DISKUSI 7 :
Setelah mempelajari materi SESI 7 yang terdapat pada modul 7 dan modul 8
BMP, silahkan Anda diskusikan mengenai hal berikut:
- Sebutkan
dan jelaskan prinsip-prinsip dari Tata kelola Perusahaan yang
Berketuhanan! (modul 7)
- Sebutkan
dan jelaskan Jenis-jenis keadilan menurut Sony A. Keraf (2006) yang sudah
Anda pelajari pada modul 9 BMP Kegiatan belajar 1!
PENDAPAT
DISKUSI :
1. Prinsip-prinsip dari Tata kelola Perusahaan yang Berketuhanan
Salah satu Konsep Tata Kelola Perusahaan adalah God Corporate Governance
(Tata Kelola Perusahaan yang Berketuhanan) yang mengandung pengertian yakni
hasil dari interaksi antara dinamika spiritual individu dan faktor-faktor
kelembagaan yang bertujuan agar terciptanya tanggung jawab perusahaan terhadap
stakeholders (konsumen, pegawai, pemasok, dan pemerintah)
God Corporate Governance bekerja diatas lima prinsip, yakni;
menyeluruh, berkelanjutan, keseimbangan, kemandirian, dan keutamaan. Kelima
prinsip tersebut bersifat integral dan menghubungkan asal usul dan tujuan hidup
manusia yang bersifat spiritual dengan bumi dan lingkungan alam semesta yang
bersifat materiil. Lebih jelas pengertian dari kelima prinsip tersebut sebagai
berikut :
·
Kemenyeluruhan (holism)
Prinsip yang menempatkan seluruh
kegiatan perusahaan dalam kerangka tujuan universal ilahiah. Perusahaan adalah
instrumen atau sarana yang dipakai untuk mewujudkan kehidupan manusia yang utuh
menyeluruh mencakup materiil dan spiritual, dunia dan akhirat, individu dan
kolektif.
·
Keberlanjutan (sustainability)
Prinsip ini mengarahkan perusahaan pada pemeliharaan
kesinambungan pemeliharaan kehidupan manusia dan alam secara terintegrasi
·
Keseimbangan (balance)
Prinsip ini menghendaki bahwa
perusahaan harus mempertimbangkan berbagai kepentingan dari para stakeholders
secara seimbang
·
Kemandirian (field-independen)
Prinsip ini membimbing perusahaan
untuk senantiasa bertindak semata-mata diatas keyakinan kepada Tuhan YME dan
nilai-nilai luhur yang diajarkan Tuhan YME
·
Keutamaan (excellence)
Prinsip ini membimbing perusahaan
untuk mengambil tindakan-tindakan yang terbaik dan bermanfaat, tidak saja untuk
dirinya, tetapi juga bagi masyarakat, kemanusiaan, bumi, dan entitas eksternal
lainnya.
2. Jenis-jenis keadilan
menurut Sony A. Keraf :
Sony A. Keraf membagi keadilan menjadi tiga jenis, yaitu :
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan
berdasarkan hukum yang berlaku.
b. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan
distributif atau juga dikenal dengan keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi
yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Dengan kata lain,
keadilan distributif menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan.
c. Keadilan Komutatif
Adalah mengatur hubungan
yang adil antara orang yang satu dengan yang lain, atau warga negara yang satu
dengan warga negara yang lainnya. Dengan kata lain, keadilan komutatif
menyangkut hubungan horizontal antarwarga negara.
Referensi Menjawab :
BMP ADBI4449; FILSAFAT
BISNIS; H. Sam’un Jaja Raharja & Zaenal Muttaqin; Universitas Terbuka;
2021.