Diskusi 3 Tutorial Online Sistem Ekonomi Indonesia (ISIP4310)

 


DISKUSI 3 :

Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD ’45 khususnya pasal 33, negara memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Bagaimana menurut pendapat Saudara, peran negara dalam SEI ?Apakah sudah ideal, apalagi dalam keadaan pandemi yang melanda dunia saat ini ?

 

Selamat Berdiskusi!

 

PENDAPAT DISKUSI :

Sistem pereknomian yang diterapkan oleh Indonesia adalah Sistem Perekonomian Pancasila. Secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33.

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Peran Negara (Pemerintah) dalam Sistem Ekonomi Indonesia adalah sudah sangat ideal, Karena dalam Sistem Ekonomi Pancasila mengedepankan peran pemerintah yang juga melibatkan pihak swasta dalam mengelola perekonomian Indonesia. Hal tersebut diwujudkan dalam pembagian peran yang jelas antara badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sedangkan selebihnya diperkenankan dikelola swasta dengan pengawasan dari pemerintah.

Pemerintah juga mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh swasta   secara umum, agar terhindar dari praktik kecurangan seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia perdagangan. Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu ada juga peran pemerintah dalam mengawasi cabang-cabang produksi yang bersifat strategis dan merupakan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Alasan pemerintah menguasai produksi barang-barang stategis baik yang ada di tanah air Indonesia adalah semata-mata untuk kemakmuran rakyat.

Barang-barang yang dianggap sangat penting bagi eksistensi negara dan dibutuhkan banyak orang tidak boleh diserahkan pada pihak swasta. Negara dapat membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi produksi strategis tersebut. Jika kekayaan tersebut dibiarkan begitu saja jatuh pada pihak yang salah maka kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan tersebut sulit terwujud.

 

Peran Negara saat Pandemi Covid-19

Hampir semua sektor terkena imbasnya, dan sektor yang paling berat terkena pandemi Covid-19. krisis yang terjadi pada tahun 2020 ini adalah krisis kesehatan publik serta humanitarian terbesar, dimana tidak saja menimbulkan kedaruratan kesehatan melainkan juga memberikan kerugian secara ekonomi yang cukup besar.

Disisi lain, ketika daya beli masyarakat menurun karena adanya PHK serta penerapan PSBB, konsumsi yang dikeluarkan masyarakat tetap ada, bahkan kewajiban pembayaran yang bersifat wajib tetap harus dilakukan masyarakat. Ini menimbulkan gejolak dalam masyarakat, diantaranya adalah peningkatan tingkat kriminalitas, karena ketika perut butuh sesuatu untuk dimakan sedangkan uang yang ada dalam genggaman mengalami penurunan bahkan sama sekali tidak ada pemasukan, maka hal tersebut merupakan salah satu pemicu munculnya angka kriminalitas yang tinggi.

Kehadiran Negara saat pandemi covid-19 ini ditengah masyarakat sangat diharapkan. Negara memang hadir dengan dilakukan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dilakukan pemerintah karena merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

Beberapa program yang dilakukan tersebut adalah bantuan sosial, percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja serta pemotongan tagihan listrik. Berdasarkan pernyataan Imaduddin Abdullah (pengamat ekonomi Indef) menyatakan bahwa negara-negara yang berhasil mengatasi dampak Covid-19 melakukan stimulus fiskal disektor kesehatan, pengurangan dampak negatif dari Covid-19 serta bantuan bisnis yang diberikan pasca pandemik.

Stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi Pandemi Covid-19 adalah sebesar Rp. 405,1 triliun yang akan diberikan kepada sektor kesehatan sebesar Rp. 75 triliun untuk pembelian alat kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan, peningkatan kapasitas rumah sakit rujukan.

Sedangkan untuk perlindungan sosial sebesar Rp. 110 triliun yang digunakan bagi 10 juta penduduk penerima PKH, 20 juta penerima kartu sembako, 5,6 juta penerima kartu pra kerja, serta insentif cicilan KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta diskon tarif listrik bersubsidi. Stimulus pemerintah dalam intensif pajak dan stimulus kredit usaha rakyat sebesar Rp. 75,1 triliun serta untuk pemulihan ekonomi sebesar 150 triliun yang bertujuan untuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM