TUGAS 3 :
1. Apa yang Anda ketahui tentang wesel? coba
Anda jelaskan secara singkat.
2. Jelaskan bentuk-bentuk jasa layanan yang
berkaitan dengan L/C. Jelaskan kelemahan dan keuntungannya.
PENYELESAIAN TUGAS 3 :
SOAL NO. 1 :
1. Apa yang Anda ketahui tentang wesel? coba
Anda jelaskan secara singkat.
Pengertian Wesel adalah
suatu surat yang mencantumkan kata “wesel”, yang diterbitkan pada tanggal dan
tempat tertentu di mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada pihak yang
ditunjuk untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada
tanggal dan tempat yang telah ditetapkan.
Wesel Bank dapat diartikan
sebagai suatu surat berharga yang dikeluarkan oleh bank penarik atau drawer,
dan merupakan perintah tidak bersyarat kepada bank atau kantor bank yang telah
ditunjuk, tertarik, atau drawer untuk membayarkan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan usaha tertentu, yang namanya tercantum di dalam surat
perintah atau wesel itu.
Wesel mempunyai beberapa fungsi
yaitu sebagai alat pembayaran, alat penerimaan uang, dan alat pinjaman uang.
Sebagai alat pembayaran, wesel
dibuat atas unjuk atau atas pembawa tanpa disebutkan waktu pembayarannya,
sehingga setiap saat diunjukkan (at sight) si pemegang wesel akan
menerima uang tunai dari bank pembayar atau tertarik yang telah ditunjuk.
Apabila tempat bank penarik atau penerbit dan tempat bank tertarik atau
pembayar berlainan, maka wesel yang diterbitkan akan berfungsi sebagai alat penerimaan.
Wesel semacam ini sering dipergunakan bank, yang disebut dengan wesel cel
atau bank assignasi.
Wesel juga berfungsi sebagai alat
pinjaman uang, Dalam hal ini bank penarik wesel membayarkan uang kepada si
penerima, dengan suatu perjanjian akan mengembalikannya pada waktu tertentu.
Pengambilan uang itu dilakukan dengan jalan menukar wesel dengan uang tunai
dari pihak tertarik atau pembayar.
Dengan demikian dapat dikemukakan
bahwa secara umum wesel mempunyai sifat tunai, negotiable instruments,
dapat dialihkan kepada orang lain secara endosemen atau wesel atas
pembawa, dan nilai instrinsik wesel tidak sama dengan nilai nominalnya.
SOAL NO.
2 :
2. Jelaskan bentuk-bentuk jasa layanan yang
berkaitan dengan L/C. Jelaskan kelemahan dan keuntungannya.
Perdagangan
merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memungkinkan terwujudnya, antara
lain tuklar menukar barang dan jasa dari tempat yang surplus ke tempat yang
minus, saling tukar informasi dan teknologi sehingga memungkinkan timbulnya
percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kegunaan/utility suatu barang atau
jasa, perpindahan sumber daya dari suatu tempat ke tempat lain, dan peningkatan
taraf hidup penduduk yang tergambar dari kenaikan pendapat per capital.
Pada
dasarnya pengertian L/C dalam Negeri sama dengan pengertian L/C yang sering
digunakan dalam transaksi perdagangan luar negeri. Perbedaannya hanya
menyangkut pihak-pihak yang melakukan transaksi, dimana pengguna L/C dalam
Negeri khusus untuk perdagangan dalam negeri.
Jasa-Jasa
Layanan yang berkaitan dengan L/C :
1. Jasa
Pembukaan L/C dalam Negeri.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh bank dalam rangka pemberian jasa pembukaan L/C dalam Negeri
antara lain sebagai berikut :
a. Pembeli / nasabah yang
telah menandatangani kontrak jual beli barang dengan penjual mengisi formulir
aplikasi pembukaan L/C dalam Negeri dan menandatanganinya pada kantor bank di
lokasi usaha pembeli tersebut.
b. Petugas L/C meneliti
keabsahan dan kebenaran pengisian formulir aplikasi tersebut dan mencatatnya
kedalam buku registrasi pembukaan L/C dalam Negeri. Apabila pembelinya menyetor
marge 100% petugas bank langsung menyiapkan pembukaan L/C itu untuk disetujui
oleh pejabat yang berwenang.
c. Petugas pemberian
kredit meneliti aplikasi itu dan menganalisisnya. Apabila data yang tersedia
masih kurang, petugas pemberian kredit meminta nasabah untuk menyampaikan data,
Atas dasar analisis itu, bank dapat memutuskan menolak atau menyetujui
pemberian kredit atas sisa L/C yang belum dilunasi.
d. Apabila disetujui maka
nasabah diminta untuk / menandatangani perjanjian kredit itu dan meneruskan
satu copy perjanjian beserta aplikasi pembukaan L/C kepada petugas L/C untuk
diproses lebih lanjut,
e. Petugas L/C menyiapkan
L/C dalam negeri untuk disetujui oleh pejabat yang berwenang.
f. Setelah disetujui,
petugas L/C mencatat penerbit L/C itu kedalam buku registrasi pembukaan L/C
dalam Negeri dan meminta nasabah untuk menyetorkan marge yang disetujui melalui
teller.
2. Pembayaran
atas L/C yang diterbitkan.
Berkaitan
dengan penerimaan L/C yang diterbitkan kantor bank dari kantor bank lainnya,
dilakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut :
a. Kantor bank (issuing)
menerima L/C asli yang diterbitkannya beserta dokumen-dokumen pengiriman barang
yang telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar kontrak
jual / beli yang merupakan suatu tagihan nyata dari penjual kepada pembelian.
b. Petugas L/C dalam
Negeri meneliti keabsahan L/C tersebut dan kelengkapan dokumen sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan isi kontrak jual beli.
c. Setelah diyakini
kebenarannya, maka bank melakukan pembayaran melalui pengkreditan rekening
kantor bank yang bersangkutan atau melalui kantor pusat (issuing) bank dan kantor
pusat (advising) bank untuk rekening-rekekning kantor bank tersebut.
d. Atas dasar
pengkreditan tersebut kantor bank meminta nasabah untuk melunasi sisa L/C yang
belum dilunasi.
e. Pembeli melakukan
setoran tunai, pemindahbukuan atau apabila pembeli belum dapat memenuhi
kewajibannya untuk melunasi pembayaran atas L/C tersebut maka bank juga telah
menyediakan fasilitas kredit.
f. Bank menyerahkan
semua dokumen-dokumen pengiriman kepada pembeli untuk mengurus pengeluaran
barang dari pelabuhan atau gudang.
3. Jasa
atas Penerusan L/C dalam Negeri
Pada
waktu Kantor Bank menerima L/C dalam Negeri dari issuing bank, maka dilakukan
beberapa kegiatan sebagai berikut :
a. Petugas L/C dalam
Negeri mencatat penerimaan L/C kedalam buku registrasinya dan meneliti
kebenaran dan keabsahan dari L/C tersebut yang dikaitkan dengan ketentuan yang
berlaku dan persyaratan-persyaratan L/C lainnya yang disepakati oleh pembeli
dan penjual.
b. Setelah L/C tersebut
diyakini keabsahan dan kebenarannya, maka petugas L/C menyiapkan surat
pemberitahuan kepada nasabah atau penjual yang bersangkutan untuk ditindaklanjutkan.
4. Jasa
Penagihan atas L/C yang diterima
Pelayanan
bank yang dapat diberikan dalam rangka penagihan atas L/C yang diterima terdiri
beberapa cara, yaitu sebagai berikut :
a. Jasa Negosiasi
Bank melakukan
pelayanan ini dengan mengambil alih tagihan penjual, dimana terlebih dulu
membeli dokumen-dokumen tagihan sebelum pembayaran diterima dari pembeli atas
pembukaan sight L/C. Untuk jasa ini bank memungut provisi negosiasi dan
biaya-biaya serta pungutan lainnya dari penjual
b. Jasa Inkaso
Bank memberikan
pelayanan kepada penjual untuk pengiriman dokumen-dokumen tagihan atas
permintaan penjual. Pembayaran hasil penjualan dari tagihan tersebut baru
dilaksanakan bank kepada penjual setelah pembayaran dari pembeli diterima.
c. Jasa Pendiskontoan
Jasa pelayanan ini
diberikan oleh bank kepada penjual yang memiliki tagihan berjangka apabila
penjual menghendaki hasil tunai dari tagihan berjangka sebelum tagihan tersebut
dibayar oleh pembeli.
KELEBIHAN ATAU KEUNTUNGAN L/C :
Pada saat ini lebih dari 50% pembayaran internasional dilakukan
dengan menggunakan L/C, hal ini karena metode pembayaran ini mempunyai beberapa
kelebihan yang diantaranya adalah :
a. L/C memberi jaminan
pembayaran bagi eksportir atau penjualan
b. L/C memberi jaminan
penerimaan barang bagi importir melalui perbankan yang akan menyerahkan
pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C.
c. L/C memiliki fasilitas
kredit untuk eksportir atau importir melalui perbankan
d. Importir terjamin
bahwa banknya dapat menolak pembayaran kepada exportir bila exportir tidak
memenuhi persyaratan sesuai L/C
e. Importir dengan
menggunakan hak kepemilikannya dokumen berdasarkan L/C untuk mendapatkan
pembiayaan selanjutnya
f. L/C memiliki
fasilitas untuk hedging atau fasilitas untuk menghindari resiko fluktuasi kurs
valuta asing.
KELEMAHAN ATAU KERUGIAN L/C :
Namun demikian dalam pelaksanaannya L/C memiliki beberapa
kelemahan yang diantaranya adalah :
a. Ada beban atau biaya yang
harus dilakukan oleh importir
b. Butuh waktu untuk
memproses surat-surat yang dipersyaratkan oleh bank
c. Bank hanya
bertanggungjawab kepada kepentingan bank yaitu terkait dokumen, namun tidak
ikut bertanggungjawab untuk yang lainnya.
d. Importir tidak
mendapatkan jaminan bahwa barang yang dipesan dengan barang yang sebenarnya
dikirim.
REFERENSI MENJAWAB :
BMP ADNI4436; Operasional Bank; Universitas Terbuka;