DISKUSI 8 TUTORIAL ONLINE PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI ( ISIP4130 )

 

DISKUSI 8 :

Bagaimana pendapat saudara tentang perkembangan hukum positif di Indonesia pasca reformasi dengan menghubungkan dengan salah satu cabang hukum positif yang berlaku (silahkan dipilih salah satu cabangnya, sesuai dengan minat? Sertakan alasannya

PENDAPAT DISKUSI :

Kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia dinamakan Hukum Positif.

Hukum Positif memiliki definisi berbeda-beda menurut para ahli. Tetapi pada umumnya Hukum Positif ditinjau dari masa berlakunya, ius constitutum dan ius constituendum. Hukum Positif (ius constitutum) Merupakan substansi hukum yang berlaku pada waktu yang telah ditentukan, waktu tertentu yang dimaksud disini ketika suatu peristiwa hukum itu tertentu. Hukum positif dengan kata lain, hukum yang sedang berlaku, bukan hukum dimasa lampau atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).

Salah satu Hukum Positif adalah Hukum Tata Negara, Hukum Tata Negara mengkaji seputar norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.

Prof. Jimly Asshidiqy menyatakan bahwa Indonesia dalam perluasan struktur negaranya berbeda dengan negara di Eropa seperti Jerman. Indonesia lebih mendahulukan dalam membangun civil society, kemudian ormas baru membangun negara. Praktek-praktek yang berkembang di Indonesia sangat menarik jika direkonstruksi menjadi teori-teori baru.

Ia menambahkan hukum tata negara terbagi menjadi dua, yang pertama adalah hukum tata negara umum sebagai ilmu. Selanjutnya ada juga hukum tata negara positif sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia sebagaimana teks UUD 1945. Dinamika hukum tata negara di Indonesia pasca reformasi itu terbagi dua hal yakni hukum positif dan objek ilmiah.

Pasca reformasi, UUD 1945 berkembang pesat, dari 1.393 kata kemudian setelah diamandemen empat kali menjadi 5.915 kata. Perubahan jumlah ayatnya 300% dan jumlah kata 400% itu artinya sama saja bisa dikatakan menjadi konstitusi baru.

Ada 174 ayat yang baru dan 25 ayat yang tidak berubah. Bila dibandingkan dengan konstitusi Amerika dengan Indonesia sesungguhnya lebih tipis konstitusi Indonesia. UUD NRI 1945 per 5 Juli tahun 1959 itu yang menjadi pegangan hingga tahun 1999.

Penjelasan di UUD 1945 baru dibuat oleh Soepomo pada Februari 1946. Hal ini dimuat di berita republik. Penjelasan itu terpisah dengan naskah UUD 1945. Tapi naskah penjelasan menjadi bagian tidak terpisah oleh Dekrit Presiden Tahun 1959.

Karena itu menjadi satu kesatuan naskah, ia berpendapat bahwa perbedaan UUD versi Agustus tahun 1945 dan versi tahun 1959 adalah adanya naskah penjelasan, yang merupakan bagian yang tidak terpisah. Naskah ini yang menjadi pegangan untuk mengadakan adendum 1, 2, 3 dan 4 pada tahun 1999-2002.

Naskah pada saat ini masih naskah yang asli yakni UUD 1945 tetapi isinya sudah 300% berubah. Makna 300% berubah itu adalah sistem politik ketatanegaraan berubah semuanya. Banyak yang tidak menyadari dampak perubahan norma yang berjangka panjang dan perlu dijabarkan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan mulai dari UU hingga peraturan ke bawahnya.

Prof. Jimly menjelaskan perkembangan konstitusi meluas pada era modern ini. Sistem ketatanegaraan mengalami perubahan besar-besaran. Berubah dari supremasi institusi yang tidak lagi tertinggi karena semua institusi telah setara yang kemudian menjadi supremasi konstitusi. Konstitusi harus dijadikan sebagai pegangan tertinggi sekalipun Presiden harus di bawah konstitusi. Konstitusi adalah kesepakatan tertinggi dan pegangan tertinggi untuk semua masyarakat

 



REFERENSI BERPENDAPAT :

BMP ISIP4130; PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; NANDANG ALAMSAH DELIANOOR; UNIVERSITAS TERBUKA; 2021

https://www.uii.ac.id/pasca-reformasi-konstitusi-indonesia-banyak-berubah/