Diskusi kali ini, berkaitan dengan materi Akuntansi untuk Persekutuan :
Persekutuan merupakan perusahaan milik beberapa orang, maka laba yang diperoleh sudah seharusnya dibagikan juga kepada seluruh pemilik. Dalam persekutuan ditemui berbagai cara dalam melakukan pembagian laba ataupun ruginya. Agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari, biasanya perjanjian pembagian laba diuraikan dengan jelas dalam bentuk tertulis (diperjanjikan).
Hal yang perlu didiskusikan dalam Forum Diskusi kali ini adalah :
Apabila dalam suatu persekutuan tidak ada perjanjian yang menyangkut masalah pembagian laba ataupun rugi atas hasil usahanya, maka bagaimana cara pembagian laba dan rugi usaha sebaiknya dilakukan ?
Note :
- Jangan takut salah dalam menyampaikan pendapat, karena forum diskusi ini akan sangat membantu pemahaman rekan-rekan mahasiswa terhadap materi yang sedang dipelajari.
- Sampaikan pendapat Anda dalam diskusi ini dengan menggunakan bahasa sendiri, karena itu dapat menggambarkan sejauh mana pemahaman Anda atas materi dimaksud, dan akan memudahkan Anda dalam memahami materi yang dipelajari.
- Apabila dalam menyampaikan pendapat/argument bukan dari hasil pemikiran sendiri, jangan lupa untuk menyebutkan “sumber”nya.
SELAMAT BERDISKUSI, TETAP SEMANGAT DALAM BELAJAR