DISKUSI 3 :
Hubungan Kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja diantara
perusahaan dan Karyawan, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau
secara lisan. Perjanjian kerja memiliki beberapa syarat diantaranya kesepakatan
kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya
pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
Pada diskusi 3 merupakan pengembangan dari materi Sesi 3 tentang
Hubungan Kerja dan Perjanjian yaitu terkait proses hubungan kerja,
perjanjian kerja, isi perjanjian kerja, jangka waktu kerja, berakhirnya
perjanjian kerja, jenis perjanjian kerja, dan pelanggaran perjanjian
kerja. Sebelum mahasiswa mengenal secara detail aspek teknis perjanjian kerja,
akan lebih baik jika mengenal terlebih dahulu tujuan diadakannya perjanjian
kerja dengan membuat pertanyaan sebagai berikut:
Menurut saudara, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
timbulnya pelanggaran terhadap perjanjian kerja baik PKWT ataupun
PKWTT ? sertakan alasannya.
PENDAPAT DISKUSI :
Pelanggaran terhadap perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dapat
disebabkan oleh berbagai faktor yang kompleks.
Di bawah ini,
akan diuraikan beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan pelanggaran
perjanjian kerja, beserta alasannya :
1. Perubahan Kebijakan Perusahaan:
• Alasan
Perusahaan dapat mengalami
perubahan dalam kebijakan, struktur organisasi, atau strategi bisnis yang
memengaruhi karyawan dan perjanjian kerja yang telah ada.
•
Contoh
Perusahaan memutuskan untuk
melakukan restrukturisasi dan mengurangi jumlah karyawan, sehingga perjanjian kerja yang ada perlu diubah atau diakhiri.
2. Pelanggaran Hak Karyawan:
• Alasan
Pelanggaran hak karyawan, seperti upah yang belum dibayarkan,
jam kerja yang melebihi batas wajar, atau perlakuan yang tidak adil,
dapat menyebabkan perjanjian kerja dilanggar sebagai reaksi terhadap pelanggaran tersebut.
• Contoh
Jika perusahaan tidak membayar
upah sesuai dengan perjanjian, karyawan dapat menolak bekerja sesuai dengan perjanjian kerja.
3. Ketidakpuasan Karyawan:
• Alasan
Ketidakpuasan karyawan dengan lingkungan
kerja, manajemen, atau kondisi kerja dapat memotivasi karyawan untuk
melanggar perjanjian atau mencari pekerjaan baru.
• Contoh
Seorang karyawan yang merasa tidak
puas dengan manajemen perusahaan mungkin memilih untuk tidak memenuhi perjanjian kerja yang mengharuskan keterlibatan aktif dalam
proyek.
4. Perubahan dalam Kondisi Pribadi Karyawan:
• Alasan
Perubahan dalam kehidupan pribadi
karyawan, seperti kebutuhan keluarga atau perubahan tempat tinggal, bisa
menjadi alasan untuk melanggar perjanjian kerja.
• Contoh
Jika seorang karyawan harus pindah
ke lokasi yang jauh dari tempat kerja dan sulit diakses, dia mungkin tidak
dapat memenuhi perjanjian kerja semula.
5. Masalah Kesehatan atau Cedera:
• Alasan
Kondisi kesehatan atau cedera
karyawan dapat membuat mereka tidak mampu memenuhi perjanjian kerja. Karyawan mungkin memerlukan cuti medis atau
perubahan tugas.
• Contoh
Seorang karyawan yang mengalami
cedera serius dalam kecelakaan tidak dapat melaksanakan perjanjian kerja yang melibatkan pekerjaan fisik.
6. Pelanggaran oleh Pihak Lain:
• Alasan
Pelanggaran oleh pihak lain, termasuk pelanggan atau pemasok,
dapat mengakibatkan perjanjian kerja tidak dapat dipenuhi oleh karyawan.
• Contoh
Jika pelanggan menghentikan proyek atau membatasi akses
karyawan ke lokasi kerja, karyawan mungkin tidak dapat mematuhi perjanjian kerja.
7. Perubahan Hukum dan Regulasi:
• Alasan
Perubahan dalam hukum dan regulasi
ketenagakerjaan, seperti peraturan perburuhan atau perubahan dalam upah
minimum, dapat mengharuskan perubahan dalam perjanjian kerja.
• Contoh
Jika pemerintah menaikkan upah
minimum, perusahaan harus mengubah perjanjian kerja untuk memenuhi persyaratan tersebut.
8. Krisis Ekonomi atau Pandemi:
• Alasan
Krisis ekonomi, seperti resesi
atau pandemi, dapat memaksa perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja,
mengubah perjanjian, atau menangguhkan pekerjaan.
• Contoh
Selama pandemi COVID-19, banyak
perusahaan harus memutuskan kontrak karyawan atau mengurangi jam kerja untuk
mengatasi penurunan ekonomi.
9. Konflik Perusahaan-Karyawan:
• Alasan
Konflik antara perusahaan dan karyawan, termasuk
perundingan gaji yang gagal atau pemogokan, dapat mengakibatkan pelanggaran perjanjian kerja.
• Contoh
Jika perundingan upah antara
serikat pekerja dan perusahaan mengalami kebuntuan, karyawan mungkin memutuskan
untuk melakukan pemogokan, yang melanggar perjanjian kerja.
10. Kesalahan dalam
Penyusunan Perjanjian :
- Alasan: Kesalahan dalam
penyusunan perjanjian kerja, seperti
ketidakjelasan atau ketidaksesuaian dengan hukum ketenagakerjaan, dapat
mengakibatkan pelanggaran perjanjian.
- Contoh: Jika perjanjian kerja tidak mencakup ketentuan yang cukup jelas
tentang waktu kerja atau upah, hal ini dapat menyebabkan ketidaksetujuan dan pelanggaran.
Untuk mengurangi pelanggaran perjanjian kerja, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk
saling berkomunikasi, menjaga kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, dan
menyusun perjanjian kerja yang jelas dan sesuai.
Selain itu, mekanisme
penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase dapat digunakan untuk
menyelesaikan perselisihan tanpa menghasilkan pelanggaran perjanjian.
SUMBER MENJAWAB :
- Hukum
Ketenagakerjaan ; Purbadi
Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336;
Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga
- https://investor.id/opinion/urgensi-pengawas-ketenagakerjaan
- https://sleekr.co/blog/sanksi-uu-ketenagakerjaan-bagi-perusahaan/