DISKUSI 1 TUTORIAL ONLINE PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI ( ISIP4130 )


DISKUSI 1 :

Menurut saudara, dari berbagai definisi hukum yang ada, definisi hukum manakah yang relevan dengan konteks negara hukum Indonesia? Lalu apakah tujuan dan fungsi hukum telah diimplementasikan dalam penegakan hukum di Indonesia? Jelaskan!

PENDAPAT DISKUSI :

Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat), sebagaimana ditegaskan secara konstitusional disebutkan dalam UUD 1945. Jika sebelum amandemen UUD 1945 berbunyi bahwa “Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum”, maka setelah amandemen UUD 1945 diubah menjadi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Perubahan dalam amandemen tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk semakin mempertegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat).

Hukum di Indonesia merupakan perpaduan antara Hukum agama, hukum adat istiadat yang berlaku di masyarakat dengan hukum peninggalan Belanda. Konsep tersebut dirumuskan oleh para pendiri bangsa yang disesuaikan dengan kondisi yang ada dan hidup di Indonesia yaitu Pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila, guna mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Penegakan Hukum Indonesia di Indonesia masih lemah. Ada beberapa Indikator yang mempengaruhi proses penegakan hukum atau Law enforcement menjadi lemah. Ada tiga yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum :

1. Substansi perundang-undangan; di Indonesia masih terdapat aturan yang tumpang tindih.

2. Struktur organisasi pengadaan beserta penegakannya; Penegak Hukum belum sepenuhnya seperti yang diharapkan. Penegak hukum harus menjadi golongan panutan didalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima ditengah masyarakat.

3. Budaya Hukum; Tingkat kesadaran Hukum masyarakat masih rendah.