TUGAS 1 TUTORIAL ONLINE HUKUM KETENAGAKERJAAN (ADBI4336)

 


TUGAS  1 :

Uraikan perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ! Sebutkan contoh secara konkrit.

 

PENYELESAIAN TUGAS 1 :

Karyawan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keberhasilan sebuah bisnis. Tidak heran jika banyak yang menganggap bahwa karyawan merupakan aset bagi perusahaan yang dapat dijadikan competitive advantage suatu perusahaan. Hasil dari riset yang dilakukan Boston Consulting Group menyebutkan bahwa hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaan meningkatkan level kebahagiaan karyawan di lingkungan kerja dan paralel dengan meningkatnya produktivitas karyawan. Maka dari itu, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan inilah yang harus diperhatikan Anda sebagai pemilik perusahaan. Salah satu cara untuk menciptakan hubungan kerja yang baik adalah dengan menyepakati hubungan kerja secara tertulis melalui surat perjanjian kerja atau kontrak kerja.

Surat perjanjian kerja menjadi hal penting yang harus dibuat dan disepakati pada saat karyawan telah melalui proses rekrutmen dan akan dipekerjakan di perusahaan. Surat perjanjian kerja inilah yang akan menjadi landasan atas hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan umumnya mencakup hak dan kewajiban masing-masing karyawan dan perusahaan, jenis pekerjaan, remunerasi, dan ketentuan lainnya. Oleh karena itu, buatlah perjanjian kerja untuk melindungi perusahaan Anda dan untuk memberikan kejelasan bagi karyawan mengenai hubungan kerja.

 

Apa itu Perjanjian Kerja?

Menurut Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang karyawan memiliki suatu ikatan hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi pada perusahaan tempatnya bekerja. Sebaliknya, perusahaan pun juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti memberikan upah, mendaftarkan karyawan dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi karyawan. Pemerintah juga telah menetapkan aturan-aturan perjanjian kerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT  merupakan sebuah kontrak yang dilakukan antar karyawana dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam PKWT, tetap terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja antar perusahaan dengan karyawan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, beserta jabatan, upah, dan hal ketentuan lainnya. Namun, yang membedakan adalah adanya batasan waktu hubungan kerja karena karyawan tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu.

Menurut Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:

·                     Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya 3 tahun;

·                     Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau

·                     Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.

UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap melalui Pasal 59 ayat (2). Jadi, jika Anda ingin mempekerjakan karyawan sebagai staf admin, Anda tidak dapat mempekerjakan karyawan tersebut berdasarkan PKWT karena posisi admin merupakan pekerjaan yang secara terus menerus dibutuhkan bagi perusahaan sehingga bersifat tetap.  Selain itu, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu memiliki jangka waktu maksimal selama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, dan tidak diwajibkan untuk dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, perusahaan wajib membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada karyawan yang berisi beberapa hal seperti:

·                     Nama serta alamat karyawan

·                     Tanggal kapan karyawan akan bekerja

·                     Jenis pekerjaan yang akan dilakukan karyawan

·                     Besar upah yang akan diterima karyawan

Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, sebaiknya PKWTT tetap dituangkan dalam bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan bagi karyawan, PKWTT yang dibuat secara tertulis dapat dijadikan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan.

 

Perbedaan PKWT & PKWTT

Kedua perjanjian ini memiliki banyak perbedaan. Untuk lebih jelasnya, Libera akan menjelaskan beberapa perbedaannya di bawah ini:

PKWT

PKWTT

Waktu

Memiliki batasan waktu atau selesainya pekerjaan yang telah ditentukan

Tidak memiliki batasan waktu dan dapat terus berjalan hingga usia pensiun atau meninggal dunia

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian, tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

PHK karena alasan tertentu, harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kewajiban Ketika PHK

Diberhentikan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja

Perusahaan wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon(kecuali jika PHK disebabkan karena alasan tertentu)

Masa Percobaan

Tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Bila diberlakukan, masa percobaan batal demi hukum dan masa percobaan dianggap tidak pernah ada

Dapat ditentukan adanya masa percobaan

Kontrak Kerja

Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin, dalam bahasa Indonesia

Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis secara lisan

Pencatatan

Wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan

Tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan

 

 

 

CONTOH PERJANJIAN KERJA PKWT

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Yang bertanda tangan dibawah ini :

 

  1. Nama                                 : ……………………..

Jabatan                              : ……………………..

Alamat                               : ……………………..

Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas nama Pengusaha/Perusahaan PT. ……………. yang beralamat di …………, Jakarta, dan selanjutnya disebut : Pihak Pertama

 

  1. Nama                                 : …………………….

Tempat, Tanggal Lahir     : …………………….

Alamat                               : …………………….

Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak        untuk dan atas nama  sendiri, yang selanjutnya disebut : Pihak Kedua

 

Pada hari ini ……………. tanggal ……………, bulan ………………, Tahun …………., bertempat di Perusahaan/PT. ………….., Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam pasal berikut ini :

Pasal I

Waktu Perjanjian

Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung mulai tanggal …… s/d tanggal …………

 

Pasal 2

Tugas dan Penempatan

  1. Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai …………..
  2. Dengan tugas – tugas yang akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
  3. Pihak Kedua bersedia dipindahtugaskan dan bersedia untuk kerja malam hari bilamana diperlukan perusahaan (kerja shift).
  4. Pihak Kedua akan melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya serta mematuhi petunjuk-petunjuk atasannya.

 

Pasal 3

Penggajian

Pihak Pertama memerikan gaji kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ……… dan akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja

Pasal 4

Pengupahan

Untuk pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar Rp. ……..

Pasal 5

Pembayaran Upah

Dalam pembayaran upah bagaimana diamaksud dalam Pasal 4 Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan pada bulan yang bersangkutan, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.

 Pasal 6

Waktu Kerja dan Istirahat

Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 Jam sehari dan 40 jam seminggu adalah sebagai berikut :

- Senin s/d Jumat            :       

- Hari Kerja                     :       

- Jam Kerja                     : 

Pasal 7

Tata Tertib

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab serta memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perusahaan, sebagai berikut :

  1. Pihak Kedua wajib menjaga harta milik Pihak Pertama, nama baik dan dengan penuh tanggung jawab;
  2. Dapat menyimpan rahasia perusahaan;
  3. Harus menghindarkan diri dalam perbuatan pemborosan dan tindakan-tindakan lain yang merugikan perusahaan;
  4. Dilarang memanfaatkan jabatan/pekerjaan untuk memanipulasi pembayaran, melaksanakan pekerjaan diluar kepentingan perusahaan untuk kepentingan pribadi;
  5. Wajib mentaati tata tertib lainnya sesuai dengan operasional perusahaan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pimpinan Perusahaan.

 

 

 Pasal 8

Memelihara Inventaris

  1. Pihak Kedua wajib memelihara dan menggunakannya dengan penuh tanggung jawab atas alat-alat kerja serta inventaris yang dikenakan oleh perusahaan.
  2. Dalam menggunakan alat-alat kerja, Pihak Kedua harus mengindahkan petunjuk-petunjuk yang diarahkan oleh pimpinan perusahaan.
  3. Apabila selesai Perjanjian Kerja ini dan tidak di perpanjang, atau terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum berakhir Perjanjian Kerja, Pihak Kedua wajib mengembalikan semua alat-alat kerja/inventaris dalam keadaan  baik dan terpelihara.

Pasal 9

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

  1. Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib menjaga dan memelihara kesehatan / keselamatan diri, teman-teman kerja serta perusahaan.
  2. Pihak Kedua wajib melaporkan kepada pimpinan dalam terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.

Pasal 10

Mangkir

  1. Dalam hal Pihak Kedua tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah atau hal-hal yang tidak dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
  2. Selama mangkir tersebut pada ayat (1), upah tidak dibayar.

Pasal 11

Cuti Tahunan

  1. Dalam hal karyawan telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
  2. Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti tersebut disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.

Pasal 12

Sakit dan Bantuan Kesehatan

  1. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tidak melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
  2. Untuk menjaga agar kesehatan Pihak Kedua tetap sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan fasilitas kesehatan kepada Pihak Kedua, sesuai dengan kebutuhan pekerja yang bersangkutan dan kemampuan perusahaan yaitu dilakukan di poliklinik yang disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

Pasal 13

Berakhirnya Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja ini sesuai yang disepakati akan berakhir pada tanggal…… bulan …… tahun ……. Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja tersebut maka segala hak dan kewajiban akan berakhir pada tanggal dan hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.

Pasal 14

Perpanjangan Perjanjian Kerja

  1. Bilaman Pihak Pertama akan memperpanjang Perjanjian Kerja yang disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan kepada Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir dan dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
  2. Dalam hal Perjanjian Kerja ini tidak diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang telah disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.

Pasal 15

Kebersihan dan Kerapihan

Setiap Pekerja wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan mematuhi Tata Tertib dan Aturan Kedisiplinan Perusahaan.

Pasal 16

P e n u t u p

  1. Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I / II / III) dengan terlebih dahulu melihat jenis dan tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Pihak Kedua tanpa peringatan terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

 

                                                                   Jakarta, ………………………

          Pihak Kedua                                                 Pihak Pertama

  

   ( ………………………… )                                  ( ………………………….. )

 

 

 

CONTOH PERJANJIAN KERJA PKWTT

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU

Pada hari ini, ...........tanggal............bulan.................tahun..............(............) yang bertandatangan dibawah ini :

1.         Nama               : .............................

            Jabatan            : ...................

            Alamat            : ............................

                                      ..........................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. +, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 2.         N a m a                        :  .......................................

            No. KTP                      :  .......................................

            Jenis Kelamin              :  .......................................

            Alamat                         :  .......................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

PIHAK KEDUA dengan identitas seperti disebutkan di atas telah sepakat bekerja sebagai karyawan tetap untuk waktu tidak tertentu pada PT. XXXXXXXX, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab terlampir, dengan ketentuan seperti tertera dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Waktu Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja ini dibuat terhitung mulai tanggal...............bulan......................... tahun...................(.........)

Pasal 2

Masa Percobaan

 

  1. PIHAK KEDUA akan menjalani masa percobaan selama masa 3 (tiga) bulan dan dalam masa percobaan PIHAK PERTAMA atau Perusahaan berhak melakukan evaluasi sikap kerja dan tingkat kompetensi PIHAK KEDUA dan bilamana PIHAK KEDUA dinilai tidak menunjukkan kinerja yang baik maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pembayaran pesangon atau ganti rugi berupa apapun juga.

Selama masa percobaan, maka PIHAK KEDUA tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

 

  1. Setelah menyelesaikan masa percobaan dengan baik maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap).

Pasal 3

Tugas dan Penempatan

PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Messenger di YYYYYYYY atau afiliasinya di ......................... dalam lingkungan kerja PT.XXXXXXXXXX.

 

Pasal 4

Upah

 

  1. PIHAK PERTAMA membayarkan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar               Rp. ..................... ( ..............) setiap bulan yang akan dibayar sebelum tanggal terakhir setiap bulan ke dalam Bank yang dirujuk PIHAK KEDUA. Gaji bersih akan diterima PIHAK KEDUA setelah dipotong Pajak Penghasilan Perseorangan (PPH 21).

 

  1. PIHAK PERTAMA membayar uang transportasi kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.............. (..............) /hari.

Pasal 5

Hari Kerja, Jam Kerja dan Lembur

 

  1. Hari kerja dan jam kerja adalah sebagai berikut :

a. Senin sampai dengan Jumat   : Jam 07.00 – 16.00

 Istirahat                                  : Jam 12.00 – 13.00    

b. Sabtu – Minggu                     : Libur

  

  1. PIHAK KEDUA wajib mentaati ketentuan waktu kerja yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu 5 (lima) hari kerja, 8 (delapan) jam sehari dan 40 ( empat puluh) jam seminggu.

 

  1. PIHAK KEDUA bersedia bekerja lembur karena tuntutan tugas dan tanggung jawab,atau diperlukan/diminta oleh perusahaan dan untuk kepentingan perusahaan melalui atasan PIHAK KEDUA. Uang lembur akan dihitung menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan akan dibayarkan bersama- sama dengan gaji pada bulan berikutnya. Lembur yang dibayarkan adalah lembur efektif yang direncanakan sebelumnya dan disetujui oleh atasan melalui formulir timesheet yang dikeluarkan departemen HRD.

  

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Karyawan

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memenuhi setiap hak dari PIHAK KEDUA yang berupa pembayaran gaji sesuai dalam pasal 4 perjanjian kerja ini.

 

  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan Surat Peringatan Tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA diketahui telah melanggar Tata Tertib dan Peraturan Kerja/Peraturan Perusahaan.

Pasal 7

Tanggung Jawab Pihak Kedua

 

  1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab mengembalikan semua barang hak milik perusahaan dan/atau klien yang digunakan oleh PIHAK KEDUA dan diserahkan kepada perusahaan dalam keadaan baik dan terpelihara.

 

  1. PIHAK KEDUA akan terikat dengan setiap persyaratan dan kondisi, kebijaksanaan, peraturan dan aturan perusahaan dan/atau klien yang berlaku diperusahaan.

 

  1. PIHAK KEDUA wajib memahami peraturan perusahaan dan sepakat untuk tunduk pada semua ketentuan-ketentuan dalam peraturan perusahaan. Apabila karyawan tidak mentaati/melanggar peraturan  perusahaan, akan mendapat sanksi mulai dari teguran, warning, skorsing, sampai dengan pemutusan hubungan kerja.

 

  1. PIHAK KEDUA wajib mengisi dan menyerahkan time sheet yang sudah ditanda tangani supervisor di klien  sebelum tanggal 30 (tiga puluh) setiap bulan

  

Pasal 8

Fasilitas

 

  1. PIHAK PERTAMA akan mengatur pelaksanaan Medicak Check Up untuk PIHAK KEDUA pada saat mulai bergabung dengan Perusahaan dan setiap 1 (satu) tahun sekali selama PIHAK KEDUA bekerja pada Perusahaan.

 

Perusahaan akan menyediakan fasilitas kesehatan rawat jalan dan rawat inap bagi PIHAK KEDUA dan keluarganya maksimum 1 orang pasangan dan 3 orang anak yang masih dibawah umur 25 tahun, (belum pernah menikah dan tidak bekerja tetapi masih sekolah)  sesuai pada lampiran jaminan kesehatan.

 

  1.    PIHAK PERTAMA akan mengatur pendaftaran serta pembayaran Asuransi Kecelakaan serta pensiun pada program JAMSOSTEK terhitung sejak tanggal dimulainya perjanjian kerja ini. PIHAK KEDUA berhak untuk diikut sertakan dalam program Jamsostek  sebesar 6,24% dari gaji pokok yang terdiri dari :

- 4,24 % ditanggung oleh PIHAK PERTAMA

- 2      % ditanggung oleh PIHAK KEDUA sebagai peserta

 

  1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diikutsertakan untuk PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :

o     

      • Jaminan Keselakaan Kerja (JKK)
      • Jaminan Hari Tua (JHT)
      • Jaminan Kematian (JK)
      • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

 

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan seragam kerja sejumlah 2 (dua) stel beserta 1 (satu) pasang sepatu untuk periode 6 (enam) bulan, dan wajib dipakai pada saat bekerja. Bila karyawan berhenti bekerja maka seragam kerja beserta sepatu tersebut harus dikembalikan ke Perusahaan.

 

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok, apabila PIHAK KEDUA telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan, atau disesuaikan dengan masa kerja PIHAK KEDUA secara pro rata apabila masa kerja karyawan belum mencapai 12 (dua belas) bulan. Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut akan dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Pasal 9

C u t i

  1. PIHAK KEDUA berhak mengambil cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan persetujuan HRD Perusahaan & atasan PIHAK KEDUA dimana hak cuti akan timbul setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. PIHAK KEDUA dapat mengambil cuti jika cuti tersebut diajukan dan disetujui paling lambat 5 (hari) kerja sebelumnya. Cuti dilaksanakan dan mendapatkan uang bantuan cuti.

 

  1.  Cuti tahunan gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah lahirnya hak cuti tersebut tidak dipergunakan oleh PIHAK KEDUA.

 

  1. PIHAK KEDUA juga berhak terhadap hari libur nasional yang diakui dan disetujui oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan libur yang diberlakukan di klien.

 

Pasal 10

Ijin Tidak Masuk Kerja

 

  1. Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja dikarenakan sakit diwajibkan untuk menyerahkan surat keterangan sakit dari Dokter/Puskesmas/Rumah Sakit yang merawatnya kepada Perusahaan melalui HRD.

 

  1. Apabila PIHAK KEDUA tidak masuk kerja karena meninggalnya anak/istri/suami/orang tua menantu, pernikahan PIHAK KEDUA/Anak, Persalinan PIHAK KEDUA/Istri PIHAK KEDUA, Khitanan/Pembastisan anak PIHAK KEDUA dapat diberikan izin khusus sesuai ketentuan yang berlaku pada Perusahaan.

 

  1. Dalam hal PIHAK KEDUA berencana untuk tidak masuk kerja selain alasan sebagaimana tercantum dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka PIHAK KEDUA harus menyampaikan surat permohonan kepada Perusahaan selambat-lambatanya 2 (dua) hari sebelum PIHAK KEDUA tidak masuk kerja.

 

Pasal 11

Rahasia Perusahaan

 

1.  PIHAK KEDUA wajib untuk tidak memberikan dan/atau melakukan duplikasi seluruh atau sebagian data teknis dan/atau informasi yang diterima dari klien kepada pihak lain.

 

2.  Dalam hal PIHAK KEDUA terbukti tidak menjaga seluruh atau sebagian hal-hal yang seluruhnya dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas dengan cara apapun maka karyawan bersedia dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seketika tanpa uang imbalan atau uang jasa berupa apapun dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum.

Pasal 12

Perencanaan/Evaluasi Kinerja dan Pelatihan

 

  1. Perencanaan & Evaluasi Kinerja

      Setiap karyawan wajib melaksanakan proses perencanaan kinerja setelah melewati masa percobaan 3 (tiga) bulan serta melaksanakan proses evaluasi kinerja pada jadwal yang ditentukan oleh perusahaan. Karyawan yang tidak melaksanakan proses ini sesuai dengan peraturan perusahaan, maka karyawan tidak berhak atas kenaikan gaji tahunan serta akan ditindak sesuai dengan peraturan perusahaaan yang berlaku.

  1. Pengembangan & Pelatihan

Karyawan yang telah menyelesaikan proses perencanaan kinerja, diperbolehkan mengajukan pelatihan berdasarkan kebutuhan dengan mengisi & menyerahkan formulir yang dikeluarkan oleh HRD Perusahaan.

Jika pelatihan tersebut di setujui HRD klien & Perusahaan, maka karyawan wajib mengikuti pelatihan tersebut dan wajib membuat laporan pelatihan.

Pasal 13

Pemutusan Hubungan Kerja

    1. Jika kontrak antara Perusahaan & YYYYYY berakhir dan/atau terjadi pengurangan tenaga kerja atas permintaan YYYYYY, maka hubungan kerja antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA akan berakhir. Uang pesangon akan diperhitungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

    1. Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode perjanjian kerja, PIHAK KEDUA diwajibkan memberitahukan secara tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA. Dalam hal ini karyawan tidak berhak atas uang pesangon atau uang imbalan atau uang jasa berupa apapun.

 

  1. PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu terhadap Pihak Kedua tanpa kompensasi dalam bentuk apapun, apabila Pihak Kedua melakukan kelalaian, kesalahan, dan pelanggaran disiplin, antara lain :

 

    1. Melakukan pelanggaran berat seperti yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan atau Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
    1. Melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan telah mendapat Surat Peringatan terakhir yang masih berlaku.
    1. Mangkir 5 (lima) hari secara berturut-turut tanpa memberikan alasan dan keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali, maka PIHAK KEDUA dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

 

    1. Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pihak perusahaan atau milik teman pihak perusahaan dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan.

 

    1. Mabok atau minum minuman keras yang memabokkan, memakan obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan

 

    1. Melakukan perbuatan asusila ataupun melakukan perjudian dilingkungan kerja

 

    1. Melakukan tindakan kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu PIHAK PERTAMA, atau teman sekerja atau perusahaan dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan klien perusahaan.

 

    1. Menganiaya, mengancam secara physik atau mental, menghina secara kasar PIHAK PERTAMA, keluarga PIHAK PERTAMA atau teman sekerja atau pihak perusahaan dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan.

 

    1. Membujuk PIHAK PERTAMA, atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 j.      Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam bahaya.

 

    1. PIHAK KEDUA ternyata tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan sesuai standard prestasi yang ditetapkan oleh Penanggungjawab yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan dan telah diberikan waktu yang cukup.

 

l. PIHAK KEDUA melanggar peraturan mengenai Etika Bisnis dan atau conflict of interest yang berlaku diperusahaan tempat dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan

 

m. Berlaku tidak sopan, tidak berdisiplin dalam tugas, tidak jujur, melawan atasan, tidak bisa menjaga kebersihan, berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperusahaan dimana PIHAK KEDUA ditempatkan, membawa pulang kendaraan PIHAK PERTAMA atau perusahaan dimana PIHAK KEDUA dipekerjakan tanpa izin atasan atau penanggungjawab perusahaan.

 

 

    1. Memalsukan / memanipulasi jam kerja absensi laporan kehadiran / daftar hadir yang telah disahkan.

 

 

o. Menyalahgunakan statusnya sebagai jabatan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) untuk kepentingan pribadi baik disengaja maupun tidak sengaja, termasuk menggunakan fasilitas perusahaan untuk pribadi tanpa izin dari pihak penanggungjawab unit kerja.

 

 

    1. Masih melakukan kesalahan apapun juga, setelah diberikan Surat Peringatan terakhir dan masih berlaku.

 

Pasal 14

Perjalanan Dinas

 

PIHAK KEDUA yang melakukan perjalanan dinas dan telah disetujui oleh wakil/supervisor di klien, diwajibkan memesan akomodasi/hotel & tiket pesawat melalui Perusahaan.

Biaya lain yang dikeluarkan seperti misalnya per-diem, pajak bandara, transportasi dalam kota & laundry dapat ditagihkan ke Perusahaan dengan menyerahkan bukti-bukti pendukung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah kembali ke Jakarta.

Bagi karyawan yang berniat mengambil biaya tersebut dimuka, maka diwajibkan untuk mengisi & menyerahkan formulir yang disediakan dan telah disetujui oleh klien selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum keberangkatan.

 

Pasal 15

Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

  1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya tunduk dan berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.

 

  1. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas Perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah dan untuk mufakat.

 

  1. Apabila setelah dilakukan musyawarah belum tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan.

 

Kesepakatan kerja ini tidak bisa dipergunakan untuk kepentingan lain dengan cara apapun, kecuali sebagaimana yang tercantum dalam dokumen ini.

Dengan menandatangani kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk tunduk pada butir-butir yang disebut dalam kesepakatan kerja ini.

 

                                                                        Ditanda tangani di      : J a k a r t a

                                                                     Pada Tanggal              : .....................

 

 

 

PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA

PT. XXXXXXXXXX

 

 .....................................                               

Direktur Utama                                                   

 

 

 

Sumber Menjawab :

- Hukum Ketenagakerjaan ; Purbadi Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336; Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga