DISKUSI 6
:
Bila dihubungkan dengan peran dan fungsi hakim, apakah hakim dapat
mengisi kekosongan hukum dan penafsiran hukum atau interpretasi hukum? Sertakan
alasannya
PENDAPAT
DISKUSI :
Hakim dapat mengisi kekosongan hukum dan penafsiran
hukum atau interpretasi hukum dalam mengadili suatu perkara yang belum atau
tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.
Dalam Praktek Pengadilan, ada istilah yang sering
dipergunakan oleh Hakim yaitu penemuan hukum, pembentukan hukum atau
menciptakan hukum dan penerapan hukum. Istilah penemuan hukum paling sering
dipergunakan oleh Hakim. Disini Hakim bersikap seperti pembentuk Undang-Undang
yang mengetahui adanya Kekosongan Hukum, dan akan melengkapi kekosongan
itu dengan peraturan-peraturan yang serupa dengan mencari unsur-unsur
(penafsiran hukum atau interpretasi hukum).
Penemuan Hukum adalah kegiatan terutama dari hakim
dalam melaksanakan Undang-Undang bila terjadi peristiwa konkrit. Tidak mungkin
Undang-Undang mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara lengkap dan
tuntas, karena kegiatan manusia itu tidak terhitung banyaknya.
Penyusun suatu Undang-Undang menurut kenyataannnya
memerlukan waktu yang lama sekali, sehingga pada waktu Undang-Undang itu
dinyatakan berlaku hal-hal atau keadaan yang hendak diatur oleh Undang-Undang
itu sudah berubah. Terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan senantiasa
terbelakang dibanding dengan kejadian dalam perkembangan masyarakat.
Peraturan perundang-undangan yang cenderung bersifat
statis, sedangkan masyarakat bersifat dinamis, maka dari itu hakim sering harus
memperbaiki Undang-Undang itu agar sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam
masyarakat.
Dalam hubungannya, apabila hakim menambah peraturan
perundang-undangan, maka hal itu berarti hakim memenuhi ruangan kosong (leemten)
dalam sistem hukum formal dari tata hukum yang berlaku. Hal ini menimbulkan
konsekuensi bahwa hakim dapat dan bahkan harus mengisi kekosongan yang ada
dalam sistem hukum asalkan penambahan itu tidak membawa perubahan prinsipal
pada sistem hukum yang berlaku.
REFERENSI
BERPENDAPAT :
BMP ISIP4130; PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; NANDANG ALAMSAH DELIANOOR;
UNIVERSITAS TERBUKA; 2021
MATERI INISIASI 6; TUTORIAL ONLINE; MATA KULIAH PENGANTAR ILMU
HUKUM/PTHI; UNIVERSITAS TERBUKA; 2022