Serikat Pekerja atau Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari dan oleh pekerja atau buruh, baik di perusahaan atau diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta mampu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dasar pembentukan Serikat Pekerja/Buruh adalah UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.
Menurut saudara, apakah kedudukan pekerja/buruh anak dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan ? sertakan alasannya
PENDAPAT DISKUSI :
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, pekerja/buruh
anak memiliki kedudukan yang jelas dan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
Alasan Kedudukan
Pekerja/Buruh Anak Sesuai dengan Aturan Perundang-Undangan :
1. Perlindungan Hukum: Undang-Undang
Ketenagakerjaan memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh anak. Pasal
69 ayat (1) menyatakan bahwa pekerja/buruh anak memiliki hak yang sama dengan
pekerja/buruh dewasa dalam hal upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan
kerja, serta hak-hak lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
2. Usia Minimum: Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur usia
minimum untuk bekerja. Pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa usia minimum untuk
bekerja adalah 15 tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan yang tidak membahayakan
kesehatan, pendidikan, dan moral anak. Jika pekerja/buruh anak berusia di bawah
15 tahun, mereka tidak diizinkan bekerja.
3. Pendidikan: Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menekankan
pentingnya pendidikan bagi pekerja/buruh anak. Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa
pekerja/buruh anak yang berusia di bawah 18 tahun wajib mengikuti pendidikan
formal sesuai dengan tingkat pendidikan yang sedang ditempuh.
Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam
Keppres No.36 Tahun 1990, maka ada baiknya kita merujuk pada KHA untuk semua
masalah seputar anak yang kita temui. Di dalam pasal 32 dari KHA,
dinyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk
eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang berbahaya dan
mengganggu pendidikannya, membahayakan kesehatannya atau mengganggu
perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Oleh karena itu
negara berkewajiban untuk menentukan batas usia minimum pekerja anak, mengatur
jam dan kondisi penempatan kerja, serta menetapkan sanksi dan menjatuhi hukuman
kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.
Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa Negara telah menunaikan core
obligation-nya melalui UU Ketenagakerjaan tersebut. Negara telah menetapkan
batas usia minimum pekerja anak, telah mengatur bahwa anak harus dihindarkan
dari kondisi pekerjaan yang berbahaya, dsb. Tetapi persoalan implementasi
merupakan masalah yang sangat berbeda.
SUMBER MENJAWAB :
- Hukum
Ketenagakerjaan ; Purbadi
Hardjoprajitno-Saefulloh M Badrun-Tiesnawati Wahyuningsih; ADBI4336;
Universitas Terbuka; Cetakan Ketiga
- Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diakses melalui tautan berikut: Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003