DISKUSI 4 TUTORIAL ONLINE KEWIRAUSAHAAN (ADBI4440)

 

DISKUSI 4 :

Setelah mempelajari materi-materi inisiasi 4, silahkan Anda diskusikan mengenai hal berikut. Pada umumnya produk-produk yang dihasilkan UMKM tidak di patenkan, sehingga dengan mudahnya produk tersebut ditiru oleh orang lain. 

Bagaimana menurut pendapat Anda terhadap pernyataan di atas?

Diskusikan dengan teman Anda, berikan tanggapan terhadap pendapat  teman lainnya, dengan memberikan argumentasi yang ilmiah. Jangan takut salah dalam memberikan tanggapan, karena Anda sedang dalam proses belajar.

Selamat berdiskusi


PENDAPAT DISKUSI 4 :

Pada umumnya produk-produk yang dihasilkan UMKM tidak di patenkan, sehingga dengan mudahnya produk tersebut ditiru oleh orang lain:

 

Bagi pemilik usaha, baik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun non UMKM, sepanjang usahanya tersebut membutuhkan penggunaan merek, apalagi jika pemakaian merek tersebut dimaksudkan untuk pemakaian jangka panjang, melakukan pendaftaran merek akan sangat bermanfaat dan dianjurkan.

 

Banyak orang mengatakan bahwa sebuah merek ibarat wajah dari sebuah usaha. Dengan adanya merek, pelanggan terbantu dalam membedakan sebuah produk dari produk yang sejenis yang berasal dari sumber atau produsen yang berbeda. Dengan merek, sebuah bisnis, termasuk UMKM, akan lebih mudah memasarkan produk/jasanya.

 

Selain berfungsi sebagai pengidentifikasi, merek juga dilihat sebagai jaminan kualitas yang konsisten. Seorang pelanggan yang senang dengan kualitas sebuah produk atau jasa cenderung akan terus membeli dengan harapan memperoleh kualitas yang sama dari merek yang dikenalnya tersebut.

 

Berangkat dari kebutuhan akan sebuah merek yang dapat digunakan untuk jangka panjang, seringkali pemilihan sebuah merek melalui sebuah proses yang tidak sederhana, mulai dari perancangan, pemilihan, perlindungan sebelum akhirnya dipergunakan. Hal utama yang perlu diantisipasi dalam hal pemilihan merek agar dapat dipakai untuk jangka panjang adalah 1) pastikan merek yang dipilih tidak melanggar hak merek pihak lain; dan 2) pastikan Anda memperoleh hak eksklusif atas merek yang dipilih.

 

Seharusnya suatu UMKM memiliki standarisasi produknya  dengan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) / Paten,  Sertifikasi Halal, Pengurusan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), dan sebagainya. Dengan standarisasi yang dimiliki ini UMKM diharapkan mampu berkembang dan dapat memaksimalkan pemasaran karena ada perlindungan serta jaminan kualitas produk.

 

Berkaitan dengan HAKI / Paten, Tidak semua UMKM mematenkan produknya supaya tidak ditiru, banyak juga UMKM dengan alasan tertentu sengaja tidak melakukannya, Selain biaya pengurusan HAKI / Paten memerlukan biaya, Salah satu alasannya yang lain karena UMKM tersebut tidak mempermasalahkan produknya ditiru pelaku usaha lain dengan alasan supaya produknya lebih terkenal. Orang lain bisa meniru karyanya dengan membuat produk KW (imitasi), tetapi jika konsumen menginginkan produk yang asli atau ori, mereka pasti mencari perajin awal.

 

 

 

Sumber :

Raharja, Jaja, Sam’u, dan Ratih Purbasari (2022). Kewirausahaan. Jakarta : Universitas Terbuka

https://semarang.bisnis.com/read/20180903/535/834330/alasan-umkm-tak-patenkan-produk-agar-terkenal