Diskusi 5 Tutorial Online Sistem Ekonomi Indonesia (ISIP4310)

 


DISKUSI 5 :

Sistem Ekonomi Indonesia (SEI berdasarkan demokrasi ekonomi yang melibatkan tiga pelaku, yaitu usaha negara, koperasi, dan usaha swasta. Tentunya masing-masing pelaku ini mempunyai peran dan kedudukannya masing-masing dalam perekonomian Indonesia.

Menurut pendapat saudara, apakah Perum BULOG, sebagai salah satu  Badan Usaha MIlik Negara (BUMN)  yang di Indonesia sudah melakukan perannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983?

Selamat berdiskusi!

 

PENDAPAT DISKUSI :

Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditunjukkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 yang memuat tentang tujuan BUMN sebagai berikut :

1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan

     penerimaan negara pada khususnya.

2. Mengadakan pemupukan dana dari keuntungan yang diperoleh.

3. Menyelenggarakan kegiatab usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi

dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai

4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta

     dan koperasi.

5. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta khususnya pengusaha

     golongan ekonomi lemah, dan sektor koperasi.

6. Turut aktif dibidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya termasuk penyebaran

     pembangunan serta mengurangi timbulnya pengelompokan kekuatan ekonomi.

 

BULOG sudah melakukan perannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983. Sebagai BUMN dengan Bentuk Perusahaan Umum (Perum), BULOG berusaha dibidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum dibidang Pangan (Pelayanan Publik) disamping mendapatkan Keuntungan (Kegiatan Komersiil).

 

Untuk pelayanan publik, Perum BULOG mendapat penugasan Pelayanan Publik (PP) atau Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah berupa stabilisasi harga dan pasokan berbagai komoditas pangan utama terintegrasi dari sisi hulu hingga ke hilir di seluruh wilayah Indonesia. 

Komoditas penugasan Pelayanan Publik yang ditangani Perum BULOG, antara lain, beras, gula pasir, daging sapi dan kerbau, jagung pakan ternak, dan serta kedelai. Bentuk kegiatan penugasan dimulai dari pembelian komoditas di tingkat produsen sampai ke penyalurannya melalui berbagai kegiatan, seperti Beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra), Operasi Pasar (OP), hingga Gerakan Stabilisasi Pangan (GSP). Keseluruhan penugasan tersebut pada prinsipnya mendukung tiga pilar dari Ketahanan Pangan yaitu: pilar ketersediaan, pilar keterjangkauan, dan pilar stabilitas. Salah satu tugas utama BULOG termasuk menyalurkan beras kepada penduduk miskin yang disebut Beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra).

Selain tugas Pelayanan Publik seperti tersebut di atas, BULOG juga melaksanakan usaha-usaha lain berupa kegiatan Komersial. Berdasarkan cakupan kegiatannya Komersial dibagi menjadi 3, yaitu: Perdagangan, Unit Bisnis dan Anak Perusahaan. 

Kegiatan perdagangan komoditi oleh Perum BULOG dilaksanakan bukan semata untuk menghasilkan laba, namun juga mengemban misi mulia dalam kerangka stabilitas harga pangan pokok. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional, Perum BULOG ditugaskan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai. 

Sedangkan untuk kedelapan jenis pangan pokok lainnya seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabe, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam selain menjadi tugas Perum BULOG juga dapat dilaksanakan oleh BUMN lainnya. Selain sebagai pelaksanaan penugasan berdasarkan Perpres, perdagangan komoditi dapat dilakukan Perum BULOG untuk menjawab kebutuhan komoditi pangan di Indonesia seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar membutuhkan berbagai komoditi pangan, yang tidak semuanya dapat dipenuhi dari produk-produk dalam negeri. 

 

 

Sumber :

Modul 4 BMP ISIP4310; Sistem Eakonomi Indonesia; Suharyono – Niam Sovie; Universitas Terbuka

https://upperline.id/post/mengenal-perum-bulog-bumn-penjaga-ketahanan-pangan