DISKUSI 5 TUTORIAL ONLINE KEPABEANAN DAN CUKAI ( ADBI4235 )

 


DISKUSI 5 :

KPPBC Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Pelanggaran Cukai di Purwasuka

Bisnis.com, PURWAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Purwakarta memusnahkan puluhan ribu bungkusrokok yang tak dilekati dengan pita cukai. Selain produk tembakau, ada juga sejumlah barang bukti barang yang seharusnya kena cukai lainnya, yakni produk liquid vape berbagai merk dan minuman mengandung etil alkohol.

Plh Kepala KPPBC Purwakarta Agus Cahyono menuturkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan jajarannya terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021 dari 68 kali penindakan pelanggaran cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang. "Hari ini, barang bukti tersebut kami musnahkan," ujar Agus di sela-sela pemusnahan barang bukti di kawasan BIC Purwakarta, Rabu (15/12/2021).


Adapun barang bukti hasil sitaan ini, lanjut Agus, meliputi sebanyak 315.112 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian, 69 botol atau 3.450 mililiter liquid vape, dan 213 botol atau 223.770 mililiter minuman mengandung etil alkohol.


Disuntingdari: https://bandung.bisnis.com/read/20211215/549/1477969/kppbc-purwakarta-musnahkan-barang-bukti-hasil-penindakan-pelanggaran-cukai-di-purwasuka

 

1. Berikan tanggapan Anda atas kasus di Purwasuka, Purwakarta tersebut!

2. Jika melihat salah satu karakter dari cukai adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masayarakat umum atau lingkungannya, mengapa pemerintah masih tetap melegalkannya? Berikan tanggapan Anda!

 

PENDAPAT DISKUSI :

1. Berikan tanggapan Anda atas kasus di Purwasuka, Purwakarta tersebut!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan salah satu instansi pemerintah dibawah naungan Kementerian Keuangan. DJBC memiliki misi mengoptimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, juga menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyeludupan dan perdagangan ilegal serta memfasilitasi perdagangan dan industri. Dalam kaitannya dengan penerimaan negara dari sektor cukai, DJBC melindungi industri dari persaingan usaha yang tidak sehat, dalam hal ini pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Purwakarta memusnahkan puluhan ribu bungkusrokok yang tak dilekati dengan pita cukai. Selain produk tembakau, ada juga sejumlah barang bukti barang yang seharusnya kena cukai lainnya, yakni produk liquid vape berbagai merk dan minuman mengandung etil alkohol.

Apa yang dilakukan oleh KPPBC tipe Madya Pabean A Purwakrta tersebut adalah dilatar belakang adalah demi tercapainya target DJBC dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dengan itu, pemerintah mampu memaksimalkan penerimaan melalui cukai dengan lebih baik. Upaya lain yang juga dilakukan dalam menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan melakukan sosialisasi terkait cukai ke masyarakat, agar masyarakat dapat mengenal ciri-ciri rokok ilegal dan tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.

Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau tersebut ditegah karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai salah peruntukan. Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ditegah karena dijual oleh penjual eceran yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dari Nilai barang tersebut diatas ditaksir dan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yaitu sangat besar  nominal kerugian negara termasuk kerugian pajak rokok daerah sebesar 10%.

 

 

2. Jika melihat salah satu karakter dari cukai adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masayarakat umum atau lingkungannya, mengapa pemerintah masih tetap melegalkannya? Berikan tanggapan Anda!

Keberadaan Cukai adalah salah satu instrumen fiskal yang memiliki kedudukan cukup penting sebagai alat pengumpulan penerimaan negara. Disamping itu, cukai juga memiliki fungsi sebagai alat kontrol yang bertujuan membatasi konsumen terhadap barang-barang yang dianggap memiliki dampak negatif.

Menurut Undang-Undang Cukai, pungutan cukai dikaitkan dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Adapun sifat atau karakteristik dasar pungutan cukai diatur dalam Pasal 2 UU Cukai sebagai berikut :

Pasal 2:

Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik :

a. Konsumsinya perlu dikendalikan

b. Peredarannya perlu diawasi

c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau

d. Pemakaiaannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

 

Jika melihat salah satu karakteristik barang pada pasal 2 UU Cukai dimana pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, akan tetapi kenapa pemerintah masih melegalkannya dapat dijelaskan lebih lanjut mengenai pungutan cukai terhadap barang-barang tertentu dengan maksud tujuan seperti yang diinginkan oleh pemerintah.

 

Bila melihat cukai berdasarkan prinsip dasar yang bersifat universal, pungutan cukai hanya dipungut terhadap barang-barang tertentu (selective coverage) sesuai dengan maksud-maksud yang diinginkan otoritas pemerintah (discremination in intens). Salah satu “intention” yang juga bersifat universal adalah untuk membatasi barang-barang yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Pungutan Cukai dapat digunakan sebagai alat atau instrumen fiskal yang akan membebani pihak-pihak yang menggunakan suatu produk yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

 

Esensi konsep “berdampak negatif” dalam penerapan pungutan cukai pada hakikatnya memiliki makna yang lebih luas daripada sekedar alasan berdampak negatif terhadap kesehatan saja.

 

 

 

SUMBER REFERENSI :

BMP ADBI4235; Kepabeanan dan Cukai; Surono; Universitas Terbuka; November 2021.