DISKUSI 5 TUTORIAL ONLINE OPERASIONAL BANK ( ADBI4436 )

 

DISKUSI 5 :

Forum Diskusi 5

Jelaskan mengenai pengertian pemutusan kredit dan aktivitas apa yang harus dilakukan bank dalam tahap ini.

Hindari Plagiasi, jika Anda mengutip pendapat seseorang, jangan lupa cantumkan sumber referensinya di bawah jawaban saudara.

Selamat berdiskusi.

 

 

PENDAPAT DISKUSI :

Pengertian Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit macet adalah kredit yang pengembangan pokok pinjaman dan pembayaran bunganya telah mengalami penundaaan lebih dari satu tahun sejak jatuh tempo menurut jadwal yang telah diperjanjikan. (Lukman Dendawijaya, 2005 : 82).

Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan beberapa metode yaitu:

1. Rescheduling, suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran.

2. Reconditioning, dengan cara mengubah berbagi persyaratan yang ada seperti:

a. Kapasitas bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok.

b. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.

c. Penurunan suku bunga

d. Pembebasan bunga

3. Restuctring

a. Dengan menambah jumlah kredit.

b. Dengan menambah equity

4. Kombinasi, merupakan kombinasi dari ketiga jenis di atas.

5. Penyitaan jaminan

 

Kredit Macet atau non performing loan (NPL) adalah istilah kegagalan nasabah dalam membayar pinjaman. Bank sendiri memiliki jalan keluar untuk mengatasi kredit macet ini. Secara umum, terdapat dua jalur tindakan, yaitu:

-          Tindakan non-litigasi

Tindakan non litigasi ini umumnya dilakukan tanpa campur tangan pengadilan. Dengan tindakan non-litigasi, bank hanya akan bermusyawarah demi memberikan pengertian antara bank dan nasabah untuk menyelamatkan aktivitas usaha nasabah yang hampir terhenti.

-          Tindakan litigasi

Jika bank berpendapat bahwa penyelesaian masalah kredit harus melalui pengadilan, satu-satunya pilihan adalah tindakan litigasi. Tindakan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya yaitu:

1.           Pengadilan Negeri, maka seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank dengan dasar hukum Pasal 1131 KUH Perdata

2.           Pengadilan Niaga, dimana nasabah mengajukan kepailitan

3.           Melaporkan ke Kepolisian, hanya apabila bank menemukan data fiktif saat mengumpulkan informasi dari nasabah.

 

Penghapusan Kredit Bermasalah

Karena berbagai macam bahan pertimbangan, mau tidak mau pada suatu saat tertentu bank (kreditur) wajib mengambil keputusan untuk menghapus bukukan kredit bermasalah yang mereka hadapi.

 

Salah satu bahan pertimbangan untuk menghapus bukukan kredit adalah kredit yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai kredit macet dan harapan untuk menagih kembali kredit secara normal sudah tidak ada lagi. Bahan pertimbangan lain untuk menghapus bukukan kredit bermasalah adalah karena debitur bermasalah hilang, tidak diketahui lagi alamatnya atau melarikan diri ke luar negeri, sehingga tidak dapat dihubungi lagi. Walaupun debitur masih dapat dihubungi, namun karena mereka telah bangkrut, ada kemungkinan bank memutuskan untuk menghapus bukukan kredit yang terutang oleh debitur.

 

SUMBER REFERENSI :

BMP EKSI4205; Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank; Murti Lestari; Universitas Terbuka; November 2021.

http://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2012-1-62401-921309030-bab1-14082012123844.pdf

http://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2012-1-62401-921309030-bab1-14082012123844.pdf