DISKUSI 2 :
Resmi Hari Ini,
Semua HP Black Market 'Dibunuh' dari RI
TECH - SyahrizalSidik, CNBC Indonesia
18 April 2020 08:23
Jakarta, CNBC
Indonesia - Hari
inisecararesmipemerintahbeserta operator
selulersepakatakantetapmemberlakukanaturanblokir International Mobile Equipment
Identity (IMEI) pada 18 April 2020 demi upayamemberantasponselilegal.
Pemberlakuanblokir IMEI
inihanyaberlakubagiperangkatperangkat handphone, komputergenggam, dan komputer
tablet (HKT) dan tidakberdampakbagituris yang menggunakanlayanan Roaming.
Pemerintahsudahmenyiapkanalat dan
koordinasidarilintaskementarianuntukmenerapkankebijakanini. Kementerian yang
terlibat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian
Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
KepalaSubdirektoratIndustriPeralatanInformasi
dan Komunikasi, Perkantoran, dan ElektronikaProfesionalKemenperin,
Najamudinmengatakanbahwasistem whitelist yang
nantinyadiprosesSistemInformasiIndustri Nasional (SIINas) untukmenyediakan data
ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudahbisaberoperasitanggal 18.
"Sistem kami
sudahsiapuntukmensupportdalamsistes whitelist
denganalatnamanyaSIINasuntukmendukung CEIR," kata Najamudin pada
konferensipers, Rabu (15/4/2020).
Dicuplikdarilamanhttps://www.cnbcindonesia.com/tech/20200418081254-37-152823/resmi-hari-ini-semua-hp-black-market-dibunuh-dari-ri.
PENDAPAT DISKUSI :
Masyarakat Indonesia
memiliki tingkat konsumsi—gadget yang tinggi—jika dibandingkan dengan negara
lain. Menurut data Cisco VNI (Visual Networking Index) Forecast tahun 2011,
hanya dalam satu tahun, pemilik gadget di Indonesia meningkat 50 juta menjadi
300 juta pengguna. Karena permintaan pasar yang besar, produsen tidak dapat
memenuhi permintaan pasar. Hal ini terjadi karena stok barang terbatas sehingga
banyak orang yang memanfaatkan keadaan seperti itu, misalnya peredaran
barang-barang pasar gelap.
Seperti saat produk
gadget laris di pasaran, model pasar gelap otomatis mulai bermunculan. Hal ini
dikarenakan permintaan terhadap produk tersebut dinilai belum terpenuhi, minat
pasar yang besar dan stok barang yang terbatas membuat barang pasar gelap
semakin merajalela. Barang-barang pasar gelap ini diedarkan oleh oknum-oknum
tersebut, yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga negara. Konsumen
biasanya tidak mendapatkan dukungan garansi resmi dalam bentuk apapun jika
terjadi kesalahan pada smartphone mereka. Bahkan ada beberapa kasus smartphone
pasar gelap yang terindikasi menyimpan malware. Keberadaan ponsel pasar gelap
ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari sektor
industri ponsel yang diprediksi mencapai Rp. 5 triliun dalam setahun.
Di Indonesia sudah ada
peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu dalam UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 7 huruf e UU tersebut
menyebutkan bahwa pelaku usaha harus memberikan kesempatan kepada konsumen
untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberikan
jaminan dan/atau jaminan atas barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Sedangkan di produk black market tidak seperti itu. Bahkan terkadang ada
beberapa barang pasar gelap yang indikatornya sudah diganti dengan barang yang
tidak asli, sehingga memicu barang tersebut mudah rusak.