TUGAS 1 TUTORIAL ONLINE PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI ( ISIP4130 )

 

PENYELESAIAN TUGAS 1 :

1. Andi seorang petualang yang tersesat di suatu daerah terpencil, tidak ada satu orang pun yang tinggal dan hidup disana. Andi memutuskan untuk tinggal disana. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya Andi memanfaatkan hasil dari bumi. Andi juga membangun tempat tinggal sendiri dari bahan-bahan yang tersedia di alam. Andi bebas melakukan apapun disana. Suatu hari daerah yang ditinggali Andi kedatangan serombongan petualang yang tersesat dan tidak bisa kembali ke tempat asalnya. Rombongan petualang tersebut memutuskan untuk menetap hidup disana berdampingan bersama Andi.

a. Seorang Filsuf Yunani, Aristoteles menyatakan bahwa manusia itu merupakan zoon politicon jelaskan dan kaitkan dengan kisah di atas!

~ Aristoteles (384-322 SM) seorang ahli filsafat Yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia adalah zoon politicon artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk, pada dasarnya selalu ingin bergaul dalam masyarakat. Karena sifatnya ingin bergaul satu sama lain, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial.

Manusia sebagai makhluk sosial adalah manusia yang senantiasa hidup dengan manusia lain (masyarakatnya). Ia tidak dapat merealisasikan potensi hanya dengan dirinya sendiri. Manusia akan membutuhkan manusia lain untuk hal tersebut, termasuk dalam mencukupi kebutuhannya.

Adanya hal tersebut mendorong sebuah proses terjadinya interaksi sosial, yang mana manusia tidak dapat melakukannya sendiri sehingga manusia membutuhkan manusia yang lain untuk hidup saling membutuhkan.

Berkaitan dengan kisah diatas sebelum adanya kedatangan rombongan yang pada akhirnya hidup bersama dengannya kehidupan Andi yang seorang diri di hutan belum bisa dikatakan dirinya sebagai makhluk sosial, karena kehidupan sosial atau interaksi sosial baru bisa tercipta minimal ada keberadaan dua orang manusia. Tetapi, setelah kedatangan rombongan yang tersesat dihutan yang kemudian memutuskan ikut menetap bersama dengan Andi maka dengan sendirinya kehidupan Andi berubah dari sebagai seorang individulistis menjadi harus bersosialisasi dengan rombongan baru yang hidup bersamanya.

 

b. Berikan pendapat saudara mengenai hubungan antara manusia, masyarakat dan hukum.

~ Ketiga hal tersebut memiliki hubungan satu sama lain, bagaimana saling mempengaruhi antara ketiga unsur ini akan dibahas :

1. Manusia Sebagai Makhluk Sosial.

Pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial. Sudah menjadi kodrat manusia untuk hidup bersama, bahkan semenjak peradaban pertama manusia  itu ada. Didorong oleh naluri bertahan hidup, manusia beradaptasi den belajar dari keadaan yang ada, dimana untuk dapat terus mempertahankan eksistensi ataupun bahkan meningkatkan kualitas hidup, manusia tidak dapat hidup seorang diri. Contohnya saja seorang petani, tentunya tidak memiliki kemampuan untuk menangkap ikan. untuk dapat menikmati ikan, seorang petani membutuhkan bantuan seorang nelayan. Demikian juga manusia yang pada dasarnya memerlukan bantuan orang lain untuk dapat hidup serta meningkatkan taraf hidupnya. Bakan di era modern sekarang ini, taraf kehidupan manusia sudah lebih kompleks, menimbulkan begitu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, memerlukan berbagai macam keahlian.

Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon yaitu dalam bahasa Yunani zoon berarti makhluk, sedangkan politicon berarti hidup dalam polis (atau di zaman dahulu semacam kota/negara kota). Sementara Hans Kelsen mengartikan zoon politicon sebagai man is a social and political being.

 

2. Perlindungan Kepentingan Manusia

Menurut pandangan Roscoe Pound, di dalam diri manusia terdapat berbagai kepentingan, yang dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian. Yaitu:

Kepentingan Umum (public interest). Sering disebut juga sebagai kepentingan yang utama, biasanya menyangkut kepentingan negara dalam menjalankan fungsinya

Kepentingan Masyarakat (social interest). Berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. misalnya kepentingan terhadap keselamatan umum, jaminan terhadap masyarakat, kepentingan kesusilaan/moral, dan sebagainya

Kepentingan Pribadi (private interest). Kepentingan pribadi dibagi atas 3 yakni kepentingan bagi diri sendiri, kepentingan terhadap hubungan, serta kepentingan yang meliputi harta benda.

 

3.  Alasan Keberadaan Hukum

Mengapa hukum itu ada ? "ubi societas ibu ius" Sebuah ungkapan dari Cicero yang bermakna "dimana ada masyarakat, disitu ada hukum". Seperti yang kita pelajari sebelumnya bahwa manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, yang mana manusia tidak dapat hidup seorang diri saja. Dalam pergaulan bersama manusia tersebut timbul suatu yang dinamakan masyarakat. Jika sudah terbentuk masyarakat (yang mana manusia tidak lagi seorang diri saja), sudah terdapat hak dan kewajiban di dalamnya sehingga perlu diatur oleh hukum.

Hukum ada untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Didalam masyarakat terdapat norma-norma yang mengatur, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum. ketiga norma di luar hukum tidak dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Diperlukan norma hukum yang lebih tegas mengatur pergaulan hidup masyarakat agar kehidupan masyarakat dapat menjadi tertib dan teratur.

 

 

2.  Masyarakat Indonesia harus bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial jika tidak ingin terjerat tindak pidana yang diancam menurut UU ITE. Berdasarkan data dari id.safenet.or.id sejak disahkannya UU ITE hingga sekarang tahun 2021 sudah ada sekitar 300 lebih kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ITE tersebut didominasi kasus pencemaran nama baik, penghinaan hingga ujaran kebencian.

Pertanyaan:

Analisis oleh saudara tujuan hukum yang didasarkan oleh teori utilitas menurut Jeremy Bentham dikaitkan dengan kasus pelanggaran UU ITE.

~ Dalam teori utilities (utilities theorie), hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Teori ini diajarkan oleh Jeremy Bentham (tahun 1748-1832) seorang ahli hukum dari Inggris dalam bukunya “Introduction to the morals an legislation”. Bentham merupakan pemimpin aliran pemikiran “kemanfaatan”.

Menurut Bentham hakikat kebahagiaan adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari kesengsaraan. Karenanya maksud manusia melakukan tindakan adalah untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan.

Teori ini secara analogis diterapkan pada bidang hukum, sehingga baik buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yang dihasilkan oleh penerapan hukum itu.

Dikaitkan dengan kasus pelanggaran UU ITE sebaiknya teori utilitas menurut Jeremy Bentham ini perlu dipertimbangkan dalam penerapan Pasal-pasal pidana dalam UU ITE. Setelah berlakunya UU ITE, puluhan orang harus berhadapan dengan hukum, karena dituduh telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan saran elektronik. Tidak sedikit pula diantara mereka harus mencicipi dinginnya dinding tahanan, akibat tingginya ancaman hukuman, yang memungkinkan bagi penyidik untuk langsung melakukan penahanan.

Temuan lain yang mengejutkan ialah kecenderungan untuk menggunakan Pasal 27 (3) UU ITE sebagai alat untuk membalas dendam, karena mudahnya menahan seseorang dengan bersandar pada ketentuan ini. Apalagi sejumlah kasus memperlihatkan relasi kuasa yang timpang antara pelapor dengan orang yang dilaporkan. Para pelapor pada umumnya adalah mereka yang memiliki kekuatan politik (kepala daerah, birokrat), ekonomi (pengusaha), atau memiliki pengaruh sosial yang kuat. Sementara mereka yang dilaporkan mayoritas berasal dari kalangan lemah (power less), sehingga kesulitan untuk mendapatkan akses keadilan secara memadai.

 

 

3. Dalam hidup bermasyarakat tentu dibutuhkan suatu tatanan atau kaidah atau norma yang bertugas mengatur setiap sendi kehidupan. Norma atau kaidah itu tidak akan timbul dengan sendirinya namun terbentuk dari interaksi-interaksi sosial antar individu dalam masyarakat. Ada norma yang sifatnya tidak mengikat dan hanya memiliki sanksi sosial seperti norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan dan ada pula norma yang sifatnya mengikat dan memiliki sanksi tegas seperti norma hukum.

Pertanyaan:

Analisis oleh saudara teori piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia.

~  Teori Stufenbau (stufenbautheorie) yang digagas oleh Hans Kelsen mengibaratkan bahwa sistem hukum memiliki sifat berjenjang dan berlapis-lapis. Adapun, Maria Farida Indarti menggambarkan Teori Stufenbau seperti di bawah ini:

Gambar 1 – Teori Stufenbau

hanskelsen.png

Gambar tersebut memberikan arti bahwa norma hukum (norm) yang lebih rendah bersumber dan berdasar pada norma hukum di atasnya (norm) dan norma hukum yang lebih tinggi (norm) tersebut harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar. Norma hukum yang paling mendasar inilah yang disebut sebagai Grundnorm/Basic Norm oleh Hans Kelsen. Norma hukum yang paling mendasar tersebut berupa konstitusi, tetapi konstitusi dimaksud adalah dalam pengertian materiel, bukan konstitusi formil sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen dan dikutip oleh Muhtadi.[2]

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011) mengatur bahwa: “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, wujud Grundnorm/Basic Norm yang merupakan dasar dan hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sebab, di dalamnya terdapat cita hukum (rechtsidee) yang menjadikan negara Indonesia didirikan sekaligus merupakan norma hukum yang menjadi tolak ukur validitas bagi materi muatan (materiel) peraturan perundang-undangan apabila dilakukan yudisial review melalui lembaga yang berwenang. Sementara itu, norma hukum seperti Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah merupakan norm (vide Gambar 1) yang berada di bawah Grundnorm/Basic Norm. Dengan demikian, norma hukum yang dimaksud bersumber dan berdasar pada UUD NRI 1945.

Sebagai contoh penerapan Teori Stufenbau dapat dilihat dari Pasal 73 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak RUU disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Di mana, ketentuan tersebut mengatur materi muatan yang sama dengan Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”. Ditambah lagi, pada Dasar Hukum Mengingat UU No. 12 Tahun 2011 juga mengacu pada UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa UU No. 12 Tahun 2011 bersumber dan berdasar pada UUD NRI Tahun 1945, salah satunya adalah Pasal 73 ayat (2) No. 12 Tahun 2011 yang mengacu pada Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

          Contoh penerapan lain dari Teori Stufenbau juga dapat dilihat dari Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa syarat kepangkatan Penyidik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Kemudian, Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (PP No. 58 Tahun 2010) mengatur mengenai syarat kepangkatan Penyidik sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (2) KUHAP. Dengan demikian, dapat dikatakan PP No. 58 Tahun 2010 sebagai peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang bersumber dan berdasar pada KUHAP sebagai peraturan perundang-undangan di atasnya.