DISKUSI 5
:
Hukum dapat digolongkan atau diklasifikasikan salah satunya hukum berdasarkan
bentuknya, bagaimana bila dihubungkan dengan hirarkhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?
PENDAPAT
DISKUSI :
Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya
terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum Tertulis, hukum yang dapat ditemui
dalam bentuk tulisan. Misalnya UUD RI 1945.
2. Hukum Tidak Tertulis, hukum yang masih hidup
dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Biasanya berhubungan dengan
kebiasaan.
Hukum terbagi dua klasifikasi hukum
tertulis dan hukum tidak terlulis, ketika kita memilah hukum tertulis dalam
kategorisasi hukum, maka proposisinya disepakati bersama, bahwa hukum tertulis
itu dikonsepkan sebagai peraturan perundang-undangan, itulah hukum yang
sudah dikonsepsi dalam norma-norma hukum didalam formulasi norma teks hukum
tertulis yang tertera pada salah satu komponennya pasal-pasal dan penjelasannya
di dalam materi muatan peraturan perundang-undangan.
Dalam proposisi hukum tertulis di
Indonesia, konsepsi peraturan peraturan perundang-undangan telah diberikan
batasan pengertian. Norma hukum tertulis adalah sistem aturan yang diciptakan
oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya,
norma hukum tertulis diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki
kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan norma hukum tertulis. Berdasarkan
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyatakan secara tegas: Peraturan Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum
dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
Peraturan Perundang-undangan.
Pada
tataran tahap kategorisasi hukum pemberian klasifikasi adalah melakukan struktur hukum
tertulis, yakni peraturan perundang-undangan distruktur agar
memudahkan ketika membuat konstruksi hukum tertulis dari peraturan
perundang-undangan. Pengelompokan dimaksud melalui pemahaman terhadap struktur
hukum tertulis dengan memahami terlebih dahulu konsep dan teori hirarki
peraturan perundang-undangan yang dibangun konsepsi dari kategorisasi teori
norma hukum.
Sistem
perundang-undangan dikenal di Indonesua struktur hukum terdapat
didalamnya ada suatu hierarki peraturan perundang-undangan. Ada
peraturan perundang-undangan yang mempunyai tingkatan yang tinggi dan ada yang
mempunyai tingkatan lebih rendah. Jadi hadirnya struktur hukum
tertulis-Peraturan Perundang-undangan tentu ada sistemnya yang terstruktur.
Pengaturan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, selengkapnya terstruktur sebagai
berikut:
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan
Presiden;
f. Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
REFERENSI
BERPENDAPAT :
BMP ISIP4130; PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; NANDANG ALAMSAH DELIANOOR;
UNIVERSITAS TERBUKA; 2021
MATERI INISIASI 5; TUTORIAL ONLINE; MATA KULIAH PENGANTAR ILMU
HUKUM/PTHI; UNIVERSITAS TERBUKA; 2022