TUGAS 3 TUTORIAL ONLINE OPERASIONAL BANK ( ADBI4436 )

 


TUGAS  3 :

1.   Apa yang Anda ketahui tentang wesel? coba Anda jelaskan secara singkat.

2.   Jelaskan bentuk-bentuk jasa layanan yang berkaitan dengan L/C. Jelaskan kelemahan dan keuntungannya. 

 

PENYELESAIAN TUGAS 3 :

SOAL NO. 1 :

1.   Apa yang Anda ketahui tentang wesel? coba Anda jelaskan secara singkat.

Pengertian Wesel adalah suatu surat yang mencantumkan kata “wesel”, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu di mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat yang telah ditetapkan.

Wesel Bank dapat diartikan sebagai suatu surat berharga yang dikeluarkan oleh bank penarik atau drawer, dan merupakan perintah tidak bersyarat kepada bank atau kantor bank yang telah ditunjuk, tertarik, atau drawer untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang atau badan usaha tertentu, yang namanya tercantum di dalam surat perintah atau wesel itu.

Wesel mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai alat pembayaran, alat penerimaan uang, dan alat pinjaman uang.

Sebagai alat pembayaran, wesel dibuat atas unjuk atau atas pembawa tanpa disebutkan waktu pembayarannya, sehingga setiap saat diunjukkan (at sight) si pemegang wesel akan menerima uang tunai dari bank pembayar atau tertarik yang telah ditunjuk. Apabila tempat bank penarik atau penerbit dan tempat bank tertarik atau pembayar berlainan, maka wesel yang diterbitkan akan berfungsi sebagai alat penerimaan. Wesel semacam ini sering dipergunakan bank, yang disebut dengan wesel cel atau bank assignasi.

Wesel juga berfungsi sebagai alat pinjaman uang, Dalam hal ini bank penarik wesel membayarkan uang kepada si penerima, dengan suatu perjanjian akan mengembalikannya pada waktu tertentu. Pengambilan uang itu dilakukan dengan jalan menukar wesel dengan uang tunai dari pihak tertarik atau pembayar.

 

Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa secara umum wesel mempunyai sifat tunai, negotiable instruments, dapat dialihkan kepada orang lain secara endosemen atau wesel atas pembawa, dan nilai instrinsik wesel tidak sama dengan nilai nominalnya.

 

SOAL NO. 2 :

2.   Jelaskan bentuk-bentuk jasa layanan yang berkaitan dengan L/C. Jelaskan kelemahan dan keuntungannya. 

Perdagangan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memungkinkan terwujudnya, antara lain tuklar menukar barang dan jasa dari tempat yang surplus ke tempat yang minus, saling tukar informasi dan teknologi sehingga memungkinkan timbulnya percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kegunaan/utility suatu barang atau jasa, perpindahan sumber daya dari suatu tempat ke tempat lain, dan peningkatan taraf hidup penduduk yang tergambar dari kenaikan pendapat per capital.

Pada dasarnya pengertian L/C dalam Negeri sama dengan pengertian L/C yang sering digunakan dalam transaksi perdagangan luar negeri. Perbedaannya hanya menyangkut pihak-pihak yang melakukan transaksi, dimana pengguna L/C dalam Negeri khusus untuk perdagangan dalam negeri.

Jasa-Jasa Layanan yang berkaitan dengan L/C :

1. Jasa Pembukaan L/C dalam Negeri.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh bank dalam rangka pemberian jasa pembukaan L/C dalam Negeri antara lain sebagai berikut :

a.   Pembeli / nasabah yang telah menandatangani kontrak jual beli barang dengan penjual mengisi formulir aplikasi pembukaan L/C dalam Negeri dan menandatanganinya pada kantor bank di lokasi usaha pembeli tersebut.

b.   Petugas L/C meneliti keabsahan dan kebenaran pengisian formulir aplikasi tersebut dan mencatatnya kedalam buku registrasi pembukaan L/C dalam Negeri. Apabila pembelinya menyetor marge 100% petugas bank langsung menyiapkan pembukaan L/C itu untuk disetujui oleh pejabat yang berwenang.

c.   Petugas pemberian kredit meneliti aplikasi itu dan menganalisisnya. Apabila data yang tersedia masih kurang, petugas pemberian kredit meminta nasabah untuk menyampaikan data, Atas dasar analisis itu, bank dapat memutuskan menolak atau menyetujui pemberian kredit atas sisa L/C yang belum dilunasi.

d.   Apabila disetujui maka nasabah diminta untuk / menandatangani perjanjian kredit itu dan meneruskan satu copy perjanjian beserta aplikasi pembukaan L/C kepada petugas L/C untuk diproses lebih lanjut,

e.   Petugas L/C menyiapkan L/C dalam negeri untuk disetujui oleh pejabat yang berwenang.

f.    Setelah disetujui, petugas L/C mencatat penerbit L/C itu kedalam buku registrasi pembukaan L/C dalam Negeri dan meminta nasabah untuk menyetorkan marge yang disetujui melalui teller.

 

2. Pembayaran atas L/C yang diterbitkan.

Berkaitan dengan penerimaan L/C yang diterbitkan kantor bank dari kantor bank lainnya, dilakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut :

a.   Kantor bank (issuing) menerima L/C asli yang diterbitkannya beserta dokumen-dokumen pengiriman barang yang telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar kontrak jual / beli yang merupakan suatu tagihan nyata dari penjual kepada pembelian.

b.   Petugas L/C dalam Negeri meneliti keabsahan L/C tersebut dan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan isi kontrak jual beli.

c.   Setelah diyakini kebenarannya, maka bank melakukan pembayaran melalui pengkreditan rekening kantor bank yang bersangkutan atau melalui kantor pusat (issuing) bank dan kantor pusat (advising) bank untuk rekening-rekekning kantor bank tersebut.

d.   Atas dasar pengkreditan tersebut kantor bank meminta nasabah untuk melunasi sisa L/C yang belum dilunasi.

e.   Pembeli melakukan setoran tunai, pemindahbukuan atau apabila pembeli belum dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran atas L/C tersebut maka bank juga telah menyediakan fasilitas kredit.

f.    Bank menyerahkan semua dokumen-dokumen pengiriman kepada pembeli untuk mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan atau gudang.

 

 

 

3. Jasa atas Penerusan L/C dalam Negeri

Pada waktu Kantor Bank menerima L/C dalam Negeri dari issuing bank, maka dilakukan beberapa kegiatan sebagai berikut :

a.   Petugas L/C dalam Negeri mencatat penerimaan L/C kedalam buku registrasinya dan meneliti kebenaran dan keabsahan dari L/C tersebut yang dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku dan persyaratan-persyaratan L/C lainnya yang disepakati oleh pembeli dan penjual.

b.   Setelah L/C tersebut diyakini keabsahan dan kebenarannya, maka petugas L/C menyiapkan surat pemberitahuan kepada nasabah atau penjual yang bersangkutan untuk ditindaklanjutkan.

 

 

4. Jasa Penagihan atas L/C yang diterima

Pelayanan bank yang dapat diberikan dalam rangka penagihan atas L/C yang diterima terdiri beberapa cara, yaitu sebagai berikut :

a.   Jasa Negosiasi

      Bank melakukan pelayanan ini dengan mengambil alih tagihan penjual, dimana terlebih dulu membeli dokumen-dokumen tagihan sebelum pembayaran diterima dari pembeli atas pembukaan sight L/C. Untuk jasa ini bank memungut provisi negosiasi dan biaya-biaya serta pungutan lainnya dari penjual

b.   Jasa Inkaso

      Bank memberikan pelayanan kepada penjual untuk pengiriman dokumen-dokumen tagihan atas permintaan penjual. Pembayaran hasil penjualan dari tagihan tersebut baru dilaksanakan bank kepada penjual setelah pembayaran dari pembeli diterima.

c.   Jasa Pendiskontoan

      Jasa pelayanan ini diberikan oleh bank kepada penjual yang memiliki tagihan berjangka apabila penjual menghendaki hasil tunai dari tagihan berjangka sebelum tagihan tersebut dibayar oleh pembeli.

 

 

KELEBIHAN ATAU KEUNTUNGAN L/C :

 

Pada saat ini lebih dari 50% pembayaran internasional dilakukan dengan menggunakan L/C, hal ini karena metode pembayaran ini mempunyai beberapa kelebihan yang diantaranya adalah :

a.   L/C memberi jaminan pembayaran bagi eksportir atau penjualan

b.   L/C memberi jaminan penerimaan barang bagi importir melalui perbankan yang akan menyerahkan pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C.

c.   L/C memiliki fasilitas kredit untuk eksportir atau importir melalui perbankan

d.   Importir terjamin bahwa banknya dapat menolak pembayaran kepada exportir bila exportir tidak memenuhi persyaratan sesuai L/C

e.   Importir dengan menggunakan hak kepemilikannya dokumen berdasarkan L/C untuk mendapatkan pembiayaan selanjutnya

f.    L/C memiliki fasilitas untuk hedging atau fasilitas untuk menghindari resiko fluktuasi kurs valuta asing.

 

 

KELEMAHAN ATAU KERUGIAN L/C :

 

Namun demikian dalam pelaksanaannya L/C memiliki beberapa kelemahan yang diantaranya adalah :

a.   Ada beban atau biaya yang harus dilakukan oleh importir

b.   Butuh waktu untuk memproses surat-surat yang dipersyaratkan oleh bank

c.   Bank hanya bertanggungjawab kepada kepentingan bank yaitu terkait dokumen, namun tidak ikut bertanggungjawab untuk yang lainnya.

d.   Importir tidak mendapatkan jaminan bahwa barang yang dipesan dengan barang yang sebenarnya dikirim.

 

 

 

 

 

REFERENSI MENJAWAB :

 

BMP ADNI4436; Operasional Bank; Universitas Terbuka;