Kecamatan Karang Jaya menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) sendiri pada Pemilu 2024untuk di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
Kecamatan Karang Jaya yang mendapatkan dapil sendiri ini, jumlah kursi legislatif di Parleman untuk mewakili masyarakat kecamatan ini hanya 4 kursi.
Seperti diketahui khusus Kabupaten Muratara jumlah kursi di parleman (DPRD) Muratara sebanyak 25 kursi.
Jumlah kursi di Muratara lebih sedikit dibandingkan dengan Kota Lubuklinggau (30 kursi) dan Kabupaten Musi Rawas yang memiliki 40 kursi di DPRD.
Hal ini dikarekan jumlah penduduk Muratara yang harus diwakili oleh legislatif, lebih sedikit dibandingkan Lubuklinggau dan Musi Rawas.
Nah, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6 tahun 2023 tentang tentang Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, di Muratara ada 4 dapil.
Berikut rincian dapil di Kabupaten Muratara
Dapil Musi Rawas Utara 1 (8 kursi)
1. Kecamatan Rupit
2. Kecamatan Karang Dapo
Dapil Musi Rawas Utara 2 (4 kursi)
1. Kecamatan Karang Jaya
Dapil Musi Rawas Utara 3 (6 kursi)
1. Kecamatan Rawas Ulu
2. Kecamatan Ulu Rawas
Dapil Musi Rawas Utara 4 (7 kursi)
1. Kecamatan Nibung
2. Kecamatan Rawas Ilir