belas) bulan, atau disesuaikan dengan masa
kerja PIHAK KEDUA secara
pro rata apabila masa kerja karyawan belum
mencapai 12 (dua belas) bulan. Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut akan
dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum Hari Raya Idul
Fitri.
Pasal
9
C u t i
- PIHAK
KEDUA berhak
mengambil cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan persetujuan
HRD Perusahaan & atasan PIHAK KEDUA dimana
hak cuti akan timbul setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan
berturut-turut. PIHAK KEDUA dapat
mengambil cuti jika cuti tersebut diajukan dan disetujui paling lambat 5
(hari) kerja sebelumnya. Cuti dilaksanakan dan mendapatkan uang bantuan
cuti.
- Cuti tahunan gugur
apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah lahirnya hak cuti tersebut
tidak dipergunakan oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK
KEDUA juga
berhak terhadap hari libur nasional yang diakui dan disetujui oleh Perusahaan dengan
mempertimbangkan libur yang diberlakukan di klien.
Pasal
10
Ijin
Tidak Masuk Kerja
- Apabila PIHAK KEDUA tidak
masuk kerja dikarenakan sakit diwajibkan untuk menyerahkan surat
keterangan sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit yang merawatnya kepada
Perusahaan melalui HRD.
- Apabila PIHAK
KEDUA tidak masuk kerja karena meninggalnya
anak/istri/suami/orang tua menantu, pernikahan PIHAK
KEDUA/Anak, Persalinan PIHAK
KEDUA/Istri PIHAK KEDUA, Khitanan/Pembastisan
anak PIHAK KEDUA dapat
diberikan izin khusus sesuai ketentuan yang berlaku pada Perusahaan.
- Dalam hal PIHAK KEDUA berencana
untuk tidak masuk kerja selain alasan sebagaimana tercantum dalam ayat (1)
dan ayat (2) pasal ini, maka PIHAK KEDUA harus
menyampaikan surat permohonan kepada Perusahaan selambat-lambatanya 2
(dua) hari sebelum PIHAK KEDUA tidak
masuk kerja.
Pasal
11
Rahasia
Perusahaan
1. PIHAK KEDUA wajib
untuk tidak memberikan dan/atau melakukan duplikasi seluruh atau sebagian data
teknis dan/atau informasi yang diterima dari klien kepada pihak lain.
2. Dalam hal PIHAK
KEDUA terbukti tidak menjaga seluruh atau sebagian hal-hal yang
seluruhnya dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas dengan cara
apapun maka karyawan bersedia dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seketika
tanpa uang imbalan atau uang jasa berupa apapun dan bersedia
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum.
Pasal
12
Perencanaan/Evaluasi
Kinerja dan Pelatihan
- Perencanaan & Evaluasi Kinerja
Setiap karyawan wajib
melaksanakan proses perencanaan kinerja setelah melewati masa percobaan 3
(tiga) bulan serta melaksanakan proses evaluasi kinerja pada jadwal yang
ditentukan oleh perusahaan. Karyawan yang tidak melaksanakan proses ini sesuai
dengan peraturan perusahaan, maka karyawan tidak berhak atas kenaikan gaji
tahunan serta akan ditindak sesuai dengan peraturan perusahaaan yang berlaku.
- Pengembangan & Pelatihan
Karyawan yang telah menyelesaikan proses perencanaan
kinerja, diperbolehkan mengajukan pelatihan berdasarkan kebutuhan dengan
mengisi & menyerahkan formulir yang dikeluarkan oleh HRD Perusahaan.
Jika pelatihan tersebut di setujui HRD klien &
Perusahaan, maka karyawan wajib mengikuti pelatihan tersebut dan wajib membuat
laporan pelatihan.
Pasal
13
Pemutusan
Hubungan Kerja
- Jika kontrak antara Perusahaan & YYYYYY berakhir
dan/atau terjadi pengurangan tenaga kerja atas permintaan YYYYYY,
maka hubungan kerja antara PIHAK KEDUA dan PIHAK
PERTAMA akan berakhir. Uang pesangon akan
diperhitungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
yang berlaku.
- Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan
diri sebelum berakhirnya periode perjanjian kerja, PIHAK
KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis 30
(tiga puluh) hari sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA.
Dalam hal ini karyawan tidak berhak atas uang pesangon atau uang imbalan
atau uang jasa berupa apapun.
- PIHAK
PERTAMA dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu terhadap Pihak
Kedua tanpa kompensasi dalam bentuk apapun,
apabila Pihak Kedua melakukan
kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran disiplin, antara lain :
- Melakukan pelanggaran berat seperti yang tercantum dalam
Peraturan Perusahaan dan atau Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku
pada PIHAK PERTAMA.
- Melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu dan telah mendapat Surat Peringatan terakhir yang masih berlaku.
- Mangkir 5 (lima) hari secara berturut-turut tanpa memberikan
alasan dan keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang
sah kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK
PERTAMA telah melakukan pemanggilan secara patut dan
tertulis sebanyak 2 (dua) kali, maka PIHAK KEDUA dapat
diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
- Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pihak
perusahaan atau milik teman pihak perusahaan dimana PIHAK
KEDUA dipekerjakan.
- Mabok atau minum minuman keras yang memabokkan, memakan obat
bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan
perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan
- Melakukan perbuatan asusila ataupun melakukan perjudian
dilingkungan kerja
- Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang,
mengintimidasi atau menipu PIHAK PERTAMA, atau teman
sekerja atau perusahaan dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan
dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan
maupun diluar lingkungan klien perusahaan.
- Menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina
secara kasar PIHAK PERTAMA,
keluarga PIHAK PERTAMA atau
teman sekerja atau pihak perusahaan dimana PIHAK
KEDUA dipekerjakan.
- Membujuk PIHAK PERTAMA, atau teman
sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum
atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
j. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan
atau membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam bahaya.
- PIHAK
KEDUA ternyata
tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan sesuai standard
prestasi yang ditetapkan oleh Penanggungjawab yang ditunjuk oleh PIHAK
PERTAMA dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan
dan telah diberikan waktu yang cukup.
l. PIHAK KEDUA melanggar peraturan mengenai Etika Bisnis dan atau conflict of
interest yang berlaku diperusahaan tempat dimana PIHAK
KEDUA dipekerjakan
m. Berlaku tidak sopan,
tidak berdisiplin dalam tugas, tidak jujur, melawan atasan, tidak bisa menjaga
kebersihan, berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperusahaan
dimana PIHAK
KEDUA ditempatkan, membawa pulang kendaraan PIHAK
PERTAMA atau perusahaan dimana PIHAK
KEDUA dipekerjakan tanpa izin atasan atau penanggungjawab
perusahaan.
- Memalsukan / memanipulasi jam kerja absensi laporan kehadiran
/ daftar hadir yang telah disahkan.
o. Menyalahgunakan statusnya sebagai jabatan tersebut
pada Pasal 1 ayat (1) untuk kepentingan pribadi baik disengaja maupun tidak
sengaja, termasuk menggunakan fasilitas perusahaan untuk pribadi tanpa izin
dari pihak penanggungjawab unit kerja.
- Masih melakukan kesalahan apapun juga, setelah diberikan Surat
Peringatan terakhir dan masih berlaku.
Pasal
14
Perjalanan
Dinas
PIHAK KEDUA yang
melakukan perjalanan dinas dan telah disetujui oleh wakil/supervisor di klien,
diwajibkan memesan akomodasi/hotel & tiket pesawat melalui Perusahaan.
Biaya lain yang dikeluarkan seperti misalnya
per-diem, pajak bandara, transportasi dalam kota & laundry dapat ditagihkan
ke Perusahaan dengan menyerahkan bukti-bukti pendukung selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja setelah kembali ke Jakarta.
Bagi karyawan yang berniat mengambil biaya tersebut
dimuka, maka diwajibkan untuk mengisi & menyerahkan formulir yang
disediakan dan telah disetujui oleh klien selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja sebelum keberangkatan.
Pasal
15
Penyelesaian
Perselisihan dan Domisili Hukum
- Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya tunduk dan berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau
pelaksanaan atas Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah dan untuk
mufakat.
- Apabila setelah dilakukan musyawarah belum tercapai
kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
permasalahan ini sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundangan
ketenagakerjaan.
Kesepakatan kerja ini tidak bisa dipergunakan untuk
kepentingan lain dengan cara apapun, kecuali sebagaimana yang tercantum dalam
dokumen ini.
Dengan menandatangani kesepakatan ini, kedua belah
pihak sepakat untuk tunduk pada butir-butir yang disebut dalam kesepakatan
kerja ini.
Ditanda tangani di : J a k a r t a
Pada
Tanggal
: .....................
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
PT. XXXXXXXXXX
.....................................
Direktur
Utama
Sumber Menjawab :
- Hukum Ketenagakerjaan ;
Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336;
Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga