DISKUSI 3 :
Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD ’45 khususnya pasal 33,
negara memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Bagaimana menurut pendapat Saudara, peran negara dalam SEI
?Apakah sudah ideal, apalagi dalam keadaan pandemi yang melanda dunia saat ini
?
Selamat Berdiskusi!
PENDAPAT DISKUSI :
Sistem pereknomian yang diterapkan oleh Indonesia adalah Sistem
Perekonomian Pancasila. Secara normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan
idiil sistem perekonomian di Indonesia. Dasar politik perekonomian ini diatur
dalam UUD 1945 pasal 33.
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Peran Negara (Pemerintah) dalam
Sistem Ekonomi Indonesia adalah sudah sangat ideal, Karena dalam Sistem Ekonomi
Pancasila mengedepankan peran pemerintah yang juga melibatkan pihak swasta
dalam mengelola perekonomian Indonesia. Hal tersebut diwujudkan dalam pembagian peran
yang jelas antara badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Swasta. Pemerintah mengelola barang-barang yang berkaitan dengan hajat
hidup orang banyak, sedangkan selebihnya diperkenankan dikelola swasta dengan
pengawasan dari pemerintah.
Pemerintah juga mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh
swasta secara umum, agar terhindar dari praktik kecurangan
seperti penipuan, praktik monopoli yang merugikan, serta mafia perdagangan.
Tujuannya, agar tercipta keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu ada juga peran pemerintah dalam mengawasi cabang-cabang
produksi yang bersifat strategis dan merupakan hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara. Alasan pemerintah menguasai produksi barang-barang stategis baik
yang ada di tanah air Indonesia adalah semata-mata untuk kemakmuran
rakyat.
Barang-barang yang dianggap sangat penting bagi
eksistensi negara dan dibutuhkan banyak orang tidak boleh diserahkan pada pihak
swasta. Negara dapat
membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi produksi
strategis tersebut. Jika kekayaan tersebut dibiarkan begitu saja jatuh
pada pihak yang salah maka kemakmuran masyarakat dalam memanfaatkan kekayaan
tersebut sulit terwujud.
Peran Negara saat Pandemi Covid-19
Hampir semua sektor terkena imbasnya, dan sektor yang paling
berat terkena pandemi Covid-19. krisis yang terjadi pada tahun 2020 ini adalah
krisis kesehatan publik serta humanitarian terbesar, dimana tidak saja
menimbulkan kedaruratan kesehatan melainkan juga memberikan kerugian secara
ekonomi yang cukup besar.
Disisi lain, ketika daya beli masyarakat menurun karena adanya
PHK serta penerapan PSBB, konsumsi yang dikeluarkan masyarakat tetap ada,
bahkan kewajiban pembayaran yang bersifat wajib tetap harus dilakukan
masyarakat. Ini menimbulkan gejolak dalam masyarakat, diantaranya adalah
peningkatan tingkat kriminalitas, karena ketika perut butuh sesuatu untuk
dimakan sedangkan uang yang ada dalam genggaman mengalami penurunan bahkan sama
sekali tidak ada pemasukan, maka hal tersebut merupakan salah satu pemicu
munculnya angka kriminalitas yang tinggi.
Kehadiran Negara saat pandemi covid-19 ini ditengah masyarakat
sangat diharapkan. Negara memang hadir dengan dilakukan program Jaring Pengaman
Sosial (JPS) yang dilakukan pemerintah karena merupakan salah satu bentuk
tanggung jawab kepada masyarakat.
Beberapa program yang dilakukan tersebut adalah bantuan sosial,
percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja serta pemotongan tagihan listrik.
Berdasarkan pernyataan Imaduddin Abdullah (pengamat ekonomi Indef) menyatakan
bahwa negara-negara yang berhasil mengatasi dampak Covid-19 melakukan stimulus
fiskal disektor kesehatan, pengurangan dampak negatif dari Covid-19 serta bantuan
bisnis yang diberikan pasca pandemik.
Stimulus fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi
Pandemi Covid-19 adalah sebesar Rp. 405,1 triliun yang akan diberikan kepada
sektor kesehatan sebesar Rp. 75 triliun untuk pembelian alat kesehatan, perlindungan
tenaga kesehatan, peningkatan kapasitas rumah sakit rujukan.
Sedangkan untuk perlindungan sosial sebesar Rp. 110 triliun yang digunakan bagi 10 juta penduduk penerima PKH, 20 juta penerima kartu sembako, 5,6 juta penerima kartu pra kerja, serta insentif cicilan KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta diskon tarif listrik bersubsidi. Stimulus pemerintah dalam intensif pajak dan stimulus kredit usaha rakyat sebesar Rp. 75,1 triliun serta untuk pemulihan ekonomi sebesar 150 triliun yang bertujuan untuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM