DISKUSI 7 :
Dalam Kepabeanan, dikenal istilah Keberatan dan Banding.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hal ini, dan gambarkan bagaimana proses atau
prosedurnya dalam Kepabeanan.
PENDAPAT DISKUSI :
KEBERATAN :
Orang dapat mengajukan keberatan
tertulis ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh
pejabat mengenai :
a. tarif dan/atau nilai pabean yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka
impor, atau
b. pengenaan sanksi administrasi berupa
denda.
Orang dapat juga mengajukan keberatan
tertulis ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh
pejabat mengenai :
a. kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai dan pajak dalam rangka impor selain karena tarif dan/ atau nilai pabean
b. penetapan pabean lainnya yang tidak
mengakibatkan kekurangan pembayaran.
BANDING :
Adalah upaya hukum terhadap suatu
keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Orang yang tidak menerima Keputusan
Dirjen Bea Cukai terhadap keberatan yang diajukannyadapat mengajukan banding ke
Pengadilan Pajak dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan.
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN BANDING
:
Pengajuan Keberatan :
~ Keberatan diajukan kepada Dirjen Bea
dan Cukai melalui Kepala kantor penerbit surat tagihan
~ Keberatan dibidang kepabeanan diajukan
dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal surat tagihan
~ Keberatan mengenai tarif, nilai pabean
dan sanksi administrasi sebagaimana disebutkan pada pasal 93 dan 94 UU No. 10
Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun
2006, bila diajukan melalui KPU proses keberatan dilakukan oleh KPU
~ Keberatan di bidang Cukai diajukan
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat tagihan
~ Keberatan mengenai penutupan buku
rekening BKC dan sanksi administrasi sesuai pasal 41 UU No. 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, bila diajukan
melalui KPU proses keberatan dilakukan oleh KPU.
~ Keberatan diajukan dengan satu surat
keberatan untuk setiap penetapan
~ Keberatan diajukan secara tertulis
dengan disertai :
·
Penyerahan jaminan sebesar kekurangan
pembayaran
·
Fotocopy surat tagihan
·
Dapat disertai data/bukti pendukung
Pengajuan Banding :
~ Berbahasa Indonesia
~ Diajukan maksimal 60 (enam puluh) hari
sejak keputusan keberatan yang ditolak oleh Dirjen Bea dan Cukai
~ Argumentasi
~ Pajak-Pajak dan Denda dibayar minimal
50%, selisihnya dengan jaminan.
SUMBER REFERENSI :
BMP ADBI4235; Kepabeanan dan Cukai;
Surono; Universitas Terbuka; November 2021.