DISKUSI 1 :
Masalah 1
Terjadinya bencana di tanah air yang mengundang empati dunia internasional
menyebabkan negara-negara lain tergerak untuk memberikan hibah bantuan baik
melalui laut maupun udara.
Mengacu kepada kasus di atas, berikan pendapat Saudara tentang hibah,
bila dikaitkan dengan aturan kepabeanan!
Masalah 2
Ketika ditemukan adanya barang tegahan, yang tidak sesuai prosedur
kepabeanan, Tidak semuanya didikategorikan Barang Dikuasai Negara (BDN) tetapi
ada barang yang diketegorikan Batang Tidak Dikuasi negara (BTD). Berikan
pendapat !
PENDAPAT DISKUSI :
MASALAH 1 :
~ Pengertian Hibah :
Hibah
Pemerintah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang
dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari
Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri
atau luar negeri.
Hibah
bersumber dari dalam negeri dan luar negeri. Hibah yang bersumber dari dalam
negeri berasal dari: lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam
negeri, Pemerintah Daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan
kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, lembaga lainnya dan perorangan.
Hibah yang bersumber dari luar negeri berasal dari negara asing, lembaga di
bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing,
lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan
melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan
perorangan.
~ Hibah
Luar Negeri dan Kaitannya dengan Aturan Kepabeanan :
Salah satu bentuk kewajiban pabean
terhadap barang impor adalah pembayaran bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka
impor lainnya. Pada dasarnya, setiap barang impor yang masuk ke dalam daerah
pabean terutang bea masuk. Akan tetapi untuk beberapa kriteria tujuan impor
tertentu dapat diberlakukan pembebasan bea masuk.
Pembebasan bea masuk merupakan bentuk
fasilitas fiskal kepabeanan yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 25
Undang-Undang Kepabeanan. Yang dimaksud dengan pembebasan bea masuk yaitu
peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan. Sifat pembebasan yang diatur
dalam Pasal 25 UU Kepabeanan adalah pembebasan mutlak.
Pengertiannya bahwa bentuk pembebasan atau peniadaan terhadap pemenuhan
kewajiban pembayaran bea masuk yang diberikan pemerintah bersifat permanen.
Meskipun sifat pembebasan dalam Pasal 25
tersebut bersifat mutlak, namun untuk beberapa kriteria tertentu para pihak
yang berhak menerima pembebasan wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan
Pasal 25 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2006, yang termasuk dalam skema fasilitas
pembebasn mutlak adalah importasi terhadap 17 Kategori barang dimana salah
satunya adalah Barang Hibah.
“ Barang kiriman hadiah / hibah untuk
keperluan ibadah untuk umum, amal,
sosial, kebudayaan atau untuk
kepentingan penanggulangan bencana alam “
Bila menganalisa kriteria-kriteria
pembebasan mutlak tersebut, maka kita akan menemukan adanya suatu ciri kesamaan
diantara 17 kategori barang tersebut. Bahwa skema pembebasan bea masuk itu
ditujukan untuk kategori barang-barang yang bersifat non komersial.
MASALAH 2 :
Dasar kebijakan dari dilelangnya barang
tegahan Bea Cukai yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 Tahun 2019 tentang
Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara
dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Barang tegahan Bea Cukai yang dapat
dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur
kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang
yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan
barang yang menjadi milik negara (BMN).
BTD, BDN dan BMN yang memiliki nilai ekonomis sepanjang tidak
melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dijual secara lelang untuk
memperoleh penerimaan negara.
Yang dimaksud dengan BTD yaitu (1) barang yang ditimbun di Tempat
Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak
penimbunannya, (2) barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat
(TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan
izin, atau (3) barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang
ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada
pengirim di luar Daerah Pabean) atau barang yang dikirim dengan tujuan luar
Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan
kepada alamat yang dituju (tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu
30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk).
Sedangkan BDN merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk
diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak
benar dalam pemberitahuan pabean kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang dan sarana
pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau barang dan sarana
pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Adapun BMN meliputi BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari
sejak disimpan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP), BTD dilarang ekspor/impor,
BDN barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean yang
pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di
TPP, BDN yang dilarang atau terbatas untuk diimpor/diekspor, BDN barang atau
sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dan
barang atau sarana pengangkut diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap,
dinyatakan dirampas untuk negara.
Seluruh barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui unit
vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.