DISKUSI 2 :
DISKUSIKAN
Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi sesi 2,
diskusikan materi berikut ini:
Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian
Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengatakan Indonesia memiliki beberapa
tantangan dan masalah dalam ekspor. Saat ini, pasar dunia mengalami perubahan
permintaan yang begitu cepat dari segi diversifikasi produk barang dan jasa,
serta harganya yang semakin kompetitif. “Tantangan lainnya adalah persaingan
regional dalam pengembangan produk bernilai tambah dan akses pasar serta
pembangunan konektivitas inland ke pasar global,”
Sementara itu, masalah yang harus dihadapi yakni komposisi
ekspor yang masih didominasi komoditas dasar serta begitu lambat diversifikasi
produk bernilai tambah. Masih lambatnya perkembangan penetrasi pasar ekspor ke
negara-negara nontradisional juga jadi kendala.
Indonesia juga memiliki sedikit perjanjian-perjanjian
perdagangan internasional yang dapat membuka akses pasar. Masalah terakhir
yakni terbatasnya sumber ekspor yang memiliki keunggulan di setiap wilayah.
Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang variatif. Sebelumnya
Presiden RI ingin Indonesia lebih fokus dan konsentrasi pada investasi dan
perdagangan luar negeri seperti sektor industri.
Dengan sumber daya manusia yang melimpah, Presiden RI merasa ada
yang salah dan perlu diubah. Berikan pendapat dan argumentasi Anda untuk uraian
di atas.
Selamat berdiskusi.
Salam: Tutor
PENDAPAT
DISKUSI :
Keinginan pemerintah (presiden) untuk menghentikan ekspor
bahan mentah ke sejumlah negara adalah salah satu langkah untuk memberi nilai
tambah produk ekspor Indonesia yang selama ini di dominasi bahan mentah. Ekspor
bahan mentah yang diterapkan oleh Indonesia selama ini adalah dianggap sebuah
kesalahan mendasar dan keliru.
Saat ekspor bahan mentah dihentikan, maka ekspor bahan jadi
atau setengah jadi akan dimulai. Sementara Investasi kedepan yang masuk ke
Indonesia adalah Investasi yang berorientasi ke ekspor dari bahan mentah ke
bahan jadi atau setengah jadi.
Sebenarnya, larangan ekspor barang mentah telah
berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Contohnya adalah dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara mengamanatkan kewajiban
pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Artinya, ekspor mineral
mentah sudah tidak diperbolehkan lagi. Dalam UU tersebut diwajibkan perusahaan
tambang untuk membangun pabrik pemurnian mineral dan harus sudah berjalan pada
12 Januari 2014.
Selain itu, pemerintah juga telah melarang
ekspor kayu gelondongan. Aturan pelarangan ekspor kayu gelondongan tersebut
tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008
tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.
Keinginan Indonesia untuk mulai menghentikan ekspor bahan mentah ini pasti
akan berbenturan dengan banyak regulasi atau perjanjian perdagangan Internasional yang dimana
Indonesia sendiri turut serta meratifikasinya. Tetapi Indonesia harus berani
untuk memulai semua ini, Yang terbaru Indonesia siap menghadapi gugatan Organisasi
Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) atas penghentian ekspor
bijih nikel.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah akan
menyiapkan kuasa hukum kelas internasional untuk menghadapi dan memenangkan gugatan
tersebut.
WTO menggugat Indonesia karena menghentikan ekspor bijih nikel. Menghadapi
gugatan tersebut pemerintah Indonesia rupanya tidak gentar. Menurut presiden,
Indonesia harus bersikap tegas dalam menghentikan ekspor bahan mentah minerba
seperti bijih nikel, Sebab sumber daya alam tersebut milik Indonesia.