DISKUSI 6 TUTORIAL ONLINE PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI ( ISIP4130 )

DISKUSI 6 :

Bila dihubungkan dengan peran dan fung­si hakim, apakah hakim dapat mengisi kekosongan hukum dan penafsiran hukum atau interpretasi hukum? Sertakan alasan­nya

 

 

PENDAPAT DISKUSI :

Hakim dapat mengisi kekosongan hukum dan penafsiran hukum atau interpretasi hukum dalam mengadili suatu perkara yang belum atau tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.

Dalam Praktek Pengadilan, ada istilah yang sering dipergunakan oleh Hakim yaitu penemuan hukum, pembentukan hukum atau menciptakan hukum dan penerapan hukum. Istilah penemuan hukum paling sering dipergunakan oleh Hakim. Disini Hakim bersikap seperti pembentuk Undang-Undang yang mengetahui adanya Kekosongan Hukum, dan akan melengkapi kekosongan itu dengan peraturan-peraturan yang serupa dengan mencari unsur-unsur (penafsiran hukum atau interpretasi hukum).

Penemuan Hukum adalah kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan Undang-Undang bila terjadi peristiwa konkrit. Tidak mungkin Undang-Undang mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara lengkap dan tuntas, karena kegiatan manusia itu tidak terhitung banyaknya.

Penyusun suatu Undang-Undang menurut kenyataannnya memerlukan waktu yang lama sekali, sehingga pada waktu Undang-Undang itu dinyatakan berlaku hal-hal atau keadaan yang hendak diatur oleh Undang-Undang itu sudah berubah. Terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan senantiasa terbelakang dibanding dengan kejadian dalam perkembangan masyarakat.

Peraturan perundang-undangan yang cenderung bersifat statis, sedangkan masyarakat bersifat dinamis, maka dari itu hakim sering harus memperbaiki Undang-Undang itu agar sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam hubungannya, apabila hakim menambah peraturan perundang-undangan, maka hal itu berarti hakim memenuhi ruangan kosong (leemten) dalam sistem hukum formal dari tata hukum yang berlaku. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa hakim dapat dan bahkan harus mengisi kekosongan yang ada dalam sistem hukum asalkan penambahan itu tidak membawa perubahan prinsipal pada sistem hukum yang berlaku.



REFERENSI BERPENDAPAT :

BMP ISIP4130; PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; NANDANG ALAMSAH DELIANOOR; UNIVERSITAS TERBUKA; 2021

MATERI INISIASI 6; TUTORIAL ONLINE; MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; UNIVERSITAS TERBUKA; 2022