DISKUSI 2
:
Menurut saudara, ketika terjadi
benturan kepentingan di antara berbagai macam norma, norma apakah yang
didahulukan? Sertakan alasannya.
PENDAPAT
DISKUSI :
Ketika terjadi benturan kepentingan
di antara berbagai macam norma, maka Norma Hukum lah yang didahulukan. Karena
Norma Hukum menjawab kelemahan ketiga kaidah (norma) yang lain (norma agama,
norma kesusilaan, dan norma kesopanan) yang belum cukup melindungi
kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat sebab ketiga norma selain
norma hukum tersebut tidak mempunyai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan.
Norma Hukum juga mengisi ketiga
kaidah tadi yaitu dengan jalan berusaha mengatur seluruh peri kehidupan yang
berhubungan dengan manusia sebagai anggota masyarakat maupun sebagai individu.
Norma Hukum adalah aturan-aturan
yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang mengikat dan bersifat
memaksa setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang
berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan, demi terwujudnya ketertiban
masyarakat.