TUGAS TUTORIAL KE-2
ADBI4235
/ KEPABEANAN DAN CUKAI
PROGRAM
STUDI ILMU ADMINISTRASI BISNIS
No |
Tugas
Tutorial |
Skor
Maksimal |
Sumber
Tugas Tutorial |
||||||||||||||||
1 |
Menghitungbiayaadministrasikepabeananimpor.
KetentuanbeamasuksepedaataubarangimporlainnyadiaturdalamPeraturan
Menteri Keuangan (PMK) NomorNOMOR 17/PMK.010/2020 TENTANG PENETAPAN SISTEM
KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Setiapimpor Inverter 8504.40.40
beamasuksebesar 10% darihargajual. Lalu, PajakPertambahan Nilai (PPN)
atasimporsebesar 10 %. DasumsikanKurs yang berlaku pada saatpembayaran 1
US$ = Rp. 14.500,
Sebagaiinformasitambahanbahwa PT Sindoro Aji telahmemiliki API. Berdasarkan
Invoice di atascoba Anda hitungbiaya yang harusdikeluarkan oleh PT CJDW
untukmengurusadministrasikepabeananimpor!
|
50 |
Modul 2 KB 3 |
||||||||||||||||
2 |
Untukmengaksessistemaplikasikepabeanan,
penggunajasaperluteregistrasidalamsistemkepabeanan. Jelaskanfungsiregistrasikepabeananbagi
DJBC! |
25 |
Modul 3 KB 2 |
||||||||||||||||
3 |
Terhadapminumanberalkoholimpor,
beacukaimelakukanpencegahandenganalasantidakmemenuhiketentuanLarangan dan
Pembatasan. JelaskanmaksudpengertiantidakmemenuhiketentuanLartas! |
25 |
Modul 4 KB 1 |
* coret yang tidak
sesuai
SOAL NO. 1 :
Berdasarkan
Invoice di atas biaya yang harus dikeluarkan oleh PT CJDW untuk mengurus
dministrasi kepabeanan impor sebagai berikut :
FOB : 1.320
Freight : 10% x 1.320 = 132
Insurance : 0.5% x 1.320 = 6.6
CIF : 1.458.6
Nilai pabean : 1.458.6 x Rp. 14.500 = Rp. 21.149.700
BM : 10% x 21.149.700 = Rp. 2.114.970
Nilai impor : 21.149.700 + 2.114.970 = Rp. 23.264.670
PPN : 10% x 23.264.670 = Rp. 2.326.467
PPh Ps 22 : 2.5% x 23.264.670 = Rp.
581.616.75
PDRI : PPh + PPN : Rp. 2.908.083.75
Total Pungutan : BM + PDRI : Rp. 5.023.053.75,-
SOAL NO. 2 :
Fungsi registrasi kepabeanan bagi DJBC :
Registrasi
importir dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi importir. Dengan adanya
tertib administrasi importir diharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) mengetahui kejelasan eksistensi, penanggungjawab, nature of business,
dan auditabilitas dari setiap importir. Pada akhirnya diharapkan pengawasan
terhadap importir semakin mudah dan kebocoran penerimaan negara dari pajak
dalam rangka impor dapat diminimalkan.
Setelah
muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, registrasi importir telah diatur
secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007
tanggal 5 Oktober 2007 tentang Registrasi Importir dan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-34/BC/2007 tanggal 27 November 2007 tentang
Tatalaksana Registrasi Importir.
SOAL NO. 3 :
Terhadap minuman beralkohol impor, bea cukai
melakukan pencegahan dengan alasan tidak memenuhi ketentuan Larangan dan
Pembatasan. Maksud pengertian tidak memenuhi ketentuan Lartas adalah sebagai
berikut :
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan
161/PMK.4/2007 JO PMK 224/PMK.4/2015, barang lartas adalah barang yang dilarang
dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah
pabean.
Alasan
utama diberlakukannya barang lartas adalah melindungi kepentingan nasional.
Barang lartas tercantum dalam sebuah daftar yang diterbitkan oleh instansi
teknis kepada Menteri Keuangan, dan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).
Instansi
teknis yang dimaksud adalah yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas
barang impor atau ekspor di antaranya seperti Kementerian Perdagangan,
Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Terhadap Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras seperti halnya juga rokok yang tidak
memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, kerap melanggar ketentuan
larangan dan pembatasan (lartas) karena merupakan barang impor ilegal yang
tidak didukung oleh dokumen resmi dan tidak dikenakan pita cukai yang berakibat
pada kerugian negara apabila sampai beredar di pasaran dalam negeri.
SUMBER REFERENSI
MENJAWAB :
BMP ADBI4235;
KEPABEANAN DAN CUKAI; SURONO; UNIVERSITAS TERBUKA; NOVEMBER 20221