PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI (ISIP 4130) ~ ADB

 


DAFTAR ISI

TINJAUAN MATA KULIAH
MODUL   1 : RUANG LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM
MODUL   2 : ARTI DAN DEFINISI HUKUM
MODUL   3 : TUJUAN HUKUM DAN FUNGSI HUKUM
MODUL   4 : NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL LAINNYA
MODUL   5 : HUKUM OBJEKTIF DAN HUKUM SUBJEKTIF
MODUL   6 : SUMBER-SUMBER HUKUM
MODUL   7 : PENGGOLONGAN HUKUM
MODUL   8 : MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
MODUL   9 : PEMBENTUKAN DAN PENGISIAN KEKOSONGAN HUKUM
MODUL  10: SISTEM HUKUM DAN POLITIK HUKUM
MODUL  11: HUKUM POSITIF
MODUL  12: CABANG-CABANG ILMU HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DI INDONESIA


TINJAUAN MATA KULIAH

Membahas seputar ruang lingkup yang berkaitan dengan ilmu hukum, seperti tujuan hukum, norma hukum dan norma sosial lainnya, sumber hukum, penggolongan hukum, mazhab aliran hukum, dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Secara umum, tujuan yang ingin dicapai setelah mempelajari mata kuliah ini yaitu agar mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan serta memahami dasar ilmu hukum, dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.


MODUL   1 : 
RUANG LINGKUP PENGANTAR ILMU HUKUM

Kehidupan manusia yang saling bergantungan menimbulkan adanya interaksi sosial. Interaksi sosial dalam masyarakat dapat menimbulkan konflik atau pertentangan. Konflik atau pertentangan dapat disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat atau benturan kepentingan. Hal ini disebabkan karena setiap individu atau kelompok memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda dalam melihat atau mengerjakan sesuatu. Konflik atau pertentangan dalam kehidupan masyarakat tidak dapat dihindarkan.

Maka itu, pentingnya untuk mengenal hukum berperan mengatur kepentingan-kepentingan, yaitu dengan timbulnya hak dan kewajiban. Adanya hukum dalam kehidupan manusia dapat menciptakan rasa aman dan merasa terlindungi.

Pengantar Ilmu Hukum memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum. Selain berperan penting dalam proses pembelajaran dan pemahaman ilmu hukum pada dasarnya, Pengantar Ilmu Hukum juga menjelaskan bagian-bagian dari hukum seperti arti, tujuan, norma atau kaidah, sumber, penggolongan, penemuan, sistem, dan politik hukum. Tidak hanya bagian dari hukum, melainkan jenis-jenis hukum yang berlaku di Indonesia.


KEGIATAN BELAJAR 1 :
MAKNA PENGANTAR ILMU HUKUM

Istilah Pengantar Ilmu Hukum pertama kali digunakan di Indonesia yaitu ketika Perguruan Tinggi Gajah Mada didirikan di Yogyakarta pada 13 Maret 1946. Istilah ini merupakan terjemahan langsung dari mata kuliah Inleiding tot de Rechtswetenschap, yang diberikan di Rechtshoge School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum di Batavia pada zaman Hindia Belanda, yang didirikan pada tahun 1924. Istilah ini pun sebetulnya terdapat juga dalam  Hoger Onderwijswet 1920 atau Undang Undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda yang menggantikan istilah Encyclopaedie der Rechtswetenschap, yang berasal dari istilah Jerman Einfuchrung in die Rechtswissenschaft.

Selanjutnya, istilah Pengantar Ilmu Hukum selanjutnya ikut digunakan oleh Perguruan Tinngi lainnya di Indonesia. Universitas Indonesia mulai menggunakan istilah Pengantar Ilmu Hukum pada tahun 1950, lalu Universitas Padjadjaran mulai menggunakan istilah Pengantar Ilmu Hukum pada tahun 1957.

Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah pengantar, artinya mata kuliah ini bermaksud memberikan pengertian umum, asas pokok dan kerangka dasar dari ilmu hukum. PIH adalah sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar dari Ilmu Hukum.
PIH berasal dari kata Inleiding yang artinya memperkenalkan. PIH memperkenalkan mengenai bahasa hukum dan pengantar hukum. PIH merupakan landasan utama/dasar untuk mengenal ilmu hukum.

Salah satu bunyi keterangan dalam Universiteits Reglement Hindia Belanda yang juga diberlakukan pada Rechts Hoge School di Batavia menetapkan bahwa :

" Inleiding tot de Rechtswetwnschap omvat zowel de historische vorming van de instellingen van het hedendaagsche recht, als een wijsgerige inleiding in haar geeste lijke en maatschappelijkebetekenis "

" PIH mencakup uraian mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum dewasa ini maupun pengantar filsafatnya dalam arti kerohanian maupun kemasyarakatan "

Sebagai mahasiswa hukum penting untuk mengetahui apa makna serta tujuan mempelajari PIH. Mempelajari PIH umumnya dilaksanakan di perguruan tinggi yang dimaksudkan sebagai upaya untuk membentuk kepribadian manusia yang mengacu pada nilai-nilai tertentu.
Kepribadian diartikan sebagai pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terpadu dalam diri individu. Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak dari luar saja, tetapi juga langsung memahami konsep dasarnya kemudian menganalisisnya secara nalar.

Setelah belajar PIH seseorang tidak akan langsung dapat membuat suart gugatan, membuat pelbagai macam perjanjian, memahami aspek-aspek hukum surat-surat beharga, hukum acara, dan lain-lain. Tetapisetelah mempelajari PIH seseorang menjadi tahu tentang apa sesungguhnya hukum, apa tujuannya, apa yang dilakukannya, bagaimana sistematikanya dari pengertian hukum itu, kedudukan hukum dalam masyarakat dan sebagainya, maka maksud dari mata kuliah ini sudah cukup tercapai.

PIH menurut Achmad Sanusia hanya berfungsi sebagai " Basic Leervak " atau mata kuliah dasar sebagai pendukung pada mata kuliah lainnya. PIH bukan merupakan suatu mata kuliah latihan berpraktek, sehingga jarang sekali di perlukan dalam praktek, dalam jabatan-jabatan negeri maupun swasta. Namun, sebagai mata kuliah PIH harus dikuasai bagi seorang yang ingin mengetahui cara-cara beracara di pengadilan, memahami Hukum Tanah, Hukum Udara, Hukum Laut, dan lain-lain secara spesifik.

Selain itu PIH memperkenalkan konsep-konsep, generalisasi-generalisasi, dan teori-teori hukum secara umum yang diperlukan untuk aplikasinya. PIH juga memberi pandangan umum mengenai seluruh ilmu Pengetahuan Hukum, kedudukan Ilmu Hukum disamping ilmu-ilmu lainnya, serta memberikan pengertian tentang dasar, asas dan penggolongan cabang Ilmu Hukum.

PIH sebagai cabang dari ilmu pengetahuan harus memperhatikan prasyarat pokok, yaitu logis, sistematis dan metodis sehingga dapat diuji kebenarannya. Hal ini disebabkan dalam Ilmu Hukum terdapat "ratio scripta", yaitu suatu penggambaran terhadap sesuatu gejala hukum melalui alur berpikir secara :
1. Rasional (Logis)
2. Suatu pemaparan yang runtut (Sistematis)
3. Melalui teknik pendekatan tertentu (Metodis)

PIH memberikan landasan guna mendukung mata kuliah lain sehingga dapat membantu memudahkan dan melancarkan studi mata kuliah hukum yang bukan bersifat pengantar lagi. Ruang lingkup pembahasan PIH antara lain :
1. Mempelajari dasar-dasar huku, termasuk PIH dalam arti sempit, dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
2. Mempelajari Ilmu Hukum secara keseluruhan dalam garis besar
3. Memperkenalkan konsep-konsep, generalisasi-generalisasi dan teori hukum umum
4. Memperkenalkan pengertian-pengertian dan asas-asas hukum.

Sebelum mengetahui asas-asas hukum, harus diketahui terlebih dahulu pengertian dari asas itu sendiri. Asas adalah dasar atau latar belakang berpikir, Menurut etimologi asas adalah dasar, alas, fundamen dari segala sesuatu yangakan kita pelajari. Asas bentuknya abstrak, bersifat dasar, dan tidak terdapat sanksi.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta; PIH bermaksud memberikan pengantar pertama ke dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep -konsep dasar tentang hukum pada umumnya yang tidak hanya berlaku bagi keadaan di Indonesia saja, tetapi berlaku pula bagi masyarakat hukum lainnya. PIH jadinya merupakan suatu ajaran hukum umum (allgemeine rechtslehre), suatu pengertian yang untuk sebagian, banyak persamaannya dengan teori hukum.

PIH dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum ke arah hukum yang sebenarnya. Dengan PIH dalam arti luas adalah PIH dalam arti sempit ditambah Pengantar Hukum Indonesia (PHI). PHI biasa dikenal dengan sebuah Pengantar Tatat Hukum Indonesia (PTHI). PIH dalam arti sempit yang biasa disebut General Theory of Law. Sedangkan PTHI atau biasa disebut Ius Positivus, Ius Constitutum, Stelligrecht.

Secara singkat PIH dan PHI memiliki persamaan dan perbedaan. PIH mempelajari azas, teori, pengertian hukum  secara mendasar. Sedangkan PHI mempelajari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. PIH dan PHI sama-sama merupakan mata kuliah dasar untuk mempelajari hukum. Hubungan antarara PIH dan PHI yaitu, PIH menjadi dasar PHI. Jika mempelajari PHI berarti harus mempelajari PIH terlebih dahulu, karena pengertian-pengertian dasar dalam hukum diberikan dalam PIH.

Seperti cabang ilmu lainnya, Ilmu Hukum juga mempunyai objek, yaitu hukum. Satjipto Rahardjo telah menyusun suatu daftar maslah yang bisa dimasukkan kedalam tujuan untuk mempelajarinya, yaitu :
1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok
2. Mempelajari sistem hukum formal
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
5. Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang atau muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara atau saran-saran apa ia melakukan hal itu.
6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum
7. Mempelajari tentang perkembangan hukum: apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa?
8. Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa
9. Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat. Bagaimana hubungan atau perkaitan antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi dan sebagainya.
10. Apabila ilmu hukum itu memang bisa disebut sebagai ilmu, bagaimanakah sifat-sifat atau karakteristik keilmuannya itu?

Daftar diatas menunjukkan betapa luasnya permasalahan yang bisa dibicarakan dalam ilmu hukum itu. Dari gambaran tersebut tentuntya adalah suatu hal yang picik, apabila kita berpendapat, bahwa ilmu hukum itu hanya berurusan dengan peraturan perundang-undangan belaka. Ia ternyata juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan falsafi, seperti tercermin pada usahanya untuk menukik ke dalam pembicaraan mengenai hakikat dan asal-usul hukum, pada pembicaraannya mengenai hubungan antara hukum dengan kekuasaan, hukum dengan keadilan dan sebagainya.

Selanjutnya bagi seseorang yang berhasrat untuk mengetahui tentang hukum secara mendalam, tak dapat diabaikan pula perlunya pengetahuan tentang bagaimana perkembangan hukum itu dari masa-masa yang lalu sampai sekarang. 
Pengetahuan kesejarahan yang demikian menjelaskan kepada kita tentang fungsi-fungsi apa yang dilakukan oleh hukum pada masa atau tingkat peradaban tertentu dari umat manusia.

PIH dalam kajiannya berkonsentrasi pada ilmu hukum namun tetap bersinggungan dengan teori hukum dan filsafat hukum. Ruang lingkup PIH sangat luas, oleh karena itu pengkajian terhadap hukum dalam berbagai aspeknya perlu dipelajari secara interdisipliner, universal dan fenomenal.
Maksud dari interdisipliner adalah karena yang ingin dipelajari dalam hukum itu sangat luas, maka agar hasilnya baik membutuhkan bantuan dari disiplin ilmu yang lain. Selanjutnya, maksud dari universal adalah karena hukum melampaui batas-batas suatu negara. Sedangkan maksud dari fenomenal adalah karena hukum mempelajari fenomena-fenomena nyata dalam kehidupan masyarakat,

Berdsarkan maksud dari PIH yang telah dijelaskan sebelumnya, maka sendi-sendi dasar yang menjadi fokus kajian PIH yaitu :
1. Pengertian
Istilah ilmu berasal dari kata science. Ilmu memiliki tiga dimensi, yaitu :
a. Sebagai masyarakat; ilmu menampakkan diri sebagai kehidupan yang didasarkan norma-norma keilmuan.
b. Proses atau kegiatan; ilmu terlihat pada kegiatan penelitian.
c. Produk; ilmu terlihat pada ditemukannya teori, hukum dalil, dan lain-lain
2. Kerangka
3. Asas-Asasnya.

Jika ilmu diartikan sebagai produk, yang berupa teori, dan teori itu berasal dari hasil penalaran/pemikiran intelek, maka ilmu hukum dapat disebut disiplin hukum. Disiplin adalah sistem ajaran tentang kenyataan yang mencakup disiplin preskriptif dan disiplin analitis.

Disiplin preskriptif adalah menyoroti sesuatu (objek) yang dicita-citakan atau yang seharusnya, sedangkan disiplin analitis menyoroti sesuatu (objek) sebagai kenyataan. atas dasar itulah maka terdapat dua disiplin hukum yaitu disiplin preskriptif dan disiplin analitis
Hukum yang dirumuskan dalam undang-undang merupakan hukum dalam norma atau kaedah yang didalamnya memuat sesuatu yang di cita-citakan, sebaliknya hukum adat merupakan bentuk kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, merupakan kenyataan atau realitas hukum.

Sering disebutkan bahwa PIH merupakan dasar dari Ilmu Hukum. Tetapi penjelasan Ilmu Hukum itu sendiri belum dijelaskan secara garis besar. Pengertian Ilmu Hukum terbagi dalam 2 yaitu :
1. Ilmu Hukum dalam arti luas; yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum (Satjipto Rahardjo).
2. Ilmu Hukum dalam arti sempit; yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) (Radbruch).

Secara singkat, Otje Salman menyatakan apabila dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dari apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut :
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
b. Hukum sebagai disiplin
c. Hukum sebagai kaidah
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial
e. Hukum sebagai tata hukum
f. Hukum sebagai petugas
g. Hukum sebagai keputusan penguasa
h. Hukum sebagai proses pemerintah
i. Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg
k. Hukum sebagai nilai-nilai
l. Hukum sebagai seni

Selanjutnya Ruang lingkup PIH mencakup seluruh ilmu penegetahuan hukum, mempelajari kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lain, dan pengertian dasar tentang hukum.
Ilmu Hukum terdiri atas dogmatik (kaidah hukum) dan ilmu kenyataan hukum :
1. Dogmatik (Kaidah Hukum)
Ilmu tentang kaidah hukum. Ilmu tentang pengertian pokok dalam hukum.
2. Ilmu kenyataan hukum.
Sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, sejarah hukum.

Para filsuf menjadikan tujuan hukum sebagai objek dalam filsafat hukum. Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofi, yang dikaji secara luas, mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut dengan Hakikat. Dapat juga berarti memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum dan menumbuhkan sifat kritis sehingga menimbulkan penerapan-penerapan kaidah hukum.

Filsafat Hukum menurut para ahli :
1. Gustaff Radbruch (Jerman)
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar
2. Lang Meyer (Belanda)
Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum

Menurut Utrecht; Filsafat hukum memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya? (persoalan: adanya dan tujuan hukum). Apakah sebabnya maka kita mentaati hukum? (persoalan: berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu? (persoalan: keadilan hukum).
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh Ilmu Hukum. Akan tetapi bagi orang banyak tidak memuaskan. Ilmu Hukum sebagai suatu ilmu empiris hanya melihat hukum sebagai suatu gejala saja yaitu menerima hukum sebagai suatu "gegebenheit" belaka. Filsafat hukum hendak melihat hukum sebagai suatu kaidah dalam arti kata "ethisch wardeoodeel".

Objek pembahasan filsafat hukum bukan hanya tujuan hukum, melainkan maslah hukum yang mendasar sifatnya yang muncul di dalam masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan. Filsafat hukum saat ini merupakan hasil pemikiran dari para ahli hukum yang dalam tugas kesehariannya banyak menghadapi permasalahan yang menyangkut keadilan sosial di masyarakat.
Masalah-masalah tersebut dapat diungkapkan sebagai berikut :
1. Hubungan hukum dengan kekuasaan
2. Hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya
3. Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang
4. Apa sebabnya orang menaati hukum
5. Pertanggungjawaban
6. Hak milik
7. Kontrak
8. Peran hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat
9. Hukum sebagai sosial kontrol dalam masyarakat
10. Sejarah Hukum.

Ruang lingkup Filsafat Hukum antara lain dapat ditilik dari perumusan pengertian tentang Filsafat Hukum. Mencermati adanya berbagai perumusan yang variatif maka tidaklah dapat dikatakan bahwa ruang lingkup filsafat hukum bersifat baku atau stagnant, namun sebaliknya luwes dan berkembang. Namun demikian titik pangkalnya tetap sama yakni tentang hakikat hukum yang paling mendalam atau hakiki.

Pada masa kini objek kajian atau ruang lingkup kajian filsafat hukum tidak hanya masalah tujuan hukum saja, tetapi setiap permasalahan yang mendasar sifatnya yang berkaitan dengan masalah hukum. Dengan kata lain bahwa filsafat hukum sekarang tidak lagi filsafat hukumnya para ahli filsafat seperti di masa-masa lampau, melainkan merupakan hasil pemikiran pula para ahli hukum (teoritis maupun praktis) yang dalam tugas sehari-harinya banyak mengahdapi permasalahan yang menyangkut keadilan sosial di dalam masyarakat.

Berikut ini adalah sistematika dari pengertian-pengertian dasar ilmu hukum yang harus diketahui dan dipahami sebelum mempelajari Ilmu Hukum lebih lanjut :

1. Masyarakat Hukum
Sistem hubungan teratur dengan hukumnya sendiri. Hukumnya sendiri maksudnya hukum yang tercipta di dalam, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri dalam sistem hubungan tadi. Hubungan dapat berupa relasi (abstrak) atau komunikasi (konkrit)

2. Subjek Hukum
Setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan sifat subjek hukum yaitu : mandiri, terlindungi (miderjarig, onbekwaam heid), perantara.

Hakikat Subjek Hukum dibedakan antara :
a. Pribadi kodrati (natuurlijke persoon)
Pribadi hukum menurut teori fiksi: merupakan suatu abstraksi (bukan hal yang konkret) di mana suatu hubungan hukum hak-hak dan kewajiban yang timbul memberi kehendak berkuasa (wilsmacht) kepada orang-orang yang menjadi pengurus.
Teori harta bertujauan mengatakan bahwa kekayaan badan hukum itu tidak terdiri dari hak-hak sebagaimana lainnya, yaitu terlepas dari wewenang yang memegangnya (onpersoonlijk subjekloos). Intinya tidak kepada siapakah subjek hukum itu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan apa.

b. Pribadi hukum (rechts persoon)
Pribadi hukum menurut teori kenyataan yuridis, badan hukum merupakan suatu realitas sosial, konkret, riel, meskipun tidak bisa diraba.
Teori harta kekayaan bersama, menyatakan bahwa badan hukum merupakan suatu kumpulan yang mempunyai harta bersama dari pengurusnya, oleh karena itu mereka harus bertanggungjawab bersama-sama.
Badan Hukum menurut Teori Organ, yaitu suatu organisme yang riel yang hidup dan bekerja seperti manusia (bukan merupakan kekayaan/hak)

c. Tokoh / Pejabat (logemaan; ambt)


3. Hak dan Kewajiban
Diartikan sebagai peranan, hak dan kewajiban dibedakan menjadi dua yaitu hak dan kewajiban searah dan hak dan kewajiban jamak arah (banyak arah)

4. Peristiwa Hukum
Peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum, atau setiap peristiwa yang mempunyai akibat hukum. 
Peristiwa Hukum dapat berupa :
a. Keadaan (omstandigheid), seperti :
1). Alamiah; siang malam
2). Kejiwaan; NOrmal-Abnormal
3). Sosial; Keadaan darurat, perang
b. Kejadian (geburtenis), seperti kelahiran-kematian
c. Sikap tindak / perilaku (gedraging)

5. Hubungan Hukum (Rechtsbetrekking)
Setiap hubungan yang terjadi dalam masyarakat yang diberi kualitatif oleh hukum sebagai hubungan hukum sebagai ikatan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang melakukan.Hubungan hukum lebih mudah diidentifikasikan sebagai hubungan yang akibatnya diatur oleh hukum.
a. Hubungan sederajat (nebeinander) dan hubungan beda derajat (nacheinander)
b. Hubungan timbal balik dan timpang 

6. Objek Hukum
Segala sesuatu yang menjadi objek dari hubungan hukum

7. Perbuatan Hukum
Perbuatan manusia yang mempunyai akibat hukum, dan akibatnya dikehendaki.
a. Perbuatan bersegi satu
b. Perbuatan bersegi dua

Disiplin hukum pada dasarnya ialah suatu sistem ajaran tentang hukum. Ilmu Hukum merupakan bagian dari disiplin hukum. Ilmu Kaidah Hukum ialah suatu cabang atau bagian dari ilmu hukum yang khusus mengajarkan pada kita perihal kaidah hukum dan segala seluk beluk yang bertalian didalamnya, misalkan perumusan, pembagian menurut macam, wujud, sifat, esensi, tujuan dan sebagainya.

Bagian disiplin hukum sedikitnya ada tiga antara lain :
a. Kaidah Hukum (validitas sebuah hukum)
b. Kenyataan Hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, perbandingan hukum)
c. Pengertian Hukum

Selanjutnya yang dimaksud dengan disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Secara umum disiplin dapat dibedakan antara disiplin analistis (deskriftif) dan disiplin preskriptif. Disiplin analistis (deskriptif) adalah merupakan suatu sistem ajaran yang titik beratnya menganalisis, memahami serta menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi. contongya antara lain adalah sosiologi, psikologi, ekonomi dan seterusnya.
Disiplin preskriptif adalah sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau yang seharusnya dilakukan didalam menghadapi kenyataan tertentu. Dari pernyataan tersebut nampak dengan jelas bahwa, dalam disiplin preskriptif terkandung adanya nilai-nilai tertentu yang akan dikejar dan bersifat normatif (memberi pedoman patokan). Beberapa bidang studi yang termasuk dalam kelompok disiplin preskriptif  adalah Hukum Filsafat.

Apabila pembicaraan dibatsi pada disiplin hukum, maka mencakup tentang :

1. Ilmu - Ilmu Hukum.
Ilmu-ilmu hukum sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan antara lain meliputi :
a. Ilmu tentang kaidah atau normwisseschaft atau sollenwissenschaft, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah.
b. Ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti : subjek hukum hak dan kewajiban, peristiwa, hukum dan objek hukum.
c. Ilmu tentang kenyataan atau tatsachenwissenchaft atau seinwissenchaft yang menyoroti hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan yang antara lain mencakup :
1). sosiologi hukum yakni suatu cabang ilmu pengethauan yang secara impiris dan analistis mempelajari hubungan timbal-balik antar hukum sebagai gejala-gejala sosial dengan gejala sosial yang lain.
2). Anthropologi Hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat-masyarakat sederhana, maupun masyarakat-masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
3). Psikologi Hukum, yakni suatu cabang ilmu pengethauan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.
4). Perbandingan Hukum yang merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem-sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat
5). Sejarah Hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul daripada sistem hukum suatumasyarakat tertentu.


2. Poltik Hukum
Politik Hukum yang merupakan bagian dari disiplin hukum adalah mencakup kegiatan nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai.


3. Filsafat Hukum
Filsafat Hukum yang juga merupakan bagian dari disiplin hukum, adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, yang mencakup juga penyersian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaharuan.

Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku di suatu negara. Dapat disingkat bahwa subjek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehdiupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukumitu dapat dilihat sebagai suatu fenomena universal dan bukan lokal atau regional.

Demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan. Ditinjau dari segi ilmu sosial pengantar ilmu hukum adalah suatu mata pelajaran yang merupakan pengantar ke arah ilmu hukum. Ilmu Hukum ini termasuk ilmu sosial yang objek penyelidikannya adalah tingkah laku manusia dan masyarakat dalam berbagai bentuknya, oleh karen a itu , kedudukan pengantar ilmu hukum sejajar dengan ilmu-ilmu sosial lainnya.

Menurut John Austin, tugas dan tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Sekalipun diakui bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, namun secara sadar unsur-unsur tersebut seringkali luput dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.

Mengetahui dan memahami tujuan mempelajari ilmu hukum paling tidak menanamkan fondasi bagi seseorang yang nantinya berguna dalam merambah dunia hukum yang begitu luas dan beragam.

Sedangkan ditinjau dari segi disiplin hukum, Pengantar Ilmu Hukum merupakan salah satu bagian dari pada disiplin hukum bersama dengan :
1. Filsafat Hukum; yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum atau tentang hakikat dari hukum dan dasar-dasar bagi kekuatan mengikat daripada hukum.
2. Politik Hukum; ayitu disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat tertentu.

Jadi, makna dari Pengantar Ilmu Hukum adalah sarana-sarana memperkenalkan ilmu hukum, dengan menunjukkan ilmu hukum secara keseluruhan. Pengantar Ilmu Hukum mempelajari hukum dari segi ilmiahnya secara sentral dan universal. Dikatakan universal itu karena pandangannya adalah kepada hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja tidak dibatasi dengan negara.

Kedudukan PIH merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum Fakultas Hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dna keilmuan.
Oleh karena PIH berfungsi memberikan pengertian-pengeryian dasar baik baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu, PIH juga berfungsi pedagosis, yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.

1. Metode Idealis
Perwujudan nilai-nilai tertentu demi tercapainya keadilan
2. Metode Normatif
Analisis hukum sebagai sistem abstrak otonom dan bebas nilai
3. Metode Sosiologis
Hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum
4. Metode Historis
Melihat sejarah hukum, yaitu masa lampau dan sekarang
5. Metode Sistematis
Hukum sebagai sistem
6. Metode Komparatif
Membandingkan antara tata hukum yang berlaku di suatu Negara.

Selanjutnya, Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut :

1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran
2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi
3. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan
4. Hukum sebaga Tata Hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakkan hukum
6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan
8. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.

Pengertian Ilmu Hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut :
1. Cross; yaitu segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan maifestasinya
2. Curzon; yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum
3. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto; adalah ilmu tentang kaidah atau "normwissenschaft" yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.

PIH adalah mata kuliah dasar yang mengantarkan, yakni menunjuk jalan ke cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken). Secara formil PIH memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum disamping ilmu-ilmu yang lain. PIH merupakan pengantar untuk mempelajari hukum :
1. Tidak menunjuk pada suatu sistem hukum tertentu.
2. Mempelajari tentang tujuan hukum
3. Mempelajari tentang pengertian hak dn kewajiban
4. Mempelajari tentang pengertian-pengertian dalam hukum
5. Mempelajari tentang symber-sumber hukum
6. Mempelajari tentang aneka sistem hukum yang ada dalam masyarakat

Ilmu Hukum dalam bahasa Inggris dikenl dengan Jurisprudence. Kata itu berasal dari dua kata latin yakni juris yang artinya hukum dan prudentia yang artinya kebijaksanaan atau pengetahuan. Ilmu Hukum (Jurisprudence) secara luas sebagai sesuatu yang bersifat teoritis tentang hukum dan mempunyai pengertian suatu metode kajian tentang hukum secra umum.
Para penulis Inggris memakainya dalam anatomi perbandingan sistem-sistem yang sudah maju. Para penulis Perancis mengartikannya sebagai kecendrungan dari keputusan yang diambil oleh pengadilan-pengadilan. Sedangkan di negara lain, kata itu dipakai sebagai sinonim dari hukum itu sendiri.

Kata science diidentifikasikan dengan ilmu pengetahuan yang empiris (ilmu alam). Ilmu Hukum dalam artia jurisprudence tidak tergolong dalam pengertian science yang mengandung makna verifiksi empirik. Gijssels dan Van Hoecke mendefinisikan jurisprudence sebagai suatu pengetahuan yang sistematis dan terorganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan kewajiban.

Satjipto Rahardjo mengemukakan pendapat bahwa ilmu hukum itu mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Selanjutnya menurut  Bernard Arief Sidharta, pengertian yang dikemukakan oleh Satjipto hampir sama dengan pengertian teori hukum dalam arti luas dan teori hukum dalam arti sempit yang digunakan oleh Bruggink, hal tersebut diperkuat dengan kalimat yang ia sebut Jurisprudence.

Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Karena luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu hukum, ada orang yang berpendapat bahwa "batas-batasnya tidak bisa ditentukan". Ilmu Hukum tidak mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku di suatu negara (ius constitutum).

Ilmu Hukum mempelajari Hukum Positif (Ius Constitutum), yaitu hukum yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan negara tertentu dan merupakan bagian dari Ilmu Pengetahuan Sosial yang berdiri sendiri. Ilmu Hukum berkembang dan berurat akar pada suatu masyarakat sesuai dengan perkembangan dan taraf budaya masyarakat yang bersangkutan. Pada hakikatnya manusia sebagai individu mempunyai kebebasan asasi, baik dalam hal hidup maupun kehidupannya.

Dalam pelaksanannya hak asasi harus dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih-lebih di Indonesia, hak asasi berfungsi sosial. Sebagai makhluk sosial (zoon politicoon) tidak bisa berbuat sekehendaknya, karena terikat oleh norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat serta terikat pula oleh kepentingan orang lain. Dalam tiap pergaulan hidup itu manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan, yang dapat diklasifikasikan dalam :
1. Kebutuhan fisiologis, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, seks.
2. Kebutuhan keamanan, ketertiban, dan ketentraman dari gangguan, ancaman, atau serangan pihak lain
3. Kebutuhan akan kerja sama yang saling menguntungkan atau kerja sama untuk tujuan-tujuan kolektif
4. Kebutuhan akan kehormatan dirinya, akan penghargaan sebagai manusia yang bermartabat dan berkebudayaan
5. Kebutuhan akan eksistensi dirinya dengan jiwanya yang merdeka, yang memiliki daya logika, etika dan estetika atau nalar dan kreativitas guna membudayakan dirinya.

Konsekuaensinya dalam melaksanakan segala keperluan hidup dan kehidupan setiap manusia harus melakukannya dengan berdasarkan kepada aturan-aturan atau norma-norma yang ada dan berlaku di masyarakat, baik norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun norma hukum.
Sebagai aturan-aturan dalam pergaulan masyarakat, jika ada pelanggaran yang dilakukan masyarakat maka kepentingan yang dirugikan harus diganti atau diperbaiki, peraturan harus dipertahankan dan si pelanggar dikenakan sanksi hukuman, yang dapat dipaksakan kepadanya oleh alat kekuasaan publik.

Sealin berperan untuk keteraturan, ketertiban, keadilan, dan kepastian mengenai hak dan kewajiban masyarakat, dengan kekuatan publiknya, hukum itu juga berperan sebagai sarana kemajuan dan kesejahteraan umum, atau lebih populernya disebutkan sebagai tool of social engineering.

Selain itu, hukum adalah gejala sosial, ia baru berkembang di dalam kehidupan manusia bernama. Ia tampil dalam menserasikan pertemuan antar kebutuhan dan kepentingan masyarakat, baik yang sesuai maupun bertentangan. Hal ini selalu berlangsung karena manusia senantiasa hidup bersama dalam suasana saling ketergantungan.

Jauh sebelum lahir dan berkembang norma hukum di masyarakat, norma susila, norma adat dan norma agama telah ada dan berkembang, namun masyarakat masih tetap memerlukan norma hukum. Hal ini dikarenakan :
1. Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikapi dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma-norma tersebut
2. Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, misalnya dalam pelaksanaan aturan lalu lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri
3. Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan perlindungan hukum.

Metode Mempelajari Hukum
1. Metode Idealis
Metode ini senantiasa menguji hukum yang harus mewujudkan nilai (nilai) tertentu. Salah satu nilai yang diperjuangkan adalah nilai keadilan. Jadi, apabila kita memilih untuk melihat hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu, maka pilihan tersebut akan membawa kita kepada metode yang bersifat idealis.
Metode ini senantiasa berusaha untuk menguji hukum yang harus mewujudkan nilai-nilai tertentu. Pemikiran ini membahas apa saja yang menjadi tuntutan dari nilai tersebut dan apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum untuk mewujudkannya.

2. Metode Normatif 
Bagi seseorang yang memilih untuk melihat hukum sebagai suatu sistem peraturan-peraturan yang abstrak, maka perhatiannya akan terpusat pada hukum sebagai suatu lembaga  yang benar-benar otonom. Pemusatan perhatian tersebut akan membawa seseorang kepada penggunaan metode normatif dalam menggarap hukum.
Sesuai dengan cara pembahasan yang bersifat analitis, metode itu disebut juga sebagai metode normatif-analitis.

3. Metode Sosiologis
Bagi seseorang yang memahami hukum sebagai alat yang mengatur masyarakat, maka pilihannya akan jatuh pada penggunaan metode sosiologis. Berbeda dari metode-metode sebelumnya, metode ini mengkaitkan hukum kepada usaha untuk mencapai tujuan-tujuan serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan konkrit dalam masyarakat. Metode ini memusatkan perhatiannya pada pengamatan mengenai efektivitas dari hukum.

Cabang-Cabang Ilmu yang termasuk Ilmu Hukum tidak hanya satu. Beberapa penulis memberikan pandangan yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut :
1. J Van Apeldoorn berpendapat, Bagian ilmu hukum terdiri dari :
a. Sosiologi hukum
b. Sejarah hukum
c. Perbandingan hukum
2. W.L.G. Lemaire berpendapat, bagian dari ilmu hukum terdiri dari :
a. Ilmu Hukum positif
b. Sosiologi hukum
c. Perbandingan hukum
d. Sejarah hukum
3. Prof. Lie Oen Hock, SH. berpendapat, bagian dari ilmu hukum terdiri dari :
a. Ilmu hukum positif
b. Sosiologi hukum
c. Sejarah hukum
d. Perbandingan hukum
e. Ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum sistematis

Sedangkan Dudu Duswara dan Machmudin menyatakan bahwa ilmu-ilmu lain yang membantu ilmu hukum mempunyai objek yang sama, yaitu hukum, dan semuanya dikaitkan sebagai ilmu pembantu bagi ilmu hukum (hulp-wetenschap) :

1. Sejarah Hukum (rechtsgeschiedenis); adalah salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul hukum dalam masyarakat tertentu
2. Politik Hukum (rechtspolitiek); adalah suatu bidang ilmu yang mempunyai ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana yang sesuai untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat.
Politik hukum mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai. Sedangkan menururt Teuku Mochammad Radhie, politik hukum diartikan sebagai pernyatan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah ke mana hukum hendak dikembangkan.
Utrecht sendiri menyebutkan bahwa politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Dengan kata lain politik hukum berusaha melenyapkan ketegangan antar positiviteit dengan sociale wekelijkheid.
3. Ilmu Hukum Positif (positieve rechtswetenschap) adalah ilmu penegtahuan yang mempelajari hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu (living law) atau suatu tata hukum negara tertentu.
4. Sosiologi Hukum (rechtssociologie); adalah suatu cabnag ilmu pengetahuan yang secara empiris dan anlitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya.
5. Filsafat Hukum (rechtsfilosofie); adalah refleksi tentang hukum yang mempermasalahkan hukum dari pelbagai pertanyaan yang mendasar. misalnya :
a. Apakah hakikat hukum (quit ius)?
b. Apa dasar-dasar mengikatnya hukum?
c. Mengapa hukum berlaku umum?
d. Bagaimana hubungan antara hukum dengan kekuasaan, moral, dan keadilan?

Dari pengertian diatas dapat dikatakan secara singkat bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk manifestasinya, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum adalah semata-mata dan hanya ilmu logikal, dan sebagai demikian adalah "ilmu".

Sejalan dengan pendekatan filosofis, ilmu hukum pada dasarnya bersifat normatif, perskriptif, bahkan dogmatis. Dengan itu hukum dipandang sebagai serangkaian kaidah-kaidah hidup yang harus berlaku. Bahkan ada aliran yang berpendapat bahwa berlakunya hukum terlepas dari kenyataan apakah masyarakat mentaatinya atau tidak. Dianggapnya bahwa dunia hukum terletak dalam dunia das Sollen, sedang kenyataan ditaatinya hukum itu terletak pada dunia das Sein.

Dalam masyarakat dijumpai pelbagai derajat kepatuhan,  antara lain :
1. Seseorang bersikap tindak atau berperilakuan sebagaimana diharapkan oleh hukum dan menyetujui sistem nilai-nilai dari mereka yang berwenang.
2. Seseorang berperikelakuan sebagaimana diharapkan oleh hukum dan menyetujuinya, tetapi tidak setuju dengan penilaian yang diberikan oleh yang berwenang terhadap hukum yang bersangkutan.
3. Seseorang mematuhi hukum, akan tetapi dia tidak setuju dengan kaidah-kaidah tersebut maupun pada nilai-nilai yang berweanang
4. Seorang tidak patuh pada hukum, akan tetapi dia menyetujuinya dan demikian juga terhadap nilai-nilai dari mereka yang berweanang
5. Seseorang sama sekali tidak menyetujui seluruhnya dan tidak patuh pada hukum, seperti melakukan protes.

Istilah "jurisprudens" berasal dari kata Latin juris yang artinya hukum, dan prudence yang artinya pengetahuan. Dengan demikian, jurisprudens diartikan sebagai pengetahuan tentang hukum. Kata hukum itu sendiri memiliki berbagai konotasi, hubungan dengan Jurisprudens, kata hukum dikaitkan dengan pengertian abstrak. Jadi bukan dalam pengertian yang bersifat konkrit dalam bentuk perundang-undangan.

Beberapa penulis mencoba mengemukakan perumusan jurisprudens, yaitu Salmond dan Gray. Salmond mengatakan bahwa perumusan Jurisprudens adalah sebagai berikut :

" Jurisprudence is the name given to a certain type of investigation of an abstract and theoretical nature which seeks to lay bare the essential pinciples of law and legal systems by reflecting on (a) the nature of legal rules; (b) the underlying meaning of legal concepts and essential features of a legal system "

Sedangkan, Gray mengatakan bahwa perumusan jurisprudens yang lebih sederhana adalah sebagai berikut :

" Jurisprudence is a science of law, the statement and systematic arrangement of rules followed by the courts and the principles involved in these rules "

Perumusan jurisprudens oleh Gray dinilai telah terjadi perubahan pendektan terhadap apa yang dimaksud dengan jurisprudens itu sendiri. Hal ini melahirkan   baru di bidang teori hukum, yaitu :
a. Sociological jurisprudence; yaitu teori hukum yang menekankan studi tentang bekerjanya hukum secara aktual dalam suatu masyarakat tertentu.
b. Comparative jurisprudence; yaitu pengetahuan tentang perbandingan sistem-sistem hukum.

Kegunaan dari mempelajari Jurisprudens ialah :
a. Jurisprudens; merupakan objek studi yang menarik yang hanya dapat dicapai oleh mereka yang sungguh-sungguh ingin mempelajarinya
b. Penelitian-penelitian di bidang Jurisprudens memiliki manfaat bagi disiplin-disiplin ilmu lainnya selain ilmu hukum
c. Jurisprudens juga memiliki nilai praktis, di bidang hukum khususnya
d. Jurisprudens juga memiliki nilai pendidikan di mana penalaran konsep-konsep hukum lebih mempertajam teknik yang dimiliki para ahli hukum itu sendiri
e. Jurisprudens akan membawa para ahli hukum dari cara berpikir hukum secara formal ke realitas sosial
f. Jurisprudens dapat membawa para ahli hukum untuk melihat jauh ke depan.

Ilmu hukum mencakup bidang yang luas sekali. Oleh karena itu bisa dimengerti buku yang membicarakan tentang ilmu yang demikian itu terutama akan dibaca oleh orang-orang yang pertama-tama menginjakkan kakinya ke dalam dunia hukum.
Pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam dirinya tentunya berhubungan dengan hal-hal mendasar sifatnya, seperti apakah hukum itu, fungsinya, strukturnya dan sebagainya, sebagaimana telah diuraikan di atas.

Sealin itu, ilmu hukum mengantarkan pembacanya untuk memperoleh gambaran umum tentang hukum sebelum ia meningkat ke pemahaman tentang hukum yang lebih detil. Oleh karena itu ilmu hukum itu bisa disifatkan juga sebagai suatu pengantar ke dalam studi lebih lanjut tentang hukum.
Maksud studi lebih lanjut yaitu pengamatan terhadap fenomena hukum yang sudah lebih positif sifatnya, yaitu ketentuan-ketentuannya konkrit mengenai suatu bidang hukum.


KEGIATAN BELAJAR 2 :
HUKUM SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN

Menurut sebagian sarjana, Hukum adalah sebagai suatu ilmu, Sedangkan sebagian sarjana yang lain mengatakan hukum itu bukan termasuk ilmu. Terlepas dari kedua pendapat tersebut diatas, dalam tulisan ini akan ditinjau dulu apa yang dimaksud dengan ilmu dan ilmu pengetahuan itu.

Ilmu dalam bahasa Inggris disebut Science, dari bahasa Latin yang berasal dari kata Scientia (pengetahuan) atau Scire (mengetahui). Sedangkan dalam bahasa Yunani adalah Episteme (pengetahuan). Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang tersusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang itu.
Ilmu memiliki tiga dimensi yaitu (1) sebagai masyarakat, (2) proses/kegiatan, dan (3) produk. Sebagai masyarakat ilmu menampakkan diri sebagai kehidupan yang didasarkan norma-norma keilmuan. Sebagai proses/kegiatan ilmu terlihat pada kegiatan penelitian, Sebagai produk ilmu terlihat pada diketemukannya teori, hukum, dalil, dll. Pengertian ilmu lebih banyak diartikan sebagai produk yaitu hasil kegiatan penelitian.

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu disusun secara sistematis. Secara etimologis ilmu berasal dari bahasa Arab "Alima" yang berarti tahu. Sedangkan secara terminologi ilmu berarti pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri, tanda-tanda dan syarat-syarat tertentu, yaitu :
1. Mempunyai Objek
2. Mempunyai Tujuan
3. Mempunyai Metodologi
4. Empiris
5. Sistematis

Menurut beberapa pakar hukum yang mengatakan hukum itu sebagai suatu ilmu, berkesimpulan bahwa syarat-syarat seperti yang disebutkan di atas sudah terpebuhi. Contohnya : Objek ilmu hukum adalah hukum itu sendiri. Hukum juga mempunyai tujuan, misalnya hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan. 
Selanjutnya didalam mempelajari hukum dikenal beberapa metode seperti metode normatif, sosiologis, interdisipliner, dll. Demikian juga hukum dapat ditangkap oleh panca indera yaitu berbentuk peraturan, dengan kata lain hukum bersifat empiris dan akhirnya unsur-unsur hukum itu tersusun secara teratur yang bertautan secara fungsional dan membentuk suatu pengertian yang bulat, sehingga dapat dikatakan hukum bersifat sistematis.

Menetapkan metode penelitian hukum dalam cakupan yang lebih luas (pengkajian ilmu hukum), seharusnya beranjak dari hakikat keilmuan hukum. Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk menjelaskan keilmuan hukum dan dengan sendirinya membawa konsekuensi pada metode kajiannya, yaitu :

A. PENDEKATAN DARI SUDUT FALSAFAH ILMU

Falsafah ilmu membedakan ilmu dari dua sudut pandangan, yaitu :
1. Pandangan positivistik; yang melahirkan ilmu empiris
2. Pandangan normatif; yang melahirkan ilmu normatif.

Dari sudut ilmu hukum memiliki dua sisi tersebut. Pada satu sisi ilmu hukum dengan karakter aslinya sebagai ilmu normatif dan pada sisi lain ilmu hukum memiliki segi-segi empiris. Sisi empiris tersebut yang menjadi kajian ilmu hukum empiris seperti sociological jurisprudence, dan socio legal jurisprudence. Dengan demikian dari sudut pandang ini, ilmu hukum normatif metode kajiannya khas, sedangkan ilmu hukum empiris dapat dikaji melaluii penelitian kuantitatif atau kualitatif, tergantung sifat datanya.

B. PENDEKATAN DARI SUDUT PANDANG TEORI HUKUM

Dari sudut pandang teori hukum, ilmu hukum dibagi atas tiga lapisan utama, yaitu :
1. Dogmatik hukum
2. Teori hukum (dalam arti sempit)
3. Filsafat hukum

Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktek hukum, yang masing-masing mempunyai karakter yang khas dengan sendirinya juga memiliki metode yang khas. Persoalan tentang metode dalam ilmu hukum merupakan bidang kajian teori hukum (dalam arti sempit). Dengan pendekatan yang objektif seperti tersebut diatas, dapatlah ditetapkan metode mana yang paling tepat dalam pengkajian ilmu hukum.

Namun, berdasarkan sarjana yang berpendapat bahwa hukum itu bukan ilmu, beranggapan bahwa justru syarat empirisnya hukum itu tidak ada. Hukum tidak bisa diraba atau diukur sebagaimana benda. Peraturan (norma) bukan satu-satunya arti dari hukum. Pengertian hukum begitu luas sehingga sulit untuk memberikan definisi yang memuaskan setiap orang.

Sedangkan, menurut Arief Sidharta, ilmu itu menyandang dua makna, yakni sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya. Sedangkan sebagai proses, ilmu menunjuk pada kegiatan akan budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertahan (stelselmatig), atau sistematis dengan menggunakan seperangkat pengertian yang secara khusus diciptakan untuk itu, untuk mengamati dan mengkaji gejala-gejala yang relevan dengan bidang tersebut, yang hasilnya berupa putusan-putusan yang keberlakuannya terbuka untuk dikaji oleh orang lain berdasarkan kriteria yang sama dan disepakati.

Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berpikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya.

Pengertian Ilmu menurut Van Poelje adalah tiap kesatuan pengetahuan, dimana dari masing-masing bagian bergantung satu sama lain yang teratur secara pasti menurut asas-asas tertentu. The Liang Gie mengatakan Ilmu yaitu sebagai sekelompok pengetahuan teratur yang membabas sesuatu sasaran tertentu dengan pemusatan perhatian kepada satu atau segolongan masalah yang terdapat pada sasaran itu untuk memperoleh keterangan-keterangan yang mengandung kebenaran.

Selanjutnya, Definisi ilmu (science) dari International Webster's Dictionary adalah sebagai berikut :
"Science is accumulated knowledge which is systemized and formulated with reference to the discoveries of general truth or the operation laws"

Terungkap bahwa secara sederhana, ilmu adalah pengetahuan yang sudah diklasifikasi, diorganisasi, disitematisasi dan diinterpretasi yang menghasilkan kebenaran objektif yang sudah diuji ulang secara ilmiah.

Segala sesuatu tidak akan disebut sebagai ilmu dengan mudah, tetapi akan disebut sebagai ilmu apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat dari sesuatu untuk dapat disebut ilmu :
1. Ilmu harus mempunyai objek, karena kebenaran yang hendak diungkapkan dan dicapai adalah persesuaian antara yang diketahui dengan objek. Persesuaian ini tidak harus mengenai seluruh aspek objeknya, tapi sekurang-kurangnya harus sesuai dengan salah satu atau beberapa aspek dari objeknya. Oleh karena itu, harus dibedakan antara objek material dan objek formal yang diungkapkan oleh imu ini. Objek material adalah kenyataan yang diselidiki atau dibahas, sedangkan objek formal adalah aspek khusus atau tertentu dari objek material yang diungkapkan atau suatu disiplin ilmu.
2. Ilmu harus mempunyai metode, karena untuk mencapai suatu kebenaran yang objektif dalam mengungkapkan objeknya ilmu tidak dapat bekerja secara serampangan. Untuk itu diperlukan cara tertentu yang tepat yang disebut metode keilmuan.
3. Ilmu harus sistematis, dalam mendeskripsikan pengalaman-pengalaman atau kebenaran-kebenaran tentang objeknya harus dipadukan secara harmonis sebagai satu kesatuan yang teratur.
4. Ilmu bersifat universal dan berlaku umum.

Pengertian Ilmu Pengetahuan Soerjono Soekanto adalah pengetahuan (knowledge) yang tersusun sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan di mana selalu dapat diperiksa dan ditelaah (dikontrol) dengan kritis oleh setiap orang lain yang mengetahuinya. 
Sondang Siagian mengungkapkan Ilmu Pengetahuan merupakan suatu objek, ilmiah yang memiliki sekelompok prinsipiil, dalil, rumus, yang melalui percobaan yang sistematis dilakukan berulang kali telah teruji kebenarannya, dalil-dalil, prinsip-prinsip dan rumus-rumus mana dapat diajarkan dan dipelajari.

UNESCO membagi ilmu menjadi (1) Ilmu Eksakta Alam (Ilmu Pengetahuan Alam), (2) Ilmu Sosial (Ilmu Pengetahuan Sosial), dan (3) Ilmu Humaniora. IPA terdiri dari Fisika, Kimia, Biologi, dll. IPS terdiri dari politik, ekonomi, psikologi, sosiologi, dan antropologi. UNESCO memasukkan hukum ke dalam ilmu humaniora. Humaniora adalah ilmu yang diciptakan manusia untuk membuat agar manusia itu lebih manusiawi.
Di lain pihak ilmu dapat dilihat dari fungsinya dapat dapat dibedakan menjadi ilmu dasar dan ilmu pembantu. Ilmu pembantu bertujuan untuk membantu ilmu pokok. Ilmu pembantu itu antara lain mataematika, bahasa, etika, sedangkan ilmu dasarnya seperti fisika, kimia, sosiologi, dll.

Ilmu Pengetahuan alam adalah ilmu yang mempunyai objek makhluk hidup dan benda mati. Ilmu pengetahuan kerohanian adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perwujudan spiritual dari pada kehidupan bersama di dalam masyarakat. Sedangkan ilmu pengethauan sosial adalah suatu ilmu yang membicarakan tentang hubungan-hubungan sosial. Ilmu sosial mempunyai objek kehidupan bermasyarakat dan masyarakatnya itu sendiri. Hal ini banyak persamaan dengan ilmu sosiologi yang mempunyai objek hidup bermasyarakat.

Ilmu Hukum meninjau masyarakat dengan menggunakan norma-norma yang berasal dari pengertian-pengertian hukum, perbuatan, peristiwa-peristiwa dalam masyarakat itu dipisahkan dari hubungan selanjutnya di dalam masyarakat dan mendapat arti dan fungsi yang khusus di dalam pengertian hukum. Sedangkan, Ilmu Politik menyelidiki tindakan-tindakan dan lembaga-lembaga yang ada dan selama ada hubungannya dengan perjuangan kekuasaan (politik) susunan kenegaraan dan sebagainya.

Berdasarkan Objeknya itu, lagi-lagi hukum dipertanyakan apakah termasuk ilmu pengetahuan humaniora atau Ilmu Pengetahuan Sosial?. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1993 Tanggal 9 Februari 1993 Tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, gelar untuk program Magister bidang hukum adalah Magister Humaniora atau M.Hum, sama dengan gelar Magister bidang sastra dan kajian wanita.

Tetapi jika melihat objeknya hukum itu baru diperlukan serta eksis jika berada dalam substratnya yaitu masyarakat. Oleh karena itu jika melihat objeknya ini, hukum termasuk dalam kelompok Ilmu Pengetahuan Sosial.

Sama halnya juga dengan mahasiswa hukum, yaitu mempelajari faktor-faktor dari luar yang mempengaruhi hukum itu diantaranya, faktor sosial, politik, budaya, ekonomi dan nilai-nilai yang terkandung dalam bidang ilmu lain. Ilmu Hukum memandang hukum dari dua aspek; yaitu hukum sebagai sistem nilai dan hukum sebagai aturan sosial. Dalam mempelajari hukum adalah memahami kondisi intrinsik aturan hukum. Hal inilah yang membedakan ilmu hukum dengan disiplin lain yang mempunyai kajian hukum disiplin-disiplin lain tersebut memandang hukum dari luar. Studi-studi sosial tentang hukum menempatkan hukum sebagai gejala sosial. Sedangkan studi-studi yang bersifat evaluatif menghubungkan hukum dengan etika dan moralitas.

Salah satu sistematika Ilmu pengetahuan sebagaimana di sampaikan oleh Djojodigoeno adalah sebagai berikut :
Ilmu Pengetahuan Teoritis
1. Ilmu Pengetahuan Nomotetis; yang mempelajari ke-ajeg-an / rutinitas yang selalu berulang dalam suatu rangkaian peristiwa yang lalu di cari wetten / dalilnya. Mengemukakan hal yang umum dan akan terulang apabila dalam keadan yang sama.
2. Ilmu Pengetahuan Idiografis; hanya melukiskan atau menggambarkan sebagai suatu hasil observasi atau suatu peristiwa pada suatu daerah yang tidak akan terulang meskipun dalam keadaan yang sama.
Yang termasuk Ilmu pengetahuan Teoritis adalah : Perbandingan hukum, sosiologi hukum, sejarah hukum.

Ilmu Pengetahuan Normatif
Adalah ilmu yang memberi nilai secara normatif untuk diterapkan, dikatakan normatif karena dikehendaki oleh perbuatan manusia. 
Yang termasuk Ilmu Pengetahuan Normatif adalah : dogmatis hukum, politik hukum, filsafat hukum.

Untuk dapat disebut ilmu, maka harus dipenuhi syarat adanya objek dan adanya metode. Jika demikian, apakah hukum sudah memiliki kedua syarat dasar tersebut untuk dapat disebut ilmu? Sebelum kita memberikan jawaban terhadap pertanyaan, akan dikemukakan beberapa pendapat yang menolak hukum dapat dikatakan ilmu :

1. Von Stammer dan Hans Kelsen
Bahwa hukum itu merupakan keharusan belaka sollen dan bukan sein, dan segala sesuatu yang bersifat sollen bukanlah ilmu pengetahuan.

2. Gabriel Marcely
Hukum itu misteri karena berbicara hukum selalu terbatas pada ruang dan waktu, dengan demikian hukum itu bukan sebagai ilmu.

3. Von Kireman
Ilmu Hukum itu bukanlah ilmu, karena objek dari ilmu hukum adalah hukum positif, yang secara a priori dipaksa untuk mentaatinya, sedangkan dalam ilmu pengetahuan orang memiliki kebebasan untuk mempelajari.

Dari ketiga pandangan yang menolak hukum sebagai ilmu itu, kiranya dapat dikemukakan, bahwa pandangan tersebut tidak bertolak dari akr, artinya hukum dilihat hanya sebagai sesuatu yang abstrak atau hukum hanya dilihat dalam pengertian yang sempit.
Sesungguhnya hukum harus dilihat sebagaimana layaknya hal yang lain dalam dunia empiris. Objek dari ilmu hukum adalah hukum. Kembali lagi ke pertanyaan apakah hukum itu? Disadari bahwa sampai saat sekarang belum ada definisi hukum yang benar-benar sempurna karena begitu luas cakupan bidang hukum itu.

Maka, akar dari pemahaman ini adalah tingkah laku manusia dan manusia itu sendiri di dalam pergaulan hidupnya, dan hal inilah awal mula dari objek ilmu hukum dan bagaimana menyusun suatu peraturan-peraturan bagi eprgaulan hidup manusia melalui suatu peraturan yang akan mengatur tingkah laku dan pergaulannya untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan hukum diperlukan suatu metode. Dalam kenyataannya, dalam perkembangan ilmu hukum metodologi hukum sudah berkembang sedemikian rupa sebagaimana yang terlihat sekarang ini.

Pemahaman kita semakin kuat, bila kita kemukakkan apa yang dinyatakan Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum itu dapat digunakan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pendapat ini jelas tidak lagi memandang hukum hanya sebagai alat pengatur tingkah laku, tetapi lebih dari itu.
Roscoe Pound juga menyatakan hukum dapat digunakan untuk memberikan dan mengembangkan dasar-dasar pemikirannya dengan menyusun bahan-bahan hukum yang ada, menjadi hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Meskipun memberikan ruang lingkup yang luas terhadap studi hukum, tidak dapat disangkal bahwa Roscoe Pound memandang ilmu hukum sebagai Science of Law yang berkaitan dengan penafsiran dan penerapan hukum, sebagaimana dikemukakan pada awal tulisan ini.
Oleh karena ilmu hukum merupakan studi tentang hukum, ilmu hukum tidak dapat diklasifikasikan ke dalam ilmu sosial yang bidang kajiannya keberanran empiris. Ilmu sosial tidak memberi ruang untuk menciptakan konsep hukum. Studi-studi sosial hanya berkaitan dengan implementasi konsep hukum dan acap kali hanya memberi perhatian terhadap kepatuhan individu terhadap aturan hukum.

Menurut Philipus M. Hadjon, bukanlah masanya untuk memperdebatkan hal tersebut. Ilmu Hukum diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian Ilmu Hukum. 
Dari sudut pandang karakteristik dan kepribadian, Ilmu Hukum dipandang sebagai suatu ilmu memiliki karakter yang khas. Dengan karakter demikian Ilmu Hukum merupakan ilmu tersendiri (sui generis). Sehingga dengan kualitas keilmiahannya sulit dikelompokkan dalam salah satu cabang pohon ilmu, baik cabng ilmu pengetahuan alam, cabang ilmu pengetahuan sosial, maupun cabang ilmu humaniora.

Ilmu Hukum adalah ilmu yang memiliki kepribadian yang sui generis artinya tidak ada bentuk ilmu lain yang dapat dibandingkan dengan ilmu hukum. Ciri ilmu hukum sebagai sui generis, yaitu :
a. Karakter normatif ilmu hukum'
b. Terminologi ilmu hukum.
c. Jaminan ilmu hukum
d. Lapisan ilmu hukum

Dalam hal sekarang untuk menunjukkan paradigma tertentu yang mendominasi ilmu pada wktu tertentu. Sebelum adanya paradigam ini didahului dengan aktivitas yang terpisah-pisah dan tidak terorganisir yang mengawali pembentukan suatu ilmu (pra-paradigmatik).

Sifat dan Tugas ilmu hukum empiris :
a. Secara tegas membedakan fakta dan norma
b. Gejala hukum harus murni empiris, yaitu fakta sosial
c. Metode yang digunakan adalah "metode ilmu empiris"
d. Beba nilai

Ilmu hukum empiris memisahkan secara tajam antara fakta dan norma, antara pernyataan yang bersifat deskriftif dan normatif. Gejala hukum dipandang sebagai gejala empiris yang murni faktual. Gejala-gejala ini harus dipelajari dan diteliti dengan menggunakan metode empiris dengan meminjam pola yang standar.
Melalui cara tersebut hukum dideskripsikan, dianalisis, dan diterangkan. Ilmu hukum empiris dengan demikian melakukan telaah yang bersifat deskriftif terhadap gejala-gejala hukum, yang sebagian sebenarnya merupakan pernyataan preskriptif. Penelitian yang bersifat empiris faktual tentang isi hukum dn perilaku masyarakat yang berkaitan dengan hukum menduduki posisi yang utama. Dengan demikian, ilmu hukum empiris bersifat bebas nilai dan netral.

Ilmu empiris merujuk bahwa untuk memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual, dan karena itu bersumber pada empiris (pengalaman) dan eksperimental. Ilmu empiris disebut juga dengan ilmu positif, yang terdiri dari :
a. Ilmu-ilmu alam (naturwissen-schaften)
b. Ilmu-ilmu manusia (geisteswissen-schaften)

Sedangkan, ilmu hukum normatif memiliki sifat normatif dan sarat akan nilai. Sifat dan tugas ilmu hukum normatif :
a. Mendeskripsikan hukum positif
b. Mensistematisasi hukum positif
c. Menganalisis hukum positif
d. Menginterpretasi hukum positif
e. Menilai hukum positif.

Alur logika pengkajian ilmu hukum normatif seharusnya mencerminkan kualitas pemahaman dari masing-masing lapisan ilmu hukum. Ilmu hukum normatif didlam pengkajiannyasyarat akan "nilai". Dalam kaitan hal itu maka teori hukum  murni seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen tidak dapat diterima di Indonesia. Oleh karena teori hukum murni memisahkan hukum dengan moral, sedangkan kita di Indonesia mengembangkan hukum yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.

Bertolak dari gagasan Kuhn tentang paradigma dalam konteks perkembangan ilmu seperti tersebut diatas, maka berikut ini dipaparkan paradigam (ilmu) hukum, yang tampaknya juga berperan dalam perkembangan hukum. Bermula dari gagasan tentang hukum alam yang mendapatkan tantangan dari pandangan hukum yang kemudian (paradigma hukum alam rasional), ilmu hukum kemudia telah berkembang dalam bentuk revolusi sains yang khas.

Namun terdapat perbedaan dengan paradigma yang terdapat pada ilmu alam (eksak), di mana kehadiran paradigma baru cenderung akan menumbangkan paradigma lama. Dalam paradigma ilmu sosial (termasuk ilmu hukum) kehadiran suatu paradigma baru dihadapan paradigma lama tidak selalu menjadi sebab tumbangnya paradigma lama. Paradigma yang ada hanya saling bersaing, dan berimplikasi pada saling menguat, atau melemah.

Hukum alam memberikan dasar moral terhadap hukum, sesuatu yang tidak mungkin dipisahkan dari hukum selama hukum diterapkan terhadap manusia. Potensi hukum alam ini mengakibatkan hukum alam senantiasa tampil memenuhi kebutuhan zaman manakala kehidupan hukum membutuhkan pertimbangan-pertimbangan moral dan etika. Implikasinya hukum alam menjelma dalam konstitusi dan hukum-hukum negara.

Paradigma Hukum Hoistoris yang berpokok pangkal pada Volksgeist tidak identik bahwa jiwa bangsa tiap warganegara dari bangsa itu menghasilkan hukum. Merupakan sumber hukum adalah jiwa bangsa yang sama-sama hidup dan bekerja di dalam tiap-tiap individu yang menghasilkan hukum positif. Hal ini menurut Savigny tidak terjadi dengan menggunakan akal secara sadar, akan tetapi tumbuh dan berkembang di dalam kesadaran bangsa yang tidak dapat dilihat dengan panca indera.

Oleh Bentham, teori itu secara nalogis diterapkannya pada bidang hukum. Baik buruknya hukum harus diukur dari baik buruknya akibat yang dihasilkan oleh penerapan hukum itu. Suatu ketentuan hukum baru dapat dinilai baik, jika akibat-akibat yang dihasilkan dari penerapannya adalah kebaikan, kebahagiaan sebesar-besarnya dan berkurangnya penderitaan. Sebaiknya dinilai buruk, jika penerapannya menghasilkan akibat-akibat yang tidak adil, kerugian dan hanya memperbesar penderitaan.

Dengan demikian, paradigma utilitarianis merupakan paradigam yang meletakkan dasar-dasar ekonomi bagi pemikiran hukum. Prinsip utama pemikiran mereka adalah mengenai tujuan dan evaluasi hukum. Tujuan hukum adalah kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi sebagian terbesar rakyat atau bagi seluruh rakyat, dan evaluasi hukum dilakukan berdasarkan akibat-akibat yang dihasilkan dari proses penerapan hukum. Berdasarkan orientasi itu, maka isi hukum adalah ketentuan tentang pengaturan penciptaan kesejahteraan negara.

Perbincangan tentang keadilan rasanya merupakan suatu kewajiban ketika berbicara tentang filsafat hukum, mengingat salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan ini merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filasafat hukum. Memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sedrhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan.
Namun untuk memahami tentang makna keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang keadilan yang diberikan oleh pakar, karena ketika berbicara tentang makna berarti sudah bergerak dalam tataran filosifis yang perlu perenungan secara mendalam sampai pada hakikat yang paling dalam.

Terkait jenis dan lapisan ilmu hukum akan dijelaskan. Ilmu Hukum (dari segi objek) dapat dibedakan atas ilmu hukum dalam arti sempit yang dikenal dengan ilmu hukum dogmatik (ilmu hukum normatif), dan ilmu hukum dalam arti luas. Ilmu Hukum dalam arti luas dapat ditelaah dari sudut pandangan sifat pandang ilmu maupun dari sudut pandangan tentang lapisan ilmu hukum seperti yang dilakukan oleh J. Gijssels dan Mark van Hoecke.

Dari sudut pandang ilmu dibedakan pandangan positivistik dan pandangan normatif. Dari sudut padandangan ini dibedakan ilmu hukum normatif  (dogmatik) dan ilmu hukum empiris. Sifat keilmuan dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu : proses, produk dan produsen (ilmuwan). Perbedaan sifat keilmuan dua bidang ilmu hukum tersebut dapat digambarkan dalam skema berikut.


Perbedaan antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normatif menurut D.H.M. Meuwissen digambarkan dalam sifat ilmu hukum empiris, antara lain :
1. Secara tegas membedakan fakta dan norma
2. Gejala hukum harus murni empiris, yaitu fakta sosial
3. Metode yang digunakan adalah metode ilmu empiris
4. Bebas nilai

Implikasi dari perbedaan mendasar antara ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empiris adalah:
a. Dari hubungan dasar sikap ilmuwan
Dalam ilmu hukum empiris ilmuwan adalah sebagai penonton yang mengamati gejala-gejala objeknya yang dapat ditangkap oleh pancaindra, sedangkan dalam ilmu hukum normatif, yuris secara aktif menganalisis norma sehingga pernan subyek sangat menonjol
b. Dari segi kebenaran ilmiah
Kebenaran ilmu hukum empiris, adalah kebenaran korespondensi, yaitu bahwa sesuatu itu benar karena didukung fakta dengan dasar kebenaran pragmatik yang pada dasarnya adalah konsensus sejawat sekeahlian.

J. Gijssels dan Mark van Hoecke, membedakan ilmu hukum berdasarkan pelapisan ilmu hukum, yaitu :
1. Filsafat hukum
2. Teori hukum
3. Dogmatik hukum

Hal ini berarti kedudukan sui generis tersebut berlaku untuk ektiga tingkatan itu. Pertama-tama, mengenai Filsafat Hukum. Secara kronologis perkembangan ilmu hukum diawali oleh filsafat hukum dan disusul dogmatik hukum (ilmu hukum positif).
Kenyataan ini sejalan dengan pendapat Lili Rasjidi, bahwa filsafat hukum adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang  hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum atau gejala, sebagaimana dikemukakan J. Gejssels, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum dan gejala hukum.
Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwissen, bahwa rechtfilosofie is filosofie. Filsafat hukum adalah filsafat karena itu ia merenungkan semua persoalan fundamental dan maslaah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum. Berkaitan dengan ajaran filsafati dalam hukum, maka ruang lingkup filsafat hukum tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, yang meliputi :

a. ontology hukum, yakni mempelajari hakikat hukum, misalnya hakikat demokrasi, hubungan hukum dan moral dan lainnya
b. axiology hukum. yakni mempelajari isi dari nilai seperti; kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang dan lainnya
c. ideology hukum, yakni mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian dari sistem hukum
d. epistemology hukum, yakni merupakan suatu studi meta filsafat. Mempelajari apa yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana pengetahuan mengenai hakikat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memungkinkan
e. teleology hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum
f. keilmuan hukum, yakni merupakan meta teori bagi hukum
g. logika hukum, yakni mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur sistem hukum.

Selanjutnya, yang kedua adalah Teori Hukum (dalam arti sempit). Teori hukum dalam lingkungan berbahasa Inggris, disebut dengan jurisprudence atau legal theory. Teori Hukum lahir sebagai kelanjutan atau pengganti allgemeine rechtslehre yang timbul pada abad ke-19 ketika minat pada filsafat hukum mengalami kelesuan karena dipandang terlalu abstrak dan spekulatif dan dogmatik dipandang terlalu konkret serta terikat pada tempat dan waktu. Istilah allgemeine rechtslehre ini mulai tergeser oleh istilah rechtstheorie yang diartikan sebagai teori dari hukum positif yang mempelajari masalah-masalah umum yang sama pada semua sistem hukum, yang meliputi : sifat, hubungan antara hukum dan negara serta hukum dan masyarakat.

Sehubungan dengan ruang lingkup dan fungsinya, teori hukum diartikan sebagai ilmu yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik dalam konsepsi teoritis maupun manifestasi praktis, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat.
Teori hukum merupakan ilmu eksplanasi hukum yang sifatnya inter-disipliner. Penjelasan teori hukum sifatnya eksplanasi analisis sedangkan dalam dogmatik hukum merupakan eksplanasi teknik yuridis dan dalam bidang filsafat sebagai eksplanasi reflektif. 
Sifat interdisipliner dapat terjadi melalui du cara :
1. Pertama, menggunakan hasil disiplin lain untuk eksplanasi hukum
2. Kedua, dengan metode sendiri meneliti bidang-bidang seperti : sejarah hukum, sosiologi hukum dan lainnya.

Permasalahan utama ialah apakah yuris mampu secara mandiri melakukan hal tersebut. Berkaitan dengan sifat interdisipliner, maka bidang kajian teori hukum meliputi :
1. Analisis bahan hukum. meliputi konsep hukum, norma hukum, sistem hukum. konsep hukum teknis, lembaga hukum-figur hukum, fungsi dan sumber hukum.
2. Ajaran metode hukum, meliputi metode dogmatik hukum, metode pembentukan hukum dan metode penerapan hukum
3. Metode keilmuan dogmatik hukum, yaitu apakah ilmu hukum sebagai disiplin logika, disiplin eksperimental atau disiplin hermeneutic.
4. Kritik ideologi hukum. Berbeda dengan ketiga bidang kajian diatas, kritik ideologi merupakan hal baru dalam bidang kajian teori hukum. Ideologi adalah keseluruhan nilai atau norma yang membangun visi orang terhadap manusia dan masyarakat.

Yang ketiga, adalah tentang dogmatik Hukum. Dogmatik hukum merupakan ilmu hukum dalam arti sempit. Titik fokusnya adalah hukum positif. D.H.M. Meuwissen, memberikan batasan pengertian dogmatik hukum sebagai memaparkan, menganalisis, mensistematisasi dan menginterpretasi hukum yang berlaku untuk hukum positif. Berbeda dengan M. van Hoecke, mendefinisikan dogmatik hukum sebagai cabang ilmu hukum (dalam arti luas) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif.

Berdasarkan definisi tersebut terlihat, tujuan dogmatikus hukum bekerja tidak hanya secara teoritikal, dengan memberikan pemahaman dan sistem hukum, tetapi juga secara praktikal. Dengan kata lain, ia, berkenaan dengan suatu masalah tertentu, menawarkan alternatif penyelesaian yuridik yang mungkin. 
Hal ini menyebabkan bahwa dogmatikus hukum bekerja dari sudut perspektif internal, yaitu menghendaki dan memposisikan diri sebagai partisipan yang ikut berbicara (peserta aktif secara langsung) dalam diskusi yuridik terhadap hukum positif.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori kebenaran yang paling sesuai bagi dogmatikus hukum adalah teori pragmatis, di mans proporsi yang ditemukan dalam dogmatik hukum bukan hanya informatif atau empiris, tetapi terutama yang normatif dan evaluatif.

Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi, karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain. Konsekuensinya perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.

Dalam mempelajari dan menyelidiki Hukum Romawi, Bangsa-Bangsa Eropa, seperti Perancis, Belanda, Jerman, Inggris mempelajarinya melalui 4 cara, yaitu :

1. Secara Teoritis (Theoritische Receptie); yaitu mempelajari Hukum Romawi sebagai Ilmu Pengetahuan, dalam arti setelah mahasiswa dari negara yang bersangkutan mempelajari dan memperdalam Hukum Romawi kemudian di bawa kenegaranya untuk dikembangkan lebih lanjut, baik dalam kedudukan dia sebagai pegawai di pengadilan atauun badan-badan pemerintah lainnya.
2. Secara Praktis (Praktiche Receptie); karena menganggap hukum Romawi ini lebih tinggi tingkatnya dari hukum manapun di dunia, bangsa-bangsa Eropa Barat mempelajarinya dan melaksanakan atau menggunakan Hukum Romawi ini dalam kehidupannya sehari-hari dalam negaranya.
3. Secara Ilmiah (Wetenschappetyk Receptie); Hukum Romawi yang telah dipelajari oleh para mahasiswa hukum dikembangkan lebih lanjut di negara asalnya melalui perkuliahan-perkuliahan di perghuruan tinggi. Hal ini karena tidak sedikit mahasiswa yang telah mempelajari hukum tersebut setelah kembali ke negaranya bekerja sebagai dosen.
4. Secara Tata Hukum (Positiefrechttelyke Receptie); di mana setelah Perguruan-Perguruan Tinggi di Jerman dan Perancis, dan negara-negara tersebut dalam membuat dan melaksanakan Undang-Undang selalu mengambil dasar dari Hukum Romawi dijadikan Hukum Positif dalam negaranya masing-masing, walaupun demikian tentu saja penerimaan hukum ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara-negara tersebut.

Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan memiliki Pohon Ilmu Hukum. Pohon Ilmu Hukum ini terdiri atas lima bagian sebagai berikut :


Keterangan :

I. Disiplin dasar mencakup (Bagian Akar) :
A. Filsafat Hukum
B. Sosiologi dan Anthropologi Hukum
C. Psikologi Hukum
D. Perbandingan Hukum
E. Sejaeah hukum
(Catatan : B sampai E disebut Ilmu tentang Kenyataan)

II. Disiplin Pokok mencakup :
A. Ilmu tentang Kaidah
B. Ilmu Pengertian
(Catatan : A dan B disebut Ilmu Dogmatik Hukum)

III. Disiplin pengarah mencakup :
Politik Hukum

IV. Disiplin Cabang :
A. Ilmu Hukum Tata Negara
B. Ilmu Hukum Adminsitrasi Negara
C. Ilmu Hukum Pribadi
D. Ilmu Hukum Harta Kekayaan
E. Ilmu Hukum Keluarga
F. Ilmu Hukum Waris
G. Ilmu Hukum Pidana

V. Disiplin Ranting terdiri dari :
A. Ilmu Hukum Substantif (Hukum Material)
B. Ilmu Hukum Ajektif (Hukum Formal)

Dilihat dari ruang lingkupnya ilmu dapat dibedakan menjdai (1) ilmu murni, dan (2) ilmu terapan. Ilmu murni adalah untuk pengembangan ilmu itu sendiri, sedangkan ilmu terapan adalah yang mengambil manfaat dari ilmu murni. Ilmu hukum ilmu murni, sedangkan perundang-undangan adalah ilmu terapan. ilmu kimia adalah ilmu murni, dan ilmu farmasi adalah terapan.

Klasifikasi atau penggolongn ilmu pengetahuan mengalami perkembangan atau perubahan sesuai dengan semangat zaman. Terdapat banyak pandangan yang terkait dengan klasifikasi ilmu pengetahuan yang ditemui. 
Menurut Subyeknya;
1. Teoritis
a. Nomotetis adalah ilmu yang menetapkan hukum-hukum yang universal berlaku, mempelajari obyeknya dalam keabstrakannya dan mencoba menemukan unsur-unsur yang selalu terdapat kembali dalam segala pernyataannya yang konkrit bilamana dan di mana saja, misalnya adalah ilmu alam, ilmu kimia, sosiologi, ilmu hayat, dsb.
b. Ideografis (ide: cita-cita, grafis: lukisan), ilmu yang mempelajari obyeknya dalam konkrit menurut tempat dan waktu tertentu, dengan sifat-sifatnya yang menyendiri (unik). Misalnya ilmu sejarah, etnografi (ilmu bangsa-bangsa), sosiologi, dsb.
2. Praktis (applied science/ ilmu terapan): ilmu yang langsung ditujukan kepada pemakaian atau pengalaman pengetahuan itu, jadi menentukan bagaimanakah orang harus berbuat sesuatu, maka ini pun diperinci lebih lanjut yaitu:
a. Normatif; ilmu yang memesankan bagaimanakah kita harus berbuat, membebankan kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan misalnya: etika (filsafat kesusilaan/filsafat moral)
b. Positif; (applied dalam arti sempit) yaitu ilmu yang mengatakan bagaimanakah orang harus berbuat sesuatu, mencapai hasil tertentu. Misalnya adalah ilmu pertanian, ilmu teknik, ilmu kedokteran, dsb.

Lantas apakah kita sudah benar menarik kesimpulan bahwa ilmu hukum tergolong ilmu pengetahuan kerohanian (Geisteswissenchaft)?. Sebelum kesimpulan itu ditetapkan perlu dikaji lebih lanjut apakah pengertian science dalam ilmu hukum sama dengan pengertian science dalam pengertian ilmu alamiah dan ilmu sosial?. 
Untuk menjawab masalah ini, sebagai pembanding, ada pendapat yang menyatakan bahwa sifat norma itu adalah preskriptif, dan terapan. Sifat Preskriptif bermakna yaitu apa yang seharusnya dilakukan, bukan apa yang senyatanya dilakukan. Sifat terapan itu terlihat dari standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan hukum.
Karena kedua sifat ini yaitu preskritif dan terapan itulah maka ilmu hukum tidak dapat digolongkan sebagai ilmu dalam pengertian ilmu alam dan ilmu sosial.

Jika sifat preskriptif dan terapan dijadikan tolak ukur untuk menentukan golongan mana norma hukum itu, apakah masuk kategori ilmu alam atau ilmu sosial, tidaklah terlalu tepat. Sebagaimana diketahui objek kajian ilmu yaitu objek empiris, dimana objek itu dapat dijelaskan menurut paradigma mekanistik atau menurut hukum sebab akibat, dan penjelasan ini tidak dapt diterapkan pada objek ilmu hukum yaitu berupa norma yang bersifat preskriptif dan terapan.

Kenyataannya, norma hukum juga menggunakan perumusan hipotetis, yaitu perumusan yang mengandung hubungan sebab-akibat atau kausalitas, sebagaimana yang terjadi pada ilmu aklamiah dan ilmu sosial. Sebagai contoh perumusan pasal 362 KUH Pidana yang rumusannya sebagai berikut :
" Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupaian "

Bagian yang menyatakan "barang siapa mengambil barang kepunyaan orang lain..." adalah sebab, sedangkan dihukum paling lama lima tahun adalah akibat. Akan tetapi hubungan sebab-akibat dalam objek ilmu alam berbeda dengan hubungan sebab akibat dalam hukum. Dalam ilmu alam hubungan itu adalah hubungan keharusan artinya jika ada sebab pasti diikuti oleh akibat.

Dengan demikian setiap masalah pada ilmu dapat dijelaskan secara mekanistik atau kausalitas. Dalam hukum, hubungan sebab akibat itu adalah hubungan pertanggungjawaban (zurechnung), artinya jika terjadi pencurian oleh A (sebab), belum tentu terjadi akibat yaitu berupa hukuman 5 tahun terhadap A. Tidak terjadinya akibat ini, karena adanya teori penyimpangan kaedah hukum. A tidak dapat dihukum mungkin karena ia orang gila yang tidak dapat bertanggung jawab.

Disamping itu tidak semua norma hukum bersifat terapan, kita dapat menyaksikan beberapa ketentuan bukan untuk diterapkan melainkan hanya memberikan penjelasan dalam bentuk definisi atau uraian, seperti yang terlihat pada bab Ketentuan Umum dalam setiap UU. Sebagai contoh ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 48 Tahun 2009 sebagai berikut :
" Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegaskan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia "

Kenyataan yang demikian mengantarkan kita menyaksikan ilmu hukum itu hanya mengkaji pengertian, essensi, perumusan norma, dst dan ini dinamakan ilmu murni. Sebaliknya kita juga menyaksikan adanya ilmu hukum yang mengkaji norma-norma untuk diterapkan dalam kehidupan, seperti ilmu perundang-undangan, adalah ilmu terapan.

Chalmer; menyatakan bahwa setiap bidang pengetahuan, termasuk hukum dapat dianalisis sebagai mana apa adanya, artinya kita dapat menyelidiki apa tujuannya, cara-cara mencapai tujuan tersebut, dan derajat keberhasilan yang telah dicapainya. Pandangan ini kelihatannya lebih realistis dengan pendapar bahwa objek materiel ilmu adalah objek empiris, bukan objek transeden, yaitu objek yang dialami manusia. Setiap objek materiel memiliki banyak dimensi dan setiap ilmu hanya mengkaji salah satu dimensi saja. Jika hukum adalah salah satu dimensi dari kehidupan manusia dan hukum itu memiliki tujuan, cara-cara mencapai tujuan (metode), serta memiliki derajat keberhasilan metode tersebut, maka ilmu hukum tersebut terkategori ilmu. Dari uraian diatas terlihat bahwa tidak semua norma hukum itu bersifat preskriptif dan terapan. Ini bermakna bahwa hukum di samping bersifat preskriptif juga bersifat analistis dan juga sebagai ilmu terapan juga sebagai ilmu murni.

Sumaryati Hartono; berpendapat bahwa sudah tidak perlu diragukan lagi, bahwa hukum itu jelas merupakan bidang ilmu yang sangat tua, bahkan lebih tua dari ilmu-ilmu alam. Hanya saja pada abad ke-19 hukum oleh aliran empirisme dan ilmu hukum murni. Karena itu untuk masa sekarang tidak perlu  lagi mempersoalkan sifat keilmiahan dari ilmu hukum itu karena memang tidak ada keraguan lagi tentang hal tersebut dan tugas para pakar hukum sekarang hanyalah untuk mengembangkan saja.

Selanjutnya, dalam rangka mengembangkan Ilmu Hukum sebagai ilmu yang bersifat mandiri, maka perlu juga diperoleh kejelasan mengenai tempat kedudukan Ilmu Hukum dalam jajaran dunia keilmuan, apakah ia termasuk ilmu normatif yang termasuk dalam apa yang dinamakan sollenwissenschaft, apakah termasuk dalam ilmu-ilmu sosial atau ilmu empiris yang disebut juga seinwissenschaft baik yang bersifat monodisipliner atau interdisipliner, atau menckup baik ilmu yang bersifat normatif dan sekaligus empiris, sehingga merupakan ilmu yang unik yang mempunyai dua wajah.

Hal ini berkaitan erat dengan sudut pandang kualifikasi ilmu hukum. Apabila hukum dipandang sebagai seperangkat aturan yang bersifat abstrak, maka ilmu hukum dikualifikasikan sebagai ilmu normatif. Sedangkan, bila hukum dilihat sebagai institusi sosial yang secara riil  yang ada didalam masyarakat, maka dikualifikasikan sebagai ilmu empiris dan karena itu umumnya orang memasukkan ke dalam Ilmu Sosial. Menurut Utrecht, Ilmu hukum termasuk kelompok ilmu sosial (ilmu empiris). Sedangkan, menurut Arief Sidharta, ilmu hukum termasuk kedalam ilmu normatif.

Ilmu hukum mempunyai hakikat interdisipliner. Hakikat ini dapat dilihat dari penggunaan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk membantu menerangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan kehadiran dalam masyarakat. Berbagai aspek hukum yang ingin kita ketahui ternyata tidak dapat dijelaskan dengan baik tanpa memanfaatkan disiplin-disiplin ilmu pengetahuan lain, seperti politik, antropologi, ekonomi, dll.

Ilmu hukum dipandang sebagai ilmu, baik dari sudut pandangan positivistik maupun sudut pandangan normatif. Praktek hukum menyangkut dua aspek utama, yaitu :
1. Penerapan Hukum
2. Pembentukan Hukum 

Surojo Wignjodipuro; mengatakan bahwa hukum itu adalah ilmu sosial. oleh karena itu yang disoroti hanyalah hukum positif saja. Ilmu hukum positif itu agar dapat mencapai tujuannya menggunakan ilmu-ilmu hukum lainnya.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto; mengemukakan bahwa Ilmu Hukum sebagai kumpulan berbagai cabang ilmu pengetahuan yang meliputi :
1. Ilmu tentang kaidah
2. Ilmu Pengertian
3. Ilmu tentang kenyataan

Demikian, ilmu hukum dapat dikatakan sebagai ilmu yang memp[elajari hukum atau ilmu yang pokok bahasannya adalah hukum. Dalam arti yang luas dikatakan bahwa Ilmu Hukum itu mengkaji dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

Kemanfaatan dari studi Politik Hukum adalah memberikan kekayaan pemahaman atas dinamika hubungan antara hukum dan politik secara kritis dan komprehensif, baik meliputi aspek latar belakang, motif-motif politik, suasana pergulatan berbagai kepentingan yang bertarung, dibalik lahirnya hukum.
Dengan mempelajari politik hukum, maka dapat dipahami suasana kebatinan (geistlichen hintergrund) saat produk hukum dibuat, sehingga tentu dapat diketahui dan dipahami secara pasti jiwa, roh atau kehendak dari lahirnya suatu hukum.

Perbedaan Ilmu Hukum dengan cabang-cabang ilmu hukum yaitu; bahwa ilmu hukum mementingkan bidang ruang yaitu menyelidiki pengertian dasar dan asas hukum secara keseluruhan. Cabang ilmu hukum mementingkan isinya dan mempelajari pengertian dan asas hukum yang khusus. Sedangkan Perbedaan Ilmu Hukum dengan Politik Hukum yaitu bahwa ilmu hukum itu netral sedangkan politik hukum bertujuan mendapatkan peraturan-peraturan hukum yang lebih baik.




MODUL 2 :
ARTI DAN DEFINISI HUKUM

Sebelum membahas mengenai arti hukum, alangkah lebih baik apabila mempelajari mengenai arti masyarakat, karena masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan hukum karena memiliki hubungan dan saling berinteraksi.
Dalam berinteraksi, terdapat kaitan yang erat dengan hidup yang saling bersosialisasi, hukum ditengah-tengah memiliki peran tersendiri. Masyarakat itu sendiri memiliki banyak sekali definisi, termasuk apa yang didefinisikan menurut para ahli seperti Soerjono Soekanto, Abdul Syani, Koentjaraningrat, Emile Durkheim, Marx Webber, Selo Sumardjan. Banyak definisi tetapi intinya sama; Pengertian masyarakat juga dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang terorganisasi karena memiliki tujuan yang sama.

Jelas masyarakat memiliki hubungan dengan hukum karena adanya interaksi sosial. Hukum itu tersendiri sebenarnya sulit untuk didefinisikan.  Secara khusus nantinya mahasiswa diharpkan mampu mengetahui :
1. Apakah masyarakat itu?
2. Apakah hubungan antara masyarakat dan hukum?
3. Definisi hukum dari beberapa ahli hukum


KEGIATAN BELAJAR 1 :
APAKAH ARTI MASYARAKAT?

Istilah masyarakat berasal dari Bahasa Arab "syaraka" yang berarti ikut serta, berpartisipasi, atau "masyaraka" yang berarti saling gaul. Masyarakat berasal dari bahasa Inggris yaitu "society" yang berarti 'masyarakat", yang berasal dari bahasa latin yaitu "societas" yang berarti "kawan". 
Memiliki pemikiran yang sama dengan Koentjaraningrat, Abdul Syani kemudian meneruskan bahwa setelah mengetahui kata asalnya, di Indonesia dikenal dengan istilah "masyarakat".

Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena setiap anggota kelompok merasa dirinya terikat satu dengan yang lainnya. Secara umum pengertian masyarakat adalah  sekumpulan individu-individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk memperoleh kepentingan bersama yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, dan adat istiadat yang ditaati dalam lingkungannya.
Selanjutnya, kata masyarakat dalam Bahasa Inggrias, kata masyarakat diterjemahkan menjadi dua pengertian, yaitu society dan community yang akan dijelaskan lebih lanjut.

1. Community menurut Abdul Syani dapat dilihat dari dua sudut pandang, antara lain :
a. Community sebagai unsur statis, artinya community terbentuk dalam suatu wadah atau tempat dengan batas-batas tertentu, maka ia menunjukkan bagian dari kesatuan-kesatuan masyarakat sehingga ia dapat pula disebut sebagai masyarakat setempat, misalnya kampung, dusun atau kota-kota kecil.
Masyarakat setempat adalah suatu wadah dan wilayah dari kehidupan sekelompok orang yang ditandai oleh adanya hubungan sosial. Disamping itu, dilengkapi pula oleh adanya perasaan sosial, nilai-nilai dan norma-norma yang timbul atas akibat dari adanya pergaulan hidup atau hidup bersama manusia.
b. Community sebagai unsur dinamis, artinya menyangkut suatu proses (nya) yang terbentuk melalui faktor psikologis dan hubungan antar manusia, maka didalmnya ada sifatnya fungsional. Dalam hal ini dapat diambil contoh tentang masyarakat pegawai negeri sipil, masyarakat ekonomi, masyarakat, mahasiswa, dsb.

2. Dari kedua ciri khusus yang dikemukakan diatas, berarti dapat diduga bahwa apabila suatu masyarakat tidak memenuhi ciri-ciri tersebut, maka ia dapat disebut masyarakat society. Masyarakat dalam pengertian society terdapat interaksi sosial, perhitungan-perhitungan rasional dan like interest, hubungan-hubungan menjadi bersifat pamrih dan ekonomis.

Upaya manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya dilakukan melalui suatu proses yang disebut interaksi sosial. Interaksi Sosial adalah suatu hubungan timbal balik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok dalam masyarakat. Faktor pendorong dari adanya interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Imitasi; adalah tindakan seseorang untuk meniru orang lain baik sikap, penampilan, maupun gaya hidup.
2. Identifikasi; adalah upaya yang dilakukan oleh individu untuk menjadi sama dengan individu lain
3. Sugesti; adalah pengaruh yang diberikan seorang individu kepada individu lain.
4. Motivasi; adalah suatu dorongan, atau pengaruh yang diberikan oleh individu satu ke individu lain sehingga individu yang diberikan dorongan dapat melaksanakan apa yang dimotivikasikan.
5. Simpati; adalah suatu perasaan tertarik seseorang karena suatu hal, individu tertarik akan sikap, perbuatan, penampilan, maupun cara bicara dari individu lain.
6. Empati; adalah suatu perasaan yang dirasakan oleh individu di mana seorang individu ikut merasakan kejadian atau peristiwa yang terjadi pada orang lain.

Pengertian masyarakat terbagi atas dua; yaitu pengertian masyarakat dalam arti luas dan pengertian masyarakat dalam arti sempit. Masyarakat dalam arti luas merupakan keseluruhan hubungan hidup bersama tanpa dengan dibatasi lingkungan, bangsa, dsb. Masyarakat dalam arti sempit antara lain adalah sekelompok individu yang dibatasi oleh golongan, bangsa, teritorial, dlsb.
Sederhananya Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling berinteraksi atau bergaul dengan kepentingan yang sama. Terbentuknya masyarakat karna manusia menggunakan perasaan, pikiran dan keinginannya memberikan reaksi dalam lingkungannya.

Masyarakat menurut KBBI yaitu sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang dianggap sama :
1. Terpelajar
2. Bahasa kelompok orang yang merasa memiliki bahasa bersama, yang merasa termasuk dalam kelompok itu, atau yang berpegang pada bahasa standar yang sama
3. Desa masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian utama dalam sektor bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau gabungan dari kesemuanya itu, dan yang sistem budaya dan sistem sosialnya mendukung mata pencaharian itu;
4. Hukum, masyarakat yang menentukan hukumnya sendiri
5. Kota masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian dalam sektor perdagangan dan industri, atau yang bekerja dalam sektor administrasi pemerintahan;
6. Madani yang meliputi masyarakat kota dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban;
7. Majemuk masyarakat yang terbagi dalam kelompok persatuan yang sering memilki budaya yang berbeda;
8. Modern masyarakat yang perekonomiannya berdasarkan pasar secara luas, spesialisasi di bidang industri, dan pemkaian teknologi canggih;
9. Pedesaan masyarakat desa;
10. Primitif masyarakat yang mempunyai sistem ekonomi sederhana;
11. Tradisional masyarakat yang lebih banyak dikuasai oleh adat istiadat yang lama;

Berikut adalah pengertian masyarakat menurut para ahli, dimulai dari Adam Smith yang menulis bahwa masyarakat dapat terdiri dari berbagai jenis manusia yang berbeda, yang memiliki fungsi yang berbeda (as among different merchants), yang terbentuk dan dilihat hanya dari segi fungsi bukan dari rasa suka maupun cinta dan sejenisnya, dan hanya rasa untuk saling menjaga agar tidak saling menyakiti "may subsist among different men, as among different merchantas, from a sense of its utility without any mutual love or affection, if only they refrain from doing injury to each other "

Drs. C.S.T.  Kansil, SH; berpendapat masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Masyarakat terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul pelbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan mempengaruhi.
Didalam masyarakat yang teratur, manusia/anggota masyarakat itu harus memperhatikan kaidah-kaidah, norma-norma ataupun peraturan-peraturan hidup tertentu yang ada dan hidup dalam masyarakat di mana ia hidup.

Ahli sosiologi dan Bapak sosiologi modern, Emile Durkheim; mengatakan bahwa masyarakat adalah suatu kenyataan objektif individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya. Karl Marx; memberikan definisi masyarakat sebagai suatu struktur yang menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.

J. Herskovits atau Herkovits; menyebut masyarakat sebagai sekelompok individu yang diorganisasikan yang mengikuti satu cara hidup tertentu. Pengertian ini menekan adanya ikatan anggota kelompok untuk mengikuti cara-cara hidup tertentu yang ada di dalam kelompok masyarakat. Paul B. Harton; masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relatif mandiri, yang hidup bersama-sama yang cukup lama, yang me=ndiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama dan melakukan sebagian besar kegiatan dalam kelompok itu.

Abdul Syani; mengatakan bahwa pengertian masyarakat adalah berkumpul, bersama, hidup bersama dengan saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm; bahwa pengertian masyarakat adalah sejumlah besar orang yang tinggal dalam wilayah yang sama, relatif independen dari orang-orang di luar itu, dan memiliki budaya yang relatif sama. 
Koentjaraningrat; memberikan definisi masyarakat secara khusus yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
"Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama".

Soerjono Soekanto; penegertian masyarakat adalah proses terjadinya interaksi sosial, suatu interaksi sosial tidak akan mungkin terjadi apabila tidak memenuhi dua syarat yaitu kontak sosial dan komunikasi.
John J. Macionis; adalah orang-orang yang berinteraksi dalam sebuah wilayah tertentu dan memiliki budaya bersama. John Lewis Gillin dan John Gillin (Gillin & Gillin); mengatakan bahwa pengertian masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar yang mempunyai kebiasaan tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.

Selo Sumardjan; Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan. Marx Weber, Durkheim; bahwa masyarakat bukanlah hanya sekedar suatu penjumlahan individu semata, melainkan suatu sistem yang hanya dibentuk dari hubungan antar (anggota masyarakat), sehingga menampilkan suatu realita tertentu yang mempunyai ciri-ciri sendiri, seperti :

1. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa ciri-ciri pokok masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Manusia yang hidup bersama;
b. Bercampur untuk waktu yang cukup lama;
c. Mereka sadar bahwa merupakan suatu kesatuan;
d. Mereka merupakan suatu sistem hidup bersama.

2. Abu Ahmad; masyarakat harus mempunyai ciri-ciri :
a. Harus ada pengumpulan manusia dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang;
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama di suatu daerah tertentu;
c. Adanya aturan-aturan atau UU yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

3. Abdul Syani; masyarakat ditandai oleh ciri-ciri :
a. Adanya interaksi;
b. Ikatan pola tingkah laku yang khas di dalam semua aspek kehidupan yang bersifat mantap dan kontinu;
c. Adanya rasa identitas terhadap kelompok, di mana individu yang bersangkutan menjadi anggota kelompok.

Abdul Syani selanjutnya menyebutkan bahwa ada beberapa unsur yang terkandung dalam istilah masyarakat, antara lain sebagai berikut :
1. Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama di dalamnya manusia dapat saling mengerti dan merasa serta mempunyai harapan-harapan sebagai akibat dari hidup bersama itu. Terdapat sistem komunikasi dan peraturan-perauran yang mengatur hubungan antar-manusia dalam masyarakat tersebut;
2. Manusia yang hidup bersama itu merupakan suatu kesatuan;
3. Manusia yang hidup bersama itu merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan, oleh karenanya setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya.

Dari berbagai definisi yang ada, dapat dicatat beberapa unsur penting masyarakat sebagai berikut :
1. Adanya sekelompok manusia yang hidup bersama. Dalam hal ini, tidak dipersoalkan berapa jumlah manusia yang hidup bersama itu. Sedikitnya ada dua orang.
2. Kehidupan bersama tersebut berlangusng dalam waktu yang cukup lama. Ungkapan "cukup lama" bukanlah sebuah ukuran angka. Melainkan, hendak menunjukkan bahwa kehidupan bersama tersebnut tidak bersifat insidental dan spontan, namun dilakukan untuk jangka panjang.
3. Adanya kesadaran diantara anggota bahwa mereka merupakan satu kehidupan bersama. Denagn demikian, ada solidaritas diantara warga dan kelompok manusia tersebut.
4. Kelompok manusia tersebut merupakan sebuah kehidupan bersama. Maksudnya, mereka memiliki budaya bersama yang membuat anggota kelompok saling terikat satu sama lain.

Mac Iver; bahwa dalam masyarakat terdapat suatu sistem cara kerja dan prosedur dari otoritas dan saling bantu-membantu, yang meliputi :
1. Kelompok-kelompok dan pembagian-pembagian sosial lain;
2. Sistem dari pengawasan tingkah laku manusia dan kebebasan.

Bila dipandang cara terbentuknya masyarakat :
1. Masyarakat paksaan, misalnya negara, masyarakat tawanan.
2. Masyarakat merdeka;
a. Masyarakat Natur; yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti perkumpulan, suku, yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b. Masyarakat Kultur; yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan.

Apabila masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua tipe masyarakat, yaitu :
1. Masyarakat Kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan teknologinya sederhana.
2. Masyarakat sudah Kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang, karena pengetahuan modern sudah maju, teknologi pun sudah berkembang, dan sudah mengenal tulisan.

Dalam suatu perkembangan daerah, masyarakat bisa dibagi menjadi dua bagian yaitu masyarakat sederhana dan masyarakat maju. Masyarakat sederhana yaitu sekumpulan masyarakat dengan pola pikir yang kuno dan hanya dapat membedakan antara laki-laki dan perempuan saja. Masyarakat maju adalah masyarakat yang mempunyai pola pikir untuk kehidupan yang akan dicapainya di masa mendatang bersama orang-orang di sekitarnya meskipun tidak berada dalam golongan yang sama.

Berdasarkan karakteristik golongan sosial, terdapat beberapa pembagian golongan sosial sebagai berikut :
1. Sistem Golongan Sosial dalam Masyarakat Pertanian (Agraris), didasarkan pada hak dan pola kepemilikan tanah, terbagi menjadi :
a. Golongan Atas, yaitu para pemilik tanah pertanian dan pekarang untuk rumah tinggal (penduduk inti)
b. Golongan Menengah, yaitu para pemilik tanah pekarangan dan rumah tapi tidak memiliki tanah pertanian (kuli gendul)
c. Golongan Bawah, yaitu orang yang tidak memiliki rumah atau pekarangan (inding ngisor)
2. Sistem Golongan Sosial pada Masyarakat Feodal, di dasarkan pada hubungan kekerabatan dengan raja/kepala pemerintahan, terbagi menjadi :
a. Golongan Atas, yaitu kaum kerabat raja atau bangsawan
b. Golongan Menengah, yaitu rakyat biasa (kawula).
3. Sistem Golongan Sosial pada Masa Pemerintahan Kolonial, meliputi :
a. Golongan Eropa, merupakan lapisan atas, terdiri orang Belanda, Eropa, Jepang
b. Golongan Timur Asing, merupakan lapisan menengah, terdiri keturunan China dan arab
c. Golongan Bumi Putera, merupakan lapisan bawah, terdiri dari pribumi atau Bangsa Indonesia asli.
4. Sistem Golongan Sosial dalam Masyarakat Industri, meliputi :
a. Golongan teratas terdiri para pengusaha besar atau pemilik modal, direktur, komisaris
b. Golongan menengah atau madya terdiri dari tenaga ahli dan karyawan
c. Golongan bawah seperti buruh kasar, pekerja setengah terampil, pekerja sektor informal (pembantu).

Disamping berdasarkan karakteristik seperti di atas, golongan sosial dapat pula dibagi berdasarksan sudut pandang ekonomi, sosial, politik sebagaimana disebutkan dibawah ini. 
Berdasarkan bidang ekonomi, penggolongan masyarakat dibedakan menjadi :
1. Penggolongan masyarakat berdasarkan atas kepemilikan harta, yang terdiri tiga golongan, yaitu :
a. Golongan atas yang terdiri orang-orang kaya.
b. Golongan menengah terdiri orang-orang yang sudah dapat mencukupi kebutuhan pokoknya
c. Golongan bawah yang terdiri orang-orang miskin.
2. Penggolongan masyarakat berdasarkan profesi/mata pencaharian, yang terdiri atas enam golongan, yaitu :
a. Golongan elite, yaitu orang-orang kaya, yang punya kedudukan/pekerjaan terpandang
b. Golongan profesional, yaitu mereka yang bergelar sarjana dan yang berhasil dalam dunia profesinya
c. Golongan semi profesional, yang terdiri pedagang, teknisi, pegawai kantor
d. Golongan tenaga terampil, seperti tukang cukur, pekerja pabrik, juru tulis.
e. Tenaga semi terlatih, seperti sopir, pelayan restoran
f. Tenaga tidak terlatih, sperti pembantu rumah tangga, tukang kebun.

Berdaasrkan bidang politik, penggolongan masyarakat berdaasarkan kekuasaan atau wewenang seseorang. Semakin tinggi kekuasaan akan menempatkan seseorang pada golongan atas. Contohnya dalama kemiliteran :
1. Golongan atas terdiri Jenderal, Perwira Tinggi
2. Golongan menenagah terdiri para bintara, dan Serda hingga Mayor
3. Golongan bawah terdiri para Prajurit sampai Kopral Kepala

Klasifikasi dari sifat sistem penggolongan sosial, meliputi :
1. Sistem lapisan tertututup; sistem yang tidak memungkinkan seseorang pindah ke golongan / lapisan sosial lain. Contohnya kasta di Bali dan India.
2. Sistem Lapisan Terbuka; sistem yang memungkinkan seseorang pindah/naik ke golongan sosial atasnya. Contohnya pedagang kecil yang giat berusaha dengan keras dapat menjadi pengusaha atau konglomerat.
3. Sistem Campuran; sistem kombinasi anatara terbuka dan tertutup. Misalanya seorang Bagsawan Solo yang dihormati masyarakat Solo, ketika pindah Jakarta harus menyesuaikan dengan aturan kelompok masyarakat yang baru dan dia akan diperlakukan sesuai kedudukannya di tempat yang baru.

Terdapat Ilmu yang berhubungan dengan masyarakat yang biasa disebut dengan Sosiologi. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi dalam bukunya yang berjudul Setangkai Bunga Sosiologi menyatakan bahwa sosiologi atau ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
Sebagai ilmu berarti, sosiologi merupakan kumpulan pengetahuan mengenai kajian masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis dan logis. Sosiologi berasal dari kata socious (Teman) dan logos (Kata atau pembicaraan). secara harfiah, sosiologi berarti berbicara menegani masyarakat.

Dalam sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Sistem stratifikasi sosial dalam masyarakat ada yang bersifat terbuka, ada yang bersifat tertutup, dan bersifat campuran.
Stratifikasi sosial yang terbuka ada kemungkinan anggota masyarakat dapat berpindah dari status satu ke status yang lainnya berdasarkan usaha-usaha tertentu. Misalnya seorang yang bekerja sebagai petani mempunyai kemungkinan dapat menjadi tokoh agama jika ia mampu meningkatkan kesalehannya dalam menjalankan agamanya. Seorang anak buruh tani dapat mengubah statusnya menjadi seorang dokter atau menjadi preiden sekalipun, apabila ia rajin belajar, berpolitik dan bercita-cita untuk itu. Sebaliknya seorang anak Presiden belum tentu dapat mencapai status presiden.

Sistem stratifikasi terbuka; setiap anggota masyarakat berhak dan mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kemampuan sendiri untuk naik status, atau mungkin juga justru stabil atau turun status sesuai dengan kualitas dan kuantitas usahanya sendiri; Terdapat motivasi yang kuat pada setiap anggota masyarakat untuk berusaha memperbaiki status dan kesejahteraan hidupnya; Lebih dinamis dan anggota-anggotanya cenderung mempunyai cita-cita yang tinggi. 

Sistem Stratifikasi Tertutup; terdapat pembatasan kemungkinan untuk pindah ke status satu ke status lainnya dalam masyarakat; dalam sistem ini satu-satunya kemungkinan untuk dapat masuk ada status tinggi dan terhormat dalam masyarakat adalah karena kelahiran atau keturunan. Hal ini jelas dapat diketahui dari kehidupan masyarakat yang menggabungkan kasta seperti di India misalnya:
a. Keanggotaan pada kasta diperoleh karena warisan/kelahiran. Anak yang lahir memperoleh kedudukan orang tuanya.
b. Keanggotaaan yang diwariskan tadi berlaku seumur hidup, oleh karena seseorang tak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali bila ia dikelyarkan dari kastanya.
c. Perkawinan bersifat endogam, artinya harus dipilih dari orang yang sekasta.
d. Hubungan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya bersifat terbatas.
e. Kesadaran pada keanggotaan suatu kasta yang tertentu, terutama nyata dari nama kasta, identifikasi anggota pada kastanya, penyesuaian diri yang ketat terhadap norma-norma kasta dan lain sebagainya.
f. Kasta diikat oleh kedudukan-kedudukan yang secara tradisional telah ditetapkan
g. Prestise suatu kasta benar-benar diperhatikan.

Stratifikasi Campuran; diartikan sebagai sistem stratifikasi yang membatasi kemungkinan berpindah strata pada bidang tertentu, tetapi membiarkan untuk melakukan perpindahan lapisan pada bidang lain. Contoh; seorang raden yang mempunyai kedudukan terhormat di tanah Jawa, namun karena sesuatu hal ia pindah ke Jakarta dan menjadi buruh. Keadaan itu menjadikannya memiliki kedudukan rendah maka ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.

Disimpulkan, Stratifikasi tertutup yaitu seseorang ketika sudah tergolong menjadi kelas tinggi, dia tidak akan menjadi kelas bawah dan sebaliknya. Stratifikasi terbuka yaitu seorang yang berada di kelas bawah bisa naik ke kelas atas dengan usahanya yang berusngguh-sungguh. Sedangkan stratifikasi campuran yaitu seseorang awalnya dihormati karena terdapat di dalam kelas atas, namun tiba-tiba berbalik arah karena harus menyesuaikan tempat ia tinggal.

Diantara lapisan atasan dengan yang terendah, terdapat lapisan yang jumlahnya relatif banyak. Biasanya lapisan atasan tidak hanya memiliki satu macam saja dari apa yang dihargai oleh masyarakat. Akan tetapi, kedudukannya yang tinggi itu bersifat kumulatif, artinya mereka yang mempunyai uang banyak akan mudah sekali mendapatkan tanah, kekuasaan dan juga mungkin kehormatan. 
Ukuran atau kriteria yang bisa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut :
1. Ukuran Kekayaan;
Brang siapa memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut misalnya, dpaat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, mobil pribadinya, cara-caranya mempergunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakainya, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya.
2. Ukuran Kekuasaan;
Barang siapa yang meiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar menempati lapisan atasan
3. Ukuran Kehormatan;
Ukuran Kehormnatan tersebut mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini, banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka dalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
4. Ukuran Ilmu Pengetahuan;
Ilmu Pengetahuan sebagai ukuran dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi, ukuran tersebut kadang-kadang menyebabkan terjadinya akibat-akibat yang negatif karena ternyata bahwa bukan mutu ilmu pengetahaun yang dijadikan ukuran, tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hak yang demikian memacu segala macam usaha untuk mendapatkan gelar, walaupun tidak halal.


KEGIATAN BELAJAR 2 :
HUBUNGAN ANTARA MASYARAKAT DAN HUKUM

Manusia selain sebagai makhuk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Aristoteles; manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial.

Terjadilah hubungan satu sama lain yang didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tersebut satau sama lain saling berhadapan atau berlawanan dan tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan. Kepantingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepentingan-kepentingan tersebut agar kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak dan kewajiban. Pada kahirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman, tenteram, damai, adil dan makmur.

C.S.T. Kansil; berpendapat bahwa masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Jadi, masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul pelbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan mempengaruhi.
Didalam masyarakat yang teratur, manusia/anggota masyarakat itu harus memperhatikan kaidah-kaidah, norma-norma ataupun peraturan-peraturan hidup tertentu yang ada dan hidup dalam masyarakat di mana ia hidup.

Masyarakat dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adigium yang terkenal yaitu Ubi Societas Ibi Ius (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya); artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan badan yang bersifat "semen perekat" atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai "semen perekat" tersebut adalah hukum.

Kalimat bahasa Latin yang sering didengar saat menempuh mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum salah satunya yaitu. "Ubi Societas Ibi Ius" artinya "Where there is society, there is law". ungkapan yang tercatat pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero, seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diterjemahkan sebagai "dimana ada masyarakat, disitu ada hukum". Istilah ini pun masih berlaku hingga sekarang.

Teori ini mengungkapkan konsep filosofi Cicero yang menyatakan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Kedamaian dan keadilan dari masyarakat hanya bisa dicapai apabila tatanan hukum telah terbukti mendatangkan keadilan dan dapat berfungsi dengan efektif. Maksud diatas sejalan dengan pendapat Satjipto Rahardjo, hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, bagi hukum, masyarakat merupakan sumber daya yang memberi hidup dan menggerakkan hukum tersebut. 
Masyarakat menghidupi hukum dengan nilai-nilai, gagasan, konsep, di samping itu masyarakat juga menghidupi hukum dengan cara menyumbangkan masyarakat untuk menjalankan hukum. Kita mengetahui dari perspektif sosiologis hukum, hukum itu hanya bisa dijalankan melalui campur tangan manusia, sebagai golongan yang menyelenggarakan hukum, maupun mereka yang wajib menjalankan ketentuan hukum.

Dengan demikian masuklah aspek perilaku manusia ke dalam hukum. Dalam karyanya yang lain Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat.
Untuk keperluan pemancangan tersebut, maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsi, yaitu :
1. Pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara orang dengan orang.
2. Penyelesaian sengketa-sengketa.
3. Menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, yaitu dalam hal terjadinya perubahan-perubahan sosial.

Dari tiga pekerjaan hukum sebagaimana disinggung diatas dapat digolongkan sebagai sarana untuk melakukan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Satjipto Rahardjo mengemukakkan bahwa apabila proses pengontrolan sosial tersebut dihubungkan dengan bagan hubungan sibernetik dari parsons, maka tampak bahwa pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh hukum itu tidak sama sekali otonom, melainkan kait berkait dengan proses-proses lain yang berlangsung dalam masyarakat. Artinya, baik hukum itu mengontrol maupun dikontrol oleh berbagai proses dalam masyarakat ikut serta bekerjanya hukum itu dikondisikan pula oleh proses-proses yang memuat energi lebih yang besar.

Masyarakat, juga berhakikat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mednorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha perwujudan hakikat sosialnya diatas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis).

Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) diantara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama : masyarakat.
Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan). Dari sisnilah hukum tercipta. Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif.
Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalahgunaan wewenang. Mengenai hubungan hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: "Hukum tanpa kekuasaan hanyalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman".

Komponen hukum yang pertama adalah substansi atau isi hukum yang bersangkutan; Suatu hukum agar benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi masyarakat, maka isi dari hukum itu sendiri harus benar-benar berfungsi sebagai manifestasi nilai-nilai dan rasa keadilan serta nilai-nilai normatif yang diidealkan masyarakat.
Disamping itu agar hukum tersebut dapat berjalan, substansi hukum tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan substansi hukum lain yang telah ada. Sehingga suatu hukum agar dapat bekerja, maka ia harus bersifat koheren dengan keseluruhan sistem norma sosial yang ada dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan.

Komponen yang kedua adalah struktur; yaitu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum. Sebuah hukum, sebaik apa pun substansi yang dikandungnya tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut. 
Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri  dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum seperti kejaksaan, dan pengadilan.

Komponen yang ketiga adalah Kultur atau budaya dari masyarakat hukum yang bersangkutan; Suatu hukum yang Ideal adalah hukum yang merupakan  produk langsung dari budaya masyarakat yang bersangkutan, sehingga sistem nilai yang diususng oleh produk hukum tersebut akan sesuai (karena merupakan manifestasi) dengan kesadaran nilai (value consciousness) yang dimiliki masyarakat.

Dari penjabaran ini, maka diketahui bahwa kerja hukum sebagai alat pengaturan masyarakat adalah bersifat sistematis. Yakni kerja sinergis yang sempurna antara komponen-komponen yang dibutuhkan agar tujuan hukum dapat terlaksana dan mencapai sasarannya (memberikan keadilan bagi individu-individu dalam masyarakat) yang satu sama lain tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu: substansi hukum yang baik, struktur hukum yang kokoh (memiliki kekuatan dan berintegritas), serta kultur yang kondusif (kesesuaian ideologi hukum dengan budaya masyarakat yang bersangkutan) untuk penegakkan hukum tersebut.

Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bengsa memiliki "Volgeist" jiwa rakyat. Savigny berpendapat bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang-undang.

Latar belakang pendapat Savigny di atas timbul karena keyakinannya bahwa dunia yang terdiri dari bermacam-macam bangsa itu mempunyai volgeist (jiwa rakyat) yang berbeda-beda yang tampak dari perbedaan kebudayaan. 
Ekspresi itu juga tampak pada hukum yang sudah barang tentu berbeda pula pada setiap tempat dan waktu. Isi hukum yang bersumber dari pada jiwa rakyat itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa (sejarah).
Hukum menurut Savigny berkembang dari suatu masyarakat yang sederhana yang pencerminannya tampak dalam tingkah laku semua individu kepada masyarakat yang modern dan kompleks di mana kesadaran hukum rakyat itu tampak pada apa yang diucapkan oleh para ahli hukumnya.

Masyarakat memberi hidup hukum sedangkan hukum mengarahkan masyarakat menuju tujuannya.  Sebagaimana pandangan sociological jurisprudence hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Lebih jauh aliran ini berpandangan bahwa kaitannya dengan hukum yang posiotif, dia hanya akan bisa efektif jika selaras dengan hukum yang hidup di masyarakat dan pusat perkembangan dari hukum yang terletak didalam masyarakat itu sendiri.

Kesatuan hukum yang membentuk masyarakat hukum itu dapat berupa individu, kelompok, organisasi atau Badan Hukum Negara, serta kesatuan-kesatuan lainnya. Sedangakan alat yang dipergunakan untuk mengatur hubungan antar kesatuan hukum tersebut itu disebut hukum, yaitu suatu kesatuan sistem hukum yang tersusun atas berbagai komponen serta diakui oleh suatu negara sebagai pengesahannya tersebut.

Berikut Tujuan adanya hukum bagi kehidupan masyarakat, yaitu :
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk  sehingga segala sesuatu dapat berjalan teryib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin; hukum dapar memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan; daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat dipergunakan atau didayagunakanuntuk menggerakkan pembangunan. Hukum adalah alat untuk membuat masyarakat yang lebih baik.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memiliki sanksi yang tepat dan adil seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penye;lesaian sengketa; seperti contoh persengketaan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial atara anggota-anggota masyarakat.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan kaidah hukum.

Salah satu bentuk adanya hubungan antara masyarakat dan hukum yaitu dengan adanya sub disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis yang mencakup fenomena hukum dalam kehidupan masyarakat, yang dinamakan dengan Antropologi Hukum.
Antropologi Hukum juga mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena dalam kehidupan masyarakat. Antropologi Hukum adalah cabang dari antropologi budaya yang hendak memahami bagaimana masyarakat mempertahankan nilai-nilai yang dijunjung tinggi melalui proses pengendalian sosial yang salah satunya berbentuk hukum.

W acana antropologi mengenai hukum dalam perkembangan selanjutnya memperoleh elaborasi dari kalangan antropolog yang lain. Konsep hukum yang dikemukakan Malinowski memperoleh komentar dan kritik dari Bohannan, yang pada pokonya menyatakan seperti berikut :

1. Mekanisme Resiprositas (reciprocity) dan publisitas (publicity) sebagai kriteria untuk mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat pada dasarnya bukanlah merupakan hukum seperti dimaksudkan Malinowski, tetapi hanya merupakan suatu kebiasaan (custom) yang digunakan masyarakat untuk menjaga keteraturan sosial.
2. Pengertian hukum harus dibedakan dengan tradisi (tradition) atau kebiasaan (custom), atau lebih spesifik norma hukum mempunyai pengertian yang berbeda dengan kebiasaan. Norma Hukum adalah peraturan hukum yang mencerminkan tingkah laku yang seharusnya (ought) dilakukan dalam hubungan antar individu.
Sedangkan, Kebiasaan adalah merupakan seperangkat norma yang diwujudkan dalam tingkah laku dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Kadangkala kebiasaan bisa sama dan sesuai dengan peraturan-peraturan hukum, tetapi kebiasaan bisa juga bertentangan dengan norma-norma hukum. Ini berarti, peraturan hukum dan kebiasaan adalah dua institusi yang sama-sama terwujud dalam bentuk norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat dalam hubungan antar individu, dan juga sama-sama berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Kebiasaan dan peraturan hukum saling berbeda satu sama lain, karena kebiasaan terwujud sebagai institusi non hukum dan peraturan merupakan institusi hukum, tetapi dalam masyarakat selalu ditemukan kedua bentuk institusi tersebut (institusi hukum dan institusi non hukum).
Norma-norma hukum dalam masyarakat cenderung mengabaikan atau menggusur atau bahkan sebaliknya memfungsikan keberadaan kebiasaan-kebiasaan sebagai institusi non hukum dalam penyelesaian kasus-kasus sengketa yang terjadi dalam masyarakat.
4. Peraturan-peraturan hukum juga mengembangkan kebiasaan-kebiasaan sebagai institusi hukum melalui proses pelembagaan ulang (reinstitutionalized) dan dinyatakan ulang (restated), sehingga peraturan hukum juga dikatakan sebagai suatu kebiasaan yang telah dilembagakan kembali untuk tujuan-tujuan yang ingin dicapai hukum tersebut.
Dengan demikian, apabila dihubungkan dengan pengertian hukum yang dikemukakan Malinowski, maka peraturan hukum diartikan sebagai seperngkat kewajiban yang dipandang sebagai hak warga masyarakat dan kewajiban bagi wartga masyarakat yang lain, yang telah dilembagakan ulang menjadi institusi hukum, untuk suatu tujuan agar kehidupan masyarakat secara terus menerus dapat berlangsung dan berfungsi dengan keteraturan yang dikendalikan oleh institusi hukum. 
Karena itu, dikatakan bahwa resiporitas berada pada basis kebiasaan, tetapi kebiasaan yang telah dilembagakan sebagai norma hukum melalui tahapan yang disebut double institutionalization of norms.

Selanjutnya, pengertian hukum yang dikemukakan Malinowski dipandang terlalu luas, sehingga hukum yang dimaksudkan juga mencakup pengertian kebiasaan-kebiasaan (customs), dan bahkan semua bentuk kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan aspek religi dan juga kewajiban-kewajiban yang bersifat moral dalam kehidupan masyarakat. Hukum pada dasarnya adalah suatu aktivitas kebudayaan yang mempunyai fungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial atau sebagai sarana pengendalian sosial (social control) dalam masyarakat.

Karena itu, untuk membedakan peraturan hukum dengan norma-norma lain, yang sama-sama mempunyai fungsi sebagai sarana pengendalian sosial dalam masyarakat, maka peraturan hukum dicirikan mempunyai 4 atribut hukum (attributes of law), yaitu :

1. Atribut Otoritas (Attribute of Authority), yaitu peraturan hukum adalah keputusan-keputusan dari pemegang otoritas  untuk menyelesaikan sengketa atau ketegangan sosial dalam masyarakat, karena adanya ancaman terhadap keselamatan warga masyarakat, keselamatan pemegang otioritas, atau ancaman terhadap kepentingan umum.
2. Atribut dengan maksud untuk diaplikasikan secara Universal (Attribute of Intention of Universal Aplication), yaitu keputusan-keputusan dari pemegang otoritas tersebut dimaksudkan sebagai keputusan-keputusan yang juga akan diaplikasikan terhadap peristiwa-peristiwa yang sama secara universal.
3. Atribut Obligasi (Attribute of Obligation), yaitu keputusan-keputusan dari pemegang otoritas tersebut mengandung suatu pernyataan bahwa pihak pertama memiliki hak untuk menagih sesuatu dari pihak kedua, dan pihak kedua mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak pihak pertama tersebut sepanjang mereka masih hidup.
4. Atribut Sanksi (Attribute of Sanction), yaitu keputusan-keputusan dari pihak pemegang otoritas tersebut juga disertai dengan penjatuhan sanksi-sanksi, baik berupa sanksi yang bersifat fisik seperti hukuman badan dan penyitaan harta benda, atau sanksi non fisik seperti dipermalukan di depan orang banyak, diasingkan dari pergaulan sosial, dibuat menjadi ketakutan, dll. Konsep hukum yang menekankan atribut otoritas dan atribut sanksi juga dikemukakan oleh Hoebel untuk membedakan antara norma hukum dengan norma-norma lain yang juga mempounyai fungsi sebagai alat pengendalian masyarakat (social control).

Dasar peraturan hukum adalah norma-norma sosial, dan norma-noram sosial akan berubah menjadi norma hukum apabila setiap pelanggan atas norma sosial tersebut secara reguler dijatuhi sanksi fisik berdasarkan keputusan pemegang otoritas yang secara sosial diberi wewenang khusus untuk menjatuhkan sanksi tersebut. " A social norm is legal if its neglect or infraction is regularly met, in threat or in fact, by the application of phisical force by an individual or group possesing the socilly recognized previllege of so acting "

Selanjutnya, untuk menginvestigasi hukum yang sedang berlaku dalam suatu masyarakat, Hoebel memperkenalkan metode penelusuran norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat melalui 3 cara sebagai berikut :

1. Melakukan investigasi terhadap norma-norma abstrak yang dapat direkam dari ingatan-ingatan para tokoh masyarakat atau para pemegang otoritas yang diberi wewenang membuat keputusan-keputusan hukum (ideological method).
2. Melakukan pengamatan terhadap setiap tindakan nyata atau perilaku aktual dari warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, pada waktu mereka berinteraksi dengan warga yang lain, warga masyarakat dengan kelompok, atau perilaku konkret warga masyarakat dalam berhubunagn dengan lingkungan hidupnya, seperti hubungan warga masyarakat dengan tanah, pohon-pohonan, tanaman pertanian, ternak (descriptive method).
3. Mengkaji kasus-kasus sengketa yang pernah atau sedang terjadi dalam masyarakat (trouble-cases method)

Sebagai subjek manusia mempunyai kepentingan di dunia ini, mempunyai tuntutan yang diharapakan untuk dipenuhi atau dilaksanakan, mempunyai kebutuhan hidup. Sejak manusia dilahirkan sampai meninggal, sejak dulu sampai sekarang, bahkan di waktu mendatang, dimana-mana, yang mampu mauun yang tidak mampu, manusia selalu mempunyai kepentingan, mempunyai tuntutan atau kebutuhan yang diharapkan untuk dipenuhi. 
Dalam kenyataannya kepentingan-kepentingan manusia selama ini selalu diancam atau diganggu oleh berbagai bahaya, yang merupakan kendala untuk dapat dilaksanakan atau dipenuhinya harapannya.

Alam sering mengganggu kepentingan manusia dalam berbagai bencana. Tetapi gangguan atau bahaya terhadap kepentingan manusia itu datangnya juga dari manusia sendiri. Oleh karena kepentingan manusia selalu diganggu oleh bahaya disekelilingnya, maka manusia menginginkan adanya perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya, jangan sampai selalu diganggu oleh berbagai bahaya tersebut. Maka kemudian terciptalah perlindungan kepentingan berbentuk kaidah sosial termasuk didalamnya kaidah hukum. 
Tatanan Kaidah Sosial dapat dibagi dua, yaitu kaidah sosial dengan aspek kehidupan pribadi dan kaidah sosial dengan aspek kehidupan antar pribadi.

Tatanan soaial dengan aspek kehidupan pribadi yaitu Kaidah agama dan Kaidah kesusilaan, sedangkan kaidah sosial dengan aspek kehidupan antarpribadi adalah Kaidah sopan santun dan Kaidah Hukum. Tujuan kaidah agama dan kaidah kesusilaan adalah agar manusia menjadi sempurna, agar supaya tidak ada manusia menjadi jahat. Kedua kaidah tersebut ditujukan kepada sikap batin manusia sebagai individu. Kalau Kaidah Agama ditujukan kepada iman, maka kaidah kesusilaan ditujukan kepada akhlak.

Definisi masyarakat menurut Paul B. Horton & C. Hunt ; masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok/kumpulan manusia tersebut.

Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa. Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tenteram, serta terdapat sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya. Hubungan antara masyarakat dengan hukum tidak bisa dipisahkan, karena sejatinya hukum itu sendiri diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Maka dapat dibenarkan perkataan Cicero tersebut bahwa dimana ada masyarakat di situ ada hukum.

Apabila ada seorang manusia yang hidup di suatu tempat yang tidak berpenduduk, dan dia hidup sendiri di tempat itu, maka dapat dipastikan tidak ada hukum di wilayah tersebut. Karena seseorang tadi bebas melakukan apa punyang ia kehendaki. Bebrbeda lagi ceritanya apabila ada seseorang lagi yang datang ke tempat tersebut dan hidup bersama penghuni pertama. Masing-masing orang tersebut jelas mempunyai kepentingan dan kehendak sendiri, dan tidak menutup kemungkinan pula kan terjadi konflik antara kedua orang itu.

Disinilah peran hukum muncul, hukum akan mengatur bagaimana tata cara kehidupan mereka agar terjadi keadilan dan kedamaian diantara masing-masing individu. Hukum tidak dapat muncul/timbul jika hanya ada satu orang saja. Harus ada dua orang atau lebih (masyarakat) sehingga tercipta hukum. Ketika hukum tercipta dan berjalan dengan baik maka hukum akan menciptakan perlindungan bagi masyarakat yang berujung terwujudnya suatu keadilan.

Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat. yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut. 
Hukum dan masyarakat berhubungan, seperti dibawah ini :
a. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.
b. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.

Apabila dalam suatu masyarakat sudah tercipta suatu nilai tertentu yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat itu, maka dengan sendirinya akan terbentuk suatu norma, yaitu kumpulan dari pelbagai nilai, sesuatu yang dianggap baik atau buruk, yang akan mengatur kehidupan masyarakat secara otomatis.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu akan berusaha untuk bisa bersosialisasi dengan baik dalam masyarakat. Individu tentu ingin agar keberadaannya diakui dan diterima dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk dapat masuk dan hidup dengan baik dalam suatu masyarakat tentu diperlukan suatu adaptasi atau penyesuaian dari individu agar sesuai dengan tata cara atau norma dalam masyarakat tersebut.

Dalam suatu masyarakat itu tentu menganut suatu nilai tertentu yang dipandang sebagai suatu hal terbaik dalam kehidupan bermasyarakat. Dan apabila ada individu ataupun suatu kelompok yang ingin masuk dalam masyarakat tentu norma itu akan menyeleksi dengan sendirinya mana yang bisa masuk dalam masyarakat itu. Selain itu norma tersebut juga akan menguji apakah suatu individu atau kelompok itu bertahan dalam kehidupan masyarakat tersebut. Norma yang saat ini berada sudah berkembang lebih luas lagi. Bahkan apabila ada suatu norma yang tidak resmi, kini mulai dikukuhkan sebagai aturan yang tertulis sebagai suatu cara untuk mengendalikan suatu perilaku individu dalam masyarakat agar tercapai suatu masyarakat yang baik.

Norma yang berlaku juga dibagi berdasarkan kekuatannya masing-masing dalam pemberian sanksi. Norma yang paling dikenal sebagai aturan tertulis yang memiliki kekuatan dalam pemberian sanksi secara tegas adalah norma hukum. Suatu aturan dibuat untuk mengatur individu agar sesuai dengan harapan masyarakat. Walaupun suatu aturan itu dibuat sebebanrnya seperti penjelasan diawal, norma atau aturan itu sudah terbentuk dengan sendirinya dalam suatu masyarakat sebagai suatu ukuran. Jadi sebenarnnya suatu aturan hukum itu pun sudah ada dan melekat dalam setiap individu. Namun biasanya hal itu diacuhkan oleh suatu individu.

Jadi hukum tidak bisa dipisahkan dari masyarakat, Karena hukum itu membutuhkan masyarakat dan masyarakat membutuhkan hukum. Apabila  hukum tanpa masyarakat maka untuk apa hukum itu dibuat. Begitu pentingnya hukum, jadi apabila masyarakat tanpa hukum apa jadinya suatu masyarakat itu.
Setiap individu akan bertindak sesuai dengan keinginan masing-masing tanpa peduli orang lain dan kepentingan orang lain. Hal ini mengingat hukum dipandang sebagai gejala sosial yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan kebudayaan masyarakat.

Sedangkan bila semua orang saling tidak perduli akan orang lain terlebih dengan orang disekitarnya maka tidak akan terjadi kontak atau interaksi. Apabila tidak terjadi kontak atau interaksi maka tidak akan terbentuk suatu masyarakat. Jadi masyarakat tanpa hukum sangat tidak mungkin terjadi apalagi hukum tanpa masyarakat. Karena dari hukum pun masyarakat terbentuk dan dari masyarakat pula hukum itu terbentuk.

Di dunia Ilmu Hukum terdapat dua kelompok besar yang memahami pengertian mengenai hakikat hukum, yaitu mereka yang memahami pengertian hukum dari sudut pandang sosiologi, dan yang memahami hakikat hukum dari sudut pandang normatif yuridis. 
Dari sudut pandang sosiologis, hukum dipahami sebagai salah satu dari sekian banyak nilai yang terdapat didalam pergaulan hidup masyarakat. Ini berarti hukum dipandang sebagai salah satu gejala sosial kemasyarakatan.

Oleh sebab itu konsep-konsep teori hukum (bahkan penemuan bhukum) diperoleh dari realitas sosial di dalam masyarakat. Sedangkan yang memhami hukum dari sudut pandang normatif yuridis, menekannkan pandangannya pada hukum sebagai seperangkat peraturan-peraturan tertulis yang logis dan konsisten.

Dalam pemahaman pengertian sosiologis tersebut, hukum tidak mungkin dilepaskan dari lain-lain sektor kehidupan masyarakat. Dalam hubungan ini dikenal adanya 4 (empat) proses yang bekerja dalam masyarakat, yaitu :
a. Proses adaptasi, meliputi ekonomi, penggunaan ilmu penegetahuan dan teknologi
b. Proses penetapan tujuan/pengambilan keputusan (goal pursuance) yang meliputi sistem politik.
c. Proses mempertahankan pola masyarakat yang meliputi sosialisasi
d. Proses integrasi yang dilakukan oleh hukum.

Terkait dengan empat proses yang bekerja di dalam masyarakat itu, maka hukum bekerja sebagai mekanisme pengintegrasian denagan memperoleh input dari ketiga subsistem yang lain tersebut. Dalam rangka pengintegrasian itulah hukum memegang peranan untuk melakukan stabilisasi, sinkronisasi dan harmonisasi bekerjanya sistem-sistem yang ada di dalam masyarakat tersebut.

Menurut Soejono Dirdjo Sisworo, fungsi hukum bagi kehidupan masyarakat adalah sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, hal ini dimungkinkan karena sifat dan watak hukum yang memberi pedoman dan petunjuk tentang bagaimana berprilaku di dalam masyarakat sehingga masing-masing anggota masyarakat telah jelas apa yang harus dan apa yang dilarang diperbuat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. hal ini dimungkinkan karena sifat hukum yang mengikat baik fisik maupun psikologis. 
Sebagai sarana penggerak pembangunan: hukum merupakan alat bagi otoritas untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Fungsi kritis dari hukum, bahwa hukum memiliki fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur negara.

Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia, seluruh manusia tanpa terkecuali. Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi.
Dalam pelaksanaannya hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakkan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu : Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), Kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan Keadilan (Gerechtigkeit).

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkret. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku. fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum.
Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib, sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum, keadilan diperhatikan. Dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum harus adil.

Sebaliknya, masyarakat meninginkan manfaat dalam melaksanakan hukum. Hukum itu untuk manusia, maka pelaksanaan hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat, jangan karena hukumnya dilaksanakan timbul keresahan dalam masyarakat.

Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan. Bahkan dalam mazhab sejarah dinyatakan bahwa keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerkyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah, di mana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

Menurut utilitis (utilitarian-nisme) yang dipelopori oleh Jeremy Bentham, bahwa hukum yang baik adalah hukum yang dapat memenuhi prinsip memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan rasa sakit dalam masyarakat.

Menurut Roscou Pound, pada saat terjadinya imbangan antara kepentingan dalam masyarakat maka yang akan muncul adalah keinginan hukum.  Roscou Pound menjadikan tiga penggolongan utama terhadap kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum. 
Pertama, public interest, yang meliputi kepentingan negara sebagai bdan hukum dalam tugasnya untuk memelihara hakikat negara dan kepentingan negara sebagai penjaga dari kepentingan sosial.
Kedua, kepentingan orang-perorangan yang dibedakan oleh Roscou Pound menjadi tiga kepentingan lagi, yaitu :
1. Kepentingan pribadi (fisik, kebebasan, kemauan, kehormatan, privacy, kepercayaan dan pendapat)
2. Kepentingan-kepentingan dalam hubungan di rumah tangga
3. Kepentingan mengenai harta benda.
Ketiga, kepentingan sosial yang meliputi keamanan umum, keamanan dari institusi-institusi sosial, moral umum, pengamalan sumber daya sosial, kemajuan sosial dan kehidupan individual.


KEGIATAN BELAJAR 3 :
DEFINISI HUKUM

Menurut L. J. van Apeldorn dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht, tidak mungkin mendefinisikan suatu hukum karena sangat sulit dalam pelaksanaannya hukum yang didefinisikan tersebut sama dengan kenyatannya.
Immanuel Kant juga pernah menulis :
"Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht"
Artinya : Masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum.

Ucapan tersebut sampai sekarang masih berlaku, namun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan. Sesungguhnya ucapan Kant hingga kini masih berlaku, sebab telah