DISKUSI 1 :
Bank dapat diklasifikasikan berdasarkan
fungsinya, sehingga masing- masing memiliki peranan yang berbeda. Silahkan
diskusikan ada berapa macam fungsi bank!
Catatan:
Jangan lupa cantumkan sumber referensi
saudara di bawah jawaban saudara.
Jangan mencontek atau meng copy paste
jawaban teman, berusahalah mengeksplorasi wawasan dan pemikiran Anda.
Remember, Plagiarism is a big CRIME.
Selamat Bekerja
PENDAPAT DISKUSI :
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran dan peredaran uang. Dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998, bank
didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsinya dan kepemilikannya.
Berdasarkan Fungsinya Berdasarkan UU No.
10 Tahun 1998, jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. BANK UMUM
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum
sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank).
Tugas pokok bank umum adalah menghimpun
dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan
jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah:
·
Memberi pinjaman dan menerima pinjaman
dari perusahaan lain atau masyarakat.
·
Menerima titipan barang-barang berharga.
Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
·
Melayani jasa pengiriman (transfer)
antar bank.
·
Melakukan giro dan inkaso antar bank.
·
Tidak boleh melakukan usaha asuransi.
Tetapi, boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi.
Jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non
devisa.
·
Bank
umum devisa adalah bank umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam
valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Contoh bank umum devisa
adalah BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon.
·
Bank
umum non devisa adalah bank umum yang ruang lingkup gerak operasionalnya
di dalam negeri saja. Contoh bank umum non devisa adalah BCA Syariah, Bank
Mayora, dan Bank Panin Syariah
2. BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR biasanya bertindak sebagai bank untuk
daerah-daerah pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor-sektor
informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Hal ini dimaksudkan
untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pendapatan, dan kesempatan
berusaha.
Kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank
perkreditan rakyat adalah:
·
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito
berjangka (time deposit).
·
Memberikan
kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
·
Menyediakan
pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
·
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito
berjangka pada bank lain.
Menurut Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, BPR
dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
·
Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
·
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
·
Melakukan
penyertaan modal.
·
Melakukan
usaha perasuransian.
·
Melakukan
usaha lain diluar kegiatan usaha yang telah diatur.