DISKUSI 8
:
Bagaimana pendapat saudara tentang perkembangan hukum positif di
Indonesia pasca reformasi dengan menghubungkan dengan salah satu cabang hukum
positif yang berlaku (silahkan dipilih salah satu cabangnya, sesuai dengan
minat? Sertakan alasannya
PENDAPAT
DISKUSI :
Kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak
tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus
dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara
Indonesia dinamakan Hukum Positif.
Hukum Positif memiliki definisi berbeda-beda menurut
para ahli. Tetapi pada umumnya Hukum Positif ditinjau dari masa berlakunya, ius
constitutum dan ius constituendum. Hukum Positif (ius
constitutum) Merupakan substansi hukum yang berlaku pada waktu yang
telah ditentukan, waktu tertentu yang dimaksud disini ketika suatu peristiwa
hukum itu tertentu. Hukum positif dengan kata lain, hukum yang sedang berlaku,
bukan hukum dimasa lampau atau hukum yang dicita-citakan (ius
constituendum).
Salah satu Hukum Positif adalah Hukum Tata Negara,
Hukum Tata Negara mengkaji seputar norma-norma hukum yang mengatur hubungan
antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan
hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.
Prof.
Jimly Asshidiqy menyatakan bahwa Indonesia dalam perluasan struktur negaranya
berbeda dengan negara di Eropa seperti Jerman. Indonesia lebih mendahulukan
dalam membangun civil society, kemudian ormas baru membangun negara.
Praktek-praktek yang berkembang di Indonesia sangat menarik jika direkonstruksi
menjadi teori-teori baru.
Ia
menambahkan hukum tata negara terbagi menjadi dua, yang pertama adalah hukum
tata negara umum sebagai ilmu. Selanjutnya ada juga hukum tata negara positif
sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia sebagaimana teks UUD 1945.
Dinamika hukum tata negara di Indonesia pasca reformasi itu terbagi dua hal
yakni hukum positif dan objek ilmiah.
Pasca
reformasi, UUD 1945 berkembang pesat, dari 1.393 kata kemudian setelah
diamandemen empat kali menjadi 5.915 kata. Perubahan jumlah ayatnya 300% dan
jumlah kata 400% itu artinya sama saja bisa dikatakan menjadi konstitusi baru.
Ada 174 ayat yang baru dan 25 ayat
yang tidak berubah. Bila dibandingkan dengan konstitusi Amerika dengan
Indonesia sesungguhnya lebih tipis konstitusi Indonesia. UUD NRI 1945 per 5
Juli tahun 1959 itu yang menjadi pegangan hingga tahun 1999.
Penjelasan
di UUD 1945 baru dibuat oleh Soepomo pada Februari 1946. Hal ini dimuat di
berita republik. Penjelasan itu terpisah dengan naskah UUD 1945. Tapi naskah
penjelasan menjadi bagian tidak terpisah oleh Dekrit Presiden Tahun 1959.
Karena
itu menjadi satu kesatuan naskah, ia berpendapat bahwa perbedaan UUD versi
Agustus tahun 1945 dan versi tahun 1959 adalah adanya naskah penjelasan, yang
merupakan bagian yang tidak terpisah. Naskah ini yang menjadi pegangan untuk
mengadakan adendum 1, 2, 3 dan 4 pada tahun 1999-2002.
Naskah pada saat ini masih naskah
yang asli yakni UUD 1945 tetapi isinya sudah 300% berubah. Makna 300% berubah
itu adalah sistem politik ketatanegaraan berubah semuanya. Banyak yang tidak
menyadari dampak perubahan norma yang berjangka panjang dan perlu dijabarkan
dalam peraturan-peraturan pelaksanaan mulai dari UU hingga peraturan ke
bawahnya.
Prof. Jimly menjelaskan perkembangan konstitusi meluas
pada era modern ini. Sistem ketatanegaraan mengalami perubahan besar-besaran.
Berubah dari supremasi institusi yang tidak lagi tertinggi karena semua
institusi telah setara yang kemudian menjadi supremasi konstitusi. Konstitusi
harus dijadikan sebagai pegangan tertinggi sekalipun Presiden harus di bawah
konstitusi. Konstitusi adalah kesepakatan tertinggi dan pegangan tertinggi
untuk semua masyarakat
REFERENSI
BERPENDAPAT :
BMP ISIP4130; PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; NANDANG ALAMSAH DELIANOOR;
UNIVERSITAS TERBUKA; 2021
https://www.uii.ac.id/pasca-reformasi-konstitusi-indonesia-banyak-berubah/