Tahapan Pemilihan Umum (pemilu) 2024 sudah masuk ke tahapan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil).
Penetapan Dapil ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Dapil Kabupaten Musi Rawas juga sudah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU No.6 tahun 2023 ini.
Menurut PKPU ini,Musi Rawas yang memiliki 40 kursi di parlemen (DPRD), dibagi menjadi menjadi 5 Dapil.
Dari ke-5 Dapil itu, Dapil Musi Rawas 3 memiliki jatah kursi terbanyak, yakni 10 kursi. Yang meliputi Kecamatan Megang Sakti dan Muara Lakitan.
Ke-5 Dapil tersebut dapat dilihat di rincian ini. Yang diketahui bahwa Dapil ada perubahan dibandingkan Pemilu 2019.
Berikut Dapil Pemilu 2024
Dapil Musi Rawas 1 (9 kursi)
1. Kecamatan Tugumulyo
2. Kecamatan Muara Beliti
3. Kecamatan Purwodadi
Dapil Musi Rawas 2 (7 kursi)
1. Kecamatan STL Ulu Terawas
2. Kecamatan Selangit
3. Kecamatan Sumber Harta
Dapil Musi Rawas 3 (10 kursi)
1. Kecamatan Muara Lakitan
2. Kecamatan Megang Sakti
Dapil Musi Rawas 4 (7 kursi)
1. Kecamatan Kelingi
2. Kecamatan Tuah Negeri
Dapil Musi Rawas 5 (7 kursi)
1. Kecamatan Jayaloka
2. Kecamatan BTS Ulu
3. Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut
4. Kecamatan Suka Karya