DISKUSI 3
:
Bagaimana keterkaitan antara hubungan hukum dan peristiwa hukum dalam
suatu perbuatan hukum, coba jelaskan dan berikan contoh
PENDAPAT
DISKUSI :
Peristiwa
Hukum atau Kejadian Hukum merupakan peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya
diatur oleh hukum. Peristiwa hukum terdiri atas perbuatan subjek hukum dan
bukan perbuatan subjek hukum.
Perbuatan
Subjek Hukum meliputi perbuatan hukum dan perbuatan yang bukan perbuatan hukum,
sedangkan bukan perbuatan subjek hukum meliputi kelahiran, kematian, dan
kadaluarsa.
Perbuatan
Hukum adalah segala sesuatu perbuatan manusia yang sengaja dilakukan untuk
menimbulkan Hak dan Kewajiban. Jadi, suatu perbuatan yang akibatnya tidak
dikehendaki oleh pelaku bukan termasuk perbuatan hukum.
Dalam
Perbuatan Hukum terdapat perbuatan hukum sebagai perbuatan subjek hukum dan
terdapat pula perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini disebut
dengan Onrechtmatige daad, Perbuatan tersebut dikatakan melawan hukum apabila
perbuatan itu bertentangan dengan hukum.
REFERENSI BERPENDAPAT :
BMP ISIP4130; PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI; NANDANG ALAMSAH DELIANOOR;
UNIVERSITAS TERBUKA; 2021
MATERI INISIASI 3; TUTORIAL ONLINE; MATA KULIAH PENGANTAR ILMU
HUKUM/PTHI; UNIVERSITAS TERBUKA; 2022