DISKUSI 5 TUTORIAL ONLINE PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI ( ISIP4130 )

 

DISKUSI 5 :

Hukum dapat digolongkan atau di­klasifikasikan salah satunya hukum ber­dasarkan bentuknya, bagaimana bila di­hubungkan dengan hirarkhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? 

 

PENDAPAT DISKUSI :

Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Hukum Tertulis, hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan. Misalnya UUD RI 1945.

2. Hukum Tidak Tertulis, hukum yang masih hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Biasanya berhubungan dengan kebiasaan.

 

Hukum terbagi dua klasifikasi hukum tertulis dan hukum tidak terlulis, ketika kita memilah hukum tertulis dalam kategorisasi hukum, maka proposisinya disepakati bersama, bahwa hukum tertulis itu dikonsepkan sebagai peraturan perundang-undangan, itulah hukum yang sudah dikonsepsi dalam norma-norma hukum didalam formulasi norma teks hukum tertulis yang tertera pada salah satu komponennya pasal-pasal dan penjelasannya di dalam materi muatan peraturan perundang-undangan.

Dalam proposisi hukum tertulis di Indonesia, konsepsi peraturan peraturan perundang-undangan telah diberikan batasan pengertian. Norma hukum tertulis adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, norma hukum tertulis diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan norma hukum tertulis. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan secara tegas: Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pada tataran tahap kategorisasi hukum pemberian klasifikasi adalah melakukan struktur hukum tertulis, yakni peraturan perundang-undangan distruktur agar memudahkan ketika membuat konstruksi hukum tertulis dari peraturan perundang-undangan. Pengelompokan dimaksud melalui pemahaman terhadap struktur hukum tertulis dengan memahami terlebih dahulu konsep dan teori  hirarki peraturan perundang-undangan yang dibangun konsepsi dari kategorisasi teori norma hukum.

 

Sistem perundang-undangan dikenal di Indonesua struktur hukum  terdapat didalamnya ada suatu hierarki peraturan perundang-undangan. Ada peraturan perundang-undangan yang mempunyai tingkatan yang tinggi dan ada yang mempunyai tingkatan lebih rendah.  Jadi hadirnya struktur hukum tertulis-Peraturan Perundang-undangan tentu ada sistemnya yang terstruktur. Pengaturan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, selengkapnya terstruktur sebagai berikut:     

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d.      Peraturan Pemerintah;

e.       Peraturan Presiden;

f.       Peraturan Daerah Provinsi; dan

g.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 



REFERENSI BERPENDAPAT :

BMP ISIP4130; PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; NANDANG ALAMSAH DELIANOOR; UNIVERSITAS TERBUKA; 2021

MATERI INISIASI 5; TUTORIAL ONLINE; MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; UNIVERSITAS TERBUKA; 2022