TUGAS 1 :
- Dalam
pendirian bank harus memenuhi berbagai persyaratan dari pemerintah. Coba
saudara jelaskan persyaratan- persyaratan yang dimaksud secara lengkap!
- Uraikan
pengertian masing- masing pos pada sisi aktiva neraca suatu bank!
- Uraikan
dengan ringkas prosedur penerimaan setoran tunai dengan sistem kolektif
dan system teller, serta prosedur penerimaan setoran dengan
pemindahbukuan!
PENYELESAIAN TUGAS 1 :
- Dalam pendirian bank harus memenuhi berbagai
persyaratan dari pemerintah. Coba saudara jelaskan persyaratan-
persyaratan yang dimaksud secara lengkap!
Mengutip, Peraturan Bank Indonesia No. 2 tahun 2000 Tentang
Bank Umum, sebuah bank dalam pendiriannya harus mengantongi izin Dewan Gubernur
Bank Indonesia.
Pada pasal 3 dijelaskan, izin tersebut terdiri
dari dua tahapan, yang pertama adalah persetujuan prinsip, di dalamnya diatur
persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Lalu yang kedua adalah
izin usaha atau badan usaha untuk Bank.
Selain izin-izin tersebut, pendirian bank harus
menyetorkan dana sebesar Rp 3 triliun sebagai modal awal bagi bank. "Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)," bunyi pasal 4.
Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa bank umum di Indonesia
hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia baik pribadi maupun badan
usaha. Dalam pendirian bank umum pun diizinkan untuk melakukan mitra bersama
pihak asing baik perseorangan maupun badan usaha.
2. Uraikan pengertian masing- masing pos pada
sisi aktiva neraca suatu bank!
(1). Kas adalah
pos yang terdiri dari uang kartal yang ada dalam kas yang terdiri dari uang
kertas, logam, dll.
(2). Cek dan
bilyet giro adalah pos aktiva yang berisi semua cek dan bilyet giro dalam
rupiah yang penarikannya pihak ketiga bukan bank dan telah dibukukan secara
efektif pada rekening lawannya.
(3). Bank
Indonesia, pos ini meliputi semua simpanan dan tagihan bank dalam Rupiah kepada
Bank Indonesia seperti saldo giro, setoran jaminan kliring, dll.
(4). Antar Bank
Aktiva, pos ini berisi semua jenis simpanan/tagihan bank dalam rupiah kepada
bank lainnya di Indonesia.
(5). Wesel,
promes/aksep, dan tagihan-tagihan lainnya, pos ini meliputi wesel-wesel
(dagang) dan promes-promes dalam rupiah yang ditarik/diterbitkan oleh lembaga
keuangan bukan bank atau perusahaan-perusahaan.
(6). Kertas
perbendaharaan negara, pos ini adalah nilai buku kertas pembedaharaan negara
(KPN) dalam rupiah termasuk KPN yang digadaikan atau dijadikan jaminan kliring
antar bank, atau jaminan lainnya oleh bank.
(7). Efek-efek,
pos ini adalah nilai buku semua efek dalam rupiah, seperti saham, obligasi,
atau bukti lainnya.
(8). Pinjaman
dalam rupiah;
a. Pinajaman yang diberikan, pos ini meliputi semua
realisasi pemberian pinjaman dalam rupiah bank kepada pihak ketiga bukan bank,
termasuk pinjaman kepada pegawai bank.
b. Cadangan piutang ragu-ragu, pos ini adalah
cadangan yang dibentuk untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai
akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian seluruh pinjaman yang diberikan
dalam rupiah.
(9). Pinjaman
dalam valuta asing;
a. Pinajaman yang diberikan, pos ini merupakan
semua realisasi pemberian pinjaman dalam valuta asing bank kepada pihak ketiga
bukan bank, termasuk pinjaman kepada pegawai bank. Sementara itu, rekening
pinjaman yang bersaldo kredit dilaporkan kedalam pos pasiva.
b. Cadangan piutang ragu-ragu, pos ini adalah
cadangan yang dibentuk untuk menampung kerugian yang mungkin timbul sebagai
akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian seluruh pinjaman yang diberikan
dalam valuta asing.
(10). Aktiva dalam valuta asing lainnya, pos ini
meliputi semua aktivitas dalam valuta asing milik bank, termasuk pinjaman yang
diberikan kepada bank-bank lain di Indonesia.
(11). Penyertaan,
pos ini adalah penyertaan bank pelopor dalam rupiah pada perusahaan lain dalam
bentuk modal saham menurut harga perolehannya, yang dirinci atas LKBB dan
perusahaan lainnya.
(12). Aktiva
tetap dan Inventaris ;
·
Harga perolehan, pos ini berisi harga
perolehan atau nilai revaluasi masing-masing dari tanah, Gedung kantor, rumah,
dan perabot milik bank.
·
Akumulasi penyusutan, pos ini adalah
jumlah penyusutan yang telah dilakukan atas nilai aktiva tetap dan inventaris
sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
(13). Antar
kantor aktiva, pos ini merupakan rekening antar kantor yang bersaldo debet,
yang dirinci atas dalam rupiah dan dalam valuta asing
(14). Rupa-rupa
aktiva, pos ini adalah saldo rekening – rekening aktiva lainnya yang tidak
dimasukkan atau digolongkan kedalam salah satu pos aktiva diatas.
3. Uraikan dengan ringkas prosedur
penerimaan setoran tunai dengan sistem kolektif dan system teller, serta prosedur penerimaan setoran dengan
pemindahbukuan!
a. Prosedur penerimaan setoran dengan
system kolektif
(1). Debitur menyerahkan slip setoran yang
dibuat dalam rangkap 3 kepada petugas bali
(counter) di bank.
(2). Petugas bali mencatat slip setoran itu
pada rekapitulasi awal kas , memberi stempel
blok, dan memarafnya pada blok tersebut. Setelah itu slip setoran
diserahkan kembali kepada debitur untuk penyetoran pada kasir.
(3). Debitur menyerahkan setoran beserta uang
tunai yang disetorkan kepada kasir.
(4). Kasir
menerima uang setoran dan uang tunai, kemudian menghitung dan mencocokan jumlah
uang tersebut dengan slip setoran disamping menyortir dan membuat slip rincian
uang. Selanjutnya slip setoran distempel pada bagian belakang dan memarafnya,
disamping mencatat setoran tersebut pada buku kas harian dan menyimpan uang
setoran itu. Kasir menyampaikan slip setoran kepada kuasa kas.
(5). Kuasa
kas memperhatikan paraf petugas bali dan kasir serta kemudian mencatatnya dalam
buku kas kontrol atau buku pengawasan fiatur transaksi tunai dan menandatangani
slip setoran. Setelah itu slip setoran tersebut diteruskan kepada petugas prima
nota.
(6). Petugas
prima nota menerima slip setoran yang telah ditandatangani oleh kuasa kas,
kemudaian mencatat transaksi itu pada kartu rekening pinjaman debitur dan
memaraf kartu tersebut. Setelah itu, kartu rekening pinjaman dan slip setoran
yang bersangkutan diserahkan kembali kepada kuasa kas.
(7). Kuasa
kas menerima kartu rekekning pinjaman debitur dan slip setoran yang telah
dicatat dan diparaf petugas prima nota, kemudian memeriksa kebenaran pengisian
kartu yang bersangkutan dan memaraf pada saldonya. Kartu rekening pinjaman
debitur diserahkan kembali kepada petugas prima nota dan slip setoran
dikembalikan kepada petugas bali.
(8). Petugas
Bali mendistribusikan slip setoran yang diterimanya, yaitu lembaran pertama
kepada debitur, lembaran kedua untuk file kasir, dan lembaran ketiga untuk unit
akuntansi guna dibukukan.
b. Prosedur penerimaan
setoran dengan system Teller
(1). Debitur
menyerahkan slip setoran yang dibuat dalam rangkap 3 dan uang tunai yang akan
disetor kepada teller
(2). Teller
menghitung uang dan mencocokan jumlah fisik dengan slip setorannya, disamping
menyortir dan membuat slip rincian uang. Kemudian slip setoran diberi stempel
“validating” dan uang yang disetorkan dan uang tersebut disimpan dalam cash box
teller. Setelah itu teller mencatat penerimaan setoran tunai itu kedalam buku
kas harian teller.
(3). Slip
setoran ditandantangani oleh teller sesuai dengan jumlah batas wewenangnya,
apabila jumlah slip setoran itu melebihi jumlah batas wewenang teller, maka
slip setoran tersebut diserahkan kepada atasannya sesuai jumlah batas wewenang
yang dimilikinya untuk pengesahan. Setelah ditandatangani, maka slip setoran
tersebut disampaikan kembali kepada teller.
(4). Teller
mendistribusikan slip setoran tersebut, yaitu lembaran pertama kepada debitur
atau penyetor, lembaran kedua untuk file teller, dan lembaran ketiga kepada
petugas prima nota.
(5). Petugas
prima nota mencatat transaksi itu dalam kartu rekening pinjaman debitur yang
bersangkutan dan membubuhkan paraf. Kemudian menyerahkan slip setoran beserta
kartu rekening pinjaman debitur kepada kepala unit kerjanya yang berwenang
untuk diperiksa kebenaran pengisian kartu dan memaraf pada saldonya.
(6). Setelah
itu, kartu rekening pinjaman debitur tersebut dikembalikan kepada petugas prima
nota dan slip setoran diserahkan kepada unit akuntansi untuk dibukukan.
c. Prosedur penerimaan
setoran dengan Pemindah Bukuan
(1). Debitur
B mengisi slip setoran dalam rangkap 3 dan menyerahkan slip setoran kepada
teller.
(2). Teller meneliti
keabsahan cek dengan memperhatikan pemenuhan formal cek, melihat daftar
pembatalan cek, dan kesesuaian antara tanda tangan penarik dengan kartu
spicement yang bersangkutan.
(3). Teller
menghubungi petugas prima nota yang menandatangani rekening giro nasabah A,
untuk mengetahui apakah saldo yang bersangkutan masih cukup tersedia untuk
pembayaran cek tersebut.
(4). Teller menandatangani
slip setoran sesuai dengan batas wewenangnya dan memberi stempel validating,
kemudain menyerahkan slip setoran lembaran pertama kepada debitur, serta
meneruskan slip setoran lembaran ketiga kepada petugas prima nota.
(5). Atas
dasar warkat-warkat tersebut, petugas prima nota mencatat mutasi tersebut kedalam
masing-masing rekening, yaitu kredit untuk rekening pinajaman debitur B dan
debet untuk rekening giro nasabah A, dan membubuhkan parafnya serta meneruskan
kepada atasannya yang berwenang untuk diperiksa kebenarannya. Setelah itu cek
dan slip setoran diteruskan kepada unit akuntansi untuk dibukukan.