Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan pada 14 Febuari 2024, sebelummya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menetapkan daerah pemilihan (Dapil).
Dapil ini ditetapkan dengan tujuan menjaring calon legislatif (Caleg) dari masing-masing daerah, untuk menjadi wakil masyarakat setempat di parlemen.
KPU RI sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6 tahun 2023 tentang tentang Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Dalam PKPU itu, KPU RI menetapkan Dapil untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota.
Begitu juga dengan Dapil untuk Kota Lubuklinggau. Berdasarkan lampiran PKPU No.6 tahun 2023 itu, Lubuklinggau dibagi menjadi 4 dapil.
Dapil Pemilu di Lubuklinggau dan jumlah kursi
Dapil Lubuklinggau 1 (8 kursi)
1. Kecamatan Lubuklinggau Barat I
2. Kecamatan Lubuklinggau Barat II
Dapil Lubuklinggau 2 (8 kursi)
1. Kecamatan Lubuklinggau Utara I
2. Kecamatan Lubuklinggau Utara II
Dapil Lubuklinggau 3 (6 kursi)
1. Kecamatan Lubuklinggau Selatan I
2. Kecamatan Lubuklinggau Selatan II
Dapil Lubuklinggau 4 (8 kursi)
1. Kecamatan Lubuklinggau Timur I