TUGAS 2 :
KASUS
Roni
bertetangga dengan Doni, suatu hari Roni dipindahkan tugas ke kota lain.
Sehingga rumah Roni kosong dalam waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan
begitu saja rumah Roni menjadi tidak terawat terutama rumput di depan rumahnya
yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh halaman rumah Roni. Doni
yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Roni akhirnya memutuskan
untuk membersihkan taman di halaman rumah Roni.
- Analisis perbuatan apakah yang dilakukan oleh Doni, serta apa saja
konsekuensi dari perbuatan tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!
- Analisislah oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika
dilihat dari isinya serta dari masa berlakunya!
- Dalam mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah
aliran positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!
PENYELESAIAN TUGAS 2 :
1. Analisis perbuatan apakah
yang dilakukan oleh Doni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan
tersebut.
Jelaskan disertai dasar hukumnya!
~ Tindakan Doni dalam
kasus diatas ialah Doni mengambil keputusan untuk kepentingan sendiri,
konsikuensinya Doni bisa dikasuskan atas dasar memasuki wilayah halaman rumah
orang tanpa izin dari pemilik (Roni)
2. Analisislah oleh saudara
tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya serta dari
masa
berlakunya!
~ Kasus diatas adalah
hukum pribadi.
3. Dalam mazhab ilmu hukum
dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran positivisme,
jelaskan serta
kaitkan dengan kasus di atas!
~ Aliran positivisme hukum adalah setiap hukum adalah positif, dibuat
oleh manusia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi didalam masyarakat. Aliran
positivis menyatakan bahwa kaidah hukum itu hanya bersumber dari kekuasaan
negara yang tertinggi, dan sumber itu hanyalah hukum positif yang terpisah dari
kaidah sosial, bebas dari pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Positivisme hukum terbagi atas dua bagian yaitu :
1.
Positivisme mutlak yaitu satu – satunya, dan bahwa hukum itu juga
tidak bergantung pada undang – undang atau norma – norma lain.
2. Positivisme
moderat yaitu positivisme hukum moderat mempunyai kesamaan dengan positivisme
hukum mutlak, yaitu dalam ajarannya bahwa tidak ada hukum kecuali yang di
tetapkan oleh pemegang kekuasaan didalam negara. Para penganut positivisme
hukum moderat semuanya mengauki suatu undang – undang moral yang lebih tinggi
yang ditetapakan oleh Tuhan