DISKUSI 5 :
KPPBC Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan
Pelanggaran Cukai di Purwasuka
Bisnis.com, PURWAKARTA - Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Purwakarta
memusnahkan puluhan ribu bungkusrokok yang tak dilekati dengan pita cukai.
Selain produk tembakau, ada juga sejumlah barang bukti barang yang seharusnya kena
cukai lainnya, yakni produk liquid vape berbagai merk dan minuman mengandung etil
alkohol.
Plh Kepala KPPBC Purwakarta Agus
Cahyono menuturkan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan jajarannya terhitung
sejak Juli 2020 hingga November 2021 dari 68 kali penindakan pelanggaran cukai
di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang. "Hari ini, barang bukti
tersebut kami musnahkan," ujar Agus di sela-sela pemusnahan barang bukti
di kawasan BIC Purwakarta, Rabu (15/12/2021).
Adapun barang bukti hasil sitaan ini, lanjut
Agus, meliputi sebanyak 315.112 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati
pita cukai. Kemudian, 69 botol atau 3.450 mililiter liquid vape, dan 213 botol atau
223.770 mililiter minuman mengandung etil alkohol.
Disuntingdari:
https://bandung.bisnis.com/read/20211215/549/1477969/kppbc-purwakarta-musnahkan-barang-bukti-hasil-penindakan-pelanggaran-cukai-di-purwasuka
1. Berikan tanggapan Anda atas kasus di Purwasuka, Purwakarta
tersebut!
2. Jika
melihat salah satu karakter dari cukai adalah pemakaiannya dapat menimbulkan
dampak negatif bagi masayarakat umum atau lingkungannya, mengapa pemerintah
masih tetap melegalkannya? Berikan tanggapan Anda!
PENDAPAT DISKUSI :
1. Berikan tanggapan Anda atas kasus di Purwasuka, Purwakarta
tersebut!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan salah satu
instansi pemerintah dibawah naungan Kementerian Keuangan. DJBC memiliki misi mengoptimalkan
penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, juga menjaga perbatasan dan
melindungi masyarakat Indonesia dari penyeludupan dan perdagangan ilegal serta
memfasilitasi perdagangan dan industri. Dalam kaitannya dengan penerimaan
negara dari sektor cukai, DJBC melindungi industri dari persaingan usaha yang
tidak sehat, dalam hal ini pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa
hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya
Pabean A Purwakarta memusnahkan puluhan ribu bungkusrokok yang tak dilekati
dengan pita cukai. Selain produk tembakau, ada juga sejumlah barang bukti
barang yang seharusnya kena cukai lainnya, yakni produk liquid vape berbagai
merk dan minuman mengandung etil alkohol.
Apa yang dilakukan oleh KPPBC tipe Madya Pabean A Purwakrta
tersebut adalah dilatar belakang adalah demi tercapainya target DJBC dalam
menekan peredaran rokok ilegal. Dengan itu, pemerintah mampu memaksimalkan
penerimaan melalui cukai dengan lebih baik. Upaya lain yang juga dilakukan
dalam menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan melakukan sosialisasi
terkait cukai ke masyarakat, agar masyarakat dapat mengenal ciri-ciri rokok
ilegal dan tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.
Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau tersebut ditegah karena
dijual dengan tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan
dilekati pita cukai salah peruntukan. Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA) ditegah karena dijual oleh penjual eceran yang tidak memiliki Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Dari Nilai barang tersebut diatas ditaksir dan potensi
penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk, dan Pajak Dalam
Rangka Impor (PDRI) yaitu sangat besar nominal kerugian negara termasuk kerugian
pajak rokok daerah sebesar 10%.
2. Jika
melihat salah satu karakter dari cukai adalah pemakaiannya dapat menimbulkan
dampak negatif bagi masayarakat umum atau lingkungannya, mengapa pemerintah
masih tetap melegalkannya? Berikan tanggapan Anda!
Keberadaan Cukai
adalah salah satu instrumen fiskal yang memiliki kedudukan cukup penting
sebagai alat pengumpulan penerimaan negara. Disamping itu, cukai juga memiliki
fungsi sebagai alat kontrol yang bertujuan membatasi konsumen terhadap
barang-barang yang dianggap memiliki dampak negatif.
Menurut Undang-Undang
Cukai, pungutan cukai dikaitkan dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Cukai. Adapun sifat atau karakteristik dasar pungutan cukai
diatur dalam Pasal 2 UU Cukai sebagai berikut :
Pasal 2:
Barang-barang tertentu yang mempunyai
sifat atau karakteristik :
a. Konsumsinya perlu dikendalikan
b. Peredarannya perlu diawasi
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak
negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. Pemakaiaannya perlu pembebanan
pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Jika melihat salah satu karakteristik
barang pada pasal 2 UU Cukai dimana pemakaiannya dapat menimbulkan dampak
negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, akan tetapi kenapa pemerintah
masih melegalkannya dapat dijelaskan lebih lanjut mengenai pungutan cukai
terhadap barang-barang tertentu dengan maksud tujuan seperti yang diinginkan
oleh pemerintah.
Bila melihat cukai berdasarkan prinsip
dasar yang bersifat universal, pungutan cukai hanya dipungut terhadap
barang-barang tertentu (selective coverage) sesuai dengan maksud-maksud
yang diinginkan otoritas pemerintah (discremination in intens).
Salah satu “intention” yang juga bersifat universal adalah untuk
membatasi barang-barang yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan
lingkungan.
Pungutan Cukai dapat digunakan sebagai
alat atau instrumen fiskal yang akan membebani pihak-pihak yang menggunakan
suatu produk yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Esensi konsep “berdampak negatif” dalam
penerapan pungutan cukai pada hakikatnya memiliki makna yang lebih luas
daripada sekedar alasan berdampak negatif terhadap kesehatan saja.
SUMBER REFERENSI :
BMP ADBI4235; Kepabeanan dan Cukai; Surono;
Universitas Terbuka; November 2021.