TUGAS 1 TUTORIAL ONLINE OPERASIONAL BANK ( ADBI4436 )

 

TUGAS 1 :

  1. Dalam pendirian bank harus memenuhi berbagai persyaratan dari pemerintah. Coba saudara jelaskan persyaratan- persyaratan yang dimaksud secara lengkap!
  2. Uraikan pengertian masing- masing pos pada sisi aktiva neraca suatu bank!
  3. Uraikan dengan ringkas prosedur penerimaan setoran tunai dengan sistem kolektif dan system teller, serta prosedur penerimaan setoran dengan pemindahbukuan!

 

PENYELESAIAN TUGAS 1 :

  1. Dalam pendirian bank harus memenuhi berbagai persyaratan dari pemerintah. Coba saudara jelaskan persyaratan- persyaratan yang dimaksud secara lengkap!

Mengutip, Peraturan Bank Indonesia No. 2 tahun 2000 Tentang Bank Umum, sebuah bank dalam pendiriannya harus mengantongi izin Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Pada pasal 3 dijelaskan, izin tersebut terdiri dari dua tahapan, yang pertama adalah persetujuan prinsip, di dalamnya diatur persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Lalu yang kedua adalah izin usaha atau badan usaha untuk Bank.

Selain izin-izin tersebut, pendirian bank harus menyetorkan dana sebesar Rp 3 triliun sebagai modal awal bagi bank. "Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)," bunyi pasal 4.

Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa bank umum di Indonesia hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia baik pribadi maupun badan usaha. Dalam pendirian bank umum pun diizinkan untuk melakukan mitra bersama pihak asing baik perseorangan maupun badan usaha.

2.   Uraikan pengertian masing- masing pos pada sisi aktiva neraca suatu bank!

(1). Kas adalah pos yang terdiri dari uang kartal yang ada dalam kas yang terdiri dari uang kertas, logam, dll.

(2). Cek dan bilyet giro adalah pos aktiva yang berisi semua cek dan bilyet giro dalam rupiah yang penarikannya pihak ketiga bukan bank dan telah dibukukan secara efektif pada rekening lawannya.

(3). Bank Indonesia, pos ini meliputi semua simpanan dan tagihan bank dalam Rupiah kepada Bank Indonesia seperti saldo giro, setoran jaminan kliring, dll.

(4). Antar Bank Aktiva, pos ini berisi semua jenis simpanan/tagihan bank dalam rupiah kepada bank lainnya di Indonesia.

(5). Wesel, promes/aksep, dan tagihan-tagihan lainnya, pos ini meliputi wesel-wesel (dagang) dan promes-promes dalam rupiah yang ditarik/diterbitkan oleh lembaga keuangan bukan bank atau perusahaan-perusahaan.

(6). Kertas perbendaharaan negara, pos ini adalah nilai buku kertas pembedaharaan negara (KPN) dalam rupiah termasuk KPN yang digadaikan atau dijadikan jaminan kliring antar bank, atau jaminan lainnya oleh bank.

(7). Efek-efek, pos ini adalah nilai buku semua efek dalam rupiah, seperti saham, obligasi, atau bukti lainnya.

(8). Pinjaman dalam rupiah;

       a.  Pinajaman yang diberikan, pos ini meliputi semua realisasi pemberian pinjaman dalam rupiah bank kepada pihak ketiga bukan bank, termasuk pinjaman kepada pegawai bank.

       b.  Cadangan piutang ragu-ragu, pos ini adalah cadangan yang dibentuk untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian seluruh pinjaman yang diberikan dalam rupiah.

(9). Pinjaman dalam valuta asing;

       a.  Pinajaman yang diberikan, pos ini merupakan semua realisasi pemberian pinjaman dalam valuta asing bank kepada pihak ketiga bukan bank, termasuk pinjaman kepada pegawai bank. Sementara itu, rekening pinjaman yang bersaldo kredit dilaporkan kedalam pos pasiva.

       b.  Cadangan piutang ragu-ragu, pos ini adalah cadangan yang dibentuk untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian seluruh pinjaman yang diberikan dalam valuta asing.

 (10).   Aktiva dalam valuta asing lainnya, pos ini meliputi semua aktivitas dalam valuta asing milik bank, termasuk pinjaman yang diberikan kepada bank-bank lain di Indonesia.

(11).    Penyertaan, pos ini adalah penyertaan bank pelopor dalam rupiah pada perusahaan lain dalam bentuk modal saham menurut harga perolehannya, yang dirinci atas LKBB dan perusahaan lainnya.

(12).    Aktiva tetap dan Inventaris ;

·         Harga perolehan, pos ini berisi harga perolehan atau nilai revaluasi masing-masing dari tanah, Gedung kantor, rumah, dan perabot milik bank.

·         Akumulasi penyusutan, pos ini adalah jumlah penyusutan yang telah dilakukan atas nilai aktiva tetap dan inventaris sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.

(13).    Antar kantor aktiva, pos ini merupakan rekening antar kantor yang bersaldo debet, yang dirinci atas dalam rupiah dan dalam valuta asing

(14).    Rupa-rupa aktiva, pos ini adalah saldo rekening – rekening aktiva lainnya yang tidak dimasukkan atau digolongkan kedalam salah satu pos aktiva diatas.

 

 

 

3.   Uraikan dengan ringkas prosedur penerimaan setoran tunai dengan sistem kolektif dan             system teller, serta prosedur penerimaan setoran dengan pemindahbukuan!

      a. Prosedur penerimaan setoran dengan system kolektif

      (1).      Debitur menyerahkan slip setoran yang dibuat dalam rangkap 3 kepada petugas bali

(counter) di bank.

            (2).      Petugas bali mencatat slip setoran itu pada rekapitulasi awal kas , memberi stempel

blok, dan memarafnya pada blok tersebut. Setelah itu slip setoran diserahkan kembali kepada debitur untuk penyetoran pada kasir.

      (3).      Debitur menyerahkan setoran beserta uang tunai yang disetorkan kepada kasir.

(4).      Kasir menerima uang setoran dan uang tunai, kemudian menghitung dan mencocokan jumlah uang tersebut dengan slip setoran disamping menyortir dan membuat slip rincian uang. Selanjutnya slip setoran distempel pada bagian belakang dan memarafnya, disamping mencatat setoran tersebut pada buku kas harian dan menyimpan uang setoran itu. Kasir menyampaikan slip setoran kepada kuasa kas.

(5).      Kuasa kas memperhatikan paraf petugas bali dan kasir serta kemudian mencatatnya dalam buku kas kontrol atau buku pengawasan fiatur transaksi tunai dan menandatangani slip setoran. Setelah itu slip setoran tersebut diteruskan kepada petugas prima nota.

(6).      Petugas prima nota menerima slip setoran yang telah ditandatangani oleh kuasa kas, kemudaian mencatat transaksi itu pada kartu rekening pinjaman debitur dan memaraf kartu tersebut. Setelah itu, kartu rekening pinjaman dan slip setoran yang bersangkutan diserahkan kembali kepada kuasa kas.

(7).      Kuasa kas menerima kartu rekekning pinjaman debitur dan slip setoran yang telah dicatat dan diparaf petugas prima nota, kemudian memeriksa kebenaran pengisian kartu yang bersangkutan dan memaraf pada saldonya. Kartu rekening pinjaman debitur diserahkan kembali kepada petugas prima nota dan slip setoran dikembalikan kepada petugas bali.

(8).      Petugas Bali mendistribusikan slip setoran yang diterimanya, yaitu lembaran pertama kepada debitur, lembaran kedua untuk file kasir, dan lembaran ketiga untuk unit akuntansi guna dibukukan.

 

 

 

b. Prosedur penerimaan setoran dengan system Teller

(1).      Debitur menyerahkan slip setoran yang dibuat dalam rangkap 3 dan uang tunai yang akan disetor kepada teller

(2).      Teller menghitung uang dan mencocokan jumlah fisik dengan slip setorannya, disamping menyortir dan membuat slip rincian uang. Kemudian slip setoran diberi stempel “validating” dan uang yang disetorkan dan uang tersebut disimpan dalam cash box teller. Setelah itu teller mencatat penerimaan setoran tunai itu kedalam buku kas harian teller.

(3).      Slip setoran ditandantangani oleh teller sesuai dengan jumlah batas wewenangnya, apabila jumlah slip setoran itu melebihi jumlah batas wewenang teller, maka slip setoran tersebut diserahkan kepada atasannya sesuai jumlah batas wewenang yang dimilikinya untuk pengesahan. Setelah ditandatangani, maka slip setoran tersebut disampaikan kembali kepada teller.

(4).      Teller mendistribusikan slip setoran tersebut, yaitu lembaran pertama kepada debitur atau penyetor, lembaran kedua untuk file teller, dan lembaran ketiga kepada petugas prima nota.

(5).      Petugas prima nota mencatat transaksi itu dalam kartu rekening pinjaman debitur yang bersangkutan dan membubuhkan paraf. Kemudian menyerahkan slip setoran beserta kartu rekening pinjaman debitur kepada kepala unit kerjanya yang berwenang untuk diperiksa kebenaran pengisian kartu dan memaraf pada saldonya.

(6).      Setelah itu, kartu rekening pinjaman debitur tersebut dikembalikan kepada petugas prima nota dan slip setoran diserahkan kepada unit akuntansi untuk dibukukan.

 

 

 

 

c. Prosedur penerimaan setoran dengan Pemindah Bukuan

(1).      Debitur B mengisi slip setoran dalam rangkap 3 dan menyerahkan slip setoran kepada teller.

(2).      Teller meneliti keabsahan cek dengan memperhatikan pemenuhan formal cek, melihat daftar pembatalan cek, dan kesesuaian antara tanda tangan penarik dengan kartu spicement yang bersangkutan.

(3).      Teller menghubungi petugas prima nota yang menandatangani rekening giro nasabah A, untuk mengetahui apakah saldo yang bersangkutan masih cukup tersedia untuk pembayaran cek tersebut.

(4).      Teller menandatangani slip setoran sesuai dengan batas wewenangnya dan memberi stempel validating, kemudain menyerahkan slip setoran lembaran pertama kepada debitur, serta meneruskan slip setoran lembaran ketiga kepada petugas prima nota.

(5).      Atas dasar warkat-warkat tersebut, petugas prima nota mencatat mutasi tersebut kedalam masing-masing rekening, yaitu kredit untuk rekening pinajaman debitur B dan debet untuk rekening giro nasabah A, dan membubuhkan parafnya serta meneruskan kepada atasannya yang berwenang untuk diperiksa kebenarannya. Setelah itu cek dan slip setoran diteruskan kepada unit akuntansi untuk dibukukan.