DISKUSI 8 :
Berikan tambahan Anda atas materi inisiasi 8 di forum ini.
PENDAPAT DISKUSI :
~ KEMUDAHAN
IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) ~
Fasilitas KITE diberikan dalam dua
kriteria, yaitu pembebasan bea masuk dan pengembalian bea masuk. Fasilitas pembebasan
bea masuk adalah salah satu bentuk pembebasan relatif sesuai Pasal 26 ayat 1
huruf k UU Kepabeana. Perlakuan fasilitas dalam ketentuan ini berupa pembebasan
bea masuk dan/atau PDRI tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah,
dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Kriteria
kedua berupa fasilitas KITE pengembalian sesuai Pasal 27 UU Kepabeanan.
Perlakuan fasilitas KITE secara umum
antara lain :
1. Atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan.
2. Atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan untuk diekspor terlebih dahulu, khusus KITE Pengembalian, harus
dilakukan pembayaran bea masuk dan PDRI (menggunakan kode akun rekening kas
negara 412114) kemudian apabila telah diekspor maka bea masuk dan PDRI tersebut
dapat dimintakan pengembaliannya (drawback system).
3. Atas penegeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak oleh perusahaan kepada
badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan
subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4. Fasilitas KITE hanya ditujukan untuk kategori barang berupa barang dan bahan
(bahan baku) yang akan diubah, dirakit, dan dipasang pada barang lain dengan
tujuan untuk diekspor.
5. Sesuai dengan amanat UU Kepabeanan, fasilitas KITE ini adalah industri yang
berorientasi ekspor sehingga dalam perlakuan fasilitas, bentuk pertanggungjawaban
hanya untuk diekspor saja.
6. Perusahaan yang telah menerima fasilitas KITE Pembebasan atau Pengembalian,
dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk kawasan berikat sepanjang
lokasinya berbeda.
Fasilitas KITE Pembebasan atau
Pengembalian dapat diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER
Pembebasan atau NIPER Pengembalian. Untuk memperoleh NIPER, badan usaha harus
mengajukan surat permohonan NIPER kepada Kepala Kantor Wilayah / KPU DJBC
terdekat, yang mengawasi kegiatan pabrik perusahaan KITE. NIPER wajib
diterbitkan atau diberikan penolakan oleh Kepala Kantor Wilayah / KPU dalam
jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari setelah dokumen persyaratan diterima dengan
lengkap dan 1 (satu) jam setelah presentasi yang dilakukan pimpinan perusahaan dinyatakan
telah memenuhi persyaratan.
~ TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ~
Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat
(TPB) merupakan bentuk fasilitas yang bersifat institusional terhadap subjek
pajak. Perlakuan insentif perpajakkan melekat terhadap institusi atau subjek
pajak tertentu dengan suatu pembatasn lokasi yang jelas. Tujuan Pengadaan TPB
adalah untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha berupa penangguhan
pembayaran bea masuk, yaitu peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk
sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan ketentuan
kepabeanan.
TPB dibedakan menjadi enam kategori
sesuai dengan fungsi dan tujuan yang berbeda-beda. Keenam jenis kegiatan TPB
tersebut mencakup :
1. Gudang Berikat
2. Kawasan Berikat
3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
4. Toko Bebas Bea (TBB)
5. Tempat Lelang Berikat
6. Kawasan Daur Ulang Berikat
7. Pusat Logistik Berikat
Gudang Berikat (GB) adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau
lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan
(kitting), pengepakkan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu
dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan
Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat
lain dalam daerah pabean (TLDDP) guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya
terutama untuk diekspor. Terhadap pemasukkan ke Kawasan Berikat diberikan
penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut PDRI. Pengusaha KB
dimungkinkan untuk melakukan penjualan hasil produksinya ke lokal dalam negeri
maksimal 50% (lima puluh persen) dari nilai realisasi ekspor dan penjualan ke
KB lainnya tahun sebelumnya.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
adalah bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya
dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal
impor dan/atau lokal yang penyelenggaraannya bersifat internasional. Perlakuan
fasilitas TPPB diberikan terhadap barang modal dan barang pameran.
Toko Bebas Bea adalah TPB untuk menimbun
barang (terutama barang konsumsi) asal impor dan/atau dalam daerah pabean untuk
dijual kepada orang-orang tertentu. Orang yang dapat membeli di TBB dibatasai
hanya penumpang yang akan berpergian ke luar negeri, turis asing, tamu negara
pemegang paspor diplomatik (Fasilitas PP8/1957) dan pemegang yellow card
(Fasilitas PP19/1955).
Tempat Lelang Berikat adalah tempat
untuk menimbun barang impor untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penjualan
secara lelang. Kawasan Daur Ulang Berikat adalah TPB untuk menimbun barang
impor dalam jangka waktu tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan daur ulang
limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang
mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
~ FREE TRADE ZONE ~
Free Trade Zone (FTZ) adalah suatu
kawasan yang berada dalam Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak
pertambahan nilai, pajak penjualan atau barang mewah, dan cukai. FTZ dibentuk
dengan tujuan untuk lebih memajukan pengembangan daerah-daerah tertentu,
terutama yang memiliki potensi geografis dan sumber daya yang tersedia. Untuk
kondisi saat ini, pemerintah telah menetapkan FTZ di wilayah Batam, sebagian
pulau Bintan dan sebagian Pulau Karimun serta 1 pelabuhan bebas yang terletak
di Subang.
Perlakuan fasilitas perpajakan yang
diberikan di wilayah FTZ secara umum berupa pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut PDRI. Namun untuk barang-barang yang akan dikeluarkan dari FTZ ke luar
FTZ, perlakuan perpajakannya akan berbeda-beda tergantung tujuan
pengeluarannya. Berikut ini adalah ringkasan perlakuan perpajakan dari dan
keluar FTZ.
1. Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk,
pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.
2. Pemasukan Barang ke FTZ dari tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP)
melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN
3. Pemasukan barang ke FTZ dari FTZ lainnya diberikan pembebasan bea masuk,
pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.
4. Penyerahan Barang didalam FTZ, dibebaskan dari Pengenaan PPN. Pengusaha di
FTZ tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5. Pemasukan Barang ke FTZ dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi
Khusus diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, tidak dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.
6. Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas
batas dari luar Daerah Pabean ke FTZ pada saat kedatangannya wajib
diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
7. Barang asal luar daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari FTZ ke tempat
lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk, PPN, dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
8. Barang asal FTZ dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan
dari FTZ ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. Pelunasan PPN
atas pengeluaran barang dilakukan oleh Orang yang akan mengeluarkan barang.
Pengeluaran barang dari FTZ ke FTZ
lainnya diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan
cukai.
SUMBER REFERENSI :
BMP ADBI4235; Kepabeanan dan Cukai;
Surono; Universitas Terbuka; November 2021.