DISKUSI 1 :
Pada diskusi kali ini, kita akan mengaplikasikan Logika Deduktif dan Logika
Induktif berdasarkan profesi saudara masing-masing!
Deskripsikan pekerjaan saudara, lalu ambil satu objek terkait pekerjaan!
Buatlah contoh Logika Deduktif berdasarkan objek tersebut!
Buatlah contoh Logika Induktif berdasarkan objek tersebut!
Apabila ada rekan yang keliru, silakan saling bantu memperbaiki dengan
me-reply jawaban dari rekan saudara. Selamat berdiskusi!
Mohon tidak melampirkan file. Jawab/reply melalui kolom yang tersedia.
PENDAPAT DISKUSI :
Saya berprofesi Sebagai Penasehat Hukum /
Advokat, Pengacara biasa disebut Advokat, merupakan profesi yang
menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang
diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan
klien.
Logika Deduktif :
~ Setiap Pengacara melakukan pekerjaan jasa
hukum.
~ Membela klien di pengadilan merupakan jasa
hukum
Kesimpulan : Membela Klien di
pengadilan merupakan Jasa Hukum yang dilakukan Seorang Pengacara
Logika Induktif :
~ Konsultasi Hukum adalah Jasa Hukum, Bantuan
Hukum adalah Jasa Hukum, Menjalankan Kuasas adalah Jasa Hukum.
~ Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum dilakukan
oleh Pengacara
Kesimpulan : Maka Menjalankan Kuasa juga merupakan Jasa Hukum yang
dilakukan oleh Pengacara.
.
Sumber : Bakry,
Muhsin, Noor & Sonjoruri Budiani Trisakti. (2017). Logika. Jakarta :
Universitas Terbuka