DISKUSI 5 :
Forum Diskusi 5
Jelaskan mengenai
pengertian pemutusan kredit dan aktivitas apa yang harus dilakukan bank dalam
tahap ini.
Hindari Plagiasi, jika
Anda mengutip pendapat seseorang, jangan lupa cantumkan sumber referensinya di
bawah jawaban saudara.
Selamat berdiskusi.
PENDAPAT DISKUSI :
Pengertian Kredit menurut Undang-Undang
perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit macet adalah kredit yang pengembangan
pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaaan lebih dari satu
tahun sejak jatuh tempo menurut jadwal yang telah diperjanjikan. (Lukman
Dendawijaya, 2005 : 82).
Penyelamatan
terhadap kredit macet dilakukan dengan beberapa metode yaitu:
1.
Rescheduling, suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu
kredit atau jangka waktu angsuran.
2.
Reconditioning, dengan cara mengubah berbagi persyaratan yang ada seperti:
a.
Kapasitas bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok.
b.
Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.
c.
Penurunan suku bunga
d.
Pembebasan bunga
3.
Restuctring
a. Dengan
menambah jumlah kredit.
b. Dengan
menambah equity
4.
Kombinasi, merupakan kombinasi dari ketiga jenis di atas.
5.
Penyitaan jaminan
Kredit Macet atau non performing loan (NPL) adalah istilah kegagalan nasabah
dalam membayar pinjaman. Bank sendiri memiliki jalan keluar untuk mengatasi
kredit macet ini. Secara umum, terdapat dua jalur tindakan, yaitu:
- Tindakan
non-litigasi
Tindakan non litigasi ini umumnya dilakukan tanpa campur tangan pengadilan.
Dengan tindakan non-litigasi, bank hanya akan bermusyawarah demi memberikan
pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah
yang hampir terhenti.
- Tindakan litigasi
Jika bank berpendapat
bahwa penyelesaian masalah kredit harus melalui pengadilan, satu-satunya
pilihan adalah tindakan litigasi. Tindakan dapat dilakukan melalui beberapa
jalur, di antaranya yaitu:
1.
Pengadilan Negeri, maka seluruh harta
nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank dengan dasar hukum Pasal 1131
KUH Perdata
2.
Pengadilan Niaga, dimana nasabah
mengajukan kepailitan
3.
Melaporkan ke Kepolisian, hanya apabila
bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.
Penghapusan
Kredit Bermasalah
Karena
berbagai macam bahan pertimbangan, mau tidak mau pada suatu saat tertentu bank
(kreditur) wajib mengambil keputusan untuk menghapus bukukan kredit bermasalah
yang mereka hadapi.
Salah
satu bahan pertimbangan untuk menghapus bukukan kredit adalah kredit yang
bersangkutan telah dinyatakan sebagai kredit macet dan harapan untuk menagih
kembali kredit secara normal sudah tidak ada lagi. Bahan pertimbangan lain
untuk menghapus bukukan kredit bermasalah adalah karena debitur bermasalah
hilang, tidak diketahui lagi alamatnya atau melarikan diri ke luar negeri,
sehingga tidak dapat dihubungi lagi. Walaupun debitur masih dapat dihubungi,
namun karena mereka telah bangkrut, ada kemungkinan bank memutuskan untuk
menghapus bukukan kredit yang terutang oleh debitur.
SUMBER REFERENSI :
BMP EKSI4205; Bank dan Lembaga Keuangan
Non Bank; Murti Lestari; Universitas Terbuka; November 2021.
http://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2012-1-62401-921309030-bab1-14082012123844.pdf
http://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2012-1-62401-921309030-bab1-14082012123844.pdf